Categories
Polhukam

Pengamat Maritim Dr (HC) Marcellus Hakeng: Penetapan Landas Kontinen untuk Lebih Pastikan Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Bawah Laut Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan Kelautan, Para Peneliti di Bidang Maritim dengan kapal-kapal risetnya. Penetapan landas kontinen ini sangat penting ditetapkan untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri.

Ada beberapa alasan mengapa menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 penting bagi Indonesia menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT, M.Mar., yakni untuk lebih memastikan Kedaulatan dan Keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut. Kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan nasional.

“Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain dan malah menyebabkan kerugian bagi Bangsa Indonesia,” jelas Dr (HC) Capt. Hakeng dalam pers rilis tertulis kepada media, di Jakarta, Jum’at (21/7/2023).

Dengan kejelasan landas kontinen, sambung Dr. (HC) Capt. Hakeng, maka perlindungan lingkungan dan konservasi juga semakin jelas menjadi tanggung jawab siapa. “Indonesia dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekosistem laut yang kaya dan beragam, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya,” ditegaskannya.

Alasan lain yang dilontarkan Capt Hakeng adalah sebagai penentuan batas wilayah maritim yang tentunya juga terkait dengan hubungan internasional kita dengan negara-negara lain. “Dengan menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, Indonesia juga menunjukkan komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan laut yang diatur di dalamnya. Hal ini dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional yang nantinya akan bermuara kepada perkuatan kerja sama maritim dengan negara lain,” bebernya.

Dr. (HC) Capt. Hakeng juga menyampaikan beberapa langkah yang diusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk mewujudkan penyelesaian landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982.

“Lakukan penelitian dan pemetaan laut yang mendalam, termasuk pengumpulan data ilmiah tentang struktur geologi, kekayaan sumber daya alam, dan ekosistem laut. Penelitian ini akan memberikan dasar yang kuat untuk klaim kita terkait landas kontinen yang valid,” tegas dia.

Untuk dapat melakukan langkah tersebut menurutnya, maka pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah-langkah seperti pengalokasian pendanaan dan sumber daya yang memadai mencakup pengadaan peralatan, kapal penelitian, dan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang ilmu kelautan dan geologi.

“Langkah lainnya berkolaborasi dengan lembaga penelitian di dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang penelitian laut dan pemetaan. Lakukan peningkatan kualitas SDM Indonesia terutama bagi para ilmuwan kita, ahli geologi, dan kelautan yang terlibat dalam penelitian dan pemetaan laut,” tuturnya.

Kemudian langkah yang tak kalah pentingnya menurut Capt. Hakeng adalah penggunaan teknologi modern seperti sonar, pemindai dasar laut, dan pemetaan sidik peta. Dimulainya kegiatan pemantauan secara terus-menerus di wilayah landas kontinen, baik melalui penggunaan stasiun pengamatan tetap, pengamatan jarak jauh melalui satelit, atau pemasangan perangkat pemantau di dasar laut.

Langkah lain yang disampaikan Capt. Hakeng adalah kemitraan dengan Industri kelautan, perminyakan, dan gas alam untuk memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki guna mendukung penelitian dan pemetaan laut tersebut, hasil dari penelitian dan pemetaan laut tersebut kemudian dikumpulkan menjadi big data yang efektif dan siap untuk dipergunakan untuk banyak keperluan Bangsa Indonesia. Dimana hal ini jika dilakukan, akan bisa berkontribusi dalam hal pengurangan secara signifikan aspek biaya yang timbul dan dibutuhkan guna keperluan terkait.

Diingatkan Capt. Hakeng pula bahwa perlu dilakukan penguatan kapasitas teknis. “Pemerintah harus melibatkan ahli dan pakar maritim dalam proses penelitian, pemetaan, dan negosiasi terkait landas kontinen. Meningkatkan kapasitas teknis dan keahlian dalam bidang ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan klaim landas kontinennya,” katanya.

Dalam akhir keterangan persnya Dr (HC) Capt. Hakeng menegaskan, “Pemerintah dapat melakukan diplomasi dan negosiasi serta melakukan kerjasama regional dan internasional yang tidak terputus. Memperkuat hukum dan regulasi Internal serta harus memastikan implementasi dan penegakan hukum yang efektif terkait landas kontinen tersebut. Paralel juga dilakukan edukasi dan menggugah kesadaran masyarakat serta melakukan kolaborasi dengan lembaga internasional.” (**)

Categories
IPTEK Megapolitan Pendidikan

Pengamat Maritim Indonesia, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa Dianugerahi Gelar Doktor HC oleh CMR University India

Koran Jurnal, India – Direktur Urusan Luar Negeri CMR University India Prof. Vinayak Khrishnamurthy dengan disaksikan para pejabat CMR University menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) kepada Pengamat Maritim dari Indonesia Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar.

Acara pengukuhan sendiri dilaksanakan pada hari Senin, 3 Juli 2023 di CMR University, Bangalore, India. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan ijazah kepada Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., yang diberikan oleh Direktur Urusan Luar Negeri CMR University sebagai wakil dari CMR University.

Direktur Urusan Luar Negeri CMR University mengucapkan selamat dan menyebutkan bahwa penganugerahan gelar Doktor HC ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi kepada Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar atas pencapaiannya yang secara konsisten mengamati, mengkritisi, dan menyuarakan kemaritiman di Indonesia khususnya dan Internasional umumnya.

Sementara itu, Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar dalam acara tersebut mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak CMR University.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak CMR University atas penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa bidang Maritim yang diberikan kepada saya. Apalagi penghargaan ini diberikan oleh Universitas CMR – India yang telah terkenal reputasinya dalam melahirkan banyak pemikir dan pemimpin di dunia,” ucapnya dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar menyebutkan, “Saya mengakui untuk mendapatkan gelar kehormatan ini tidaklah mudah. Penghargaan ini diberikan karena dedikasi saya di Bidang Maritim di Indonesia. Selama lebih dari 25 tahun, Saya menekuni dunia Maritim. Mulai dari pendidikan dan dilanjutkan dengan 18 tahun lebih berprofesi sebagai Nakhoda di atas kapal-kapal Niaga, mulai dari kapal kecil hingga kapal super tanker di banyak belahan dunia, sampai dengan posisi saya saat ini sebagai seorang Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Strategic Center (IKAL SC). Saya yakin, justru dengan penghargaan ini, saya akan semakin memicu untuk menelurkan banyak hal positif terkait bidang Maritim Indonesia kedepannya.”

Kita sebagai Anak Bangsa harusnya belajar Dan bangga dengan pernyataan Presiden Soekarno, “Kita sekarang satu persatu, seorang demi seorang harus yakin bahwa Indonesia tidak bisa menjadi negara yang kuat, sentosa, sejahtera, jikalau kita tidak menguasai pula samudera, jikalau kita tidak kembali menjadi satu bangsa samudera, jikalau kita tidak kembali menjadi satu bangsa bahari, bangsa pelaut sebagaimana kita dikenal dijaman bahari itu.” Ir. Soekarno, Jakarta – 23 September 1963.

Itu adalah petikan pidato dari Founding Fathers Bangsa Indonesia dan Presiden Republik Indonesia Pertama Ir. Soekarno dalam sebuah kesempatan di tahun 1963. “Pidato tersebut sangat dalam maknanya bagi saya sebagai seorang Pengamat Maritim. Karenanya, sebagai bentuk penghargaan tertinggi dari saya kepada Ir. Soekarno, saya tempatkan kata-kata Beliau diawal pidato pembukaan saya. Karena Beliaulah yang tercatat dalam ingatkan saya sebagai negarawan yang pertama kali menyebut bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pelaut, sebagai Bangsa Maritim,” paparnya.

Dalam inaugurasi tersebut DR (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan pandangan seputar isu-isu kemaritiman, seperti urgensi penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan Negara-Negara tetangganya, Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Indonesia, dan Ekspor Pasir Laut.

Persoalan Utama di sektor maritim yang rentan terhadap gangguan keamanan adalah penyelesaian Batas Wilayah Laut Indonesia dengan negara-negara tetangganya, termasuk juga dalam hal ini dengan Negara India. Saya ingin memberikan penekanan betapa saat ini kedaulatan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di perairan Natuna seringkali memunculkan masalah. Wilayah tersebut kaya akan sumber daya perikanan serta sumber daya alam lainnya, sehingga seringkali menjadi incaran negara lain serta tentunya kapal-kapal ikan asing untuk mengeksploitasinya. Pokok masalah terbesar di sana adalah belum disepakatinya batas wilayah laut dengan masing-masing Negara tetangganya yang saling melakukan klaim sepihak atas wilayah tersebut.

“Berbicara tentang ZEE, contohnya adalah perundingan mengenai batas laut dan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam adalah topik yang menarik untuk dikaji secara ilmiah, karena perundingan tersebut telah berlangsung lama sejak 21 Mei 2010 dan sampai saat ini belum menemukan kesepakatan. Pemberian konsesi ZEE ke Vietnam yang tak kunjung menemui kesepakatan perlu mendapat pengawalan baik dari masyarakat maritim, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dari TNI AL,” ungkapnya..

Disebut Capt. Hakeng lebih lanjut, Negara Indonesia secara geografis terletak diantara simpangan dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan dua Benua yakni Benua Asia dan Benua Australia.

Wilayah maritim Indonesia yang luas memiliki banyak potensi sumber kekayaan alam seperti potensi energi dan potensi protein ikan. Namun potensi yang ada belum secara optimal dimanfaatkan, karena terbatasnya sumber daya manusia untuk menggarap sektor maritimnya. Dengan memberdayakan potensi maritim yang dimiliki ini, Indonesia dapat mewujudkan pemerataan ekonomi.

“Yang menjadi catatan saya, baru sekitar 10% saja dari potensi 1200 Triliun sumber daya maritim yang berhasil dikelola oleh Bangsa Indonesia, itupun sebagian besar masih sebatas dikomersialkan dalam bentuk bahan mentah saja, belum sampai ketahap pengelolaan lebih lanjut sehingga memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi,” Dr. (H.C.) Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Untuk itu sudah saatnya Indonesia fokus kembali ke maritim. Tidak berlebihan jika Indonesia memposisikan laut menjadi pusat pemecahan dari berbagai persoalan bangsa Indonesia seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran hingga pada persoalan kelaparan.

Selanjutnya, Pendiri dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu point di PP No 26/2023 tersebut diperbolehkan ekspor pasir laut ke Singapura. Menurut pandangan saya PP tersebut berpotensi merugikan Indonesia baik dari sisi Ketahanan Nasional hingga sisi ekosistem laut dan masyarakat pesisir yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan,” ungkap DR (HC) Capt. Hakeng.

Pengerukan pasir laut yang kemudian diekspor ke Singapura menurut dugaan DR (HC) Capt Hakeng akan dipakai untuk memperluas daerah daratan Negara Singapura. “Hal itu tentu akan mempengaruhi batas wilayah antara Singapura dan Indonesia. Potensi terjadinya konflik Pertahanan dan Keamanan dapat terjadi. Konflik perbatasan tidak menutup kemungkinan terjadi dengan Negara ASEAN lainnya yang bertetangga dengan Singapura,” tegasnya.

Dalam keterangan pers tertulisnya DR (HC) Capt Hakeng juga menyatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Maritim belum menyadari posisinya saat ini. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, tapi bangsa Indonesia masih fokus pada urusan sebagai negara agraris. Padahal daratan hanyalah sepertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia telah terlalu lama memunggungi lautan. Sehingga sulit bagi bangsa Indonesia untuk melakukan akselerasi menjadi bangsa yang besar, padahal potensi yang dimiliki sangat besar. Jika potensi besar itu digarap dengan baik, tentu Bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang besar dengan cepat.

“Untuk mempercepat hal tersebut saya tidak dapat bekerja sendiri, tentu dibutuhkan lebih banyak lagi pemikir di bidang maritim dari Bangsa Indonesia yang harus dilahirkan. Karenanya saya selalu mendorong banyak pihak di Indonesia untuk fokus akan hal ini,” harapnya.

Dalam akhir keterangan pers, DR (HC) Capt Hakeng menegaskan, “Setiap Bangsa memiliki jalurnya masing-masing untuk menjadi sebuah Bangsa yang besar di Dunia. India dengan populasinya serta kemampuannya di Bidang Teknologi telah menjadi sebuah Bangsa yang besar. Untuk Bangsa Indonesia, saya memiliki keyakinan bahwa jalur Indonesia menjadi Bangsa yang besar adalah dengan menjadi Bangsa Maritim.” (**)

Categories
Polhukam

KBM Jaya Berharap Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Frans Seda Segera Terwujud

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh Muda Nusa Tenggara Timur yang juga Ketua Panitia Seminar Nasional yang digagas Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya (KBM Jaya) dengan tajuk “Merajut Nilai Keutamaan Frans Seda Dalam Menata Kemajuan Bangsa” yang telah dilaksanakan Januari 2023 lalu, Marcellus Hakeng Jayawibawa mengapresiasi rencana kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke rumah masa kecil Fransiskus Xaverius Seda atau Frans Seda di Lekebai Kecamatan Mego Kabupaten Sikka, Rabu (31/5/2023).

Kunjungan Mahfud MD yang juga merupakan Ketua Dewan Gelar dan Tanda Jasa terkait usulan masyarakat NTT menjadikan Frans Seda sebagai Pahlawan Nasional.

“Rencana kunjungan Menkopolhukam Mahfud MD ke kediaman masa kecil Frans Seda menunjukkan pesan positif terkait usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Frans Seda diterima,” ujar Marcellus Hakeng dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Selasa (30/5/2023).

Masyarakat NTT pada umumnya sangat menaruh harapan agar Putra Bangsa dari tanah NTT bisa mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional. Gelar tersebut pantas disematkan untuk Frans Seda mengingat jasa nya pada Negara dan bangsa ini.

“Rasanya bukan saya saja atau KBM Jaya yang berharap Gelar Pahlawan Nasional untuk Frans Seda tapi juga seluruh masyarakat NTT. Gelar Pahlawan Nasional sangat pantas untuk Frans Seda mengingat jasa-jasa beliau kepada Negara dan bangsa Indonesia,” kata Marcellus.

Sumbangsih Frans Seda pada Negara dan bangsa Indonesia yang besar juga diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di seminar Nasional beberapa waktu lalu bahwa “(Bangsa Indonesia) bersyukur memiliki seorang tokoh yang lahir di Flores, Nusa Tenggara Timur, yang telah menjadi tokoh bangsa yang telah ikut mengisi dan membangun Indonesia terutama di bidang keuangan dan ekonomi.”

“Oleh sebab itulah sebagai bagian dari yang mengusulkan agar Frans Seda mendapat Gelar Pahlawan Nasional maka kami sangat berterimakasih atas kunjungan Menkopolhukam tersebut,” pungkas Marcellus Hakeng. (***)

Categories
Daerah Ragam

Tokoh Muda NTT: KTT ASEAN Ke-42 Ajang Promosi Wisata Bahari

Koran Jurnal, Jakarta – Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Ke-42 (KTT ASEAN Ke-42) yang akan dilaksanakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9 – 11 Mei 2023 mendapat tanggapan dari Tokoh Muda NTT yang juga Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Capt. Hakeng mengapresiasi atas keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Labuan Bajo sebagai lokasi pelaksanaan KTT ASEAN Ke-42. Apalagi Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Komodo Minggu (7/5/2023) menyebutkan dihadapan awak media, “Ini adalah momentum yang sangat baik diadakan KTT ASEAN di Labuan Bajo untuk me-marketingi Labuan Bajo, supaya dunia tahu di Indonesia ada yang namanya Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.”

“Saya sebagai Putra NTT tentu sangat bangga dan mengapresiasi keputusan pemerintah menjadikan Labuan Bajo sebagai lokasi KTT ASEAN Ke-24. Ditambah lagi Kepala Negara menyebut ini saatnya untuk me-marketingkan Labuan Bajo. Artinya, Presiden sangat konsen dengan Labuan Bajo yang merupakan daerah wisata lautnya. Dan ini juga menunjukkan Presiden Jokowi berkomitmen dengan pencanangan program Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia,” sebut Capt. Hakeng dalam keterangan persnya Selasa (9/5) di Jakarta.

Lebih lanjut Putra NTT inipun mengapresiasi kepada Pemerintah yang akan menyuguhkan aneka hidangan laut bagi para delegasi KTT ASEAN Ke-42. ‘Luasnya wilayah maritim Indonesia tersebut memiliki banyak potensi sumber kekayaan alam seperti potensi protein ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memasukkan wilayah perikanan NTT termasuk dalam Zona 3, yakni WPPNRI 715 dan 718 yang terdiri Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur yang merupakan wilayah laut NTT. Kuota penangkapan di zona tersebut hampir 3 juta ton dengan nilai ekonominya sekitar Rp 85 triliun. Jadi momen KTT ASEAN ini bisa pula dipakai sebagai ajang untuk menggaet investor di sektor perikanan,” jelas Capt. Hakeng.

Ditambahkan Capt. Hakeng lagi bahwa potensi sumber daya perikanan tangkap di NTT berdasarkan data dari KKP terbilang besar. Namun yang dikelola masih rendah, baru sekitar 40 % dari potensi lestari yaitu sebesar 388,7 ton per tahun dengan tangkapan utama berupa ikan pelagis, yaitu ikan Tuna, Cakalang, Tenggiri, Selar, Kembung dan ikan demersal yaitu berupa ikan Kerapu, Kakap, Lobster, Cumi, Kerang dan lain-lain.

Perhelatan KTT ASEAN Ke-42 ini diharapkan Capt. Hakeng sebagai langkah untuk lebih memasarkan potensi pariwisata yang ada di NTT. “Provinsi NTT juga memiliki spot-spot pariwisata bahari yang tidak kalah menariknya dari provinsi Indonesia lainnya. Labuan Bajo menyimpan keindahan alam keragaman hayati bawah laut. Potensi pariwisata bahari di NTT tentu sangat menjanjikan, dapat untuk diving, surfing, snorkeling, ataupun fishing, karena wilayah lautnya yang luas. Gelombang laut yang menarik untuk peselancar dapat ditemukan di Nemberala Rote. Kemudian Alor yang memiliki taman laut yang sangat indah,” beber Capt. Hakeng.

KTT ASEAN Ke- 42 mengangkat tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”, menunjukkan kemampuan kawasan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dunia di masa depan seperti disebutkan Presiden Jokowi, dalam keterangannya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (8/5/2023), menurut Capt. Hakeng dirasa sangat tepat untuk dapat membangkitkan semangat masyarakat NTT khususnya para Pemuda agar mencintai sektor kemaritiman.

KTT ASEAN Ke-42 ini menurut Capt. Hakeng dapat dijadikan sebagai ajang diplomasi maritim antara pemerintah Indonesia dengan Vietnam terkait batas laut serta penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif dan juga dengan beberapa negara anggota ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Selain itu juga, lanjut Capt. Hakeng dalam KTT ini diharapkan Indonesia dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kerjasama di sektor kemaritiman bersama anggota ASEAN.

“Indonesia harus mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kerjasama dan kekuatan di sektor kemaritiman. Mengingat Indonesia terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah perairan. Apalagi saat ini telah terjadi peralihan perhatian dan aktivitas dunia dari wilayah Mediterania dan Atlantik menuju kawasan Indopasifik,” katanya.

Dalam akhir keterangan persnya, Capt. Hakeng menyebutkan, “ASEAN dapat bermitra untuk mengatasi isu-isu keamanan di lautan Samudera Pasifik dan Hindia serta untuk dapat bersama-sama mengatasi polusi di laut khususnya sampah dimana Indonesia sendiri berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik di lautan sebesar 70 persen pada 2025.” (***)

Categories
Polhukam

Pengamat Maritim Indonesia Kritik Penahanan Kapal Tanker oleh Iran, Menyalahi Prinsip UNCLOS 1982

Koran Jurnal, Jakarta – Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Peristiwa perebutan kendali kapal oleh IRGC mendapat perhatian dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Dalam keterangan persnya Senin (01/5) berpendapat, Tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

“Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional,” jelasnya.

Menurutnya pula, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS kata Capt. Hakeng, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional. Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

Selain itu, tambahnya, “Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil.”

“Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi,” tegas dia.

Capt. Hakeng dalam keterangan persnya juga memberikan beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh awak kapal dan perusahaan kapal untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain:

1. Memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
2. Memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
4. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
5. Melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga Kapal-Kapal yang diawaki oleh Para Pelaut Indonesia diseluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa,” pungkasnya. (**)

Categories
Opini Ragam

Ini Tips Mudik Aman dan Lancar dengan Kapal Laut Menurut Pengamat Maritim

Koran Jurnal, Jakarta – Mudik ke kampung halaman saat menjelang hari raya Idul Fitri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu tradisi. Salah satu moda transportasi favorit yang dipilih melalui kapal laut. Agar perjalanan selama mudik terasa aman dan nyaman ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pemudik dan pengelola angkutan laut.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa ketika menempuh perjalanan dengan transportasi laut, pasti ada hal berbeda dengan perjalanan melalui jalur darat maupun udara.

“Persiapkan tiket untuk pergi dan pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Foto fisik tiket sekira nanti diperlukan dan simpan fisik tiket di tempat yang mudah ditentukan dan tidak hilang. Sebab tiket tersebut sebagai alat bukti yang sah bagi penumpang ketika hendak menaiki kapal dan sebagai bukti untuk mengklaim asuransi ketika sesuatu hal yang tidak diinginkan menimpa kapal,” katanya dalam keterangan persnya kepada media Kamis (20/4/2023).

Perjalan melalui laut bisa terjadi berkam-jam bahkan dapat berhari-hari, lanjut Capt. Hakeng. Karena itu perlu persiapkan fisik dan kesehatan yang baik bagi para penumpang.

“Ada kemungkinan di tengah perjalanan Anda merasa mabuk laut. Karena itu perlu untuk Anda menyediakan obat yang biasa dipakai untuk mengatasi mabuk selama perjalanan. Selain itu usahakan sebelum perjalanan isi perut Anda dengan makanan secukupnya. Perut yang kosong akan lebih mudah memicu rasa mual yang mengakibatkan Anda ingin muntah,” jelas Capt. Hakeng.

Tips lain agar perjalanan mudik terasa nyaman menurut Capt. Hakeng adalah dengan membawa barang keperluan seperlunya. Kondisi kapal saat mudik biasanya akan penuh oleh penumpang.

“Saya sarankan bagi penumpang untuk membawa barang keperluan seperlunya saja. Hindari membawa barang berlebihan, misalnya Anda membawa barang hingga beberapa tas atau kardus. Barang bawaan yang berlebihan selain akan menyulitkan Anda untuk dibawa masuk ke kapal juga akan merepotkan saat penyimpanan dan akan lebih menguras tenaga Anda,” saran Capt Hakeng.

Saran lain yang diungkapkan Capt. Hakeng adalah membawa obat-obatan pribadi untuk mengatasi pusing atau demam, diare dan lain-lain.”Perlu disiapkan obat-obat untuk mengantisipasi keadaan seperti demam, pusing, diare, dan lainnya. Obat-obatan ini baiknya disimpan dan dipisahkan pada tempat yang mudah dijangkau, sehingga Anda tidak perlu kerepotan saat mencarinya,” ungkapnya

Tips mudik naik kapal laut lainnya adalah pemilihan tempat duduk yang dapat membuat Anda nyaman selama perjalanan.

“Jika Anda salah satu orang yang mudah mual maka disarankan untuk memilih lokasi duduk di tengah kapal. Hal ini untuk menghindari guncangan dari kapal saat melewati ombak. Nikmati saja alunan ombak tersebut, jangan dilawan, karena kalau dilawan justru akan lebih membuat kita lebih cepat mabuk laut, anggap saja kita sedang main ayunan saat kapal sedang mengalun karena ombak,” kata Capt. Hakeng.

Lalu, hal lain yang harus sangat diperhatikan menurut pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini adalah para penumpang kapal laut untuk tidak berada di dek kapal yang diperuntukan sebagai area penampungan kendaraan.

“Bagi para penumpang kapal laut jangan tinggal atau duduk di dalam kendaraan baik pribadi atau umum yang berada di dek. Lokasi ini akan membahayakan keselamatan diri sendiri. Sebab guncangan akibat gelombang akan lebih terasa besar dan kendaraan yang berada di area tersebut dapat bergoyang bahkan bergerak/bergeser. Sehingga potensi risiko Anda terjepit juga sangat besar,” jelas Capt. Hakeng.

Diingatkan Capt. Hakeng lagi karena perjalanan dengan kapal laut dapat berlangsung berjam jam dan bahkan beberapa hari, disarankan untuk membawa bekal makanan Dan minuman yang tahan lama. “Bawa bekal makanan kering yang bergizi dan mudah disimpan. Cara ini selain dapat menghemat biaya dan waktu juga menyehatkan Anda. Sebaiknya tidak membawa makanan yang berkuah atau bersantan bagi Anda yang menempuh perjalanan hingga berhari-hari. Jangan lupa juga untuk membawa air mineral yang cukup selama perjalanan,” ungkapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh para penumpang adalah untuk tidak membuang sampah bekas bungkus makanan atau minuman ke laut.

“Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya kelaut, sebab laut bukanlah tempat sampah. Kemudian untuk penumpang disarankan untuk hanya merokok diarea yang sudah diperuntukkan di atas kapal. Jangan pula membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian dari penumpang kapal adalah terkait panduan keselamatan kapal.

“Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal. Selamat menikmati libur panjang hari raya Idul Fitri 1444 H dan selamat berkumpul bersama keluarga serta kembali ketempat bekerja dengan selamat,” pungkasnya. (**)

Categories
Militer Polhukam

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Koran Jurnal, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan kuliah umum kepada Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) bertempat di Gedung Maspardi, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Senin (6/2) lalu menyebutkan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pemerintah bertekad menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang menjadi basis bagi visi Indonesia Emas 2045.

Wapres menyampaikan juga tujuh pilar kebijakan kelautan Indonesia untuk mewujudkan Jalesveva Jayamahe diantaranya pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan SDM, pertahanan keamanan, penegakan hukum dan keselamatan di laut serta tata kelola dan kelembagaan di laut. Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan, pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan laut, budaya bahari serta diplomasi maritim.

Pernyataan dari Wapres Ma’ruf Amin dalam kuliah umum tersebut menurut  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), harus menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan negara ini.

“Bahwa negara kita adalah negara maritim. Dan tidak dipungkiri pula sejarah membuktikan motto Jalesveva Jayamahe yang berarti “Justru di Lautan Kita Menang” atau “Kejayaan Kita Ada di Laut” merupakan kalimat “sakti” dari armada laut zaman Majapahit untuk membangkitkan semangat pasukan lautnya,” kata Capt. Hakeng kepada awak media di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bukan suatu keniscayaan. Dengan berpatokan pada tujuh pilar poros maritim yang ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 tersebut, sudah cukup menjadi modal bagi bangsa ini untuk mengembalikan kejayaan maritim nenek moyang Indonesia,” lanjut Capt. Hakeng.

Dengan memanfaatkan sumber daya perikanan kelautan yang berlimpah,Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia melalui sumber daya protein ikan.

“Indonesia memiliki sebelas wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur,” papar Capt. Hakeng.

Disebutkan Capt. Hakeng kembali bahwa Indonesia berada dalam posisi keempat di dunia sebagai negara produsen ikan. Peluang Indonesia untuk naik ke posisi dua atau tiga  dunia sebagai produsen ikan sangat terbuka lebar.

“Apabila kesebelas WPPNRI di Indonesia ditangani secara serius. Saya yakin Indonesia dapat menjadi negara produsen ikan kedua atau ketiga di dunia,” tegasnya.

Disamping itu meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di sektor kemaritiman harus menjadi prioritas. “Keahlian dari para pelaut yang bekerja di kapal penangkapan ikan, kapal pesiar, kapal tanker dan kapal lainnya harus terus ditingkatkan. Sehingga negara lain yang menggunakan tenaga pelaut Indonesia  semakin bertambah percaya dengan potensi pelaut Indonesia. Ada beberapa aspek yang penting untuk diperkuat dalam hal ini diantaranya : upaya Peningkatan Pendidikan Pelatihan, Peningkatan kualitas pengawasan dan regulasinya, pengembangan teknologi serta inovasi, dan tentunya juga dilakukan Kerjasama dengan negara-negara lain.”

Kemudian terkait pertahanan keamanan, penegakan hukum dan keselamatan di laut serta tata kelola dan kelembagaan di laut menurut Capt. Hakeng harus dilakukan secara bersama- sama dengan para pemangku kepentingan di Indonesia. “Kekuatan pertahanan maritim bisa dimulai dengan membangun kapal-kapal niaga, pelabuhan, serta elemen-elemen di dalam pelabuhan, dan lain-lain.”

Apalagi sambung Capt. Hakeng, persoalan kedaulatan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di perairan Natuna kaya akan sumber daya perikanan kerap kali menjadi incaran kapal-kapal ikan asing seperti dari China dan Vietnam. Karena itu tidak mengherankan jika ketegangan di wilayah perairan Natuna selalu terjadi mengingat potensi perikanan tangkap cukup besar. Karena itu perlu pengawasan dari pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada nelayan Indonesia. Semakin banyak kapal dan pelabuhan, akan semakin banyak pelaut Indonesia, serta semakin banyak yang menjaga wilayah Indonesia.

“Wilayah maritim Indonesia kembali menjadi perlintasan strategis. Samudera Hindia menjadi perlintasan strategis dan Indonesia yang sangat dekat. Karena itu Indonesia harus sadar dengan posisinya secara geopolitik dan geostrategis. Peran dan  kekuatan dari TNI AL dengan dukungan dari matra TNI lainnya sangat dibutuhkan. Penting pula melibatkan para nelayan atau para Pelaut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara. Sebagaimana tertera dalam semangat Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim,” tutup Capt. Hakeng.(*)

Categories
Polhukam

Hadirnya Undang Undang Daerah Kepulauan Penting untuk Indonesia, Ini Kata Pengamat Maritim

Koran Jurnal, Jakarta – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km² adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045, yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” katanya.

Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo imbuh Capt. Hakeng, sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain Pertama, Kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, Kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, Kerusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, Kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata. Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Menurut Capt. Hakeng lagi, UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. “Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Dalam proses pembuatannya, “Saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri. Dimana salah satunya adalah partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat diperlukan. Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sarannya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi. Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan, sambung Capt. Hakeng.

“RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (**)

Categories
Megapolitan Opini

Ngopbar Sersan DPD IKAL Jabar: Menghadapi Ancaman Nyata terhadap Pancasila di Era Digitalisasi dan Globalisasi Saat Ini

Koran Jurnal, Jabar – Di sela sela kesibukan dalam penyusunan persiapan pelaksanaan MUSDA I IKAL Lemhannas RI Provinsi Jawa Barat tahun 2023, Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Lemhannas RI (DPD IKAL) Provinsi Jawa Barat, melakukan diskusi dan bincang alumni lewat acara “Ngopbar Sersan”, Minggu (5/2/2023).

Ajang Ngopbar Sersan ini  menjadi budaya ngobrolnya para alumni untuk mengangkat berbagai isu yang berkembang dan terjadi secara faktual, dengan melakukan telaahan serta melakukan identifikasi faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan pada lingkungan strategis bangsa. Dalam bincang bincang “ngopbar Sersan” para alumni menyoroti tentang bagaimana menghadapi ancaman nyata terhadap Pancasila di era digitalisasi dan globalisasi saat ini.

Ketua DPD IKAL Lemhannas RI Provinsi Jawa Barat Mayjend TNI (Purn) Deni K Irawan menyampaikan pandangan terkait Pancasila. “Pancasila merupakan “Way of Life” memiliki kekuatan moril dan spiritual sekaligus, memiliki kepatuhan terhadap hukum dan perundang undangan yang dilaksanakan,” katanya.

Oleh karena itu, Ketua IKAL Jabar berpesan pada generasi penerus bangsa khususnya alumni Lemhannas harus bisa merawat dan menjaganya juga harus dapat mengantisipasi adanya upaya upaya lain baik kelompok maupun golongan tertentu yang ingin mengubah Pancasila dengan paham atau Ideologi lain.

Ketua DPD IKAL menegaskan kepada para alumni, “Sesungguhnya Pancasila itu yang pada hakikatnya bukan buatan manusia” tidak seperti negara negara lain di dunia seperti Kapitalisme, Liberalisme, Marxisme, Sosialisme yang kesemuanya merupakan buatan manusia tentunya sangat beda dengan Pancasila. Karena Pancasila itu sesungguhnya digali dari sumber akar budaya bangsa.”

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pengkajian DPD IKAL Jabar  Romie Gojali, SH., MM., AAAIK memberikan gambaran kondisi bangsa saat ini. “Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang sedemikian cepat, sangat memiliki dampak pengaruh besar terhadap nilai nilai kehidupan masyarakat dalam berbangsa. Indonesia merupakan negara besar dengan kepulauan terbesar di dunia memiliki 17,508 Pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa dengan keragaman suku budaya dan tradisi serta sumber daya alam yang melimpah, tentunya harus menjadikan perhatian serius para alumnus angkatan agar dapat tetap terjaga secara utuh demi kelangsungan hidup bangsa,” ucapnya.

Kemudian sebagai bagian dari Bidang Pengkajian IKAL Jabar Usep Wahyu, SH menambahkan bahwa perkembangan Lingkungan Strategis sangat penting dan perlu dicermati oleh segenap para alumni KBS angkatan baik pada tataran tingkat global, regional maupun nasional. Mengingat telah pergeseran-pergeseran paradigma dan ini akan terus terjadi bahkan sangat begitu cepat terjadinya perubahan perubahan pada rona kehidupan masyarakat Indonesia.

“Para alumni KBS angkatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari IKAL dan menjadi agen perubahan, sebagai agen perubahan, sudah selayaknya mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan di era digitalisasi saat ini. IKAL harus dapat mampu mengantisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, untuk itu potensi sumberdaya manusia IKAL dibutuhkan agar bangsa Indonesia memiliki daya saing dengan negara negara lain di dunia,” ujarnya.

Ditambahkan dia lagi, kemajuan teknologi informasi telah membawa pengaruh besar dalam kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi. Secara psikologis, membanjirnya informasi di tengah-tengah masyarakat telah menimbulkan apa yang disebut dengan ‘infoglut’ di mana masyarakat merasa kewalahan karena banyaknya informasi yang diterimanya. Sementara secara sosial. timbul pula apa yang disebut ‘shock culture’ akibat pesan-pesan yang terkandung di dalam suatu informasi menimbulkan pergesekan dan pertentangan dengan nilai-nilai sosial yang ada.

“Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi lewat jaringan Internet, merupakan sarana penetrasi halus budaya luar yang sedang menggerus dan menyebar secara cepat pada peradaban manusia Indonesia,  dimana budaya luar tersebut telah membawa ekses terhadap nilai nilai budaya bangsa sendiri, dan apabila budaya luar mendominasi dalam perilaku budaya bangsa Indonesia, maka  eksistensi budaya bangsa akan hilang tak berbekas, dan memunculkan disparitas baru yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” ungkap Usep.

Sebagian masyarakat masih berpikir bahwa “perang” masih seperti tempo dulu, melakukan gencatan senjata lalu tembak-tembakan, tidak sadar bahwa perang sudah menggunakan teknologi tinggi, misalnya melalui smartphone yang tiap hari dipegangnya. Sesungguhnya teknologi itu ancaman terbesar karena bisa jadi merusak pikiran bawah sadar yang mampu merusak moralitas bangs ini. Hal ini yang membuat  IKAL Jawa Barat berpikir keras mengantisipasi hal tersebut salah satunya dengan kemandirian teknologi agar anak bangsa terlindungi dari serangan informasi yang bebas.

Lebih daripada itu, kemandirian teknologi untuk melindungi data serta informasi yang hari ini di pegang sistemnya oleh pihak-pihak luar. IKAL Jabar mendorong para anggotanya melakukan terobosan-terobosan teknologi keamanan pertahanan di bidang ini. Hari ini kekuatan teknologi mampu mengalahkan jutaan orang. Putra-putri bangsa yang hari ini memiliki SDM yang mumpuni di bidang teknologi harus diakomodir dan menjadi garda terdepan dalam pertahanan teknologi.  Seperti yang disampaikan ketua IKAL Jabar bahwasanya demokrasi digitalisasi algoritma bisa menjadi ancaman dan juga bisa menjadi peluang perubahan. Maka kemandirian teknologi harus betul-betul diaplikasikan oleh anak bangsa.

Dalam Ngopbar Sersan itu juga mendapat pandangan yang disampaikan oleh Captain Marcellus Hakeng Jayawibawa anggota IKAL Jawa Barat, Pengamat Maritim dan yang juga merupakan perwakilan dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC).

Menurutnya, keuntungan dari globalisasi bagi Indonesia meliputi pertama, Pertumbuhan ekonomi: Globalisasi membuka peluang pasar dan investasi baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Keuntungan yang Kedua menurut  Marcellus Hakeng adalah Peningkatan teknologi. Akses ke teknologi terbaru dan peningkatan pengetahuan melalui hubungan dengan negara-negara lain dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi.

“Keuntungan ketiga dari globalisasi adalah Diversifikasi ekspor. Globalisasi membuka peluang untuk mengekspor produk Indonesia ke pasar-pasar baru dan meningkatkan pendapatan negara,” tegasnya.

Namun demikian, sambung Marcellus Hakeng, juga ada beberapa kerugian dari globalisasi bagi Indonesia, seperti:

Pertama, Persaingan yang ketat. Globalisasi meningkatkan persaingan yang ketat bagi produsen Indonesia, terutama dengan produsen dari negara-negara maju yang memiliki teknologi dan sumber daya lebih baik.

Kedua, Keluarnya modal dan tenaga kerja. Globalisasi dapat mengarah pada perpindahan modal dan tenaga kerja ke negara-negara lain, yang dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia dan memperburuk kondisi lapangan kerja.

Kerugian ketiga dari globalisasi adalah Terpuruknya sektor tradisional. Globalisasi dapat mengurangi permintaan untuk produk tradisional Indonesia dan mempengaruhi keberlangsungan sektor-sektor seperti industri tekstil dan kerajinan.

Ketiga, imbas lingkungan. Globalisasi dapat memperburuk masalah lingkungan, seperti pencemaran dan degradasi sumber daya alam, jika tidak diterapkan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Masuknya budaya asing ke Indonesia kata Marcellus Hakeng dapat membawa dampak negatif seperti kehilangan identitas budaya. Budaya asing dapat menimbulkan ancaman bagi identitas dan tradisi budaya Indonesia.

Dampak negatif masuknya budaya asing samjung Marcellus Hakeng adalah  perubahan sosial dan moral. Budaya asing yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial masyarakat Indonesia dapat mempengaruhi perubahan sosial dan moral.

“Dampak negatif yang lainnya adalah  dominasi budaya asing. Budaya asing dapat menjadi lebih dominan dan mengalahkan budaya Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa masuknya budaya asing harus dilakukan dengan cara yang seimbang dan tidak merugikan budaya asli Indonesia,” pungkas Marcellus Hakeng.(*)

Categories
Megapolitan Opini

Refleksi Kebijakan Maritim Indonesia Tahun 2022, Pengamat Maritim: Eskalasi ZEE Indonesia Semakin Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Koran Jurnal, Jakarta – Tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi berlalu. Tahun yang penuh dengan dinamika khususnya di sektor maritim nasional. Ada beberapa hal yang terjadi dan  perlu dicermati di sektor maritim setelah mati suri dihantam gelombang pandemi Covid 19.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, di sektor kemaritiman dalam kurun waktu pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode, di tahun 2022 ini memberi “kado istimewa” dengan dipilihnya Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

“Dengan terpilihnya Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI, menjadi angin segar bagi sektor maritim. Dan, boleh jadi pilihan Presiden Jokowi juga memenuhi harapan dari para penggiat maritim. Saya menyatakan langkah Presiden Jokowi memilih Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI sudah tepat,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dikatakan Capt. Hakeng lebih lanjut, dengan latar belakang Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dari TNI Angkatan Laut diharapkan mampu membawa TNI menjaga wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah perairan, 2/3 wilayah Indonesia adalah lautan.

“Sebagai Pengamat Maritim, saya mengharapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran TNI dapat ikut mewujudkan Indonesia  Poros Maritim Dunia seperti yang dicita-citakan Presiden Jokowi. Dan, diharapkan pula Panglima TNI  dapat ikut mendukung Kebijakan Kelautan Indonesia yang  terdiri atas 7 (tujuh) pilar, yaitu: Pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut;  Tata kelola dan kelembagaan laut; Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim,” tegasnya.

Apalagi sambung Capt. Hakeng persoalan kedaulatan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di perairan Natuna yang kaya akan sumber daya perikanan kerapkali menjadi incaran kapal-kapal ikan asing seperti dari China dan Vietnam. Ditambah lagi persoalan pemberian konsesi ZEE ke Vietnam yang tak kunjung menemui kesepakatan perlu mendapat pengawalan baik dari masyarakat maritim, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun TNI AL.

“Eskalasi di wilayah perairan Natuna akan terjadi mengingat potensi perikanan tangkap cukup besar. Karena itu perlu pengawasan dari pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada nelayan Indonesia,” ujar Capt Hakeng.

“Selain itu, saya ingin mengingatkan pula bahwa saat ini telah terjadi peralihan aktivitas dan perhatian dunia dari wilayah Mediterania dan Atlantik ke kawasan Indopasifik. Peralihan tersebut tentu saja mengakibatkan wilayah maritim Indonesia kembali menjadi perlintasan strategis. Samudera Hindia menjadi perlintasan strategis dan Indonesia yang sangat dekat. Karena itu Indonesia harus sadar dengan posisinya secara geopolitik dan geostrategis. Disini sangat dibutuhkan kekuatan matra TNI AL dengan dukungan dari matra TNI lainnya,” beber Capt. Hakeng.

Potensi Ekonomi Biru Indonesia Berlimpah

Luasnya wilayah maritim Indonesia memang belum sepenuhnya dapat tertangani secara optimal, begitu juga dengan hasil perikanan tangkap yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih adanya keterbatasan sumber daya manusia Indonesia yang memberikan perhatian kepada dunia maritim.

Sebenarnya menurut Capt. Hakeng, Indonesia bisa mewujudkan diri menjadi poros maritim dunia melalui ekonomi biru dari sumber daya protein ikan lautnya.  “Indonesia mempunyai sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), antara lain perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. Kesebelas WPPNRI tersebut memiliki sumber daya ikan tangkap yang jenisnya berbeda-beda,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sudah saatnya Indonesia fokus kembali ke maritim. “Saya mengusulkan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tidak berlebihan bila memposisikan laut menjadi pusat pemecahan dari berbagai persoalan bangsa Indonesia seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran hingga pada persoalan kelaparan,” katanya.

Untuk mewujudkan itu dibutuhkan kerjasama antara semua pihak, baik pemerintah pusat dan daerah. “Disini saya juga ingin menegaskan bukan hanya hasil tangkapan yang melimpah jadi perhatian. Tapi untuk sarana pendukung juga dibutuhkan, contohnya pelabuhan terpadu untuk perikanan tangkap. Di pelabuhan perlu juga dibangun pabrik pengolahan ikan, sehingga hasil ikan dapat langsung diolah. Dibutuhkan juga Gudang Penyimpanan Ikan berpendingin (Cold Storage) untuk menjaga kesegaran ikan sebelum sampai ke konsumen. Dan penting juga perlu dipikirkan pengadaan kapal penampungan(ship to ship) hasil tangkapan nelayan di tengah laut,” jelas Capt. Hakeng.

Nasib Nelayan

Sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia berlimpah antara lain, perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Akan tetapi kekayaan sumber daya kelautan yang berlimpah itu, belum sepenuhnya dapat dinikmati nelayan bahkan belum mampu mengangkat nasib nelayan Indonesia.

“Berdasarkan laporan, ada beberapa masalah yang seringkali menghadang nelayan Indonesia. Salah satu masalah yang sering dikeluhkan para nelayan mengenai persoalan ketersediaan bahan bakar solar subsidi. Ada dugaan masih ada pihak yang seharusnya tidak memanfaatkan solar subsidi tapi menggunakannya. Sehingga nelayan kecil terkena imbas dimana solar subsidi yang dibutuhkan tak ada lagi,” sebut Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI) ini.

Hal lain yang saat ini sedang menjadi perdebatan terkait penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021.

“Peraturan tersebut dinilai memberatkan nelayan. Karena ketentuan naiknya besaran tarif PNBP kepada nelayan menjadi sekitar 5-10 persen. Padahal Aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 tahun 2002 mengatur kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1 persen. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT. Dan di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif 5 persen untuk PNBP. Hal tersebut patut diduga telah membuat para Nelayan tradisional menjadi enggan melaporkan hasil tangkapan mereka dan mengakibatkan data hasil tangkapan para nelayan tradisional menjadi tidak akurat,” ungkap Capt Hakeng.

Capt. Hakeng menyoroti pula rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil. Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

“Rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil.  Karena nelayan-nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya. Oleh sebab itu, Pemerintah harus segera memperhatikan nasib nelayan Indonesia yang kurang sejahtera dari taraf hidupnya. KKP dapat memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia,” tegas Capt. Hakeng.

Perlindungan Hukum Bagi Pelaut Indonesia

Perhatian dan perlindungan hukum bagi para penyumbang devisa negara yakni Pelaut Kapal Niaga ataupun Pelaut Perikanan masih dirasakan kurang. Hal itu dapat dilihat dengan masih banyak perlakuan kurang adil yang diterima oleh Pekerja Migran Indonesia terutama yang bekerja sebagai Pelaut Perikanan (PMI PP) yang bekerja di atas kapal penangkap ikan berbendera asing.

Dari laporan studi bertajuk “Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan” yang diluncurkan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada 31 Agustus 2022 lalu,  PMI PP masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.

“Saya berharap dari temuan tersebut pemerintah dapat melakukan perundingan dengan negara-negara lain yang banyak memanfaatkan tenaga kerja Pelaut Perikanan Indonesia. Sehingga dapat ditemukan titik terang penyelesaian yang saling menguntungkan,” tegas Capt. Hakeng.

Keselamatan Pelayaran

Dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Oleh karena itu Capt. Hakeng sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini, merekomendasikan untuk memperketat pengawasan guna meminimalisasi kecelakaan yang melibatkan kapal penyeberangan (Kapal Ferry) – ASDP.

“Perhitungan stabilitas kapal yang tidak dapat dilakukan dengan baik akan berisiko besar terhadap terjadinya kecelakaan kapal di saat sedang melakukan kegiatan bongkar – muat maupun saat pelayaran . Disamping itu juga penting menegakkan aturan dalam hal manifes penumpang dan barang yang diangkut. Jangan karena mementingkan keuntungan semata tapi mengabaikan keselamatan kapal dan penumpang. Untuk diperhatikan juga terkait crew manifest dengan jumlah yang presisi. Jika crew manifes tidak sesuai maka kerap kali pula akan menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal,” jelasnya.

Hentikan Buang Sampah ke Laut 

“Potensi laut Indonesia itu menyimpan kekayaan sangat besar untuk menghasilkan devisa bagi negara. Selain itu, laut juga merupakan sumber pangan bagi rakyat indonesia, Karena itu, jangan jadikan laut sebagai tujuan dari pembuangan sampah rumah tangga ataupun kapal-kapal serta pabrik,” kata Capt. Hakeng.

Apalagi lanjut Capt. Hakeng Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato secara virtual pada One Ocean Summit, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 11 Februari 2022 menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta hektare pada tahun 2030. Bahkan Presiden Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi 70 persen sampah plastik laut pada tahun 2025. Pernyataan orang nomor 1 di Indonesia itu sepatutnya harus dijadikan momentum bangsa Indonesia untuk kembali mencintai laut, mencintai pantai dan pastinya mencintai budaya maritim Indonesia, lanjut Capt. Hakeng. Masyarakat dan para pelaut Indonesia khususnya sudah seharusnya ikut menjaga kebersihan lingkungan laut. Apalagi di dalam Pasal 122 Undang–Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran disebutkan bahwa “Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.”

“Dengan bersihnya Perairan laut Indonesia dari sampah juga akan menguntungkan jalur pelayaran Indonesia. Perjalanan kapal tidak akan terganggu oleh banyaknya tumpukan sampah yang dapat tersedot oleh kapal sehingga dapat mengganggu kondisi mesin kapal,” pungkasnya. (*)