Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Cikarang – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Ungkap Kasus Sejak Desember 2019 – Februari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg,” ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi),” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

“Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tandasnya.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

“Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Endus Sindikat Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi Kapsul di Apartemen Elite

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus sindikat jaringan Narkotika pembuat ekstasi kapsul di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.

Pelaku pengedar dan pembuat barang terlarang tersebut menjadikan rumah susun mewah (apartemen) itu sebagai home industri atau tempat pembuatan atau industri ekstasi kapsul.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan para pelaku membuat ekstasi dalam bentuk kapsul dan sachet lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok, dan kotak bekas minuman.

“Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16,” ujar Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku tersebut yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29). Aksi kriminal para pelaku ini diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba sabu dan ekstasi kapsul yang diedarkan dengan modus operandi menggunakan kemasan kotak bekas minuman seperti teh kotak dan abc sari kacang hijau untuk mengelabui petugas.

Dia menjelaskan, modus operandi peredaran barang terlarang tersebut tergolong baru. Sebab, ekstasi kapsul dikemas dalam bentuk sachet dan dimasukkan kedalam minuman kemasan.

Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.

“Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO,” ungkap Eko.

Petugas kepolisian berhasil mengendus dan menangkap tiga bandar sabu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jakarta Utara, sejak dilakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 kg sabu, 6000 butir happy five, dan 976 ketamin.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anies, diawali dengan melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat itu, polisi menyita 1 kg sabu.

Berselang satu hari setelah menangkap Angela, polisi menangkap Kevin di lantai 6, balkon unit AE.

Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Setelah mendapat penjelasan Kevin, polisi menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ dan sebagian ruangan di kamar itu dijadikan tempat membuat ekstasi kapsul.

Di tempat perkara, polisi menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.

Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dan tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal

Categories
Kriminalitas Polisi

Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Polri: Cairan ‘Omega 3’ ‎Dipakai 2 Kali Sedot, Ambruk‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wakil Direktur ‎Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jhon Thurman Pandjaitan membandingkan tingkat bahaya Narkotika antara cairan rokok elektrik (liquid vape) bernama Omega 3 dengan jenis Narkotika lainnya.
‎
‎”Ketika ‘Hanoman’, ketika ‘Gorila’ dipakai hanya tujuh (kali) sedotan (dihirup), ambruk, ini ‘Omega 3’, 2 (kali) sedotan (dihirup), ambruk, ini luar biasa,” kata Jhon kepada wartawan dalam pers rilis pengungkapan jaringan sindikat peredaran gelap Narkotika yang digelar bersama Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin S, di kantor Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (01/10/2017).
 
Menurut Jhon, cairan rokok elektrik dengan julukan ‘Omega 3’ adalah cairan rokok elektrik jenis baru yang berasal dari Belanda, dan cairan ini sangat mengkhawatirkan (berbahaya) jika beredar di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda pengguna liquid vape yang makin marak akhir-akhir ini. Bahkan, Jhon mengatakan, masuknya cairan rokok elektrik ‘Omega 3’ di Indonesia dari Belanda disinyalir akan ‎merusak mentalitas Mahasiswa Indonesia.
‎
‎‎”Ini menjadi catatan penting bagi kita. Ini himbauan buat generasi penerus supaya jangan mengkomsumsi tembakau, atau gorila, hanoman, omega dan apapun jenisnya, dan liquid vape yang terbaru saat ini, supaya generasi kita bisa membangun bangsa kita yang akan datang,” ungkapnya.‎


‎
Diketahui dalam pers rilisnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai kembali mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabinoid atau cannabis) dan diketahui berasal dari Belanda.‎ Dari proses pengembangan perkara, Polisi akhirnya menangkap 1 orang WNA berinisial MGL dengan barang bukti sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja di Bali.
‎
Tangkapan tersebut bermula dari laporan warga. Warga menaruh kecurigaan terhadap bisnis Liquid Vape yang diduga mengandung ganja.

Pewarta : Anton
‎