Categories
Megapolitan

Sinergi Kemenhub, PELNI dan Pelindo Buka Posko Bantuan Peduli Bencana Gempa NTT

Koran Jurnal, Jakarta – Dibawah dukungan Kementerian Perhubungan RI, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo membuka Posko Bersama Bantuan Kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Posko tersebut menjadi bagian dari kolaborasi untuk memudahkan instansi dan lembaga dalam mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui kapal PELNI.

Kehadiran Posko Bersama ini merupakan bentuk dukungan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atas penugasan kepada PELNI untuk distribusi bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana. Posko tersebut menjadi titik penerimaan dan penghimpunan bantuan pengiriman serta barang bantuan yang diangkut dengan menggunakan kapal penumpang PELNI mendapatkan potongan harga 100 persen untuk tarif muatan.

Plh. Kepala KSOP Kelas Utama Tanjung Priok Kurniawan mengatakan bahwa Pemerintah Pusat bersama PELNI dan Pelindo siap memastikan pelaksanaan pengiriman bantuan kemanusiaan ke NTT berjalan lancar.

“Pemerintah memberikan dukungan penuh agar program bantuan kemanusiaan untuk saudara-saudara kita di NTT dapat berjalan dengan baik. Pemberian potongan harga 100 persen untuk tarif muatan barang di kapal penumpang PELNI merupakan bentuk dukungan dalam situasi khusus seperti bencana,” ujar Kurniawan.

Excecutive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputra mengatakan, Posko Bersama dibentuk agar berbagai pihak yang ingin membantu dapat menyalurkan bantuan melalui jalur yang terkoordinasi.

“Pelindo bersama KSOP dan PELNI menyiapkan Posko Bersama Bantuan Kemanusiaan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk kolaborasi untuk mendukung percepatan penanganan bencana di NTT. Kami mengajak instansi, lembaga, maupun komunitas yang ingin menyalurkan bantuan untuk memanfaatkan posko ini. Pelindo akan mendukung kelancaran proses penerimaan hingga pengiriman bantuan melalui fasilitas dan layanan kepelabuhanan, sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yandri.

Kepala Cabang PELNI Jakarta Muhammad Ardiansyah turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, atas dukungan terhadap program pengiriman bantuan kemanusiaan tersebut.

“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah dan Kementerian Perhubungan RI yang telah memberikan penugasan melalui pembebasan tarif muatan barang ini untuk meringankan penderitan para korban bencana di NTT. Kami juga mengapresiasi instansi dan lembaga yang telah mempercayakan pengiriman bantuannya melalui kapal PELNI,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah mengajak instansi dan lembaga lainnya yang ingin memanfaatkan fasilitas pengiriman bantuan gratis untuk dapat menyalurkan barang bantuannya melalui Posko Bersama yang bisa ditemukan di Terminal Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun kapal berikutnya yang menuju Maumere dari Pelabuhan Tanjung Priok adalah KM Tidar pada 29 Agustus 2026, dengan perkiraan tiba di Maumere pada 2 September 2026. Instansi dan lembaga yang ingin mengirimkan bantuan dapat menyerahkan barang bantuan ke pelabuhan sesuai dengan jadwal tersebut.

Melalui kolaborasi bersama Kementerian Perhubungan, KSOP, Pelindo, serta berbagai instansi dan lembaga, PELNI berkomitmen mendukung kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa di NTT melalui konektivitas laut yang dimiliki PELNI.

Sebagai informasi,
PELNI adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pelayaran, saat ini mengoperasikan 84 kapal yang terdiri dari 26 kapal penumpang, 30 kapal perintis, 18 kapal rede, 9 kapal tol laut serta 1 kapal ternak yang melayani masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam mendukung operasionalnya, PELNI memiliki 43 kantor cabang yang melayani 357 pelabuhan singgah melalui 1.111 ruas pelayaran, serta didukung oleh 306 terminal point yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.(***)

Categories
Opini Transportasi

Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan. Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar.

Mengingat peran pelabuhan sangat penting, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada beberapa media pada 11 Agustus lalu menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).  Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.

Langkah yang akan dilaksanakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendukung peran sektor swasta menanamkan modalnya di bidang kepelabuhan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mendapat tanggapan dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).

“Bahwa Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik. Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Memang diakui oleh Capt. Hakeng selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS. “Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping,” tegasnya.

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

“Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai. Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut. Sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut,” tegasnya.

Karena itu lanjut Capt.Hakeng perlu kiranya dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. “Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu,” katanya.

“Tersus atau TUKS tidak mengeluarkan biaya uang kewajiban atau konsesi. Mereka hanya membayar PNBP ke pemerintah  yang jumlahnya dibawah konsesi 2,5 persen dari pendapatan bruto. Sehingga ada kesan persaingan yang kurang adil antar BUP,” sambung Capt. Hakeng.

Sebenarnya, secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. “Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting,” ungkapnya.

Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian Mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum,” pungkas Capt. Hakeng. (***)