Categories
Daerah Kriminalitas

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika, 11 Tersangka Ditangkap dan Sita 16 Kg Sabu

Koran Jurnal, Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial, MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.

“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” lugas Martuani, di Mapoldasu, Kamis (17/12).

Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi petugas terhadap, tersangka MR, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (7/12) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Ini modus baru, sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru, sebagai cara untuk mengelabui petugas,” beber Martuani.

Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.

Berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada 3 orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Informasi selanjutnya yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang di dalam sepatu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” terang Martuani.

Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(bg/red)

 

Categories
Daerah Kesehatan Polisi

Kapolda Sumut: Peran 3 Pilar Sangat Besar dalam Penanganan Covid-19

Koran Jurnal, Sumut – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa peran dari unsur 3 pilar yaitu Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sangatlah besar dan menjadi ujung tombak penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam Rakor Bhabinkamtibmas dengan tema “Peran Kamtibmas Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Menghadapi Pemilukada Tahun 2020” yang digelar di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (15/09/2020).

Ia menuturkan, saat ini kasus positif Covid-19 sudah mencapai 8.526 orang. Covid-19 tidak mengenal pangkat, jabatan dan status, siapa saja dapat terpapar virus tersebut. Wilayah Sumut menduduki peringkat ke-7 Nasional terkonfirmasi Covid-19.

Unsur 3 pilar harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Beri sanksi sosial berupa tindakan fisik bagi masyarakat yang melanggar namun tetap secara sopan dan humanis.

Lanjut Martuani mengungkapkan, dihari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020, sudah ada sekitar 1.300 teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan dimana mayoritas adalah para pelaku usaha.

“Minggu ini masih kita berikan teguran dan penahanan KTP selama 3 hari bagi para pelanggar. Namun, minggu depan akan kita beri sanksi denda berupa 100 ribu untuk perorangan dan 300 ribu bagi para pelaku usaha,” ungkapnya.

Jika para pelaku usaha masih tidak patuh maka tempat usaha akan ditutup sementara. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya mematuhi anjuran protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Martuani juga meminta Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk tegas dan tidak ragu memberikan sanksi jika masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Dampak dari pandemi Covid-19 juga menganggu perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Irjen Martuani meminta Kepala Desa dan Lurah bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa menciptakan satgas di seluruh kampung agar menjadi Kampung Tangguh untuk terlibat secara aktif dalam penanganan Covid-19 dengan melibatkan komunitas maupun organisasi di daerah masing- masing.

Dia juga mengingatkan agar seluruh personil TNI-Polri dan ASN bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang. Tugas sebagai aparatur negara hanya menjamin penyelenggaraan Pilkada berjalan aman dan kondusif.

“Siapapun yang terpilih nantinya dia adalah putra-putri terbaik daerah. Mari kita jaga netralitas sebagai aparatur negara dan bekerja sama agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman, lancar dan tertib,” ujarnya, seperti dilansir kliksumut.(red)