Categories
Polhukam

Menko Polkam Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam 

Koran Jurnal, Batam – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (14/05/2025), Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berskala besar yang dilakukan oleh kapal ikan asing berbendera Thailand bernama Aungtoetoe 99. Kapal tersebut membawa total 2.061 kg narkotika, terdiri dari kokain dan sabu-sabu, yang ditangkap di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai tindak lanjut, TNI AL menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa (20/5/2025) di Markas Komando Lantamal IV Batam. Acara ini dihadiri oleh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba, yang terdiri dari unsur Kemenko Polkam, TNI, Polri, Bea Cukai Kemenkeu, BNN, BIN, serta Forkopimda Kepulauan Riau.

Menko Polkam menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam perang melawan narkoba, yang merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa dan generasi muda Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan narkotika. TNI AL telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjaga perbatasan laut dari ancaman yang membahayakan,” ungkap Menko Polkam, dalam siaran persnya, Selasa sore (20/5/2025).

Sebagai penanggung jawab Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba, Menko Polkam menegaskan bahwa keberhasilan TNI AL ini mencerminkan sinergi terpadu antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukanlah tugas satu lembaga atau institusi saja. Ini adalah tugas bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat – mulai dari pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Menko Polkam juga menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba, seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur.

“Langkah TNI AL ini menjadi inspirasi dan standar bagi institusi lain dalam menjalankan tugas negara. Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah wujud konkret dari komitmen negara dalam memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar dan mengancam masyarakat,” lanjutnya.

Menko Polkam menutup pernyataannya dengan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam mendukung keberhasilan penanganan kasus ini.

“Sinergi yang terbangun hari ini adalah contoh kolaborasi nyata. Kita optimis bahwa dengan langkah-langkah tegas dan terarah, Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi ancaman narkotika,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika seberat hampir 2 ton di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (14/5/2025). Barang haram yang terdiri dari 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu itu berhasil disita dari kapal ikan berbendera Thailand.

“Kalau kita nilai dengan harga, kurang lebih nilainya sekitar Rp.7 triliun,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Fauzi dalam konferensi pers bersama di Mako Lantamal IV, Batam, Kepri, Jum’at (16/5/2025).

Kejahatan penyelundupan itu terbongkar dalam operasi intelijen prajurit TNI AL pada dini hari, dan mendeteksi keberadaan kapal ikan asing yang sedang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia.(*/hum)

Categories
Kriminalitas

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Koran Jurnal, Palu – Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4/2025). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4/2025) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono dalam konferensi pers.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Pengiriman 23 Kg Narkoba Antar Negara Masuk Ke Indonesia di Perbatasan RI

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan laut (TNI AL) dari jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, bekerjasama dengan Tim gabungan Bea Cukai Kota Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara, kembali berhasil menggagalkan pengiriman proses ship to ship penyelundupan narkoba menggunakan jalur laut asal Malaysia, serta mengamankan 23 paket seberat 23 kilogram sabu-sabu di perairan Muara Pekin, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu  (8/11/2023).

Proses penggagalan penyelundupan narkoba ini diawali dengan sharing informasi Intelijen TNI AL (Lantamal XIII Tarakan), BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan. Kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan unsur Satrol Lantamal XIII Tarakan yaitu Patkamla Nayaka, RHIB Trimaran dan speed boat Bea Cukai dengan melaksanakan pengintaian dari tanggal 4 November 2023 di sejumlah titik perairan Tarakan dan perairan Bulungan.

Pengintaian berhasil mendeteksi proses ship to ship penyelundupan Narkoba pada tanggal 6 November 2023 yang dicurigai bahwa tersangka kurir narkoba ini menggunakan kapal nelayan kecil jenis ketinting, sehingga dilaksanakan penyergapan dengan cepat oleh Patkamla Nayaka, Speed Boat Bea Cukai dan penyekatan alur oleh RHIB Trimaran Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Pada proses penyergapan tersebut didapati 3 (tiga) tersangka awak kapal yang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang, setelah sebelumnya membuang barang bukti ke laut. Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuang di laut serta 2 (dua) tersangka untuk dilaksanakan pendalaman di kantor BNNP Kalimantan Utara dan satu 1 (satu) tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Dari hasil pendalaman terhadap barang bukti, ditemukan 23 paket berisi 23 kilogram narkoba jenis Methamphetamine atau sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan fakta bahwa 3 (tiga) tersangka yang menjadi kurir penyelundupan narkoba merupakan warga negara Philipina, sedangkan perahu tersangka yang digunakan saat ini diamankan di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Dalam kesempatan ini, Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Deni Herman, menegaskan bahwa penyelundupan Narkoba dengan proses ship to ship di perairan wilayah Kalimantan Utara ini memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam penangkapannya, namun dengan proses koordinasi secara intens antara TNI AL bersama dengan BNNP Tarakan, Bea Cukai Tarakan, serta Kepolisian, penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan.

“Tentunya sinergitas ini akan terus ditingkatkan guna bahu membahu serta bekerjasama dalam melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum,” tegas Laksamana Pertama TNI Deni Herman.

Dalam sejumlah kesempatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa, seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dalam merespon cepat informasi yang diterima, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait terlebih dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Kembali Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan 15 Kilogram Sabu asal Malaysia 

Koran Jurnal, Jakarta – Setelah sebelumnya tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut (TNI AL) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 5 Kg narkoba jenis sabu-sabu di perairan Teluk Lecah, Riau pada Selasa lalu (12/09), kali ini tim gabungan yang terdiri dari tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan, BNN Tarakan dan Bea Cukai Tarakan berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 15 Kg di jalur laut perairan sekitar Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (21/9/2023).

Kronologis penangkapan bermula dengan adanya informasi intelijen akan adanya kegiatan penyelundupan dari kapal ke kapal (ship to ship) narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau Malaysia di sekitar di perairan Pulau Keciak. Setelah berkoordinasi maka tim gabungan pada hari Rabu (20/09) sekitar pukul 18.30 WITA melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan membagi tim menjadi 2 (dua) tim laut.

Selanjutnya kedua tim segera bergerak menuju posisi dimana akan dilaksanakan transaksi dan melaksanakan pengendapan. Pada Kamis dini hari (21/09) di sekitar perairan Pulau Keciak, tim menemukan target yang diduga sebagai pelaku penyelundupan narkoba secara ship to ship yaitu 1 Speedboat dan 1 Kapal Kayu.

Sesuai perkiraan, para terduga pelaku melaksanakan serah terima barang dari speedboat ke kapal kayu, tim gabungan segera menyergap para pelaku dan berhasil mengamankan kapal kayu bernama Tomaissi 257 yang berisi 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan barang bukti sejumlah 15 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 15 kg.

Selain itu, tim gabungan juga mengejar dan berhasil mengamankan speedboat bernama Banua Tangah Guci yang berusaha melarikan diri bersama 3 ABK di dalamnya. Selanjutnya tim gabungan segera membawa pelaku, speedboat, kapal kayu beserta barang bukti narkoba ke Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Para pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pendalaman, serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk speedboat dan kapal kayu diamankan di Dermaga Satrol Lantamal XIII.

Keberhasilan Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan dalam menggagalkan penyelundupan 15 kg narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Narkoba di Perbatasan

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Tim Gabungan F1QR Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 (satu) unit speed boat 40 PK dan 2 (dua) orang diduga sebagi pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,404 Kg di perairan Teluk Lecah, Pulau Rupat, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (12/9/2023).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi pers di Gedung Wijaya Kusuma Mako Lanal Dumai menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka inisial “ZA” (49 th) dan “AS” (39 th), mengaku menjemput barang tersebut dari perairan Muar Malaysia dengan menggunakan speed boat 40 PK (2 mesin)  atas permintaan orang WN Malaysia dengan imbalan Rp 5.000.000/bungkus.

Terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tersebut telah dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urin di Balai Pengobatan (BP) Lanal Dumai dan dinyatakan positif terdapat kandungan Methamphetamine.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan Nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023 didapatkan bahwa lima (5) bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5,404 Kg.

Setelah mengikuti pengecekan kesehatan, tes urin, dan pengujian barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Tangkap Penyelundup 43 Paket Sabu di Lhokseumawe

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe (LSE) berhasil menemukan dan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak  43 paket Narkotika jenis Sabu di Pantai Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (24/12/2022).

Penangkapan Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Jumat (23/12) pukul 14.45 Wib oleh Lanal Lhokseumawe bahwa akan ada pendaratan barang ilegal jenis sabu disekitaran pantai Meuraksa Kota Lhokseumawe. Setelah menerima informasi tersebut, pada pukul 15.10 WIB Tim Intel Lanal Lhokseumawe bersama personel Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe, bergerak melaksanakan penyelidikan dan penggalian informasi di wilayah tersebut. 

Hasil dari pengembangan informasi disampaikan kepada Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, bahwa informasi yang diterima adalah terbukti benar. Setelah mendapatkan perintah penangkapan oleh Danlanal Lhokseumawe, Tim Patroli Kamla Lanal LSE di bawah pimpinan Kapten Laut (T) Aswandi bergerak dari Pelabuhan Krukuh menuju pesisir Sekitar Lokasi menggunakan Patkamla Arakundo (KMC Sea Hunter) dan setibanya di lokasi tim melaksanakan penggelapan menunggu sasaran melintasi lokasi. Setelah menunggu selama beberapa jam, pada pukul 01.45 WIB Tim Lanal LSE berhasil menangkap pelaku penyelundupan beserta barang bukti jenis sabu berisi 43 bungkus paket dengan menabrakkan kapal patroli ke kapal tersangka . 

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Lanal LSE melakukan pemeriksaan serta pengecekan barang bukti Sabu dan membawa satu orang pelaku inisial MN beserta barang bukti 43 paket sabu menuju Pelabuhan Krueng Geukueh Kota Lhokseumawe untuk diamankan dan diserah terimakan ke Denpomal Lanal LSE untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sindikat penyelundupan barang haram ini indikasinya di perairan Aceh menunjukkan peningkatan terutama pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, imbuh Kolonel Dian. 

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap kesempatan memerintahkan secara tegas untuk tidak ragu ragu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum di dan lewat laut, hal ini pun dituangkan dalam perintah harian Kasal untuk pedoman komandan di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari hari, sehingga kehadiran TNI AL dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, instansi, bangsa dan negara.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Berawal dari informasi intelijen, Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menangkap sebuah kapal jenis sampan kaluk di perairan Kuala Bagan Asahan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba pada hari Selasa (21/6/2022) kemarin.

Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers yang dipimpin oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, didampingi Danlantamal I Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo, Danlanal TBA, Asops Pangkoarmada I, Kajari Tg Balai, Kapolres Tg Balai, Kapolres Asahan, perwakilan BNN Provinsi Sumut dan Kasdim 0208/AS. Rabu (22/6).

Dua orang tersangka dihadirkan pada saat Konferensi Pers beserta barang bukti yaitu: Sabu-sabu seberat 29 kg yang dibungkus dalam 29 bungkusan masing-masing 1 kg, Ekstasi sebanyak 60.000 butir dalam 12 bungkus masing-masing 5.000 butir. Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai 88 milyar.

Keberhasilan penangkapan kapal penyelundup narkoba ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional.

Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada I menyerahkan piagam penghargaan dari Kasal kepada Tim F1QR Lanal TBA yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.(disp)

Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Daerah TNI

Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Narkoba saat Sweeping Kendaraan

Koran Jurnal, Kalbar – Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Minggu (21/02/2021).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-Sabu siap edar seberat 38,3 gram dari tangan saudara IMR (34 th).

“IMR ditangkap saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kec. Beduai, Kab. Sanggau, Kalbar,” kata Dansatgas.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen Bais TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kab. Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS, sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS (38 th) di tempat tinggalnya.

Dansatgas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.(pen/red).

Categories
Kriminalitas TNI

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

Koran Jurnal, Bangka Belitung – Pos TNI AL Muntok dan KSOP dibantu Personel Patroli Keamanan Laut Menumbing mengamankan penumpang yang berusaha menyelundupkan Sabu seberat 2 Kg melalui kapal KMP Menumbing Raya di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Belitung, Rabu (24/12/2020)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.

Dari hasil pengeledahan didapati dua bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Untuk pemeriksaan lanjutan, dua bungkus plastik beserta pembawa barang di amankan di Pos TNI AL Muntok dan melaksanakan koordinasi dengan BNNP.

BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil test yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Jakarta mengatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Pangkoarmada I

“Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka,” lanjutnya.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19,” paparnya.

“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegasnya

Atas perbuatannya melanggar Undang Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(disp/red)