Categories
Megapolitan

Menkumham Yasonna Lepas Keberangkatan 31 Bus Mudik Bareng Kemenkumham

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melepas keberangkatan bus Mudik Bareng bersama Kemenkumham, Selasa (18/04/2023). Sebanyak 1.071 Pegawai beserta keluarga Pegawai ikut dalam program mudik ini.

Kemenkumham menyiapkan 31 unit bus untuk sembilan kota tujuan, di antaranya untuk ke Sumatera yakni Palembang dan Lampung, serta kota – kota di Jawa seperti Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya.

“Hari ini jajaran Kemenkumham melaksanakan Mudik Bareng bersama bagi Pegawai dan keluarganya yang berasal dari luar kota Jakarta. Selamat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah bersama keluarga di kota masing-masing, Mohon maaf lahir batin, sampaikan salam hangat buat keluarga” ucap Yasonna saat Apel Kesiapan dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1444 H dan Pelepasan Mudik Bareng.

Menkumham mengingatkan para Pegawai agar tidak melalaikan kinerja karena cuti bersama libur Idul Fitri. Ia berharap setiap pekerjaan bulan April dapat diselesaikan tepat waktu.

“Apabila ada tugas yang harus diselesaikan pada bulan April ini, agar diselesaikan dengan baik. Saya harapkan tidak ada tunggakan pekerjaan yang mengganggu pencapaian target kinerja,” ujarnya.

Mengusung tema ‘Mudik Aman dan Sehat’, Yasonna berharap peserta mudik mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan mudik. Ia menjelaskan angka Covid-19 menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir, sehingga peserta mudik harus memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap bahwa seluruh jajaran mampu menjaga keamanan diri dan keluarga serta jangan sampai sakit seperti terkena Covid-19,” kata Yasonna di lapangan apel Kemenkumham.

Adapun mudik bersama ini terlaksana atas kerja sama Kemenkumham dengan Kementerian Perhubungan, dan sejumlah mitra BRI, BNI, Bank Mandiri, serta Bank Jabar.

*Mencegah WBP dan Deteni Kabur Saat Liburan*

Menyikapi cuti bersama Idul Fitri 2023 pada 19 – 25 April 2023, Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan pengamanan di lingkungan kerja seluruh jajaran.

Menkumham meminta segenap jajaran untuk memastikan keamanan di kantor, Kanim, Lapas, Bapas, Rutan, Rupbasan dan Rudenim. Termasuk menyiapkan langkah-langkah kontijensi apabila terjadi situasi kedaruratan seperti kaburnya WBP atau deteni, maupun kebakaran.

“Periksa dan antisipasi berbagai hal yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti pelarian WBP dan deteni, ruangan tidak terkunci, korsleting listrik, gas bocor, dan berbagai hal lainnya,” ucap Yasonna.

Yasonna juga berpesan agar setiap Pimpinan Unit Kerja berkoordinasi dengan TNI dan serta berbagai pihak untuk mendukung keamanan kantor.

“Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi serta petugas LP keamanan yang tidak libur mengingat adanya tugas, baik untuk mengamankan dan juga melayani publik,” tutup Yasonna.(*)

Categories
Megapolitan Polhukam

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun 2023, Kemenkumham Gelar Turnamen Menembak

Koran Jurnal, Tangerang – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga meresmikan Turnamen Menembak “HBP (Hari Bakti Pemasyarakatan) Kumham Ke-59 Shooting Tournament Tahun 2023”, di Lapangan Tembak Pengayoman, Kota Tangerang, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Melansir laman resmi nttkemenkumham menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan HBP ke-59 tahun 2023. Tujuan kegiatan, menjadi media mempererat hubungan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Kemenkumham, mempererat sinergi yang terjadi antar elemen ASN dalam memainkan perannya masing-masing dalam tugas keseharian.

“Giat ini menjadi ajang silaturahmi dan ajang uji kemampuan dan kapasitas di bidang menembak bagi ASN di lingkungan Kemenkumham,” kata Menkumham Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, kegiatan menembak merupakan olahraga yang memiliki tujuan melatih konsentrasi, pengendalian diri, ketepatan, kecepatan, melatih insting, serta keberanian untuk mengambil keputusan. Selain itu, tambahnya, menembak bagus untuk meningkatkan kepercayaan diri. Dengan demikian, seorang penembak dapat dikatakan sebagai seorang yang mampu mengendalikan diri secara baik dan melakukan sesuatu secara bertanggung jawab.

“Hal tersebut tentunya masih terkait dengan pekerjaan kita. Tugas yang kita emban sehari-hari tentunya membutuhkan unsur-unsur di atas,” imbuhnya.

Lanjut Yasonna berharap, melalui kegiatan ini dapat menciptakan ASN Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), khususnya Petugas Pemasyarakatan.

“Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023 ini diharapkan jadi momentum penting seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan,” cetus Yasonna, seperti dikutip rmid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyampaikan, bahwa selain yang disebutkan oleh Menkumham, setidaknya ada tujuan lain dari penyelenggaraan giat ini.

“Tujuannya yakni peningkatan bakat, minat serta kompetensi bidang menembak, menumbuhkan jiwa sportifitas dan meningkatkan tali silaturahmi serta kebersamaan petugas di Kemenhumham, serta memperingati dan memeriahkan HBP Ke-59,” papar Reynhard.

Kegiatan ini merupakan acara kedua dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan. Turut menyukseskan kegiatan tersebut, Korps Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) 1 Marinir TNI AL. Diberitakan, pembukaan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 telah dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, (11/3/2023).

Categories
Ekonomi IPTEK Ragam

ARIPO Adopsi Inovasi Sistem Pencatatan Elektronik Kekayaan Intelektual DJKI

Koran Jurnal, Jakarta – Harera-Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat kemitraan strategis dengan Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika yang tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos pada 10 Desember 2020 di Kota Harare, Zimbabwe.

Freddy mengungkapkan, bahwa kerja sama ini terjalin lantaran Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika tertarik, untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal dikembangkan oleh DJKI Kemenkumham saat ini.

“Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem kita buat sangat tepat untuk diterapkankan di negara-negara anggotanya,” ungkapnya.

“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk Negara Anggota ARIPO,” lanjutnya.

Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.

“DJKI akan memberikan source code untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam Proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” ucapnya.

Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap source code perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dari DJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga tanggal 31Desember 2023.

Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu pelindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan ‘Ease of Doing Bussiness’

Koran Jurnal, Manado – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Sebab pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” imbaunya dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11/2020).

Menkumham melanjutkan, bahwa demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045. Pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly.

Adapun salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar politikus dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan.

Penyederhanaan Birokrasi Upaya EoDB Indonesia Ramah

Penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

Menkumham Yasonna menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Maka adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor.

Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Menteri Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya lagi.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum Keuangan Kriminalitas

Pemerintah Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun dari Serbia

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (09/07/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,” tuturnya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.(hum/red)

Categories
Hukum IPTEK Polhukam

Aplikasi ‘Verasi’ Inovasi Kemenkumham Menuju Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Aplikasi berbasis teknologi informasi Verifikasi dan Akreditasi “Verasi” Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa aplikasi Verasi memberi kontribusi yang nyata terhadap upaya pemerintah dalam melakukan perluasan akses bantuan hukum gratis.

“Khususnya untuk orang tidak mampu melalui peran dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelasnya, Senin (29/06/2020), dalam wawancara secara virtual di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelum aplikasi ini beroperasi, BPHN acapkali menemui kendala sewaktu melakukan penilaian terkait lolos atau tidaknya OBH/LBH yang mendaftar.

Menkumham menambahkan, bahwa aplikasi Verasi OBH BPHN membantu BPHN dalam menentukan kelolosan dan akreditasi OBH atau LBH. Aplikasi ini juga melakukan penilaian otomatis, yakni klasifikasi akreditasi OBH berupa nilai A, B, dan C berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pendaftar.

Verifikasi dan akreditasi yang sebelumnya dilakukan manual menyebabkan sejumlah persoalan. Salah satunya lambannya proses inventarisasi permohonan yang diajukan oleh OBH/LBH karena dokumen persyaratan harus dikirimkan secara langsung atau melalui Pos ke gedung BPHN yang beralamat di Jakarta.

Menurut Yasonna Laoly, hal ini tentu sangat tidak efektif bagi OBH/LBH di luar Jabodetabek. Belum lagi potensi dokumen terselip atau terpisah sehingga menyebabkan OBH/LBH gagal diverifikasi atau akreditasi.

“Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum amat mulia, yakni menjamin setiap warga Negara khususnya orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tuturnya.

Oleh karenanya, sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan hukum se-Indonesia, BPHN mengupayakan tantangan dan hambatan penyelenggaraan bantuan hukum teratasi dengan inovasi.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menambahkan, bahwa aplikasi Verasi pada Prinsipnya access to justice dalam bantuan hukum harus diberikan kepada siapapun (no one left behind) terlebih orang miskin yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, kualitas pendampingan hukum harus diperhatikan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas pula.

“Kehadiran aplikasi Verasi sangat bermanfaat dalam menjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas,” ujar Prof. Benny Riyanto.

Sebagai gambaran, Verifikasi dan Akreditasi merupakan kewenangan Menkumham sebagaimana mandat UU Nomor 16 Tahun 2011, untuk memastikan kelayakan dari OBH atau organisasi kemasyarakatan selaku Pemberi Bantuan Hukum.

“Dalam pelaksanaanya, Menkumham mendelegasikan kewenangan ini kepada BPHN, yakni Unit Utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM) untuk melaksanakan Verifikasi dan Akreditasi setiap tiga tahun sekali,” Kepala BPHN menambahkan.

Mempermudah Verifikasi dan Akreditasi OBH

Aplikasi Verasi dibuat untuk mempermudah Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk oleh Menkumham sewaktu melakukan seleksi, evaluasi, hingga penentuan kelayakan Pemberi Bantuan Hukum.

Sebab berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, tahapan Verifikasi dan Akreditasi terdiri mulai dari pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum, dan yang terakhir penetapan Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 ini, aplikasi Verasi masuk kategori kelompok inovasi umum. Tim evaluasi menerima 2.250 proposal dan menyatakan hanya 2.126 proposal yang lolos seleksi administrasi khusus kategori umum.

Lalu tahap selanjutnya, tim evaluasi melakukan penilaian dan didapatkan sebanyak 229 proposal di mana terdapat 193 proposal kategori umum lalu diserahkan kepada Tim Panel Independen dan ditetapkan sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Selain aplikasi besutan BPHN, ada satu aplikasi lagi yakni Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari yang dikembangkan Kemenkumham yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Secara umum, instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 terdiri dari 11 Kementerian, 9 Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 42 Pemerintah Kabupaten, dan 15 Pemerintah Kota. Tinggal selangkah lagi, Aplikasi Verasi OBH BPHN ditetapkan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

“Aplikasi Verasi bisa dicontoh atau direplikasi oleh aplikasi terkait verifikasi dan akreditasi pada Instansi Pemerintah lainnya. Contohnya, pada April 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang BPHN Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan terhadap mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam

BPHN Paparkan Sejumlah Inovasi Pelayanan Teknologi Informasi Menuju WBK

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menjalani serangkaian proses untuk ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Salah satu tahapan dilalui satuan kerja (Satker) di Kementerian/lembaga di Indonesia untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Satker tersebut dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) untuk melihat kualitas pembangunan yang telah dilakukan. Adapun TPI beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menuturkan, bahwa BPHN berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

“Komitmen ini tercermin dari berbagai upaya strategis yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir,” tuturnya, Selasa (09/06/2020) dihadapan Tim Penilai Internal Kemenkumham melalui sarana video telekonferensi.

Seperti meningkatkan pelayanan strategis dalam hal ini fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum berupa pembinaan pengelolaan informasi hukum serta kerja sama penyuluhan dan bantuan hukum.

“BPHN berupaya memastikan terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI,” paparannya.

Dalam sesi wawancara evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, Kepala BPHN memaparkan langkah strategis yang sudah dilakukan terkait 6 area perubahan WBK di BPHN.
Di antaranya dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.
“Dari serangkaian hal tersebut, inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan BPHN dalam rangka peningkatan kinerja,” jelasnya.

Kepala BPHN Prof.Benny Riyanto mengungkapkan, inovasi berbasis teknologi informasi di BPHN dirancang supaya mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi baik untuk kalangan internal maupun yang dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat.

Lebih lanjut, dari 6 inovasi berbasis teknologi informas BPHN. Sebanyak 4 inovasi diantaranya memiliki fitur yang dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Antara lain adalah aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, Aplikasi Partisipasiku, dan aplikasi Legal Smart Channel ,” ungkap Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto.

“Seluruh aplikasi yang dibangun BPHN akan diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, BPHN mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada 19 Februari 2020, yang ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas. Setelah melakukan pembangunan Zona Integritas di internal, tahapan selanjutnya adalah penilaian internal oleh TPI yang beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

TPI bertugas melakukan penilaian atas upaya pembangunan Zona Integritas yang dilakukan BPHN, serta memberikan rekomendasi kepada Kepala BPHN apakah layak mendapatkan predikat menuju WBK. Kemudian akan disampaikan ke tim penilai dari Kemenpan-RB untuk ditetapkan layak atau tidak sebagai satker berpredikat WBK.

“BPHN terus berupaya agar dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK. Mudah-mudahan langkah dan upaya strategis yang telah dilakukan dapat dinilai dan memenuhi syarat penetapan satker berpredikat WBK,” ucap Benny Riyanto.(hum/red)

Categories
Polhukam

12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas

Koran Jurnal, Jakarta – Suka cita Natal turut dirasakan Narapidana Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12). 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

“Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Utami.

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.

Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %).

Wilayah dengan jumlah remisi tertinggi adalah Sumatera Utara (2.552), Nusa Tenggara Timur (1.835) dan Papua (1.101).(hum/bh/amp)

Categories
Hukum Ragam

Indonesia dan Laos Tandatangani MoC Bidang Hukum

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos telah menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) mengenai kerja sama hukum. Pada penandatanganan MoC tersebut, Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly sementara Laos diwakili oleh Menteri Kehakiman, Saysy Santyvong.

Yasonna mengatakan bahwa penandatanganan MoC ini merupakan hasil tindak lanjut komitmen yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Kehakiman Laos di Vientiane dalam kesempatan ASEAN Law Ministers Meeting ke-10 pada tahun 2018 lalu.

“Menindaklanjuti pertemuan di Vientiane tersebut, hari ini kita menandatangani MoC antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos,” kata Yasonna, Senin (04/11/2019).

Ia menjelaskan bahwa hubungan bilateral Indonesia-Laos sudah terjalin sejak tanggal 30 Agustus 1957 dengan kantor yang dioperasikan dari Bangkok. Pada tahun 1962, hubungan kedua negara ditingkatkan pada tingkat kedutaan dan pada tahun 1965 Indonesia resmi membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane.

“Hubungan bilateral Indonesia-Laos sudah terjalin erat dalam bidang politik, sosial budaya, ekonomi dan konsuler,” jelasnya

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa penandatanganan MoC ini merupakan tonggak sejarah bagi penguatan kerja sama Indonesia-Laos, terutama dalam bidang hukum. Kerja sama dalam bidang hukum ini juga melengkapi kerja sama dalam bidang lainnya yang sudah terjalin terlebih dahulu antara Indonesia dan Laos.

“Semoga kerja sama dapat diperluas ke bidang hukum lainnya termasuk pengembangan sistem hukum, institusi, legislasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua negara,” kata dia.

Penandatanganan MoC kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Joint Capacity Building and Training sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Laos.

Joint Capacity Building and Training diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat di lingkungan kementerian masing-masing, termasuk Otoritas Pusat serta aparat penegak hukum dalam kerja sama MLA dan ekstradisi.

“Kegiatan Joint Capacity Building and Training antara Republik Indonesia dan Republik Demokratis Rakyat Laos mengangkat isu-isu mengenai Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), ekstradisi dan pemindahan narapidana, serta penanganan kasus arbitrase internasional,” kata Yasonna.

Lebih jauh, Yasonna mengapresiasi keterbukaan dan itikad baik dari Republik Demokratis Rakyat Laos, khususnya Menteri Kehakiman Saysy Santyvong, dalam penandatanganan MoC dan partisipasi dari seluruh delegasi dari Republik Demokratis Rakyat Laos dalam Joint Capacity Building and Training.(red)

Categories
Ekonomi Hukum

Cegah Korupsi, Kemenkumham Lakukan Penandatanganan MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terkait

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.(red)