Categories
Polhukam

Bakamla RI Usir 5 Kapal Ikan China di Perairan Batam

Koran Jurnal, Batam – Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, yang melakukan lego jangkar di Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam, Rabu (11/09/2024)

Peristiwa ini bermula pada Selasa (10/9), sekitar pukul 12.00 WIB, ketika VTS (Vessel Traffic System) Batam memonitor lima kapal ikan RRT yang sedang melaksanakan labuh jangkar di 22 NM utara Tanjung Berakit, dengan koordinat 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E. Meskipun telah dihubungi melalui kanal radio 16, kelima kapal tersebut tidak memberikan respon.

Menghadapi situasi tersebut, pukul 16.00 WIB VTS Batam berkoordinasi dengan KN. Tanjung Datu-301 untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.

Pada pukul 20.00 WIB, Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, melaksanakan koordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari untuk mendapatkan persetujuan perintah pemeriksaan. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, Komandan KN. Tanjung Datu-301 mengadakan briefing dengan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menyusun rencana pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan jarak 43 NM dari lokasi kapal-kapal tersebut, KN. Tanjung Datu-301 segera bertindak. Pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB, dua tim VBSS dikerahkan menuju lokasi. Pukul 06.00 WIB saat tiba di lokasi, tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 berhasil membayangi dan mengawal kelima kapal tersebut hingga mereka meninggalkan perairan Batam dan bergerak menuju TSS (Traffic Separation Scheme) di Singapura.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal asing.(hum)

Categories
Kriminalitas Militer TNI

TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan Vietnam

Koran Jurnal, Natuna – KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I, berhasil menangkap Kapal Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Selasa (11/01/22).

Komandan KRI Tjiptadi (TPD)-381, Letkol Laut (P) Irwan, mengatakan bahwa ketika KRI Tjiptadi-381 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut Natuna Utara mendeteksi kontak radar yang kemudian didekati secara visual teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan asing sedang menangkap ikan dengan menggunakan pukat tarik.

“Pada tanggal 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB Posisi 04 55 24 U – 107 14 12 T (43 NM barat Laut Pulau Laut) kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam, selanjutnya kami lakukan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid)”, ungkap Letkol Irwan

Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa KIA dengan tanda selar BTH 2122 TS, diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk Nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut” tambahnya.

Sementara itu KRI Tuanku Imam Bonjol juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.

Saat KRI Tuanku Imam Bonjol (IBL)-383 sedang melaksanakan Patroli BKO Guspurla Koarmada I, mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T (23 NM Barat Laut Pulau Laut), dan setelah di dekati teridentifikasi secara visual 2 buah kapal ikan asing Vietnam bergandengan sedang menangkap ikan, selanjutnya dilaksanakan prosedur Jarkaplid,” ungkap Letkol Laut (P) Ivan Halim. Komandan KRI IBL-383.
Berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti bahwa 2 kapal ikan tersebut memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara. Diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk Nakhoda dan KKM.

Dari ketiga KIA itu ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton, muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul. Saat ini ketiga kapal ikan asing Vietnam tersebut telah berada di Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut.(disp/ton)

Categories
TNI

TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Koran Jurnal, Natuna – Patroli Rutin TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Minggu (13/12/2020).

Pada Minggu pagi, 09.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI SSA-378 berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.

Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua kapal yang menyadari kehadiran KRI berusaha melarikan diri dengan cara berpencar dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI SSA-378.

Komandan KRI SSA-378 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan melaksanakan prosedur untuk berusaha memberhentikan kedua kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh Kapal tersebut.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kedua kapal dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).

Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam. Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. membenarkan penangkapan terhadap 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara. Dalam keterangannya, Pangkoarmada I mengatakan, ”Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI SSA-378 pada akhir pekan ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam, saat ini Kapal sedang dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.

”TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Yurisdiksi Nasional untuk menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah” tegasnya.

“Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam MV. Dolphin 457 dan MV. Dolphin 638 hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilaksanakan oleh jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL” lanjutnya

”Tidak akan ada keraguan untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di perairan Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja dan menjadi tanggung jawab Koarmada I” tegas Pangkoarmada I

Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.(disp/red)

Categories
Militer Polhukam

KN Pulau Nipah 321 Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

Koran Jurnal, Natuna – KN. Pulau Nipah – 321 Bakamla RI yang sedang melakukan patroli rutin di sekitaran perairan Natuna, mendapati sebuah kapal yang berperilaku janggal. Setelah didekati kemudian diketahui adalah kapal ikan asal Vietnam.

Menindaklanjuti hal tersebut, sekira pukul 17.08 WIB, Komandan KN. Pulau Nipah – 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto kemudian melakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan kapal tersebut beserta anak buah kapal (ABK) dan muatannya, kemarin, Sabtu (17/10/2020).

Melalui pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur yang total muatannya belum diketahui. Kapal dengan nama lambung MV O 704 saat diamankan mengangkut 22 orang ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam.

Berselang 4 jam kemudian, KN. Pulau Nipah – 321 kembali mengamankan kapal ikan asing (KIA) yang juga asal Vietnam dengan nama lambung MV O 097. Sama halnya seperti KIA yang diamankan sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah ikan campur, dan memiliki 3 orang ABK. Sekitar pukul 20.51 WIB, Komandan KN. Pulau Nipah – 321 memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut.

Hingga saat ini, kedua kapal berada di Selat Lampa, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hum/red)

Categories
Keamanan TNI

TNI AL Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Koran Jurnal, Natuna – KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing. Namun saat didekati kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS yang menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI,” terangnya.

Komandan Guspurla Koarmada I menegaskan “Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I.”

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., menyampaikan “TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, walaupun ditengah pandemik Covid-19. Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” tegasnya

“Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” pungkas Panglima Koarmada I.(disp/red)

Categories
TNI

TNI AL, KRI Usman Harun Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Koran Jurnal, Natuna – TNI Angkatan Laut, KRI Usman Harun-359 menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang didapati sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/09/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin dalam penegakan hukum dan kedaulatan di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla koarmada I) mendeteksi 2 kontak Kapal Ikan Asing (KIA) pada jam 12.55 yang sedang melakukan aktifitas menangkap ikan menggunakan jaring, namun setelah didekati kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan berpencar menjauh dari KRI Usman Harun-359.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, S.E., memerintahkan melaksanakan peran tempur, dilanjutkan peran pemeriksaan, dan penggeledahan. Kemudian memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, prosedur dan isyarat telah diberikan untuk berhenti namun kedua KIA tidak menindahkan. Setelah berhasil dihentikan, KRI USH menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) dan menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang, KRI USH selanjutnya melaksanakan pengejaran sasaran kedua yang berusaha melarikan diri. Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan dan digeledah. Kedua KIA tersebut diduga melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.

Secara terpisah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M menjelaskan ” TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk IUU fishing yang masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemik Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I.”

Kedua KIA tersebut selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya yang melanggar hukum.(disp/red)

Categories
Kriminalitas TNI

KRI Bung Tomo-357 TNI AL Tangkap Kapal Ikan Vietnam Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Laut Natuna

Koran Jurnal, Jakarta – TNI AL kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) KG 90186 TS berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu (23/08/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20 Mendapatkan kontak radar dari Kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di Laut Natuna Utara dan langsung ditindaklanjuti KRI Bung Tomo-357 dengan melakukan Pengejaran.

Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam sempat melarikan diri ke utara, berusaha keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia dengan sengaja mematikan lampu kapal untuk mengelabuhi pengejaran KRI Bung Tomo-357 dan akhirnya berhasil ditangkap. KRI Bung Tomo-375 selanjutnya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal ikan asing tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Vietnam tersebut bernama KG 90186 TS, Jumlah ABK 12 orang berkewarganegaraan Vietnam memuat ikan campur sekitar 1 Ton dari hasil kegiatan menangkap ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara. Berdasarkan beberapa bukti [elanggaran yang di lakukan, selanjutnya kapal ditarik ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjutan.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., yang memberikan keterangan di Mako Armada I Jakarta, Selasa (25/08/20) mengatakan “Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20, kemarin, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Asing di Perairan Landas Kontinen Indonesia. KRI Bung Tomo-357 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam KG 90186 TS” Papar Pangkoarmada I.

“TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi laut maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun kapal patrol dan pesawat udara, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah kerja termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih didapati aktifitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing,” lanjutnya.

“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Bung Tomo-357 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui KRI dalam menegakkan hukum di laut,” kata Pangkoarmada I.

“Saat ini Kapal sudah merapat di Lanal Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa disterilkan dengan disemprot disinfektan. Terhadap keduabelas ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa untuk meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas” lanjutnya.

” KIA KG 90186 TS berbendera Vietnam akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I” pungkas Pangkoarmada I.

Nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Mereka telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.(disp/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Ilegal Fishing di Laut Natuna, 2 Kapal Ikan Vietnam Diamankan Guspurla Koarmada I

Koran Jurnal, Natuna – KRI Yos Sudarso-353 sebagai kapal Markas Gugus Tempur Laut Koarmada I mengamanakan 2 kapal ikan Vietnam yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Laut Natuna Utara, Sabtu (18/07/2020).

KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I mendeteksi dua kapal ikan yang dicurigai kapal ikan asing. Setelah didekati dugaan itu benar yaitu kapal ikan Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Natuna Utara kurang lebih 25 nautikel mil sebelah utara dari Pulau Sekatung.

Dua kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung BV 0274 TS dan BV 0887 TS tidak dapat mengelak setelah didekati KRI Yos Sudarso-353, pasalnya alat tangkap berupa jaring trawl yang dia miliki sedang ditebar, hal ini merupakan bukti kuat bahwa dua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Indonesia.

Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurrohman dalam keterangan perssnya menyatakan “Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah Perairan NKRI di Natuna.”

Kedua kapal ikan Vietnam dengan ABK sejumlah 10 orang WN Vietnam digelandang ke Lanal Ranai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan, “Setibanya dua kapal ikan Vietnam di Pangkalan Angkatan Laut Ranai, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19, dan barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan, dan diyakinkan ke 10 ABK tidak membawa wabah ke Natuna.”(disp/red)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam TNI

Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Asing Langgar UU Pelayaran dan Perikanan di Perairan Utara Bintan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Unsur gelar operasi Koarmabar yaitu KRI Sigurot-864 dan KRI Pulau Rangsang-727 BKO Guskamlabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore, berhasil menangkap kapal ikan asing MV Fu Yu di perairan Utara Bintan, Minggu (25/02/2018).

Penangkapan bermula pada saat KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli di Selat Singapore, Perwira jaga mendapat kontak kapal nelayan tidak berbendera melintas di TSS Utara Nongsa. Hal tersebut dilaporkan kepada Komandan karena berdasarkan pengamatan secara visual diketahui bahwa kapal tersebut tidak menaikan bendera. Pada saat dilaksanakan pendekatan oleh KRI Sigurot-864, kapal tersebut langsung berbalik haluan dan menuju ke perairan Malaysia kemudian melaksanakan lego jangkar. Dari hasil pengamatan secara visual diketahui bahwa nama kapal tersebut adalah MV Fu Yu.

Selanjutnya KRI Sigurot melaksanakan pengawasan di sekitar perairan Nongsa. Sesaat kemudian, kapal tersebut terlihat melakukan pergerakan ke arah timur memasuki wilayah perairan Indonesia. Mengetahui hal tersebut, maka KRI SGR-864 melaksanakan  intercept dengan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid). Berkat kesigapan awak KRI, maka kapal tersebut berhasil didekati dan  dihentikan pada posisi 01 15.608 U – 104 19.594 T tepatnya di perairan Utara Pulau Bintan.

Dikarenakan kondisi cuaca buruk, pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap dokumen kapal dengan cara tender. Hal tersebut dilaksanakan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Untuk menghindari hal-hal yang membahayakan baik bagi KRI maupun kapal tersebut, maka KRI menjauh dan tetap melaksanakan pengawasan sambil melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen kapal.

Disaat cuaca semakin tidak mendukung karena kondisi  laut gelombang tinggi dan angin kencang, hal tersebut dimanfaatkan oleh MV Fu Yu dengan bergerak menjauh ke barat menuju ke perairan Singapura. Sesaat kemudian KRI SGR-864 melaksanakan manuver  pengejaran.  Namun KRI SGR terpaksa menghentikan pengejaran setelah mendeteksi awal MV Fu Yu telah memasuki perairan teritorial Malaysia di selatan Tanjung Selapa, Johor.

Atas dasar hal tersebut, maka Komandan KRI Sigurot melaporkan kepada Guskamlabar. Dan selanjutnya Guskamlabar melaksanakan koordinasi dengan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau Malaysia Maritime Enforcement Agency. Atas dasar informasi dari Guskamlabar, maka akhirnya MV Fu Yu dapat ditangkap oleh APMM di perairan malaysia.

Sabtu 25 Februari 2018 pukul 15.00 WIB, pihak APMM melaksanakan serah terima MV Fu Yu kepada KRI Pulau Rangsang-727  pada koordinat 01 17.740 U – 104 7.190 T dengan pengawalan KRI Sigurot-864 dan KRI Lepu-861 serta didampingi Motor Boat Petir dari pihak APMM. Serah terima dilaksanakan di atas geladak MV Fu Yu meliputi kapal MV Fu Yu dan ABK berjumlah 10 orang beserta pasportnya. Setelah pelaksanaan serah terima dari pihak APMM kepada KRI PRG-727, selanjutnya MV Fu Yu dikawal menuju dermaga Fasharkan Mentigi dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pers rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (26/02/2018), Koarmabar menyampaikan, selama proses pemeriksaan terhadap dokumen yang ada di kapal, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh MV. Fu Yu dimana tidak adanya dokumen kapal yang asli (foto copy) sehingga tidak laik laut serta kapal tidak memiliki Sikpi. Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, maka diduga MV Fu Yu melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Rencana kapal akan diserahkan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut kepada Lantamal IV Tanjung Pinang.(tonmp/Disp)