Categories
Hukum Polhukam

Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009, Tim Task Force Pemerintah Indonesia Desak Etikad Baik PTTEP AA dan Pemerintah Australia

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Task Force dari pemerintah Indonesia mendesak etikad baik dari pihak Pemerintah Australia dalam hal ini PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) untuk sesegera mungkin merespon penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara yang terjadi di wilayah perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT pada 21 Agustus 2009 silam.

Diketahui pada 21 Agustus 2009, ladang minyak Montara di Australia meledak dan menumpahkan crude oil selama 74 hari. Peristiwa ledakan ladang minyak Montara tersebut merupakan insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Australia. Tumpahan minyak tersebut masuk perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT yang kemudian mencemari perairan Laut Timor, NTT.

Akibat tumpahan minyak tersebut, telah menyebabkan rusaknya biota laut dan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat Timor Barat, NTT berupa budi daya rumput laut dan penangkapan ikan.

“PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. PTTEP AA didirikan, terdaftar dan tunduk pada hukum Australia, oleh karena itu PTTEP AA harus bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tumpahan minyak Montara dengan memberikan kompensasi yang sepadan,” lugas Cahyo R. Muzhar, salah satu tim Task Force dari pemerintah Indonesia dalam pernyataan persnya di kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jalan HR.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Cahyo yang juga sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Adminstasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuturkan, sudah saatnya Pemerintah Australia bertanggung jawab terhadap penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (‘NTT’).

Ia mengungkapkan, tahun ini sudah memasuki tahun kesembilan, penyelesaian kasus tumpahan minyak dari ladang Montara di wilayah Australia yang masuk ke perairan Indonesia melalui Laut Timor tidak kunjung selesai.

“Pemerintah Indonesia sudah memberikan perhatian serius pada penyelesaian tragedi tumpahan minyak Montara, hal ini terlihat dari keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 29 Agustus 2018 yang membentuk Task Force penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara,” ujar Cahyo.

Adapun tim Task Force dari pemerintah Indonesia yakni beranggotakan Cahyo R. Muzhar (Dirjen AHU, Kemenkumham), Purbaya Y. Sadewa (Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), Prof. Hasjim Djalal (Ahli Hukum Laut), Fred Lonan (Staf Khusus, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), dan Ferdi Tanoni (Ketua Yayasan Peduli Timor Barat) sebagai penjuru dalam percepatan penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.

Menurut Cahyo, selain memiliki legalitas yang jelas, domisili dan status PTTEP AA di Australia menimbulkan tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya bagi Pemerintah Australia untuk turut andil dalam penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.

Pemerintah Australia, tambah Cahyo, juga memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 193 UNCLOS yang menyatakan bahwa Negara mempunyai kedaulatan untuk mengeksplor sumber dayanya sendiri dan menjaga dari kerusakan lingkungan.

“Sampai hari ini, Pemerintah Australia tidak bereaksi terhadap permintaan Pemerintah Indonesia yakni: berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara; membentuk Task Force Pemerintah Australia untuk dapat bekerja sama dengan Task Force Pemerintah Indonesia; membangun komunikasi yang responsif, cepat dan berkelanjutan dengan Task Force Pemerintah Indonesia; mengambil langkah-langkah yang cepat untuk memfasilitasi pertemuan dan negosiasi dengan PTTEP AA; dan
sepakat untuk memberikan kompensasi yang menyeluruh kepada Indonesia dan masyarakat Indonesia yang menjadi korban tumpahan minyak Montara,” jelasnya.

“Pemerintah Australia sebagai pihak yang turut bertanggung jawab harus terlibat aktif mendorong PTTEP AA menyelesaikan permasalahan Montara dengan Pemerintah Indonesia dan masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya.(ton)

Categories
Nasional Polhukam

Setelah HWPA 2018, Ditjen AHU Kemenkumham Kembali Raih Penghargaan Predikat WBK/WBBM dari KemenPAN-RB

Koran Jurnal, Jakarta – Pada tahun 2018 ini menjadi hal yang bersejarah bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, karena upaya mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dihargai dengan diterimannya beberapa penghargaan diantaranya Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 pada 07 Desember 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

Dan kali ini pada 10 Desember 2018, Ditjen AHU Kemenkumham kembali mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Predikat Menuju WBBM adalah predikat  yang diberikan kepada suatu unit  kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen  perubahan, penataan tatalaksana,  penataan sistem manajemen SDM,  penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Ditjen AHU adalah salah satu unsur pelaksana di Kemenkumham Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah,” kata Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar kepada rekan media seusai acara pemberian penghargaan tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Cahyo mengatakan Pelaksanaan Business Process yang sejalan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran Perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari Pungli.

Standar pelayanan Ditjen AHU Tahun 2018, kata Dia, merupakan pembaruan dari Standar Pelayanan pada Tahun 2016 hal tersebut merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal seperti BPKP, BPK, dan KemenPAN-RB.

“Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat,” ujar Cahyo.

“Kami berharap dengan diterimanya predikat sebagai wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, akan menjadi penyemangat ASN untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” lugas Cahyo menambahkan.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat Pandapotan,  selaku penerima langsung penghargaan predikat tersebut mengatakan bahwa ke depan jajarannya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis sistem online.

“Peran teknologi dalam pelayanan ke masyarakat merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat lebih mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin dan sebagainya,” tutur Daulat, di lokasi acara.

“Dengan pelayanan sistem online yang sudah diterapkan, menjadi lebih baik. Selain menghindari kontak langsung dengan pemohon. Hal ini menciptakan situasi lingkungan kerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sumber daya manusia yang ada lebih tertib administrasi,” pungkasnya.(red)

Categories
Nasional Polhukam

Ditjen AHU Kemenkumham Terima Penghargaan HWPA 2018 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Adminstasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 tahun 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi kepada Ditjen AHU Kemenkumham, Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, dalam acara malam penganugerahan Hassan Wrayudha Perlindungan Award (HWPA) 2018 di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jum’at (07/12/2018).

“Ini adalah refleksi ungkapan terima kasih kami, sekaligus pengakuan tulus akan peran penting yang diberikan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Menlu Retno dalam sambutannya pada malam penganugerahan kepada 19 penerima HWPA tersebut.

Menlu Retno mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada Ditjen AHU Kemenkumham, dengan mempertimbangkan peran pentingnya dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Kemlu mencatat sejumlah peran penting yang telah dilakukan Ditjen AHU antara lain, penentuan status kewarganegaraan bagi sekitar 2.600 Persons of Indonesians Descents (PIDs) yang sudah hidup tiga generasi di Filipina Selatan tanpa status kewarganegaraan serta penanganan amnesti bagi 105 ribu WNI tidak berdokumen di Saudi Arabia.

Saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan ribu orang berlatar belakang Indonesia yang tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan di berbagai negara di dunia.

“Kita tahu Kemlu dan pewakilan RI harus menjalankan fungsi perlindungan WNI di luar negeri. Kita juga tahu bahwa karena tantangan yang ada, Kemlu tidak bisa melakukannya sendiri. Kita berkomitmen menjadi bagian dari kerja besar itu karena sebagai bangsa itu adalah tugas kita bersama. Jadi ini sebagai tanda negara hadir untuk senantiasa melindungi warganya,” papar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar kepada wartawan seusai menerima penghargaan.

Selain Ditjen AHU, instansi pemerintah lainnya yang menerima penghargaan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI atas peran besar dalam upaya bersama menangani kasus-kasus WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri.

Penghargaan HWPA untuk perlindungan WNI adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menlu RI kepada 7 katagori individu, kelompok dan organisasi di Indonesia maupun di luar negeri yang dinilai telah memberikan kontribusi beyond the call of duty di bidang perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dewan juri HWPA terdiri dari tokoh-tokoh independen yang merepresentasikan unsur, pemerhati isu Hak Asasi Manusia (HAM), hukum, akademisi, media dan masyarakat madani.

Proses penominasian penerima penghargaan HWPA dilakukan seinklusif mungkin dengan melibatkan media, perwakilan Republik Indonesia (RI) dan kalangan masyarakat madani. Penominasian kandidat menerima masukan nominasi penerima penghargaan HWPA 2018 telah dilakukan sejak Juli 2018 dan Dewan Juri telah menerima masukan nominasi penerima penghargaan dari berbagai pihak.

Dirjen AHU Canyo Rahadian Muzhar merasa bangga dan terhormat mendapat penghargaan dari Kemenlu RI dan akan terus memotivasl Jajaran Ditjen AHU untuk menyelesaikan sisa status WNI keturunan yang ada diluar negeri

“Kita akan menyelesaikan status WNI keturunan yang ada di luar negeri seperti wilayah Mindanao Selatan, dan Jerman,
Saudi Arabia,” kata Cahyo Rahadian, orang nomor satu di Ditjen AHU Kemenkumham ini.

Menurut Cahyo, Ditjen AHU Kernenkumham. selama ini telah melakukan berbagai upaya
perlindungan WNI diluar negeri diantaranya:

1. Memberikan penegasan status kewarganegaraan di wllayah Mindanao Selatan, Filipina. Hasil Pilot Solution Mission pihak UNHCR (United Nations High Commission for Refugees) dan Department of Justice di Filipina ada sejumlah 8.745 orang warga keturunan Indonesia yang telah mengikuti proses registrasi selama 2014 hingga 2017.

Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tanun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia dan terdaftar dalam database yang dimiliki KJRI Davao City sehingga mereka terhindar dan status tanpa kewarganegaraan (stateless).

Rangkaian penyelesaian permasalahan kewarganegaraan Republik Indonesia di
dalam dan luar negeri yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU di wilayah Mindanao
Selatan Filipina, pertama kali diberikan pada tahun 2016 dan 2017 kepada sebanyak 2.425 (Person of Indonesian Descents / PIDs atau Warga Negara Indonesia keturunan yang ada di Filipina
yang telah ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia dan telah mendapatkan Surat Status Kewarganegaraan ;

2. Penegasan status kewarganegaraan di wilayah Jeddah, Saudi Arabia dan Riyadh, Saudi Arabia. Kegiatan penegasan status kewarganegaraan di Jeddah dilakukan pada Juni 2017, dan telah diselesaikan sebanyak 1.305 orang, sedangkan di wilayah Riyadh Saudi Arabia, penegasan dilakukan sejak Juni 2017 dan telah diberikan kepada 157 orang.(red)