Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

Idrus Marham Resmi Jadi Tahanan KPK

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1

”Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jum’at (31/08/2018), seperti dilansir antaranews.

KPK pada Jum’at (24/8) memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.

”Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

”Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada,” tukasnya lagi.

Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.(ton/ant)

 

Categories
Hukum Megapolitan

Diduga Gelapkan Dana Bansos, Mensos Pecat Petugas Pendamping PKH Jakarta Utara

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memecat langsung seorang berinisial EK, petugas pendamping PKH Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemecatan itu disampaikannya saat melakukan Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Wilayah Jakarta Utara, bertempat di GOR Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/07/2018).

Inisial EK diduga telah menyalahgunakan posisinya dan diduga telah menggelapkan dana bansos PKH sebesar Rp 95 juta.

“Kemensos telah memberhentikan oknum pendamping. Karena apa yang dilakukan saudara pendamping tersebut ada indikasi penggelapan, sehingga mengandung unsur pidana. Saya minta kepada Biro Hukum Kemensos dan bagian hukum Himbara untuk melaporkan dan diproses secara hukum. Kami memastikan bahwa seluruh penerima PKH dilakukan verifikasi data. Kami pastikan hak-haknya terpenuhi. Diharapkan minggu ini selesai,” ungkap Mensos.

Dana bansos (bantuan sosial) merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi warga masyarakat kurang mampu.

Sedikitnya ada 37 keluarga yang tinggal di wilayah Jakarta Utara, penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) menjadi korban penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Mensos mengatakan bahwa penggelapan itu terungkap berawal dari pengaduan masyarakat ke contact center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018.

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, kasus penggelapan dilaporkan oleh pendamping baru KPH Kelurahan Sunter bernama Jaya Yuliana ketika melakukan pendataan ulang pada Maret 2018.

Atas laporan tersebut, dibentuklah Tim Penangangan yang terdiri dari Dit. JSK, Himbara (BNI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI untuk melakukan penelusuran di Kelurahan Sunter Jaya. Tim melakukan investigasi kepada KPM PKH yang menjadi korban penyalagunaan bantuan PKH oleh oknum pendamping PKH. KPM yang hadir berjumlah sekitar 10 orang untuk diminta kembali klarifikasi dan pernyataan terkait penyalagunaan bantuan PKH tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, KPM PKH menyatakan tidak memiliki KKS atau kartu ATM sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH.

“Dari hasil investigasi tersebut, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan,” tukasnya.

“Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat,” cetusnya.(ton)

Categories
Ekonomi Megapolitan Ragam

Silaturahmi di Kediaman Mensos, Sandiaga Uno Pastikan Angka Kemiskinan DKI Jakarta Turun 1 Persen dalam 5 tahun Kedepan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, akan berupaya memastikan penurunan angka kemiskinan di DKI Jakarta hingga 1 persen dalam lima tahun kedepan. Tentunya, harap Sandiaga, Pemprov DKI senantiasa didukung oleh Kementerian Sosial untuk mewujudkan hal tersebut.

Upaya itu disampaikan Sandiaga Uno kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri acara Open House hari kedua Idul Fitri 1439 Hijriah di kediaman rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Komplek Widya Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (16/06/2018) kemarin.

“Kita lakukan silaturahim ini tujuan kita agar Pak Mensos terus mendukung dengan program-programnya di DKI sehingga angka kemiskinan ini bisa kita pangkas,” kata Sandiaga Uno.

Ia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tengah berjuang menurunkan angka kemiskinan di DKI Jakarta sebesar 1 persen, dari 3,78 persen jadi 2,78 persen dalam lima tahun masa pemerintahan.

Untuk mewujudkan penurunan itu, kata Sandiaga, Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan Kemensos, salah satunya melalui program Basis Data Terpadu (BDT) dengan metode MPM atau Mekanisme Pemukhtahiran Mandiri yang sudah berjalan.

“Kalau kita bersinergi seperti ini saya yakin satu persen penurunan lima tahun ke depan bisa kita wujudkan,” jelasnya.(ton)