Categories
Pendidikan Polhukam

Peraturan Gubernur NTT terkait Jam Masuk Sekolah Dinilai Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif

Koran Jurnal, Jakarta – Walaupun banyak yang keberatan dengan usulan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat, yang menginginkan SMA dan SMK di Kota Kupang masuk pukul 05.00 Wita yang kemudian diubah menjadi pukul 05.30 Wita tetap diterapkan. Alasan Gubernur Viktor Laiskodat  saat rapat dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu adalah untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan anak-anak SMA dan SMK.

Usulan atau dapat disebut sebagai perintah tak tertulis dari Gubernur NTT mendapat tanggapan dari Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa.

“Pernyataan Pak Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta anak sekolah setingkat SMA dan SMK masuk pukul 05.30 Wita, saya sebagai Tokoh Muda NTT, saya sangat tidak setuju,” kata Marcellus dalam keterangan persnya kepada media Rabu (01/03/2023).

“Memang tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Tujuannya baik  untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja atau belajar dari anak didik. Tapi pernyataan itu sebaiknya dikaji lebih mendalam. Sebaiknya dilakukan studi singkat terhadap plus minus siswa untuk masuk sekolah pukul 05 Wita,” sambung dia.

Marcellus sebutkan kembali, ide dari Gubernur NTT malahan memunculkan kegaduhan di kalangan orang tua murid. Bahkan mungkin juga merembet ke para pelajar dan guru yang ujung-ujungnya akan mengganggu konsentrasi belajar dan mengajar di lingkungan pendidikan Kota Kupang dan NTT pada umumnya.

“Pernyataan dari orang nomor satu di Provinsi NTT itu tidak perlu terburu-buru  diterapkan ke pihak sekolah SMA dan SMK. Sebaiknya keputusan yang dibuat sudah dibicarakan dengan Persatuan Orang tua Murid dan Guru yang dibentuk dalam rangka melibatkan orang tua murid secara langsung dalam dunia pendidikan dan pembinaan di sekolah.,” sambung Marcellus.

Lebih lanjut Marcellus yang juga sebagai Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan. Ada beberapa hal lain yang perlu menjadi pertimbangan, yakni ketersediaan angkutan umum di NTT.

“Kalau kita bicara di daerah yang transportasinya mudah, mungkin masuk akal. Tapi di daerah NTT, jam berapa anak-anak  itu harus bangun dan berangkat sekolah. Belum kalau harus jalan kaki tembus segala macam rintangan alamnya,” beber Marcell.

Persoalan keamanan dan kenyamanan siswa saat akan menuju lokasi belajar juga harus menjadi prioritas perhatian pihak terkait. “Apakah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian ikut dilibatkan untuk menyiagakan anggotanya di jalur perjalanan para siswa? Ini penting mengingat para siswa berangkat masih terbilang pagi dan mungkin jalanan masih sepi. Hal ini untuk meminimalisasi bahaya apa  yang mungkin terjadi di perjalanan. Apalagi bagi siswi sekolah yang harus berangkat sendirian,” kata Marcell.

Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar. Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta. Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya.

“Bagi guru wanita mungkin akan lebih merepotkan. Selain mereka harus mengurus keluarga, mempersiapkan makanan untuk suami dan anak-anak, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajar di sekolah. Selain lelah fisik juga lelah mental akan muncul. Akibatnya, mungkin saja tenaga untuk mengajar akan berkurang,” jelas Marcell.

Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2).

Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6. Sebab, kedua sekolah tersebut yang memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

Bahkan Gubernur NTT juga mempersilakan para orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan. Bagi yang tidak mau  tidak dipaksa dan dapat  bergeser ke sekolah lain.

“Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka,” sebut Marcellus.

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan

Dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

“Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” katanya.

Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan  hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT,” pungkasnya. (***)

Categories
Ekonomi Nasional

Adakan Pertemuan Bersama Gubernur Bali, NTT dan NTB, Menteri Suharso Bahas Masalah Pangan

Koran Jurnal, Bali – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan rapat bersama Gubernur Bali, NTT, dan NTB, Sabtu (19/06/2021). Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain Isu Strategis Pembangunan Sektor Pertanian di Bali, NTT dan NTB.

Rekomendasi yang Menteri berikan untuk masalah pengembangan Bali Utara di bidang pangan dan pertanian, pertama, penyediaan infrastruktur wilayah, termasuk sarana dan prasarana irigasi pertanian, yang secara ekonomi akan mendukung pengembangan pertanian di Bali bagian utara.

Kedua, pengembangan potensi pertanian yang sesuai dengan kebutuhan pasar, terutama komoditas pertanian organik, guna dipadukan dengan kebutuhan pariwisata.

Ketiga, pengembangan potensi pertanian yang selama ini telah diinisiasi, yaitu triple helix peternakan, melalui kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi setempat dan dukungan negara lain (Australia).

Keempat, penguatan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dalam jangka panjang. Kelima, pengembangan nilai tambah hasil pertanian, termasuk penerapan teknologi guna mendorong generasi muda pertanian.

Sementara itu, rekomendasi yang Menteri berikan untuk permasalahan Kawasan Sentra Produksi Pangan di Sumba Tengah NTT, pertama memastikan penyediaan air irigasi pertanian melalui optimalisasi pemanfaatan air permukaan (perbanyakan embung, longstorage) dan air tanah (sumur bor).

Kedua, memastikan penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, alat mesin pertanian pra- dan pasca-panen (RMU, Gudang, Dryer), serta pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman dengan pelibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha lokal (misal penangkar benih lokal).

Ketiga, diperlukan pelatihan dan penyuluhan secara berkelanjutan baik kepada petani, penangkar benih serta perbanyakan demoplot dan perkuatan Balai Penyuluh Pertanian (BPP).

Keempat, membangun Korporasi Petani melalui fasilitasi dan pendampingan kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang sudah terbentuk.

Kelima kepastian kerjasama off taker, pemanfaatan teknologi informasi dan inisiasi untuk pembangunan pabrik pakan ternak yang dapat mengolah jagung hasil produksi petani.
Keenam, pembiayaan terintegrasi multi kementerian melalui Dekon/TP, DAK tematik Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan serta APBD, PHLN (seperti PRISMA) dan sumber pembiayaan lain.

Rekomendasi yang Menteri berikan untuk pengembangan NTB di bidang pangan dan pertanian, pertama penyediaan infrastruktur wilayah, termasuk infrastruktur pendukung konektivitas antar wilayah/pulau, yang secara ekonomi akan mendukung pengembangan pertanian di Nusa Tenggara Barat.

Kedua, pengembangan potensi pertanian termasuk optimalisasi budidaya di lahan kering yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Ketiga, pengembangan nilai tambah hasil pertanian, termasuk penerapan teknologi guna mendorong generasi muda pertanian.

Keempat, membangun Korporasi Petani melalui fasilitasi dan pendampingan kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang sudah terbentuk.

Kelima, pengembangan sistem peringatan dini kebencanaan serta infrastruktur penanganan bencana yang disesuaikan dengan tipologi bencana di NTB. Keenam, pembiayaan terintegrasi multi kementerian melalui Dekon/TP, DAK tematik Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan serta APBD dan sumber pembiayaan lain.(hum/red)