Categories
Hukum Polhukam

Rekomendasi Menkopolhukam Untuk Kasus Helmut, Proses Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum

Koran Jurnal, Jakarta – Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD kepada Kemenkumham tentang sengkarut peralihan kepemilikan PT CLM oleh Zainal Abidin. Menurutnya, surat tersebut diterima pada 18 April 2023 lalu.

“Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022,” ujar Soleh kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya, di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya.

“Pada tanggal 13 September 2022 notaris Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR.” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

“Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, kemudian notaris tersebut membuat akta yang sama nomor 07 tanggal 13 Agustus 2022 yang berisi perubahan seluruh kepengurusan direksi dan komisaris PT CLM yang dimiliki oleh APMR tadi. “Dan untuk selanjutnya, notaris yang sama mengajukan permohonan ke AHU, jadi yang diajukan ke AHU itu akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022, Akta nomor 06 tanggal 13 September 2022, akta 07 tanggal 13 September 2022, yang semuanya adalah hari yang sama pada tanggal berikutnya 14 September 2022,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam. “Setelah mengadakan rapat diantara mereka itulah dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan keada AHU agar memperbaiki sistem yang ada di AHU itu. Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan. Sebelum AHU menyetujui bahwa harus ada rekomendasi dulu dari ESDM bila ada perubahan akta perusahaan tambang, tapi ternyata untuk kasus CLM hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Administrasi Negara, Hendry Julian Noor menegaskan bahwa surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap kinerja pelayanan perizinan oleh Dirjen AHU harus ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.

“Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari kementerian ESDM untuk menilai.” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

“Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip pada Rabu 3 Mei 2023.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Tindak Lanjut Kasus Helmut Hermawan, Kemenkopolhukam Keluarkan Rekomendasi, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Koran Jurnal, Jakarta – Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud MD melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

“Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai bahwa surat Menkopolhukam Mahfud MD tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini. Untuk itu, dirinya berpendapat bahwa pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.

“Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama untuk diselesaikan.

Sementara itu, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua ijin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkumham perlu dilakukan evaluasi.

“Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham,” ujarnya.(*)

Categories
Nasional Polhukam

Ditjen AHU Kemenkumham Terima Penghargaan HWPA 2018 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Adminstasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 tahun 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi kepada Ditjen AHU Kemenkumham, Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, dalam acara malam penganugerahan Hassan Wrayudha Perlindungan Award (HWPA) 2018 di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jum’at (07/12/2018).

“Ini adalah refleksi ungkapan terima kasih kami, sekaligus pengakuan tulus akan peran penting yang diberikan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Menlu Retno dalam sambutannya pada malam penganugerahan kepada 19 penerima HWPA tersebut.

Menlu Retno mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada Ditjen AHU Kemenkumham, dengan mempertimbangkan peran pentingnya dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Kemlu mencatat sejumlah peran penting yang telah dilakukan Ditjen AHU antara lain, penentuan status kewarganegaraan bagi sekitar 2.600 Persons of Indonesians Descents (PIDs) yang sudah hidup tiga generasi di Filipina Selatan tanpa status kewarganegaraan serta penanganan amnesti bagi 105 ribu WNI tidak berdokumen di Saudi Arabia.

Saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan ribu orang berlatar belakang Indonesia yang tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan di berbagai negara di dunia.

“Kita tahu Kemlu dan pewakilan RI harus menjalankan fungsi perlindungan WNI di luar negeri. Kita juga tahu bahwa karena tantangan yang ada, Kemlu tidak bisa melakukannya sendiri. Kita berkomitmen menjadi bagian dari kerja besar itu karena sebagai bangsa itu adalah tugas kita bersama. Jadi ini sebagai tanda negara hadir untuk senantiasa melindungi warganya,” papar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar kepada wartawan seusai menerima penghargaan.

Selain Ditjen AHU, instansi pemerintah lainnya yang menerima penghargaan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI atas peran besar dalam upaya bersama menangani kasus-kasus WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri.

Penghargaan HWPA untuk perlindungan WNI adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menlu RI kepada 7 katagori individu, kelompok dan organisasi di Indonesia maupun di luar negeri yang dinilai telah memberikan kontribusi beyond the call of duty di bidang perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dewan juri HWPA terdiri dari tokoh-tokoh independen yang merepresentasikan unsur, pemerhati isu Hak Asasi Manusia (HAM), hukum, akademisi, media dan masyarakat madani.

Proses penominasian penerima penghargaan HWPA dilakukan seinklusif mungkin dengan melibatkan media, perwakilan Republik Indonesia (RI) dan kalangan masyarakat madani. Penominasian kandidat menerima masukan nominasi penerima penghargaan HWPA 2018 telah dilakukan sejak Juli 2018 dan Dewan Juri telah menerima masukan nominasi penerima penghargaan dari berbagai pihak.

Dirjen AHU Canyo Rahadian Muzhar merasa bangga dan terhormat mendapat penghargaan dari Kemenlu RI dan akan terus memotivasl Jajaran Ditjen AHU untuk menyelesaikan sisa status WNI keturunan yang ada diluar negeri

“Kita akan menyelesaikan status WNI keturunan yang ada di luar negeri seperti wilayah Mindanao Selatan, dan Jerman,
Saudi Arabia,” kata Cahyo Rahadian, orang nomor satu di Ditjen AHU Kemenkumham ini.

Menurut Cahyo, Ditjen AHU Kernenkumham. selama ini telah melakukan berbagai upaya
perlindungan WNI diluar negeri diantaranya:

1. Memberikan penegasan status kewarganegaraan di wllayah Mindanao Selatan, Filipina. Hasil Pilot Solution Mission pihak UNHCR (United Nations High Commission for Refugees) dan Department of Justice di Filipina ada sejumlah 8.745 orang warga keturunan Indonesia yang telah mengikuti proses registrasi selama 2014 hingga 2017.

Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tanun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia dan terdaftar dalam database yang dimiliki KJRI Davao City sehingga mereka terhindar dan status tanpa kewarganegaraan (stateless).

Rangkaian penyelesaian permasalahan kewarganegaraan Republik Indonesia di
dalam dan luar negeri yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU di wilayah Mindanao
Selatan Filipina, pertama kali diberikan pada tahun 2016 dan 2017 kepada sebanyak 2.425 (Person of Indonesian Descents / PIDs atau Warga Negara Indonesia keturunan yang ada di Filipina
yang telah ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia dan telah mendapatkan Surat Status Kewarganegaraan ;

2. Penegasan status kewarganegaraan di wilayah Jeddah, Saudi Arabia dan Riyadh, Saudi Arabia. Kegiatan penegasan status kewarganegaraan di Jeddah dilakukan pada Juni 2017, dan telah diselesaikan sebanyak 1.305 orang, sedangkan di wilayah Riyadh Saudi Arabia, penegasan dilakukan sejak Juni 2017 dan telah diberikan kepada 157 orang.(red)