Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan TNI

KRI Kurau-856 Koarmabar Tangkap 2 Kapal Ikan Diduga Gunakan Trawl di Perairan Sibolga 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Kurau-856 salah satu unsur Satuan Patroli Lantamal II Padang yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18 BKO Gugus Tempur Laut Koarmabar (Guspurlabar) berhasil menangkap dua kapal ikan di Perairan Sibolga Sumatera Utara.

Dari siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta (29/04/2018) melalui pesan singkat Dinas Penerangan Koarmabar dijelaskan bahwa penangkapan 2 Kapal ini dilakukan karena kedua kapal tersebut pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di laut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah dalam melaksanakan pelayaran maupun kegiatan dilaut.

Penangkapan kedua kapal ikan tersebut bermula saat KRI Kurau-856 melaksanakan patroli di sekitar perairan barat daya Sibolga mendeteksi adanya dua kapal ikan sedang melaksanakan aktifitas penangkapan ikan. Sesaat kemudian, Komandan KRI Kurau memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua kapal ikan tersebut. Sesaat setelah KRI mendekat, dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap kapal, dokumen, muatan beserta anak buah kapal.

Setelah diperiksa, adapun data kedua Kapal tersebut adalah KM Sehat GT 39 yang di nahkodai oleh PG. Saat diperiksa kapal tidak memiliki dokumen SPB, SLO, Dokumen Surat Tanda Lunas hasil Perikanan, Crewlist, dan masa berlaku SIPI sudah habis. Dengan muatan 200 kg ikan campur. Sedangkan untuk kapal kedua yaitu KM. Hotma-01 yang di nahkodai oleh AP dengan mesin kapal 30 GT, saat diperiksa tidak dapat menunjukkan Dokumen Crewlist, Masa berlaku SIPI Habis, Dokumen SPB masa berlaku habis. Adapun muatan ikan sejumlah 2 Ton ikan campuran. Diduga kedua kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl.

Atas dasar beberapa kesalahan tersebut, maka kedua kapal ikan beserta dokumen dikawal menuju Lanal Sibolga oleh untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Menurut Komandan Lantamal II Padang Laksma TNI Agus Sulaeman, M.Sc., melalui Komandan Satrol Lantamal II Kolonel Laut (P) Joko Triwanto, Benar telah dilaksanakan penangkapan atas KM. Sehat dan KM. Hotma-01 oleh KRI Kurau-856. Menurutnya hal ini merupakan wujud keseriusan Koarmabar dan juga Lantamal II Padang dalam melaksanakan penegakan hukum dilaut.

Bukan hanya pelanggaran surat-surat saja yang akan di tegakkan, target operasi kita adalah untuk mencegah berbagai kerawanan yang terjadi, antara lain illegal fishing, illegal mining, illegal logging, drugs trafficking dan people smuggling Tambahnya.(tonmp/Disp)

Categories
Daerah Kriminalitas Militer TNI

Guspurlabar Tangkap Kapal Bawa 10 TKI Ilegal di Selat Malaka‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan Operasi Kanal Udhaya -17 BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil menangkap kapal pembawa 10 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal yang sedang melakukan pelayaran dari Kelang Malaysia. Rencana kapal pembawa TKI Ilegal tersebut akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi.  Penangkapan kapal tersebut terjadi pada koordinat 02 47.350 U – 100 49.200 T tepatnya di Perairan sebelah Tenggara Pulau Jemur Utara Sinaboi, Sabtu (25/11).
 
Kejadian bermula saat KRI SUR-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang sedang mengapung di Perairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira Jaga,  terlihat kapal tersebut sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645 segera bergerak cepat mendekati kontak dengan melaksanakan Prosedur Jarkaplid (Pengejaran,  Penangkapan dan Penyelidikan).
 
Setelah mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
 
Saat diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga 10 ABK  tersebut adalah merupakan TKI Ilegal.
 
Dari hasil pemeriksaan maka kegiatan tersebut  melanggar Undang-undang Pelayaran serta Undang-undang Keimigrasian. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Anton/Disp.
‎

Categories
Kriminalitas Militer TNI

Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku  Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 yang sedang melaksanakan Operasi Samakta Udhaya -17 (Opswilbar) BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil mengamankan Dua Kapal Ikan Asing (KIA) tanpa bendera yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia, tepatnya pada kordinat 05 10 46 U – 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10/2017).
 
Dua Kapal Ilegal Fishing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) ini terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan Ilegal Fishingmelewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia yang mana zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai tersebut negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.
 
Pemeriksaan Dua Kapal tersebut turut disaksikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurlabar) Laksamana Pertama TNI M. Arsyad Abdullah, S.E yang On board di KRI KST-356 dengan Komandan kapal Kolonel Laut (P) Nanan Isnandar dengan daerah Patroli di Perairan Selat Malaka.
 
Dalam jumpa persnya di Dermaga Lantamal I yang turut didampingi Danlantamal I Belawan Laksma TNI Ali Triswanto, S.E.,M.Si., Danguspurlabar mengatakan pada Operasi Samakta Udhaya 2017 di Perairan Selat Malaka tersebut, KRI KST-356 melihat secara Visual rombongan kapal penangkap ikan asing tersebut, namun hanya 2 kapal yang sudah melewati garis zona ZEE Indonesia, KRI pun melakukan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan). Saat diperiksa, ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki Dokumen Berlayar disekitar Zona ZEE dan dokumen penangkapan ikan yang sah, sehingga dilakukan penangkapan dan selanjutnya dikawal menuju ke Lantamal I Belawan.

Adapun yang diserahkan kepada Lantamal I adalah Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dimana 1 berkewarganegaraan Thailand serta 5 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara itu  barang bukti dari  Kapal PSF 2493 (U) yang belum sempat memuat hasil tangkapan dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.

Dari hasil pemeriksaan, sementara kedua Kapal Ikan Asing (KIA) diduga melanggar Pasal 93 ayat 85 Jo Pasal 104 Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 Milyar. Saat ini kedua kapal tersebut telah diamankan di dermaga Mako Lantamal I guna diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : Anton/Disp.

‎