Categories
Ekonomi

Kementan Keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pelaksanaan kurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19.

Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi covid-19.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita mengatakan, SE ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19.

“Selain itu, harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” kata Ketut, Jum’at (12/06/2020).

Dikatakan Ketut, surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati Dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

“Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya covid-19, dan bagaimana cara penularannya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Syamsul Ma`arif, M.Si menyebutkan, surat ini akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.

Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” ujar Syamsul.

Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan juga diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

“Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman,” jelas Syamsul.

Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.

Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

“Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran covid-19 seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak,” papar Syamsul.

Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.

Dikatakan Syamsul, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

“Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Jelang Idul Adha, Kementan Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Pemeriksaan Hewan Kurban

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) tingkatkan pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha, hal ini dilakukan guna mencegah hewan yang tidak sehat dilalulintaskan dan kemudian dibeli oleh masyarakat untuk kurban. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa yang mewakili Dirjen PKH pada Rapat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban di Gedung C Kanpus Kementan, Jakarta, Kamis (25/07/2019).

“Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)’’ tegas Fadjar.

Pertemuan koordinasi pengawasan lalu lintas hewan kurban ini dihadiri oleh Balai Besar Veteriner atau Balai Veteriner Unit Pelaksana Teknis dibawah Koordinasi Kementerian Pertanian, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), serta Tim Pengawal dan Pemantauan Hewan Kurban Bantuan Presiden Ditjen PKH.

Fadjar menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh stakeholder ini diperlukan dalam rangka pemetaan untuk mengawasi dan memantau wilayah pemasok/pengirim dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Dalam pertemuan ini juga diidentifikaai titik tempat penampungan dan penjualan hewan kurban.

Menurutnya keberhasilan seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat. Lanjut Fadjar menjelaskan Kesehatan Hewan erat kaitannya dengan syarat utama dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).

Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut. Namun bila dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan untuk menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat.

“Peran dokter hewan, paramedik dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat” ujar Fadjar.

Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir.

“Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tegas Fadjar.(hum/red)

Categories
Megapolitan

Dinsos DKI Jakarta Distribusikan Hewan Qurban IduI Adha 1439 H untuk Binaan Panti

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sebanyak sembilan ekor sapi dan dua ekor kambing akan disembelih dalam Pemotongan Hewan Kurban yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada Rabu (22/8). Hewan tersebut akan didistribusikan kepada mustahiq di antaranya orang-orang telantar yang dibina di panti-panti Dinsos DKI.

“Hewan-hewan kurban ini berasal dari semua simpatisan di lingkungan Dinas Sosial mulai dari bidang, UPT, sudin, hingga staf,” ujar Abdul Manaf Ketua Panitia Salat Idul Adha Bersama dan Pemotongan Hewan Kurban di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur.

Manaf menyampaikan, kegiatan ini adalah sebuah tradisi yang baik dan harus terus dilanjutkan. Karena dari awal bertujuan untuk menumbuhkan jiwa kurban sehari-hari. Sebagaimana tema kegiatan ini yaitu meneladani keimanan Nabi Ibrahim dan pelayanannya terhadap umat manusia.

Acara itu dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Dinsos DKI, Suku Dinas Sosial (Sudinsos) lima wilayah Jakarta, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinsos DKI.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari kepala dinas, kepala UPT, kepala suku dinas sosial dan kepala bidang. Semoga hewan yang dikurbankan dapat memberikan manfaat dan kegembiraan bagi mereka yang menerima,” ungkap Manaf.

Sementara Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah menyampaikan, bekerja di Dinsos merupakan kesempatan berbuat baik untuk melayani orang-orang telantar, orang-orang yang termarjinalkan, dan warga Jakarta yang membutuhkan.

“Bahkan di antara mereka itu bukan berasal dari Jakarta. Tapi karena mereka sama-sama manusia. Seperti yang sering Gubernur bilang, selama ia manusia harus kita layani,” kata Irmansyah.(ton/mft)