Categories
Polhukam

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak di bawah umur oleh Bigmo dalam promosi rokok elektronik (vape).Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, Adang mendesak polisi untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, negara punya tanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (6/8/2026).

Dia menilai, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Untuk itu, ia mengimbau para kreator konten harus memahami kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Adang berkata, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh sebab itu, ia menilai, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka. Adang menegaskan, terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo mengakui telah mempromosikan produk rokok elektrik atau vape yang diperuntukkan bagi orang dewasa di hadapan anak-anak saat siaran langsung di YouTube.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di media sosial, ia menyebut tindakannya terjadi karena terbawa suasana dan adrenalin saat live berlangsung. Bigmo menegaskan, tidak ada maksud mengeksploitasi anak dalam aksi viralnya tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan Bigmo ketika meminta maaf secara langsung kepada para orang tua dan anak-anak yang ada di momen saat dirinya mempromosikan vape saat live streaming Youtube.

“Dengan hadirnya aku di sini, aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntungkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur,” kata Bigmo, pada Minggu (2/8/2026).(***)

Categories
Kriminalitas Polisi

Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Polri: Cairan ‘Omega 3’ ‎Dipakai 2 Kali Sedot, Ambruk‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wakil Direktur ‎Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jhon Thurman Pandjaitan membandingkan tingkat bahaya Narkotika antara cairan rokok elektrik (liquid vape) bernama Omega 3 dengan jenis Narkotika lainnya.
‎
‎”Ketika ‘Hanoman’, ketika ‘Gorila’ dipakai hanya tujuh (kali) sedotan (dihirup), ambruk, ini ‘Omega 3’, 2 (kali) sedotan (dihirup), ambruk, ini luar biasa,” kata Jhon kepada wartawan dalam pers rilis pengungkapan jaringan sindikat peredaran gelap Narkotika yang digelar bersama Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin S, di kantor Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (01/10/2017).
 
Menurut Jhon, cairan rokok elektrik dengan julukan ‘Omega 3’ adalah cairan rokok elektrik jenis baru yang berasal dari Belanda, dan cairan ini sangat mengkhawatirkan (berbahaya) jika beredar di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda pengguna liquid vape yang makin marak akhir-akhir ini. Bahkan, Jhon mengatakan, masuknya cairan rokok elektrik ‘Omega 3’ di Indonesia dari Belanda disinyalir akan ‎merusak mentalitas Mahasiswa Indonesia.
‎
‎‎”Ini menjadi catatan penting bagi kita. Ini himbauan buat generasi penerus supaya jangan mengkomsumsi tembakau, atau gorila, hanoman, omega dan apapun jenisnya, dan liquid vape yang terbaru saat ini, supaya generasi kita bisa membangun bangsa kita yang akan datang,” ungkapnya.‎


‎
Diketahui dalam pers rilisnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai kembali mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabinoid atau cannabis) dan diketahui berasal dari Belanda.‎ Dari proses pengembangan perkara, Polisi akhirnya menangkap 1 orang WNA berinisial MGL dengan barang bukti sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja di Bali.
‎
Tangkapan tersebut bermula dari laporan warga. Warga menaruh kecurigaan terhadap bisnis Liquid Vape yang diduga mengandung ganja.

Pewarta : Anton
‎