Categories
Ekonomi Nasional

Kemendagri Apresiasi Sejumlah Pemda atas Pencapaian Realisasi APBD T.A 2021

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) atas pencapaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Selasa (31/8/2021).

“Berdasarkan hasil Monev yang dilakukan Ditjen Keuda pada tanggal 6 Agustus 2021, Pak Mendagri telah memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah untuk pencapaian realisasi APBD Tahun 2021,” katanya.

Adapun penghargaan tersebut untuk tingkat provinsi, diberikan kepada Provinsi Gorontalo dengan realisasi sebesar 52,57%, Provinsi Lampung sebesar 50,27%, Provinsi NTB sebesar 49,32%, Provinsi Sumatera Utara sebesar 49,30%, dan Kalimantan Selatan sebesar 48,91%. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, diberikan kepada Kabupaten Grobogan dengan realisasi sebesar 54,79%, Kabupaten Kulon Progo sebesar 54,64%, Kabupaten Cianjur sebesar 54,42%, Kabupaten Pati sebesar 51,61%, serta Kabupaten Kaur sebesar 50,64%. Sementara itu, untuk tingkat kota, apresiasi diberikan kepada Kota Denpasar dengan realisasi sebesar 47,31%, Kota Palu sebesar 46,38%, Kota Banjar Baru sebesar 45,82%, Kota Metro sebesar 45,56%, dan Kota Ternate sebesar 45,49%.

“Progres jumlah daerah dengan realisasi belanja APBD provinsi yang di atas rata-rata nasional ini fluktuatif, (data diambil 6 Agustus 2021), rata-rata provinsi itu (realisasinya) sekitar 40,13%,” ujar Hudori.

Seperti halnya realisasi APBN, percepatan realisasi APBD merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, Hudori meminta, seluruh pemda agar bersinergi dalam melakukan realisasi APBD secara cepat dan tepat. “Ini yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden, karena pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional itu membutuhkan sinergi untuk mempercepat realisasi APBN dan APBD,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua mencapai angka 7,07% secara tahunan (year on year/yoy). Capaian ini menjadi titik balik setelah di kuartal sebelumnya masih mengalami kontraksi pada posisi -0,74%. Meski demikian, Hudori mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mewanti-wanti tingkat pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga. Pasalnya, naiknya pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tersebut terjadi sebelum kebijakan PPKM Darurat diterapkan. Sehingga, hal itu perlu diantisipasi karena kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi.(Pus/red)

Categories
Ekonomi Megapolitan

Alumni Orange Desak Transparansi Anggaran Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Penyusunan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan prinsip  keterbukaan agar masyarakat tahu penggunaan uang mereka. Hal ini berkaitan dengan temuan penggunaan dana untuk pembelian lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Lem atau perekat serba guna ini adalah komponen alat tulis kantor yang rencananya dibagikan kepada 37.500 pelajar di Jakarta.

Komunitas Alumni Orange dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (02/11/2019) menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang menyatakan dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD (UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah).

Menurut juru bicara komunitas Alumni Orange, Yoseph  Arthur Lumbanraja SH, segala bentuk pemborosan anggaran perlu dicegah karena melukai prinsip keadilan masyarakat  dan Pimpinan Pemprov harus bertanggung jawab atas hal ini. Dimana bukti kerja nyata DPRD DKI Jakarta  dapat dimulai dengan memberikan kritikan bahkan kalau perlu “Menolak Menyetujui RAPBD” yang diajukan secara berlebihan tersebut pada Akhir November 2019 nanti.

Apabila pihak Pemprov menyatakan kalau ada kesalahan dalam proses penyusunan RAPBD tersebut, kemudian diralat lagi menjadi tidak ada kesalahan maka hal ini jelas menunjukkan ketidaksamaan jawaban Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh Masyarakat DKI Jakarta, mengingat dari awal proses penyusunan RKPD sampai ditetapkan RKPD, kemudian KUA PPAD disampaikan, hingga saat ini masuk dalam proses penyusunan RAPERDA APBD tentunya melalui proses yang cukup lama dan seharusnya jawaban Pemprov DKI Jakarta terhadap temuan diatas harusnya konsisten.

Yoseph menambahkan, “kami menghargai dan mendukung semua pihak yang telah mengungkap temuan ini sehingga potensi kebocoran anggaran dapat dicegah, lebih baik mencegah dari awal ketimbang banyak uang masyarakat lenyap.”

Selain itu, komunitas yang terdiri dari alumni perguruan tinggi di Jakarta ini mengingatkan semua pihak terutama DPRD DKI Jakarta untuk kritis, khususnya dalam proses penyusunan anggaran  dan memberi dukungan kepada para penegak hukum untuk bertindak tegas bila terjadi kebocoran anggaran.(red)

Categories
Polhukam

Cegah Korupsi, Kemendagri dan KPK Sisir APBD

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kerjasama dalam bidang pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kemendagri menggandeng KPK untuk menyisir penggunaan APBD di Pemerintah Daerah khusunya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan atas penyimpangan dana pusat yang ditransfer ke daerah.

“Ini kita lakukan dalam rangka pengelolaan, pengawasan, pembinaan anggaran negara yang ditransfer ke daerah. Kita tahu bahwa tahun depan itu lebih kurang 800an triliun anggaran yang akan ditansfer ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, ini memerlukan pembinaan agar tepat sasaran, sekaligus pengawasan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ia pun menjabarkan masukan-masukan yang diterima dari KPK terkait pengelolaan anggaran di Pemda dengan harapan ke depan pengelolaan anggaran di Pemda menjadi terarah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyak masukan-masukan dari KPK dalam pembinaan dan pengawasan, ada 8 elemen yang diintervensi atau diawasi mulai dari perencanaan, kemudian dana desa, manajemen aset dan hal-hal lainnya. Ini memberikan masukan yang sangat penting bagi jajaran Kemendagri nanti, terutama masukan rencana aksi tahun 2020,” ujarnya.

Mendagri pun kembali menegaskan, pihaknya akan mengundang seluruh kepala daerah untuk menyinkronkan dan mengawasi agar tak ada penyimpangan anggaran. Tak hanya itu, sinkronisasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kegiatan di Pemda agar searah dengan Program Prioritas Presiden Joko Widodo.

“Saya ulangi di bulan Desember, kita akan melakukan musyawarah mengundang seluruh kepala daerah untuk menyampaikan prioritas-prioritas yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaannya, menyinkronkan sekaligus juga mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Saya kira dengan kerjasama ini, tolong beberapa daerah yang masih menyelesaikan sisa anggaran di tahun 2019 betul-betul penyerapannya tepat sasaran dan kemudian tolong kalau ada program-program rencana untuk tahun 2020 betul-betul disesuaikan selain dengan kebutuhan lokal juga dengan visi-misi Bapak Presiden,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan hal yang sama, terutama terkait fokus program prioritas Presiden dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri sebagai Poros Pemerintahan Dalam Negeri yang memegang kendali pembinaan terhadap Pemerintah Daerah.

“Kita akan lebih fokus terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden, yakni terkait dengan infrastruktur, SDM, investasi, itu yang menjadi konsen dari Bapak Presiden, KPK juga akan memfokuskan ke area itu. Nanti kita akan koordinasi dengan Mendagri, terutama supaya daerah-daerah itu juga bisa menjabarkan visi dan misi dari Bapak Presiden supaya ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah di daerah, itu nanti yang akan kami lakukan bersama-sama dengan Kemendagri,” jelas Alex.

Kerjasama Kemendagri dan KPK telah terjalin cukup lama. Fokus kerjasama Kemendagri di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian adalah terkait dengan sinkronisasi program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dengan program Pemerintah Daerah, realisasi penyerapan anggaran, hingga program tepat sasaran untuk masyarakat.(pen/red)

Categories
Ekonomi

Kementan Minta Kepala Daerah Alokasikan APBD untuk Cadangan Pangan

Koran Jurnal, Bali – Beberapa wilayah di Indonesia rentan bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir dan tsunami. Musim hujan atau kemarau ekstrim (fenomena El Nino dan La Nina) juga berpotensi menyebabkan gagal panen, yang dapat mempengaruhi gejolak harga dan memicu inflasi.

“Kondisi ini berpotensi menghambat akses pangan masyarakat yang dapat menyebabkan kondisi rentan rawan pangan,” ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi, dalam pertemuan koordinasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) Wilayah Timur di Bali, Senin (19/08/2019).

Untuk itu, lanjut Agung, pemerintah wajib hadir mengantisipasi, yaitu melalui CBPD sebagai Instrumen strategis menjaga stabilisasi harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pasca bencana, kerawanan pangan dan kondisi darurat lainnya.

Dengan adanya CBPD, jika terjadi bencana, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban, tanpa prosedur berkepanjangan seperti adanya penetapan status tanggap darurat terlebih dahulu dan lainnya.

“Karena itu, pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mengalokasikan APBD (Red-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan CBPD,” tegas Agung dihadapan beberapa Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dari 14 Provinsi dan Divre Bulog.

“CBPD ditetapkan secara berkala oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat,” tambah Agung.

Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP Provinsi oleh Gubernur dan CPP Kabupaten/kota oleh Bupati melalui Peraturan Daerah.

Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri, mengharapkan semua daerah memiliki CBPD.

“Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan para pimpinan daerah segera membentuk dan mengelola cadangan berasnya, karena ini sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dalam kondisi terbatasnya akses pangan, terutama saat terjadi bencana alam,” tegas Risfaheri.

Dalam acara ini diceritakan pengalaman Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah
membantu korban bencana alam melalui CBPD.

Hingga kini baru 26 provinsi dan 208 kabupaten/kota yang mengalokasikan CBPD. Untuk itu Risfaheri meminta, daerah yang belum memiliki CBPD segera mengadakannya, dan yang jumlahnya kurang. untuk ditambah.

“Dengan demikian, nantinya seluruh daerah memiliki CBPD yang cukup,” pungkas Risfaheri.(hum/red)