Categories
TNI

Komandan Pusat Penerbangan TNI AL Mendapatkan Penghargaan dari BPOM RI

Koran Jurnal, Jakarta – Komandan Puspenerbal (Danpuspenerbal) Laksma TNI Imam Musani. SE., M.Si., M.Tr. Opsla mendapatkan penghargaan dari BPOM RI,yang dalam hal ini beliau hadir diwakilkan kepada Komandan Lanudal Jakarta Letkol Laut (P) Sugiran, di Ciputra Artpreneur Theater Jalan Prof. DR. Satrio Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Piagam penghargaan yang diperoleh Laksma TNI Imam Musani, SE,. M.Si., M.Tr. Opsla saat menjabat Komandan Lantamal XIV Sorong tersebut yaitu Kategori Dukungan dan Kemitraan Strategis serta Unjuk Kinerja dan Apresiasi BPOM RI di Masa Pandemi Covid 19 bertajuk “Persembahan Simfoni Untukmu Indonesia”

Kegiatan tersebut diawali dengan registrasi peserta terlebih dahulu. Dilanjutkan dengan safety briefing, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa, Sambutan Kepala BPOM, Launching Inovasi Kinerja BPOM, Pemberian Apresiasi pada stakeholder dan internal BPOM, Unjuk Kinerja BPOM 3 Tahun di Masa Pandemi, Persembahan Simfoni Untukmu Indonesia.(pen)

Categories
Ekonomi Kriminalitas Megapolitan

Peredaran Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai 3,7 Milyar Berhasil Dibongkar BBPOM Serang

Koran Jurnal, Serang – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Provinsi Banten dari peredaran produk obat dan makanan ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang selama periode bulan Januari-Juli tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan.

Pengawasan dilakukan baik di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan Badan Usaha Kosmetik serta sarana distribusi yang berada di Mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.

“Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” Terang Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil saat Press Release pengukapan kasus di halaman kantornya, Kota Serang, Jum’at (29/7/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Kemudian juga dilakukan operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang menyebut telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan

“Sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” Tutur Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil pada awak media

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651.

Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar.(hum)

Categories
Nasional TNI

TNI dan BPOM Jalin Kerja Sama Sinergitas Pengawasan Obat-Obatan  

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.  bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr.Ir. Penny K. Lukito, M.CP.,  menandatangani Nota  Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM dan TNI,  bertempat di Ruang Hening Gedung Sudirman Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum’at (28/09/2018).

Nota Kesepahaman yang disepakati antara lain kerja sama dalam rangka Optimalisasi Sumber Daya dan sinergitas pengawasan obat dan makanan meliputi, Penguatan pengawasan obat dan makanan, Peningkatan kompetensi bagi petugas dari TNI dan BPOM terkait dengan pengawasan obat dan makanan, Pertukaran data dan atau informasi terkait pengawasan obat dan makanan, Pemanfaatan sarana dan prasarana, Upaya kerjasama strategis di bidang obat dan makanan.

Panglima TNI mengatakan bahwaTNI  sudah memiliki kemampuan untuk meningkatkan kapasitas dalam memproduksi obat-obatan maupun bahan makanan untuk memenuhi peningkatan pelayanan kesehatan kepada prajurit dan keluarganya, Sementara BPOM sesuai tugas dan fungsinya adalah badan  pengawasan obat dan makanan.

“Di tiga matra TNI yaitu di Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara masing-masing memiliki lembaga farmasi yang kemampuanmemproduksi obat-obatan untuk kebutuhan obat dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada prajurit dan keluarganya,” jelasnya

Selanjutnya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa saat ini belanja obat-obatan untuk kepentingan kesehatan biayanya cukup tinggi, dengan TNI mampu memproduksi obat sendiri  maka TNI akan dapat mengurangi anggaran untuk belanja obat-obatan dan makanan.

“Untuk itu, dengan kerja sama inikami ingin dari BPOM melaksanakan supervisi dalam rangka pembuatan obat dan pemberian  sertifikasi obat serta pemberian izin edar obat yang sudah kita produksi,” harap Panglima TNI.

Panglima TNI menuturkan bahwa TNI pernah mampu memproduksi lebih dari 125 jenis obat, namun sekarang direduce  (dikurangi). Sementara permintaan dukungan bekal obat-obatan di daerah–daerah operasi untuk kebutuhan kesehatan masih tinggi.

Pada kesempatan tersebut,Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menginstruksikan kepada Kepala Staf Angkatan untuk segera  melaksanakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman sehingga dapat memenuhi bekal kesehatan setelah mendapat  release dari BPOM.

“Mudah-mudahan apa yang kita inginkan ini semuanya bertujuan untuk peningkatan atau mempertahankan derajat kesehatan prajurit TNI sehingga prajurit TNI selalu sehat dan dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik dalam menjaga NKRI,” ujarnya.(red/Pusp)