Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Hakim PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu 267 Kg

Koran Jurnal, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Andi Musafir saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/09/2021).

Andi Musafir menjelaskan, ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mengadili, menyatakan, ketiga terdakwa, telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Andi.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang perkara itu digelar pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara daring. Kata Fadil, vonis Majelis Hakim atas perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Vonis (hukuman) mati, sama dengan tuntutan JPU,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Terkait putusan tersebut, lanjut Fadil, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pikir-pikir kepada mereka selama tujuh (7) hari.

“Mereka (para terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu, (kesempatan) selama tujuh hari kedepan,” terang Fadil.

Sebagai informasi, ketiga pelaku (terdakwa) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 lalu.(*)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kilogram

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di salah satu hotel, Jalan KS Tubun,  Petamburan, Jakarta Pusat.

Peredaran sabu itu terbongkar ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat atau mobil Gran Max diduga membawa narkotika.

“Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kg narkotika jenis Sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi, di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/05/2021).

Awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengikuti pergerakan mobil Gran Max bernopol B 9418 CCD.

Ketika dibuntuti, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap 2 pria, NR dan HK, yang berada di dalam mobil tersebut.

“Keduanya berdomisili di Jakarta,” ungkap Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Lanjut Fadil mengatakan, diduga sumber narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di wilayah Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti kampung Ambon dan lokasi lainnya, bisa kita kendalikan dan tuntaskan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(sr/red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, 6 Pelaku Ditangkap dengan Sabu 402,380 Kg 

Koran Jurnal, Jakarta – Satgasus ‘Merah Putih’ Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba, di sebuah rumah di kawasan elit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 6 (enam) pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402,380 Kilogram. Keenam pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), dan warga Tasikmalaya YFC (31).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus terakhir di Banten, pada 22 Mei lalu.

“Pengembangan terakhir pada 22 Mei lalu di wilayah Banten, saat itu kita mendapatkan sebanyak 821 kilogram sabu. Alhamdulillah, kemarin sore anggota kita dari Satgasus Bareskrim di bawah pimpinan pak Ferdi Sambo (Kasatgasus Merah Putih) dan tim berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram,” kata Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Kamis (04/06/2020).

Menurut Listyo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship.

“Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional asal Iran itu diawali dengan penelusuran tim pimpinan Kombes Pol Herry Heryawan dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(dtk/hum/red)

Categories
Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka dan Sita 68 Kg Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka pengedar dan menyita total 68 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sabu tersebut ditengarai berasal dari luar Jakarta.

“Pada tanggal 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok. Dari tangan YA turut disita sabu seberat 5 Kg,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

Dari informasi yang diberikan YA, kata Argo, pihaknya berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong. Dari MS polisi kembali berhasil menyita 3 Kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 Kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut,” jelasnya.

Polisi, sambung Argo, mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Jakarta. Sehingga pada tanggal 21 Oktober, polisi membentuk tim di Lampung, Batam dan Pekanbaru.

Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober.

“Kami kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan Kg sabu,” terangnya.

Sindikat ini, lanjut Argo, membawa sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi, hingga diselipkan ke dalam sepatu.

“Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR di sekitar pintu tol di Lampung. Yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar sekaligus pemilik sabu tersebut.

“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.(red)

Categories
Daerah Kriminalitas Polisi

Polisi Kupang Tangkap Pilot Lion Air Lagi Konsumsi Sabu

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Seorang pilot Lion Air berinisial MS (48) diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap saat mengkonsumsi di T-More Hotel Kupang sekitar pukul 21.20 WITA. Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C Nugroho dalam keterangannya, membenarkan kejadian itu dan akan menggelar konferensi pers pukul 14:00 WITA (06/12). “Ya benar, Lion Air. Untuk keterangan resminya, nanti konpers jam 2 (siang),” kata Anton di Kupang, NTT, Selasa (05/12/2017).

Lion Air membenarkan pilot JT 924 yang ditangkap tersebut dari maskapainya.

“Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam, dan yang terduga itu adalah kaptennya, berinisial MS,” kata Humas Lion Air, Ramaditya Handoko, Corporate Communication Lion Air Group seperti yang dikabarkan beberapa media online.

Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai.

“Dia baru selesai terbang, posisinya sedang istirahat,” kata Rama menjelaskan.

Pewarta : Red/lpt

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polres Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Tambak Menteng

Koranjurnal.co.id, Jakarta – ‎Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil mengungkap serta penangkap pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu yang kerap beroperasi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta.
‎
“‎Benar pada hari Senin (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB, telah ditangkap 2 (dua) orang laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang selama ini kerap terjadi tawuran daerah Tambak dan Menteng Tenggulu ,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan dalam pers rilis kasus Narkoba ‎yang digelar di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
‎
‎Penangkapan itu berawal dari penelusuran pihak kepolisian terkait adanya laporan/informasi warga bahwa ada kegiatan pesta sabu di wilayah tersebut.

“Penangkapan berdasarkan laporan warga tentang adanya pesta sabu di hotel “B”, Jalan Bonang, Tambak Menteng,” ujar Kapolres.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh polisi dengan menuju TKP dan berusaha masuk kedalam kamar No.27 tersebut dengan cara mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki berinisial MM alias M, dan didalam kamar ditemukan lagi seorang laki-laki berinisial Z alias F serta seorang perempuan berinisial IN alias I.

Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram dari atas saluran pembuangan air yang tidak ada airnya didalam kamar mandi dalam kamar tersebut sesaat setelah dibuang oleh Z alias F.

Saat ketiga orang tersebut ditanya oleh polisi, mereka bertiga mengaku bahwa barang tersebut (0,33 gram Sabu) adalah milik mereka bertiga yang dibeli seharga Rp. 300 ribu dari pengedar berinisial WS alias A alias J dengan cara patungan masing-masing seratus ribu rupiah.

Selanjutnya, dengan petunjuk Z alias F, kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap WS alias A alias J dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 26.24 gram didalam sebuah dompet warna hitam.

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan 4 (empat) tersangka yakni, Zulfikar alias F, Muhamad Messa Andhika alias Mesa, Indah Novianti alias Indah, dan Wahyu Sudrajat alias Ajad alias Jange, dengan berikut barang bukti; 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat bruto 26.24 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung berikut kartunya, dan 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik dengan 2 (dua) sedotan plastik yang dirangkai sedemikian rupa.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Yo 132 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Jak-Pus Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Pewarta : Anton