Categories
Polhukam

Menko Polkam Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam 

Koran Jurnal, Batam – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (14/05/2025), Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berskala besar yang dilakukan oleh kapal ikan asing berbendera Thailand bernama Aungtoetoe 99. Kapal tersebut membawa total 2.061 kg narkotika, terdiri dari kokain dan sabu-sabu, yang ditangkap di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai tindak lanjut, TNI AL menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa (20/5/2025) di Markas Komando Lantamal IV Batam. Acara ini dihadiri oleh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba, yang terdiri dari unsur Kemenko Polkam, TNI, Polri, Bea Cukai Kemenkeu, BNN, BIN, serta Forkopimda Kepulauan Riau.

Menko Polkam menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam perang melawan narkoba, yang merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa dan generasi muda Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan narkotika. TNI AL telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjaga perbatasan laut dari ancaman yang membahayakan,” ungkap Menko Polkam, dalam siaran persnya, Selasa sore (20/5/2025).

Sebagai penanggung jawab Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba, Menko Polkam menegaskan bahwa keberhasilan TNI AL ini mencerminkan sinergi terpadu antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukanlah tugas satu lembaga atau institusi saja. Ini adalah tugas bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat – mulai dari pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Menko Polkam juga menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba, seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur.

“Langkah TNI AL ini menjadi inspirasi dan standar bagi institusi lain dalam menjalankan tugas negara. Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah wujud konkret dari komitmen negara dalam memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar dan mengancam masyarakat,” lanjutnya.

Menko Polkam menutup pernyataannya dengan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam mendukung keberhasilan penanganan kasus ini.

“Sinergi yang terbangun hari ini adalah contoh kolaborasi nyata. Kita optimis bahwa dengan langkah-langkah tegas dan terarah, Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi ancaman narkotika,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika seberat hampir 2 ton di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (14/5/2025). Barang haram yang terdiri dari 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu itu berhasil disita dari kapal ikan berbendera Thailand.

“Kalau kita nilai dengan harga, kurang lebih nilainya sekitar Rp.7 triliun,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Fauzi dalam konferensi pers bersama di Mako Lantamal IV, Batam, Kepri, Jum’at (16/5/2025).

Kejahatan penyelundupan itu terbongkar dalam operasi intelijen prajurit TNI AL pada dini hari, dan mendeteksi keberadaan kapal ikan asing yang sedang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia.(*/hum)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto merinci, pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Ditresnarkoba Polda Metro menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dan menangkap satu orang tersangka. Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram sabu dan menangkap tiga orang tersangka,” paparnya.

Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” lugas Karyoto.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.(*)

Categories
Kriminalitas TNI

Prajurit Marinir TNI AL Amankan 600 Gram Ganja di Pelabuhan Jayapura 

Koran Jurnal, Jayapura – Prajurit Petarung Pasmar 3 dari Yonmarhanlan X, kembali mengamankan salah satu penumpang membawa Narkoba jenis Ganja sebanyak 600 gram bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, Jl. Koti, No.24, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Jum’at (4/10/2024).

Prajurit yang bertugas di Pelabuhan Laut Jayapura saat itu melaksanakan pemeriksaan tiket penumpang kapal KM. Gunung Dempo di Pintu masuk. Bermula pada sekitar pukul 00.50 WIT Letda Mar Farid Susilo selaku Dansatgas PAM Pelabuhan berhasil mengamankan salah satu penumpang yang mencurigakan dan merupakan OAP (Orang Asli Papua).

Penumpang tersebut bernama Rafael Ramar berusia 16 tahun selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya dan ternyata ditemukan Narkoba jenis ganja sebanyak 25 kantong plastik bening dengan berat 600 gram. Diketahui penumpang tersebut akan menyelundupkan barang terlarang tersebut menggunakan kapal laut melalui rute Jayapura, Nabire, Wasior, Manokwari, Sorong, Makassar, Surabaya dan tujuan terakhir Tanjung Priok.

Di tempat terpisah Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., mengatakan bahwa, ini bukan pertama kalinya prajurit Yonmarhanlan X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba, tetapi ini sudah kesekian kalinya. “Untuk itu, kepada prajurit petarung Pasmar 3 tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan guna mencegah keluar-masuknya barang terlarang yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa,” pesannya.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Amankan 2 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L di Pelabuhan Tengkayu Tarakan 

Koran Jurnal, Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis Pil Ekstasi dan Double L sebanyak puluhan ribuan pil bertempat di pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/03) kemarin.

Kronologis bermula ketika pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan. Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal – kapal yang sedang sandar diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02.

Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, dikarenakan dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R, selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan Nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai Ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.

Dari Informasi yang didapatkan Nahkoda Kapal bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang.

Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.(disp)

Categories
TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu-sabu di Bakauheni Lampung

Koran Jurnal, Lampung – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis Sabu sekitar 70 kg bertempat di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, Minggu (10/03).

Kronologis bermula ketika pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni kendaraan Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg di mobil Inova putih, selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, Ry dan Sr yang seluruhnya berasal dari Aceh. Selanjutnya terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni,

Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Inova kejakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan penyelundupan 70 kg Narkoba jenis Sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

Aksi Gerak Cepat TNI AL Dalam Gagalkan Transaksi Narkoba di Sabang

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Sabang berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang kurir narkoba jenis sabu, pada saat diamankan pelaku sedang mengkonsumsi narkoba bersama 1 orang teman wanitanya, sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di Dermaga Pelabuhan CT-3 BPKS Sabang, Desa Kuta Timur, Kec. Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (31/10/2023).

Dihadapan awak media, Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Son Haji Hariyoko, M.Tr.Hanla., M.M., menjelaskan kronologis kejadian berawal pada pukul 02.30 WIB Tim F1QR Lanal Sabang melaksanakan patroli dan melintas sekitar Dermaga CT-3 BPKS Sabang melihat dan mencurigai 1 unit kendaraan roda empat yang terparkir dalam kondisi mesin hidup. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Sabang memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan 2 orang sedang mengkonsumsi sabu didalam mobil, sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri kearah semak belukar.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka berhasil didapatkan data bahwa 1 orang yang melarikan diri berinisial A merupakan bandar narkoba jenis Sabu di wilayah Sabang yang sampai saat ini Tim F1QR Lanal Sabang dan bekerjasama dengan stake holder terkait di wilayah Sabang terus mencari keberadaannya.

“Keberhasilan penangkapan terhadap kurir narkoba di Kita Sabang tidak lepas dari adanya hubungan kerjasama yang baik antara Lanal Sabang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan apparat terkait lainnya, hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengguna dan pengedar narkoba, serta mengurangi dampak negatif kepada generasi muda khususnya di Sabang”, ujar Danlanal Sabang.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain diamankan 1 orang diduga kurir narkoba berinisial AF bersama 1 teman wanitanya, beberapa barang bukti seperti 3 gram sabu dalam kemasan, 1 unit mobil, 2 timbangan elektronik, alat hisap sabu, kaca pirek, senjata tajam, uang tunai senilai 886.000 rupiah, dan beberapa barang lainnya berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal Sabang yang selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam berbagai kesempatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa peranan TNI AL bukan hanya menjaga keamanan negara dari beragam ancaman di perbatasan saja, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima guna mencegah praktek kejahatan terutama yang berkaitan dengan Narkoba.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polisi Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai 50 Miliar di Pekanbaru Riau

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.

Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.

Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 214 Kilogram Ganja Kering

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku yang akan membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta.

“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat konferensi pers.

Zulfan menjelaskan, pelaku atau kurir berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” terang Zulpan.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbau Pasma.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Disampaikan Akmal, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” lugasnya.

Categories
Daerah Kriminalitas

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika, 11 Tersangka Ditangkap dan Sita 16 Kg Sabu

Koran Jurnal, Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial, MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.

“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” lugas Martuani, di Mapoldasu, Kamis (17/12).

Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi petugas terhadap, tersangka MR, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (7/12) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Ini modus baru, sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru, sebagai cara untuk mengelabui petugas,” beber Martuani.

Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.

Berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada 3 orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Informasi selanjutnya yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang di dalam sepatu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” terang Martuani.

Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(bg/red)

 

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polrestro Jak-Sel Sita 131 Kg Sabu dan 160 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita Narkotika jenis Sabu seberat 131 kilogram dan Ganja 160 kilogram. Ratusan kilogram barang haram itu merupakan barang bukti hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika, diantaranya jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, anggotanya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Haerul dan Novan terkait peredaran ganja. Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda No. 25, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Ini merupakan kasus dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana ada kasus 300 kilogram yang diungkap. Tersangka ada 2 saudara HS dan NK bahwa informasi akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke TKP yaitu di Bogor Tengah, Kota Bogor,” kata Nana saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/08/2020).

Kemudian, lanjut Nana, polisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi kejadian. Hasilnya didapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran, jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo,” terang Nana.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku tersebut. Di sana, polisi mendapatkan 10 gram sabu yang telah dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Tak sampai di situ, tiga hari kemudian pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, polisi mendapatkan kabar. Jika akan ada pengiriman narkoba di Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Mengamankan 5 kardus yang memang dialamatkan pada TKP tersebut dengan barang bukti jenis yang sama sebesar 90 bungkus dengan berat 90 kilogram. Juga dibungkus dengan buku LKS sebagai kamuflase. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran,” beber Nana.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 160 kilogram dan sabu 9,81 gram.

Lanjut Nana, ia menjelaskan pengungkapan 131 kg Sabu. Pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib polisi menangkap dua orang pelaku yakni AP alias Bedul, HG alias Bonges. Keduanya ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Kompleks Lemigas Jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan.

“Ada dua tersangka AP dan HG,” ujar Nana.

Pengiriman paket narkoba itu, dilakukan dengan menggunakan truk Fuso warna kuning.

“Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu,” ungkap Nana.

Para pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mana pengiriman barang tersebut melalui Jakarta. Dan sabu yang mereka bawa yakni dengan menggunakan tas berukuran besar.

“Jadi ada 6 tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu dan keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama Santi alias Selvi,” lugas Nana.

“Kedua kurir berada di TKP dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk tersebut. Akhirnya sesuai informasi truk tersebut ada yang mengambil dan saat dia datang langsung kita amankan. Sedangkan tersangka utama masih DPO, tetap kita akan kejar,” tandas Nana.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait penangkapan itu, terdiri dari sabu seberat 131 Kilogram, dua Handphone Samsung dan truk Fuso warna kuning nomor Polisi BM 9221 OU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 144 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(mdk/red)