Categories
Megapolitan TNI

KSAU Laksanakan Shalat Idul Adha 1445 Hijriah dan Serahkan Hewan Kurban

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., bersama Ketua Umum (Ketum) PIA Ardhya Garini, Ny. Isa M. Tonny Harjono, melaksanakan shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1445 H di Apron Skadron Udara 45, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (17/6/2024).

Shalat Idul Adha yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh prajurit TNI AU dan masyarakat sekitar, dengan menghadirkan imam salat Iduladha, Ustaz H. Komaruddin, M.Pd.I., serta Ustaz H. Muhammad Shiddiq, Lc.Mesy., sebagai khatib.

Mengusung tema “Semangat Berkurban untuk Ketaatan dan Kepedulian kepada Sesama”, Ustaz H. Muhammad Shiddiq dalam khutbahnya mengingatkan pentingnya nilai-nilai ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama manusia sebagai manifestasi dari semangat berkurban.

Setelah shalat Idul Adha, acara dilanjutkan dengan penyerahan hewan kurban di Masjid Shirathunnur, Lanud Halim Perdanakusuma.

Secara simbolis, hewan kurban diserahkan oleh Kasau kepada Danlanud Halim Perdanakusuma, Marsma TNI Destianto N. Utomo, S.T., M.Han., dan Dandenmabesau, Kolonel Pas Ahmad Sunawar Qodri. Hewan kurban tersebut kemudian disembelih sesuai dengan syariat Islam.

Daging kurban yang diperoleh selanjutnya akan didistribusikan kepada honorer, para prajurit golongan 1, PNS Golongan 1 dan 2, serta masyarakat yang berhak menerima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dankodiklatau, Marsdya TNI Dr. Arif Mustofa, M.M., CGRE., para Asisten Kasau, Pangkoopsud I, para Kepala Dinas di jajaran Mabesau dan Danlanud Halim Perdanakusuma serta para pejabat TNI AU lainnya.(disp)

Categories
Megapolitan Polisi

Idul Adha 1444 H dan Hari Bhayangkara ke-77, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan program Kurban Polri Presisi dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H, sekaligus Hari Bhayangkara ke-77. Dalam program ini, Polri menyerahkan dan mendistribusikan ribuan hewan kurban baik sapi dan kambing ke seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada 9.300 hewan kurban yang didistribusikan dengan rincian 5.765 sapi dan 3.535 kambing.

“Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang berbarengan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-77, maka pimpinan Polri mengambil kebijakan dengan menggelar program Kurban Polri Presisi yang akan dilaksanakan penyerahan dan pendistribusian secara serentak oleh Kapolri dan jajaran,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan mengatakan, jumlah hewan kurban dari jajaran di Mabes Polri sebanyak 541 sapi, dimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyumbangkan 476 sapi. Ratusan sapi sumbangan Kapolri disalurkan ke panitia kurban Mabes Polri sebanyak 37 dan 439 sapi disalurkan ke Mako dan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

“Jumlah hewan kurban dari Satwil atau Polda jajaran sebanyak 8.759 dengan rincian 5.224 sapi dan 3.535 kambing,” katanya.

Adapun sasaran pendistribusian hewan kurban di lingkungan Mabes Polri diperuntukan untuk asrama Polri dan pondok pesantren. Sementara hewan kurban jajaran Satwil dan Polda diperuntukan untuk personel Polda, Polres, Polsek, pondok pesantren dan masyarakat sekitar.

Selain pendistribusian hewan kurban, Polri juga mendistribusikan sebanyak 10 ton daging rendang siap santap. Nantinya daging rendang ini akan didistribusikan oleh Bhabinkamtibmas untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Pelepasan pendistribusian hewan kurban dan 10 ton daging rendang akan dilakukan oleh Kapolri,” katanya.(*)

Categories
Megapolitan TNI

TNI AL Serahkan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ke MUI

Koran Jurnal, Jakarta – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 mendatang, TNI Angkatan Laut memberikan hewan qurban ke Majelis Ulama Indonesia. Penyerahan hewan kurban dilakukan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, secara simbolis berjumlah 5 ekor sapi jantan dan diterima oleh Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan didampingi Ketua Umum MUI KH. M. Sodikun bertempat di Lantai 4 Ruang Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/07/2022).

Sekjen MUI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI Angkatan Laut atas hewan qurban yang telah diserahkan ke MUI semoga menjadi amal jariyah bagi seluruh personel dan instansi TNI AL. Dr. H. Amirsyah Tambunan juga berharap ke depan dapat menjadi pembelajaran, karena kebersamaan merupakan cita-cita bersama di tengah simbol kebhinekaan dimana salah satu tujuannya adalah mempersatukan umat dan bangsa dalam rangka meraih ridho Allah SWT.

“Semoga Allah SWT menjadikan TNI AL pilar pemersatu untuk kedaulatan NKRI, Angkatan Laut hidup untuk membangun bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakasal menyampaikan harapan agar perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini yang mengusung tema “Menumbuhkan Kepedulian Sosial”, dapat terus menerus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi anggota MUI dan Prajurit TNI AL, menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan semangat rela berkorban untuk menumbuhkan kepedulian sosial serta selalu mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT guna meningkatkan kesalehan spiritual, intelektual dan emosional sebagaimana termasuk dalam QS Al Kautsar ayat 1 s/d 3.(disp)

Categories
Ekonomi Ragam

450 Ekor Sapi BULS Sidrap Mendarat di Jakarta Penuhi Stok Qurban

Koran Jurnal, Jakarta – Sebanyak 450 ekor sapi yang terjamin bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu sore (19/6). Sapi ini merupakan milik PT Berdikari United Livestock (BULS) Sidrap, Sulawesi Selatan yang diberangkatkan melalui Pare-Pare untuk memenuhi kebutuhan hewan menjelang Idul Adha wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya.

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita telah menerima sekitar 450 ekor sapi dari Sidrap ke Pare-pare. Ini luar biasa kolaborasi antara kementerian dan lembaga, dan juga BUMN,” tutur Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Praseyto Adi, Minggu (19/6/2022).

“Kalau kita lihat di sini mulai dari BUMN, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan, dan juga pemerintah daerah Sulawesi Selatan dan Jakarta,” sambungnya.

Arief mengatakan sapi tersebut diperuntukkan untuk wilayah yang ada di Jabodetabek dan Bandung Raya. Pemerintah pastikan sapi ini sebagai alternatif yang satu sapi hidup dan kedua dalam bentuk frozen meat baik daging sapi maupun daging kerbau.

“Pemerintah akan terus memasukkan sapi dari luar pulau Jawa atau zona hijau untuk memenuhi kebutuhan daeah-daerah konsumen seperti yang ada di Jabodetabek dan Bandung Raya,” sebutnya.

“Jadi ini akan terus menerus dilakukan, sebelumnya ada 260 ekor, 2300 ekor, hari ini dari Pare-Pare 450, dan besok ada 530 ekor dari Bima. Jadi terus menerus kita masukkan sapi karena pada saat ini berapa lokasi ada yang belum bebas PMK,” pinta Arief.

Di samping itu, Arief mengatakan Bapanas bersama dengan Kementan telah memastikan setiap stok yang masuk ke Jabodetabek dan sekitarnya sehat dan aman dikonsumsi. Khususnya terbebas dari PMK.

Selain itu, Arief juga memastikan harga sapi menjelang Idul Adha tidak mengalami lonjakan karena pemerintah telah menyediakan beragam pilihan. Yakni mulai frozen meat (sapi dan kerbau) dan juga sapi hidup dari Australia.

“Kalau kita lihat kemarin jelang lebaran ada beberap pengamat menyampaikan harga sapi akan jadi Rp 200 ribu ternyata tidak. Jadi harga sapi di Jabodetabek dan Bandung Raya itu kalau kita lihat kemarin masih di bawah 160 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kemenhub, Andre Multiana mengatakan Kemenhub telah menyediakan 6 kapal tol laut yang digunakan untuk mengangkut ternak. Hal ini guna memastikan kelancaran mobilisasi sapi yang memenuhi kebutuhan qurban.

“Kita hari mengantar sapi 450 dari Pare-pare guna menjaga ketahanan pangan di wilayah Jawa. Karena menjelang Idul Adha tentu kebutuhan sapi terutama terus meningkat dan dikhawatirkan harga pun meningkat,” tuturnya.

“Kemenhub akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkut semua kebutuhan sapi yang diperlua dari seluruh Indonesia ke daerah yang diperlukan,” pinta Andre.(hum)

Categories
TNI

Idul Adha 1442 H, Makopassus Salurkan 115 Hewan Kurban 

Koran Jurnal, Jakarta – Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) melaksanakan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M sebanyak 115 ekor, 27 ekor sapi dan 88 ekor kambing bertempat di Masjid Nur At-Taqwa, Masjid Nurul Iman, dan Gedung Parkir Sat 81 Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa ( 20/07/2021).

Penyerahan hewan qurban secara simbolis dilaksanakan Danjen Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan kepada Ketua panitia pelaksana Qurban Kabintal Kopassus Letkol Inf Usman sebanyak 2 ekor sapi.

Ketua panitia Qurban Letkol Inf Usman menjelaskan hewan qurban akan didistribusikan kepada yayasan yatim piatu, desa binaan, pondok pesantren dan warga yang berhak menerima daging qurban.

“Mengingat hari raya Idul Adha tahun ini masih pandemi covid 19 maka pendistribusian daging kurban diantar langsung ke masyarakat untuk menghindari dan membatasi kerumuman ditengah PPKM darurat yang sedang berlangsung,” terang Letkol Inf Usman.

Ditambahkan Letkol inf Usman, tahun ini selain dari Keluarga Corp Baret Merah juga ada bantuan hewan kurban dari Kapolri dan sahabat Kopassus.

Seluruh proses penyembelihan, baik sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, selalu menjaga jarak, ditambah pelaksanaan tes antigen terlebih dahulu untuk petugas/panitia qurban.(pen/red)

Categories
Ekonomi Kesehatan Nasional

Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2021 di Situasi Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Terkait Pelaksanaan Kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini dalam menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, dalam Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban Pada Situasi Pandemi Covid-19, Kamis (24/6/2021).

Ia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban; dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RP harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementara lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

“Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang,” jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi covid-19.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Sementara itu, Supratikno dari IPB menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).

“Hal ini harus diperhatikan oleh Juru Sembelih,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia,” tutur Nasrullah.(hum/red)

Categories
Kesehatan Ragam

PBNU: Penyelenggaraan Salat Idul Adha Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Koran Jurnal, Jakarta – Idul Adha merupakan hari raya yang mempunyai beberapa rangkaian ibadah yang perlu dilakukan oleh umat muslim. Mulai dari ibadah haji, salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Bagi umat muslim yang tidak bisa menunaikan ibadah haji, masih dapat melakuan rangkaian ibadah lain yaitu salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Pada Idul Adha kali ini, masyarakat dunia dan Indonesia pada khususnya sedang berada pada masa pandemi COVID-19. Walapun dalam masa pandemi COVID-19, pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan memotong hewan kurban tetap bisa dilaksanakan namun dengan menerapkan protokol kesehatan agar meminimalisir penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 tanpa mengurangi arti dari ibadah itu sendiri.

Ketua PBNU Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tentunya dengan memperoleh izin dari pemerintah setempat.

“Yang tahu data pasti tentang COVID adalah pemerintah masing-masing, dalam hal ini satgas COVID-19. Jangan lupa kordinasi untuk memastikan tempat penyelenggaraan salat id aman COVID, jika tempat anda berada di zona hijau, maka dapat melaksanakan ibadah Idul Adha,” ujar Robikin, Kamis (30/07/2020).

Robikin menambahkan, bagi warga yang berada di zona hijau agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika berada di tempat salat dan pemotongan.

“Sebaiknya wudhu dari rumah, menggunakan masker dan membawa alat salat sendiri, ketika berjalan menuju lokasi salat tidak berkerumun, sementara itu tradisi bersalam dihindari dan dapat diganti dengan cara memberikan tanda hormat dengan meletakan tangan di dada dan membungkukan badan sedikit serta senyum,” tambahnya.

Kemudian ia menyatakan, bagi panitia salat dan kurban agar memastikan terlaksananya protokol kesehatan untuk memberikan kenyamanan bagi para masyarakat.

“Panitia harus memenuhi kebutuhan dasar dan pelaksanaan protokol Kesehatan, dengan menyediakan sabun atau _hand sanitizer_, kemudian tempat salat diberikan tanda untuk jaga jarak, menyediakan termo gun untuk mengukur suhu serta menyediakan petugas yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin beramal melalui kotak amal, disarankan untuk tidak diedarkan dengan cara menggeser-geser antar jamaah, tapi disediakan dibanyak tempat untuk menghindari kontak fisik bagi para jamaah.

“Kotak amal disarankan tidak diedarkan mengelilingi jamaah, namun disediakan saja di beberapa titik, agar masyarakat dapat dengan mudah untuk menyisihkan harta mereka untuk beramal dengan tidak berkerumun,” ucap Robikin

Lebih lanjut Robikin mengimbau agar para khotib tidak terlalu lama dalam menyampaikan khotbahnya, dikarenakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di tempat umum.

“Diharapkan para khotib untuk berkotbah tidak panjang dan tidak berlama-lama, yang penting rukun kotbah terpenuhi dan pesan Idul Adha tersampaikan dengan baik, singkat padat berisi dan tanpa mengurangi kekhidmatan dan pesan yang disampaikan,” lanjutnya.

Selain itu, bagi panitia kurban dianjurkan untuk memotong hewan kurban di tempat pemotongan hewan agar tidak terjadi penumpukan kerumunan di sekitar tempat salat dan agar menyiapkan peralatannya sendiri-sendiri untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19.

“Melakukan penyembelihan hewan kurban sebaiknya di tempat pemotongan hewan, namun jika tidak memungkinkan dapat menyembelih di tanah lapang. Semua petugas dianjurkan mengenakan pakaian lengan panjang, wajib pakai masker dan menggunakan alat-alat pemotongan milik sendiri jangan bergantian,” kata Robikin.

Selanjutnya, Robikin menyarankan untuk pembagian daging diharapkan dapat diantarkan oleh panitia ke rumah penerima daging. Jika memberatkan panitia, bisa dengan memberikan kupon dan dijadwalkan agar tidak terjadi kerumunan saat pengambilan daging.

Sementara itu jika pemerintah daerah tidak memperbolehkan salat berjamaah, agar masyarakat mentaatinya karena taat kepada pemerintah adalah tanda bahwa kita taat kepada Allah dan Rasul.

“Untuk masyarakat yang tinggal di zona merah, jika pemerintah setempat tidak memperkenankan salat Idul Adha berjamaah di masjid, tanah lapang atau dimanapun, agar masyarakat mentaatinya. Menaati pemerintah merupakan salah satu bentuk taat kepada Allah dan Rasul,” jelas Robikin.

Robikin berpesan, jika pemerintah melarang dengan alasan yang jelas maka masyarakat wajib mentaati pemerintah, karena mentaati pemerintah adalah salah satu ikhtiar bagi umat muslim untuk terhindar dari penyebaran COVID-19.

“Jika pemerintah melarang untuk melakukan kebaikan tanpa dengan alasan yang tidak tepat, maka boleh tidak kita taati. Namun jika larangan tersebut berdasarkan fakta empiris, kondisi aktual di lapangan, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak mematuhinya. Mematuhi pemerintah merupakan salah satu ikhtiar kita kepada Allah, karena ikhtiar adalah perintah agama, maka mari kita patuhi anjuran pemerintah,” pungkasnya.(pus/red)

Categories
Ekonomi

Kementan Sosialisasikan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/07/2020). Acara ini didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui platform Talk Show, Tani on Stage (TOS) dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri mengatakan meskipun perubahan dalam berbagai hal terjadi di masa pandemi termasuk kebiasaan di masyarakat dalam pelaksanaan kurban, Kementan ingin memastikan kehidupan secara normal diterapkan dengan pendekatan yang lebih aman.

“TOS ini kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk bagaimana pelaksanaan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kuntoro.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini, masyarakat Indonesia menurutnya harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi,” ungkap Ketut.

Adaptasi new normal dalam pelaksanaan kegiatan kurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan ini mengatur tentang upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan faktor jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene sanitasi.

“Dalam pelaksanaan kurban, kita tetap harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq,” jelas Ketut.

Supratikno, narasumber yang juga Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB mengatakan bahwa ada empat (4) kriteria hewan kurban yang baik, yaitu: sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

“Persyaratan hewan sehat ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis),” sambungnya.

Jaminan Kesehatan Hewan dan Daging

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, penyediaan hewan kurban yang sehat memang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkurban agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.

“Belilah hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan hewan kurban yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah untuk mendapatkan hewan yang dijamin kesehatannya oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan,” papar Syamsul.

Ia menjelaskan, penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit hewan ke manusia. Dalam hal penyelenggaraan kurban juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Peraturan tersebut telah mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan hewan kurban. Selain itu dijelaskan juga tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan (ASUH).

“Saya berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai salah satu ritual Idul Adha tahun ini, meski dalam situasi pandemi Covid-19 dapat berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam pandemi covid-19 serta melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban ia berharap semua pihak bisa tetap sehat dan menghasilkan daging kurban yang layak.

“Manusia sehat, hewan sehat. Food safety from farm to spoon. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan kemudahan atas usaha-usaha baik kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB menyarankan dalam penanganan hewan kurban, daging dan jeroan, alat dan tempatnya dipisahkan.

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau perut-an dan usus, yang jauh lebih banyak bakteri zoonosis nya. Untuk itu kita harus memperhatikan pembuangannya, limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah. Umat islam itu bersih dan cinta lingkungan,” ungkapnya.

Ada empat narasumber dalam Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi, yaitu Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Supratikno, Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB, Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, dan Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.(hum/red)

Categories
Ekonomi Kesehatan

Kementan Atur Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melalukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Kementan diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, Selasa (14/07/2020).

Namun pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini kemungkinan akan berbeda. Pasalnya kegiatan kurban akan dilaksanakan di tengah situasi wabah pandemi covid-19. Untuk itu, Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

“Diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer,” papar Ketur.

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, faces shield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.

“Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.

Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas,” ucap Ketut.

Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.

Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.

Koordinasi dan Sosilisasi

Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan covid-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.

Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma’arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi covid-19.

Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).

Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban baik di lapangan.

Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

“Serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan,” tambahnya.

Sementara terkait ketersediaan stok hewan kurban, Syamsul menyampaikan adanya penurunan jumlah ternak kurban yang akan dipotong karena dampak pandemi covid-19. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah benca nonalam Corona Virus Diseases (COVID-19).

“Meski turun, ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tahun 2020, jumlah ternak yang tersedia diperkirakan sebanyak 2.163.141 ekor yang terdiri dari domba 470.622 ekor, kambing 1,023,854 ekor, kerbau 18.784 ekor, sapi 649.881 ekor,” tutur Syamsul.(hum/red)

Categories
Ekonomi Kesehatan

Optimalkan Manfaat Kurban, MUI: Daging Kurban Boleh Diawetkan dan Didistribusikan dalam bentuk Olahan

Koran Jurnal, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas petimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. “Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/07/2020).

Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban. “Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat”.

Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. “Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya”, ujarnya.

Atau bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging kurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak”, ujarnya.

Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah.(hum/red)