Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap Paman dan Ponakan, Bersaudara Kompak Edarkan Narkoba di Apartemen Jakarta Utara

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/01) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

“Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada 1 (satu) kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat 5 (lima) gram,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/01/2020).

Ia mengatakan, rencana para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota dan sekitarnya. Salah satu target peredaran di tempat hiburan malam.

“Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih ada hubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain (mengedarkan narkoba),” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Awaludin, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

“Jadi ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir,” jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polres Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Tambak Menteng

Koranjurnal.co.id, Jakarta – ‎Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil mengungkap serta penangkap pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu yang kerap beroperasi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta.
‎
“‎Benar pada hari Senin (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB, telah ditangkap 2 (dua) orang laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang selama ini kerap terjadi tawuran daerah Tambak dan Menteng Tenggulu ,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan dalam pers rilis kasus Narkoba ‎yang digelar di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
‎
‎Penangkapan itu berawal dari penelusuran pihak kepolisian terkait adanya laporan/informasi warga bahwa ada kegiatan pesta sabu di wilayah tersebut.

“Penangkapan berdasarkan laporan warga tentang adanya pesta sabu di hotel “B”, Jalan Bonang, Tambak Menteng,” ujar Kapolres.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh polisi dengan menuju TKP dan berusaha masuk kedalam kamar No.27 tersebut dengan cara mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki berinisial MM alias M, dan didalam kamar ditemukan lagi seorang laki-laki berinisial Z alias F serta seorang perempuan berinisial IN alias I.

Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram dari atas saluran pembuangan air yang tidak ada airnya didalam kamar mandi dalam kamar tersebut sesaat setelah dibuang oleh Z alias F.

Saat ketiga orang tersebut ditanya oleh polisi, mereka bertiga mengaku bahwa barang tersebut (0,33 gram Sabu) adalah milik mereka bertiga yang dibeli seharga Rp. 300 ribu dari pengedar berinisial WS alias A alias J dengan cara patungan masing-masing seratus ribu rupiah.

Selanjutnya, dengan petunjuk Z alias F, kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap WS alias A alias J dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 26.24 gram didalam sebuah dompet warna hitam.

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan 4 (empat) tersangka yakni, Zulfikar alias F, Muhamad Messa Andhika alias Mesa, Indah Novianti alias Indah, dan Wahyu Sudrajat alias Ajad alias Jange, dengan berikut barang bukti; 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat bruto 26.24 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung berikut kartunya, dan 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik dengan 2 (dua) sedotan plastik yang dirangkai sedemikian rupa.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Yo 132 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Jak-Pus Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Pewarta : Anton