Categories
Kriminalitas TNI

KRI Bung Tomo-357 TNI AL Tangkap Kapal Ikan Vietnam Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Laut Natuna

Koran Jurnal, Jakarta – TNI AL kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) KG 90186 TS berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu (23/08/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20 Mendapatkan kontak radar dari Kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di Laut Natuna Utara dan langsung ditindaklanjuti KRI Bung Tomo-357 dengan melakukan Pengejaran.

Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam sempat melarikan diri ke utara, berusaha keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia dengan sengaja mematikan lampu kapal untuk mengelabuhi pengejaran KRI Bung Tomo-357 dan akhirnya berhasil ditangkap. KRI Bung Tomo-375 selanjutnya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal ikan asing tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Vietnam tersebut bernama KG 90186 TS, Jumlah ABK 12 orang berkewarganegaraan Vietnam memuat ikan campur sekitar 1 Ton dari hasil kegiatan menangkap ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara. Berdasarkan beberapa bukti [elanggaran yang di lakukan, selanjutnya kapal ditarik ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjutan.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., yang memberikan keterangan di Mako Armada I Jakarta, Selasa (25/08/20) mengatakan “Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20, kemarin, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Asing di Perairan Landas Kontinen Indonesia. KRI Bung Tomo-357 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam KG 90186 TS” Papar Pangkoarmada I.

“TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi laut maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun kapal patrol dan pesawat udara, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah kerja termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih didapati aktifitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing,” lanjutnya.

“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Bung Tomo-357 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui KRI dalam menegakkan hukum di laut,” kata Pangkoarmada I.

“Saat ini Kapal sudah merapat di Lanal Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa disterilkan dengan disemprot disinfektan. Terhadap keduabelas ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa untuk meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas” lanjutnya.

” KIA KG 90186 TS berbendera Vietnam akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I” pungkas Pangkoarmada I.

Nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Mereka telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.(disp/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Ilegal Fishing di Laut Natuna, 2 Kapal Ikan Vietnam Diamankan Guspurla Koarmada I

Koran Jurnal, Natuna – KRI Yos Sudarso-353 sebagai kapal Markas Gugus Tempur Laut Koarmada I mengamanakan 2 kapal ikan Vietnam yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Laut Natuna Utara, Sabtu (18/07/2020).

KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I mendeteksi dua kapal ikan yang dicurigai kapal ikan asing. Setelah didekati dugaan itu benar yaitu kapal ikan Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Natuna Utara kurang lebih 25 nautikel mil sebelah utara dari Pulau Sekatung.

Dua kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung BV 0274 TS dan BV 0887 TS tidak dapat mengelak setelah didekati KRI Yos Sudarso-353, pasalnya alat tangkap berupa jaring trawl yang dia miliki sedang ditebar, hal ini merupakan bukti kuat bahwa dua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Indonesia.

Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurrohman dalam keterangan perssnya menyatakan “Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah Perairan NKRI di Natuna.”

Kedua kapal ikan Vietnam dengan ABK sejumlah 10 orang WN Vietnam digelandang ke Lanal Ranai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan, “Setibanya dua kapal ikan Vietnam di Pangkalan Angkatan Laut Ranai, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19, dan barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan, dan diyakinkan ke 10 ABK tidak membawa wabah ke Natuna.”(disp/red)

Categories
Kriminalitas Militer TNI

Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku  Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 yang sedang melaksanakan Operasi Samakta Udhaya -17 (Opswilbar) BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil mengamankan Dua Kapal Ikan Asing (KIA) tanpa bendera yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia, tepatnya pada kordinat 05 10 46 U – 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10/2017).
 
Dua Kapal Ilegal Fishing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) ini terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan Ilegal Fishingmelewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia yang mana zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai tersebut negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.
 
Pemeriksaan Dua Kapal tersebut turut disaksikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurlabar) Laksamana Pertama TNI M. Arsyad Abdullah, S.E yang On board di KRI KST-356 dengan Komandan kapal Kolonel Laut (P) Nanan Isnandar dengan daerah Patroli di Perairan Selat Malaka.
 
Dalam jumpa persnya di Dermaga Lantamal I yang turut didampingi Danlantamal I Belawan Laksma TNI Ali Triswanto, S.E.,M.Si., Danguspurlabar mengatakan pada Operasi Samakta Udhaya 2017 di Perairan Selat Malaka tersebut, KRI KST-356 melihat secara Visual rombongan kapal penangkap ikan asing tersebut, namun hanya 2 kapal yang sudah melewati garis zona ZEE Indonesia, KRI pun melakukan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan). Saat diperiksa, ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki Dokumen Berlayar disekitar Zona ZEE dan dokumen penangkapan ikan yang sah, sehingga dilakukan penangkapan dan selanjutnya dikawal menuju ke Lantamal I Belawan.

Adapun yang diserahkan kepada Lantamal I adalah Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dimana 1 berkewarganegaraan Thailand serta 5 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara itu  barang bukti dari  Kapal PSF 2493 (U) yang belum sempat memuat hasil tangkapan dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.

Dari hasil pemeriksaan, sementara kedua Kapal Ikan Asing (KIA) diduga melanggar Pasal 93 ayat 85 Jo Pasal 104 Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 Milyar. Saat ini kedua kapal tersebut telah diamankan di dermaga Mako Lantamal I guna diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : Anton/Disp.

‎