Categories
Kesehatan Megapolitan

Gubernur Anies: Ada 3 Pergub Jadi Landasan Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh DKI Jakarta. PSBB ronde dua ini berlaku mulai 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

“PSBB Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasarkan pada 3 Pergub,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konfrensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/09/2020).

Tiga Pergub itu ialah Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, dan Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies mengungkapkan, 3 pergub itu menjadi landasan untuk diterapkan PSBB ketat.

“Kebijakan PSBB ketat ini diberlakukan demi hal yang penting,” jelas Anies.

Kebijakan ini, terang Anies, dilakukan demi menghindari memburuknya situasi Covid-19 yang ada di Jakarta. Serta demi mengantisipasi kapasitas ruang isolasi dan ICU rumah sakit yang menangani para pasien pandemi Covid-19.

“Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua warga yang ada di sini,” lugasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta menarik rem darurat terhadap pemberlakuan masa PSBB Transisi. Hal itu dilakukan setelah pemprov menemukan ada peningkatan kasus penularan Covid-19 selama 12 hari sejak 1 sampai 12 September 2020 sebanyak 3.840 kasus.(red)

Categories
Kesehatan Nasional Polhukam

Jelang ‘New Normal’, Pemerintah Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiap lokasi keramaian dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan PSBB, menjelang penerapan ‘New Normal’ atau penerapan (aktivitas) normal yang baru.

“Memastikan mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB,” kata Presiden  Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau Stasiun MRT Bundaran H.I, didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Selasa (26/05/2020).

Jokowi menyebut pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan secara masif ini akan digelar di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

“Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota mulai hari ini,” kata Jokowi.

Ia berharap, pendisiplinan ini mampu menekan penurunan kurva penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19.

“Sehingga kita harapkan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat akan semakin terjaga,” ujarnya.

“Dan kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masif mendisiplinkan ini, menyadarkan, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran Covid ini akan semakin menurun,” jelas Jokowi.

Sementara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya bersama Polri akan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di 1.800 objek di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Objek tersebut meliputi pariwisata hingga pasar rakyat.

“Seperti yang disampaikan Presiden (penerapan New Normal) adalah 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Objeknya adalah tempat-tempat lalu lintas masyarakat, mal-mal, pasar rakyat, dan tempat pariwisata,” kata Hadi.

Adapun tahap pertama pelaksanaan pendisiplinan menjelang penerapan New Normal, akan dilaksanakan secara serentak di 4 wilayah, yaitu di DKI Jakarta, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.(red)

Categories
Megapolitan

SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/05/2020).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

“Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan virus corona. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan virus corona. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan pemerintah, yang semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” tegas Doni.

Dalam keterangannya, Doni yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengingatkan bahwa sampai hari ini belum ditemukan vaksin untuk virus SARS-CoV-2, sehingga pandemi Covid-19 juga belum dapat dipastikan kapan akan berarkhir.

Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat dapat beradaptasi dengan terus mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Virus corona ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan angka kasus Covid-19 tertinggi dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 yang mana ada 2.044 masih dalam perawatan, 1.648 dinyatakan sembuh, 506 meninggal dunia dan sebanyak 2.430 melakukan isolasi mandiri.

Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada sebanyak 27.281 di mana 297 orang masih dalam proses pemantauan dan 26.984 telah selesai dipantau. Selanjutnya untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada sebanyak 9.987 dengan rincian 722 orang masih dirawat dan 8.265 dinyatakan sehat dan telah diperbolehkan pulang.(pus/red)

Categories
Nasional Polhukam

Hasil Survei BPS: Sebagian Besar Masyarakat Paham dan Patuh Anjuran Pemerintah Terkait PSBB

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pusat Statistik mengatakan hasil survei demografi dampak Covid-19 diketahui bahwa sebanyak 87 persen responden mengetahui kebijakan physical distancing dan 72 persen telah menjalankan himbauan untuk tetap berada di rumah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum BPS, Endang Retno Sri Subiyandani mengatakan hal tersebut tentunya sangat penting sebab physical distancing dan tetap berada di rumah menjadi bagian dari penerapan kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

“Hal ini penting, karena salah satu kegiatan yang dapat memutus penyebaran Covid-19 adalah dengan tetap di rumah, bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, dan beribadah dari rumah,” kata Endang di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (19/5).

Selain itu, dari survei sosial demografi dampak Covid-19 tersebut, diketahui juga, bahwa sebagian besar responden telah menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat.

Ada sebanyak 83 persen responden mengaku, selalu menggunakan masker pada saat harus keluar rumah.

Kemudian 80 persen responden mengaku, sering mencuci tangan selama 20 detik dengan sabun, dan 63 persen responden selalu menjaga jarak minimal dengan orang terdekat.

Bagi Endang, hasil survei tersebut sudah baik, akan tetapi dia tetap mengimbau agar kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan tersebut agar dipertahankan. Sebab, upaya memutus penyebaran Covid-19 sangat membutuhkan kedisiplinan tinggi.

“Hal ini baik dan positif, namun tetap harus dipertahankan dan ditingkatkan, karena pemutusan penyebaran COVID-19 butuh kedisiplinan yang tinggi, dan kesadaran masing-masing,” kata Endang.

*BPS Minta Partisipasi Masyarakat dalam Sensus Penduduk 2020 Online*

Pada situasi seperti ini, setiap negara dituntut harus dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran. Untuk dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, dibutuhkan data yang akurat.

Tanpa data maka tidak akan ada informasi. Tanpa informasi, tidak akan dapat dibuat kebijakan yang tepat. Dan untuk menghasilkan data yang akurat, dibutuhkan partisipasi yang sangat baik dari masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pengumpulan data sangatlah penting.

BPS sebagai lembaga sensus yang berhubungan langsung dengan data statistik melaksanakan sesus penduduk 2020 melalui dua tahap, yakni melalui online dan tahap sensus penduduk wawancara.

Akan tetapi karana adanya pandemi COVID-19, maka BPS melakukan penyesuaian dalam Sensus Penduduk 2020.

Adapun penyesuaian sesus penduduk adalah kelonggaran waktu sensus online yang awalnya dijadwalkan pada 15 Februari hingga 31 Maret, maka disesuaikan menjadi 15 Februari hingga 29 Mei. Oleh sebab itu BPS mengharap partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mensukseskan Sensus Penduduk 2020 melalui situs sensus.bps.go.id.

“Hal ini mengalami perpanjangan selama 59 hari. Penduduk dapat berpatisipasi melalui laman sensus.bps.go.id, dengan menyiapkan nomor KTP, dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan pengisian,” terang Endang.

Kemudian untuk sensus penduduk wawancara, yang semula dijadwalkan pada bulan Juli, mengalami penyesuaian. Baik itu dari sisi jadwal menjadi bulan September 2020, maupun dari sisi mekanisme pelaksanaan, yaitu dilaksanakan tanpa wawancara.

“Mekanisme penyesuaian proses bisnis pada tahapan sensus penduduk lanjutan ini, akan kami sampaikan kemudian,” jelas Endang.

Dalam hal ini, Endang juga menjelaskan bahwa langkah penyesuaian tersebut dipilih BPS, sebagai upaya dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan penduduk, serta petugas sensus pada masa pandemi ini.

Hingga hari ini, capaian partisipasi penduduk dalam Sensus Penduduk Online, cukup menggembirakan. Dari tanggal 15 Februari, hingga 19 Mei 2020, sebanyak 44,83 juta penduduk, atau 16,63% dari jumlah penduduk Indonesia, telah berpartisipasi secara online.

Kendati demikian, jika kita melihat data dari _we are social_, ada sebanyak 175,4 juta penduduk Indonesia, yang menggunakan internet. Artinya, BPS melihat masih cukup banyak penduduk Indonesia yang dapat berpartisipasi untuk mencatatkan informasi kependudukannya pada Sensus Penduduk Online ini.

“Oleh karena itu, di 10 hari terakhir sampai dengan 29 Mei ini, kami terus mengajak kepada seluruh penduduk Indonesia yang belum berpartisipasi dalam Sensus Penduduk, agar mencatatkan diri beserta keluarganya. BPS menjamin keamanan informasi yang disampaikan,” pungkas Endang.(hum/red)

Categories
Kesehatan

Gugus Tugas Covid-19: Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB

Koran Jurnal, Jakarta – Antrian padat terjadi di terminal Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/05/2020). Menyikapi situasi tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara. Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik.

Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker. Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan COVID – 19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat.

Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 atau 4 jam lebih awal di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.

Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.

Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II terkait peristiwa tadi pagi.

Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Hati-hati Soal Penerapan Pelonggaran PSBB

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya berhati-hati dalam menerapkan (kebijakan) pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepala Negara menegaskan kebijakan itu harus berdasarkan terhadap data di lapangan agar efektif.

“Mengenai pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Semua didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan betul-betul sebuah keputusan yang benar,” ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas ‘Evaluasi Pelaksanaan PSBB’ melalui teleconference, di Jakarta, Selasa (12/05/2020).

“Hati-hati dengan pelonggaran PSBB,” lugasnya.

Presiden Jokowi memaparkan, 70 persen kasus positif Covid-19 berasal dari Pulau Jawa. Sementara, tingkat kematian tertinggi yaitu 82 persen berada di wilayah tersebut. Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar penanganan corona di Pulau Jawa lebih ditingkatkan lagi.

“Saya minta gugus tugas memastikan pengendalian Covid di lima provinsi di pulau Jawa betul-betul secara efektif, terutama dalam dua Minggu ke depan ini, kesempatan kita sampai Lebaran harus kita gunakan,” pintanya.

Selain itu Presiden Jokowi juga meminta evaluasi mendetail terkait penerapan PSBB. Saat ini terdapat 4 provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kita ingin ada evaluasi detail, provinsi dan kabupaten/kota mengenai data tren penambahan dan penurunan kasus baru (Covid-19), baik yang menerapkan PSBB maupun tidak,” tukasnya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengingatkan agar evaluasi dilakukan dengan melihat data kasus positif Covid-19, baik sebelum maupun sesudah penerapan PSBB. Karena, menurut Jokowi, efektifitas PSBB di setiap wilayah berbeda-beda.

“Hasilnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah, ini memang pelaksanaannya juga dengan efektifitas berbeda-beda, ada daerah yang penambahan kasus baru mengalami penurunan yang gradual, konsisten tapi tidak drastis, ada daerah yang penambahan kasusnya turun tapi belum konsisten dan masih fluktuatif,” papar Presiden.

“Ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelumnya PSBB. Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi, ada apa, kenapa?,” tutupnya.(RI1/red)

Categories
Megapolitan

202 Travel Gelap Langgar PSBB Diamankan Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ratusan kendaraan travel plat hitam alias taksi gelap yang terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 selama 3 hari berturut-turut, 8-10 Mei 2020. Ratusan kendaraan travel gelap itu kedapatan nekad membawa penumpang dengan tujuan mudik atau pulang ke kampung halaman ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM dilokasi, tampak sekitar ratusan kendaraan travel maupun pribadi berplat hitam memadati lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Dari hasil operasi yang kita lakukan mulai 8-10 Mei, selama 3 hari telah berhasil kita amankan 202 kendaraan travel gelap. Kendaraan ini plat hitam semuanya. Mereka mencoba mencari keuntungan dimasa pandemi covid-19 ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/05/2020).

Yusri pun menyayangkan tindakan para pemilik kendaraan yang tidak mentaati kebijakan pemerintah tentang Larangan Mudik yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. Apalagi upaya yang dilakukan pemerintah adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Mereka seharusnya bisa janganlah berbuat seperti ini. Karena ini adalah suatu kebijakan dari pemerintah dan upaya kita memutus mata rantai (Covid-19),” imbuhnya.

“Tetapi masih saja terus berupaya main kucing-kucingan untuk mudik,” keluh Yusri.

Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 202 unit kendaraan terdiri 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk yang mengangkut pemudik.

Dari 202 kendaraan tersebut, lanjut Sambodo, polisi mengamankan 1.113 penumpang yang akan mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Jadi tujuan mereka ke Pemalang, Tuban, Pekalongan, Situbondo, Brebes, Malang, Cirebon, dan Jogja,” bebernya.

Sambodo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dengan cara hunting di lapangan.

“Kita amankan mereka di tol, jalur arteri dan paling banyak di jalur tikus,” terang Sambodo.(red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

DKI Jakarta Berlakukan PSBB 10 April 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan mulai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pada Jum’at 10 April 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Anies setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait izin pemberlakuan PSBB di Jakarta.

“Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa  malam (07/04/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB itu sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” timbang Anies.

Ia pun menegaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Untuk itu, lanjut Anies, yang akan dilakukan mendatang adalah upaya penegakan agar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti diketahui, berikut tahapan yang telah dilakukan Gubernur Anies untuk mendapatkan izin penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ialah mengirim surat ke Menkes RI serta meminta izin pemberlakuan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020, bahwasanya kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Menindaklanjuti permintaan itu, Menkes pun melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional yang terpusat di kantor BNPB.

Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya pengajuan penerapan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta itu resmi disetujui dan kemudian ditandatangani oleh Menkes. Penetapan pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Adapun beberapa pertimbangan Menkes terkait pemberian izin penerapan PSBB, yakni pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Dan, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan angka kasus penularan Covid-19.(red)

Categories
Nasional Polhukam

Polri Siap Tangani Kejahatan Potensial Selama Pemberlakuan PSBB

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan siap menangani berbagai kejahatan yang berpotensi muncul saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air.

“Ada TR nomor 1098 tanggal 4 April terkait pandemi corona ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers “Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan covid-19” di Jakarta, Senin (06/04/2020).

Beberapa kejahatan yang berpotensi terjadi selama PSBB tersebut di antaranya kejahatan jalanan, melawan petugas berwenang saat dibubarkan dan lain sebagainya.

“Dan ada juga telegram Kapolri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok,” kata Argo.

Terkait TR tersebut telah disampaikan oleh Kabareskrim ke seluruh Direktorat Reserse Polda se-Tanah Air melalui konferensi video agar ditindaklanjuti di masing-masing daerah.

TR yang telah disampaikan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi kepada penyidik namun juga harus ada pelatihan menggunakan konferensi video.

“Jadi biar sama, apa yang dilakukan di Mabes Polri sampai tingkat bawah,” katanya.

Terkait kegiatan pencegahan selama pandemi covid-19, jajaran Polri tetap mengedepankan tindakan yang humanis. Namun, jika ada masyarakat membandel maka dilakukan teguran hingga tiga kali. Apabila mereka tetap tidak patuh maka di bawa ke kantor polisi untuk diproses.

Masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP. Hal tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penularan covid-19.

Bahkan, jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.(hum/red)