Categories
Kesehatan Kriminalitas

Jatanras Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Antigen 

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus sindikat pemalsuan surat hasil keterangan kesehatan, test swab PCR dan Antigen covid-19. Delapan pelaku yang diringkus terdiri dari 5 pria (1 dibawah umur) masing-masing berinisial RSH (20), IS (23), DM (DU), SP (38), Y (23) dan 3 wanita yakni RHM (22), MA (25), MA (20).

“Ada 7 pelaku yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (25/01/2021).

Diterangkan Yusri, 8 pelaku atau sindikat tersebut ditangkap pada Senin tanggal 18 Januari 2021. Yusri mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing, ada yang pembuat, menawarkan dan pengguna hasil swab PCR dan Antigen covid-19.

“Mereka (pembuat) menawarkan (surat keterangan palsu) melalui media sosial, bahkan ada yang door to door,” terang Yusri.

“Mereka menawarkan surat tersebut dengan harga mulai dari 75 hingga 900 ribu rupiah,” bebernya.

Berikut lengkap modus sindikat pemalsuan surat hasil Test Swab PCR dan Antigen:

Pelaku menawarkan melalui media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 lalu pelaku membuat surat keterangan dengan menggunakan  draft kop Klinik Denti Sari dengan hasil pemeriksaan Non Reaktif yang ditanda tangani dan dicap stempel oleh pelaku sendiri.

Pelaku sebagai Admin Server Database FASTLAB, Aplikasi FASTLAB dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium FASTLAB mengakses database dan kedua aplikasi tersebut dan menginput fotokopi KTP membuat dan mengirim Hasil Swab test PCR Covid-19 dengan hasil pemeriksaan Negatif menggunakan kop Laboratorium FASTLAB dengan link
(http://fastlab.id/rs/rst.php?id=JBGCEHRIZ melalui Whatsapp).

Adapun kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 menawarkan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibody & Swab PCR Covid-19 dengan biaya tertentu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021
WIB Tim berhasil mengamankan 4 orang (RSH, RHM, IS dan DM) yang diduga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur Tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan Kop Surat Klinik Denti Sari.

Diawali dari pelaku IS dan DM memesan surat keterangan Hasil Rapid Test Antigen dan Antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. Pelaku RSH yang bertugas sebagai  pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian pelaku RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan
hasil pengecekan/Swab NON REAKTIF menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani oleh tersangka RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari dan dicap stempel Klinik Denti Sari. Kemudian tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan kembali 4 pelaku (MA,
AY, Y dan SP) yang diduga pelaku pemalsuan surat keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 an. SP dengan Kop Surat Laboratorium FASTLAB yang diduga dibuat tanpa terlebih dahulu melakukan proses pengambilan spesimen pasien.

Pelaku Y sebagai karyawan PT. INTI DHARMA GLOBAL INDO yang
bertugas sebagai Admin Server Database Fastlab, Aplikasi Fastlab dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium Fastlab mengakses sendiri database dan kedua Aplikasi tersebut tanpa izin sehingga atas permintaan pemesan dan foto KTP pemesan dapat mengeluarkan Hasil Swab Test PCR Covid-19 hasil Negatif an. SP tanpa izin dan tanpa melakukan prosedur pengambilan spesimen pasien.

Sementara itu, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan Antigen sudah ada 3 kali dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum PMJ.

“Jadi kita tidak tinggal diam dalam menindak siapa saja, baik itu pengguna maupun pelaku pemalsu dokumen covid-19,” lugas Ade Tubagus.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara, dan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.(mgp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR Covid-19

Koran Jurnal, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan Covid-19. Salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai maskapai Lion Air.

Beberapa orang tersangka ditangkap di wilayah Terminal 2 keberangkatan Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/1/2021) lalu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.

“Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa diantaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19 tersebut.

Seperti tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Lebih lanjut, tersangka lain berinisial AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka (U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama sdr DS,” tambahnya.

Dijelaskan Yusri, polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir terminal 3 berinisial U. Dia (sekuriti) bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp 50 ribu per surat.

“Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021,” tutur dia.

Lalu penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas yang membantu sindikat ini mencari para pembeli surat hasil swab palsu. Beberapa diantaranya meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat.

“Diamankan, S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta,” kata dia.

“Peran, sebagai orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp50 ribu per surat,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(rls/red)