Categories
Opini Polhukam

Pengamat Maritim: Stop Pemberian Konsesi ZEE ke Vietnam – Jangan Gadaikan Kedaulatan dan Sumber Daya Alam NKRI

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencanangkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia sepertinya belum berjalan optimal. Demikian pandangan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar.

“Saya melihat apa yang diinginkan Presiden Jokowi, dimana Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia belum berjalan optimal. Namun saya patut memberikan kredit positif terhadap pemerintahan saat ini, karena telah memberi perhatian yang begitu besar pada dunia maritim di Indonesia. Hal ini sangat penting saya utarakan mengingat betapa Presiden-Presiden sebelum Presiden Jokowi seakan-akan abai pada sektor maritim. Jokowi dengan berani mencanangkan konsep Poros Maritim Dunia serta tol lautnya,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Saat ini terdapat satu situasi yang sebetulnya perlu mendapat perhatian serius kita bersama lanjut Capt. Hakeng. Yaitu terkait diplomasi maritim yang saat ini sedang berlangsung diantara pemerintah Indonesia dengan Vietnam berkaitan dengan batas laut serta penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif.

Dalam perundingan tersebut, tampaknya tim diplomasi Indonesia telah memberikan konsesi bagi Vietnam. Permasalahannya adalah pihak Vietnam sudah tidak lagi memakai posisi dasar single boundary line-nya. Karena hal itu maka tim diplomasi Indonesia mempertimbangkan dari sisi positif untuk memberikan lagi tambahan konsesi kepada Vietnam.

Perundingan mengenai batas laut dan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam sebenarnya telah berlangsung lama sejak 21 Mei 2010. Namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.

“Saya sebagai pengamat maritim berharap pihak pemerintah Indonesia yang diwakili oleh tim teknis perundingan untuk tidak menerima usulan Vietnam. Karena bila menerima usulan dari Vietnam maka dalam penilaian saya justru kita akan mengalami kerugian yang sangat besar. Dengan memberikan konsesi sesuai keinginan Vietnam maka kita akan kehilangan potensi pendapatan dari SDA maritim yang ada di wilayah tersebut dan kehilangan ini akan berlangsung selamanya,” ujar Capt. Hakeng.

Perlu diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Selatan, merupakan salah satu daerah penangkapan ikan yang strategis di Indonesia.

Disamping kerugian besar dalam hal devisa negara, persoalan berkurangnya wilayah kedaulatan Indonesia juga terjadi. “Saya dan ratusan juta rakyat Indonesia ingin proses penyelesaian masalah ini dilakukan tidak dengan mengorbankan hak berdaulat dan kepentingan nasional. Dari segi kedaulatan justru perlu penegasan penetapan batas wilayah ZEE Negara Indonesia. Jangan karena mengejar target maka menggunakan berbagai cara. Ini bukan strategi yang bijaksana,” kata Capt. Hakeng.

Sebagai peserta UNCLOS 1982 (United Nations  Convention on the Law of the Sea, Konvensi PBB tentang Hukum Laut) sejak 1996, Vietnam  dan China patut diduga tidak menghormati hak berdaulat Indonesia. Aktivitas nelayan-nelayan mereka di wilayah ZEE Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut jelas melanggar hak berdaulat sebuah negara sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246.

Terkait dengan perundingan tersebut, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini juga mempertanyakan, “Apakah Kemenlu melibatkan DPR RI dalam hal ini Komisi I dan kalangan akademisi, serta publik? Saya berharap pemerintah jangan terkesan tidak transparan dalam hal konsesi perbatasan ZEE ini. Bahkan kabar yang saya terima serta adanya konfirmasi dari media, perwakilan KKP tidak dilibatkan dalam pertemuan teknis Ke-14, karena memegang posisi yang berbeda. Bahkan saat pertemuan teknis Ke-16, KKP juga tidak ikut pertemuan karena ketidakpuasan terhadap posisi komprominya.”

Patut diingat Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, lanjut Capt. Hakeng. Indonesia juga memiliki potensi kekayaan yang berasal dari sumber daya alam kemaritiman yang sangat besar yang belum dikelola secara maksimal sampai dengan saat ini.

“Kerugian Indonesia akan semakin besar apabila konsesi ZEE diberikan oleh negara sesuai dengan keinginan Vietnam. Sumber daya ikan akan terkuras dan sumber daya alam lainnya akan beralih ke negara lain. Nelayan Indonesia pun akan semakin sulit untuk melaut dan menjaring ikan di sana karena wilayah tangkapnya dipersempit,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Hakeng, “Pemerintah baiknya tidak tergesa-gesa dalam mengajukan konsesi perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam. Pencapaian diplomatik jangan sampai mengorbankan kesejahteraan para nelayan yang hingga saat ini hidupnya masih pas-pasan,” tegasnya. (***)

Categories
Nasional Polhukam

Arahan Presiden Soal China Langgar Batas ZEE Indonesia: Pemerintah Tegas dan Prioritaskan Diplomatik Damai

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan dalam menangani konflik di Perairan Natuna, yakni telah terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China yang memasuki wilayah tersebut.

Berdasarkan arahan Presiden  @jokowi pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna.

“Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!”, kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, melalui akun twitternya @fadjroel yang diunggahnya Sabtu (04/01/2020) malam.

Fadjrol merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengenai 4 (empat) sikap resmi pemerintah RI. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

China Tidak Punya Hak Klaim

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum, China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka. Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.

“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada para wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum’at (03/01/2020).

Menko Polhukam mengungkapkan, sebelumnya China juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.

“Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkap Mahfud MD.

Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. “Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” jelas Mahfud MD.(hum/red)

Categories
Hukum Megapolitan Ragam

Ditpolair, Januari Hingga Bulan Mei 2018 Berhasil Tangkap 13 Kapal Asing

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan sebanyak 13 kapal ikan asing, yang telah melanggar hukum di wilayah perairan laut Indonesia. Hal ini merupakan capaian kinerja jajaran Ditpolair selama periode Januari hingga Mei 2018, dalam upaya penegakkan hukum di perairan Indonesia.

Dirpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif menjelaskan, 13 kapal ikan asing asal Malaysia dan Vietnam tersebut ditangkap di sekitar Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia    wilayah Sumatera dan Kalimantan karena melakukan illegal fishing.

“Mereka menangkap ikan secara tidak sah di perairan Aceh, Kepulauan Riau, Riau, dan Kaltim,” kata Brigjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan dalam menyampaikan ‘Hasil Kinerja Kepolisian Perairan dan Kesiapan Jajaran Kepolisian Perairan Dalam Rangka Melaksanakan Ops Ketupat Tahun 2018’ di Markas Besar Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (04/06/2018).

Dia menambahkan, sedikitnya 2,5 ton ikan laut berhasil diamankan jajaran Ditpolair, yang nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.

Dalam capaian kinerja tersebut, Dirpolair juga menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Ditpolair terhadap 13 kapal ikan asing tersebut adalah bentuk sinergitas polisi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita mengamankan laut sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersinergi dalam menjaga laut kita,” tandasnya.(ton)

Categories
Kriminalitas Militer TNI

Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku  Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 yang sedang melaksanakan Operasi Samakta Udhaya -17 (Opswilbar) BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil mengamankan Dua Kapal Ikan Asing (KIA) tanpa bendera yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia, tepatnya pada kordinat 05 10 46 U – 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10/2017).
 
Dua Kapal Ilegal Fishing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) ini terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan Ilegal Fishingmelewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia yang mana zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai tersebut negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.
 
Pemeriksaan Dua Kapal tersebut turut disaksikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurlabar) Laksamana Pertama TNI M. Arsyad Abdullah, S.E yang On board di KRI KST-356 dengan Komandan kapal Kolonel Laut (P) Nanan Isnandar dengan daerah Patroli di Perairan Selat Malaka.
 
Dalam jumpa persnya di Dermaga Lantamal I yang turut didampingi Danlantamal I Belawan Laksma TNI Ali Triswanto, S.E.,M.Si., Danguspurlabar mengatakan pada Operasi Samakta Udhaya 2017 di Perairan Selat Malaka tersebut, KRI KST-356 melihat secara Visual rombongan kapal penangkap ikan asing tersebut, namun hanya 2 kapal yang sudah melewati garis zona ZEE Indonesia, KRI pun melakukan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan). Saat diperiksa, ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki Dokumen Berlayar disekitar Zona ZEE dan dokumen penangkapan ikan yang sah, sehingga dilakukan penangkapan dan selanjutnya dikawal menuju ke Lantamal I Belawan.

Adapun yang diserahkan kepada Lantamal I adalah Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dimana 1 berkewarganegaraan Thailand serta 5 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara itu  barang bukti dari  Kapal PSF 2493 (U) yang belum sempat memuat hasil tangkapan dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.

Dari hasil pemeriksaan, sementara kedua Kapal Ikan Asing (KIA) diduga melanggar Pasal 93 ayat 85 Jo Pasal 104 Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 Milyar. Saat ini kedua kapal tersebut telah diamankan di dermaga Mako Lantamal I guna diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : Anton/Disp.

‎