Categories
TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu-sabu di Bakauheni Lampung

Koran Jurnal, Lampung – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis Sabu sekitar 70 kg bertempat di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, Minggu (10/03).

Kronologis bermula ketika pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni kendaraan Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg di mobil Inova putih, selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, Ry dan Sr yang seluruhnya berasal dari Aceh. Selanjutnya terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni,

Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Inova kejakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan penyelundupan 70 kg Narkoba jenis Sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 36 Kg Sabu

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 36 Kg sabu-sabu senilai Rp 36 Miliar di perairan Lhokseumawe serta mengamankan dua orang pelaku, Minggu (12/03/2023). Dalam penyergapan ini melibatkan tim gabungan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe.

Peristiwa berawal dari diperolehnya informasi akan adanya penyelundupan Narkoba melalui perairan Lhokseumawe. Tim gabungan kemudian melaksanakan penyekatan menggunakan Sea Hunter dan menempatkan personel di pesisir pantai Lhokseumawe.

Pada Minggu, 12 Maret 2023 pukul 18.35 WIB di pantai Ujong Batee terpantau dari kejauhan 1 (satu) unit boat pancung mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke arah pantai. Tim gabungan menginformasikan kepada Sea Hunter Lanal untuk melaksanakan pengejaran terhadap boat pancung dan tim gabungan yang berada di darat melaksanakan penyergapan terhadap seseorang yang menerima barang tersebut.

Dari hasil penyergapan ini diamankan benda yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus (dalam karung) dengan total berat 36 kilo gram. Selanjutnya penerima barang berinisial RE diamankan di Lanal Lhokseumawe bersama barang buktinya, sedangkan boat pancung hingga saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik inisial A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap A di rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo.

Pada kesempatan terpisah kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan, bahwa TNI AL akan senantiasa meningkatkan kesiapan operasional baik itu Alutsista maupun personel guna mencegah praktek kejahatan dari dan melalui laut, tentunya termasuk penyelundupan Narkoba.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14,077 Kg Sabu Senilai 9,8 Miliar di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia 

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam upaya memerangi bahaya Narkoba dan menjaga ketat perairan Yurisdiksi Nasional dari tindak kejahatan di laut, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Reaksi Cepat Lanal Dumai bersama Satuan Tugas Ops Intelmar Lantamal I berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram ditemukan pada koordinat 2°32’16.8″N-101°23’21.9″E (21 NM Utara Pulau Rupat) perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Selasa, (16/08/2022) lalu.

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, pada acara Konferensi Pers Penangkapan Narkoba di Gazebo Lanal Dumai, Kepulauan Riau, Kamis (18/08/2022) kemarin, yang dihadiri Walikota Dumai Bpk H. Paisal dan instansi terkait TNI – Polri serta pihak Bea Cukai.

Danlantamal I menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa (16/08) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pemantauan tersebut, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut. Langkah selanjutnya dilakukan penyisiran, sehingga akhirnya tim menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya.

Dari hasil penyisiran tim menemukan tas hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu. Setelah itu, tim langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar pada Rabu, (17/08) sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari hasil pengejaran tersebut dua ABK inisial HS (39) dan LD (46) warga Bukit Kapur Kota Dumai berhasil diamankan. Sedangkan tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau. Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 (tiga belas) bungkus merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg. Selain uji laboratorium dari Bea dan Cukai Dumai, uji narkotika juga dilakukan oleh BNN menggunakan alat deteksi narkotika merk Nutech dengan hasil positif metamphetamine. Diperkirakan sabu hasil tangkapan ini bernilai 9,8 miliar rupiah.

“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs). Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut,” ujar Laksma Johanes menegaskan.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Berawal dari informasi intelijen, Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menangkap sebuah kapal jenis sampan kaluk di perairan Kuala Bagan Asahan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba pada hari Selasa (21/6/2022) kemarin.

Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers yang dipimpin oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, didampingi Danlantamal I Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo, Danlanal TBA, Asops Pangkoarmada I, Kajari Tg Balai, Kapolres Tg Balai, Kapolres Asahan, perwakilan BNN Provinsi Sumut dan Kasdim 0208/AS. Rabu (22/6).

Dua orang tersangka dihadirkan pada saat Konferensi Pers beserta barang bukti yaitu: Sabu-sabu seberat 29 kg yang dibungkus dalam 29 bungkusan masing-masing 1 kg, Ekstasi sebanyak 60.000 butir dalam 12 bungkus masing-masing 5.000 butir. Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai 88 milyar.

Keberhasilan penangkapan kapal penyelundup narkoba ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional.

Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada I menyerahkan piagam penghargaan dari Kasal kepada Tim F1QR Lanal TBA yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.(disp)

Categories
Daerah Kriminalitas TNI

Satgas Yonif 642/Kapuas dan Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu

Koran Jurnal, Kalbar – Pada hari Selasa 9 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 10,765 Kg, saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kec. Sajingan, Kab. Sambas.

Dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Rabu (10/3/2021), Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengungkapkan bahwa kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya.

“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkapnya.

Dansatgas mengatakan bahwa tim gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina.  “Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba,” ujarnya.

Dansatgas menegaskan bahwa sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Dansatgas.(pen/red).

Categories
Kriminalitas TNI

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

Koran Jurnal, Bangka Belitung – Pos TNI AL Muntok dan KSOP dibantu Personel Patroli Keamanan Laut Menumbing mengamankan penumpang yang berusaha menyelundupkan Sabu seberat 2 Kg melalui kapal KMP Menumbing Raya di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Belitung, Rabu (24/12/2020)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.

Dari hasil pengeledahan didapati dua bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Untuk pemeriksaan lanjutan, dua bungkus plastik beserta pembawa barang di amankan di Pos TNI AL Muntok dan melaksanakan koordinasi dengan BNNP.

BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil test yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Jakarta mengatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Pangkoarmada I

“Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka,” lanjutnya.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19,” paparnya.

“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegasnya

Atas perbuatannya melanggar Undang Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(disp/red)

Categories
Daerah Kriminalitas

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika, 11 Tersangka Ditangkap dan Sita 16 Kg Sabu

Koran Jurnal, Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial, MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.

“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” lugas Martuani, di Mapoldasu, Kamis (17/12).

Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi petugas terhadap, tersangka MR, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (7/12) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Ini modus baru, sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru, sebagai cara untuk mengelabui petugas,” beber Martuani.

Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.

Berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada 3 orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Informasi selanjutnya yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang di dalam sepatu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” terang Martuani.

Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(bg/red)

 

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Cikarang – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu-sabu

Koran Jurnal, Batam – Tim F1QR Jajaran Koarmada I Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 kg pada koordinat 1° 8′ 29.4684 N – 103° 56′ 3.984 E tepatnya di Perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (02/10/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Personel Tim F1QR Lanal Batam dari masyarakat pada awal bulan September 2019 tentang akan adanya pengiriman narkoba dengan menggunakan speed boat dari Malaysia menuju Batam, namun waktu dan lokasi pendaratan/ship to ship masih belum diketahui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danunit Intel Lanal Batam selaku pimpinan di lapangan secara berjenjang melaporkan informasi tersebut kepada Pasintel Lanal Batam. Selanjutnya Pasintel Lanal Batam melaporkan kepada Danlanal Batam. Kemudian Danlanal Batam memerintahkan kepada Pasintel Lanal Batam agar Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pengembangan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat maupun lokasi pendaratan penyelundupan narkoba.

Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman/penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia (Batam) dengan menggunakan speed boad pancung tanpa nama mesin merk Yamaha 75 PK 1 Unit di sekitar perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.

Setelah mendapat informasi tersebut, Pasintel Lanal Batam melaporkan kepada Komandan Lanal dan Komandan memerintahkan agar melaksanakan penyekatan dan penindakan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pencegatan dan penyekatan di lokasi sesuai informasi yang diperoleh di lapangan.

Pencegatan dan penyekatan dibagi 3 (Tiga) Tim, Tim 1 dan Tim 3 titik kumpul di Posmat TNI AL Sagulung, sedangkan Tim 2 bergerak dari Tanjung Sengkuang. Pada saat di posisi pencegatan, Tim F1QR Lanal Batam melihat speed boat tanpa nama mesin 75 PK yang diindikasikan akan menjemput narkoba dari Malaysia melintas arah Tanjung Pinggir tujuan OPL Timur (Malaysia). Tim terus menunggu dan memantau di alur yang kemungkinan akan dilewati oleh pelaku giat penyelundupan narkoba tersebut, selanjutnya secara visual speed boat tanpa nama mesin 75 PK yang diduga telah selesai menjemput narkoba dari OPL Malaysia melintas mengarah ke Perairan Batu Ampar, kemudian Tim melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penggeledahan (Jarkaplid) terhadap speed boat tersebut.

Pada saat Jarkaplid, crew speed boat tanpa nama yang membawa narkoba melarikan diri ke arah Tanjung Pinggir dengan cara mengandaskan speed boat ke bibir pantai atau di bebatuan karang. Pada saat speed boat sudah kandas yang diindikasikan ada 2 (dua) orang pelaku melarikan diri ke arah tempat Wisata Tangga Seribu Tanjung Pinggir, Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap speed boat tersebut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 Pcs / 47 kg (47.000 Gram) dan speed boat pancung mesin merk Yamaha 75 PK 1 unit. Kemudian speed boat dan barang bukti narkoba di bawa ke Lanal Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komandan Lanal Batam melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti narkoba dan memerintahkan kepada Pasintel Lanal Batam agar berkoordinasi ke BNNP Kepri untuk melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan barang bukti tersebut positif jenis sabu-sabu (methamphetamine).(disp/red)

Categories
Daerah Kriminalitas TNI

Lanal Tanjung Balai Asahan Gagalkan Penyelundupan 5,297 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut

Koranjurnal.co.id, Sungai Asahan –  Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., memberantas kegiatan ilegal di laut membuahkan hasil. Kali ini Tim First Fleet Quick Respons (FFQR) Lanal Tanjung Balai Asahan berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus atau seberat 5,297 kg dari sebuah kapal motor tanpa nama dan tanpa dokumen di Tanjung Berombang Sungai Asahan, Minggu (15/07/2018).

Penangkapan kapal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Pasintel Lanal Tanjung Balai Asahan dari masyarakat. Pihak Lanal TBA segera menindaklajuti informasi tersebut, dengan menerjunkan Tim FFQR I Lanal Tanjung Balai Asahan untuk melaksanakan patroli dan penyekatan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim FFQR I Lanal TBA segera melaksanakan patroli dengan menggunakan Patkamla SSG II-I-47 dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di Perairan Bagan Asahan.

Sesaat kemudian, Tim melihat kontak kapal yang mencurigakan bergerak masuk menuju Sungai Asahan. Selanjutnya Tim FFQR mendekati kapal tersebut guna melaksanakan pemeriksaan. Saat didekati kontak kapal tersebut menambah kecepatan dan bergerak ke arah hutan bakau di Tanjung Berombang Sungai Asahan.

Kapal tersebut terlihat dikandaskan oleh Abk dengan kondisi mesin masih hidup dan tidak ada orang di atas kapal, tetapi sempat terlihat sesaat orang berlari masuk ke dalam hutan bakau, dan selanjutnya tim berusaha mengejar orang yang diduga Abk kapal tersebut. Setelah dilakukan pencarian ke dalam hutan bakau tersebut tidak diketemukan abk kapal. Tim kembali ke kapal tanpa nama untuk melaksanakan pengecekan dan penggeledahan.

Setelah sesaat melaksanakan penggeledahan, kapal tanpa nama tersebut terlihat bocor dibeberapa titik bangunan kapal. Selanjutnya kapal tersebut diputuskan untuk digandeng menuju Posmat Bagan Asahan. Dan Pasintel melaporkan kejadian tersebut kepada Pjs. Danlanal dan Pjs. Dandenpomal

Selama kapal tanpa nama tersebut digandeng menuju Posmat Bagan Asahan, dilaksanakan penggeledahan terhadap seluruh bangunan kapal. Alhasil, Tim FFQR berhasil menemukan bungkusan berwarna coklat sebanyak 5 buah di bagian belakang dalam kapal dengan ditutupi kayu.

Setelah Patkamla SSG II-I-47 dan kapal tanpa nama tiba di Posmat Bagan Asahan, Pjs. Danlanal memerintahkan tim Pomal untuk membuka salah satu bungkusan tersebut guna memastikan isinya dengan disaksikan oleh Pasintel, Pasops, Danpatkamla beserta beberapa anggota.Isi dalam bungkusan tersebut diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mako Lanal TBA guna penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan BNN daerah untuk pengecekan barang bukti yang diduga narkoba tersebut.

Tim Lanal Tanjung Balai Asahan dibantu dengan BNN melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga narkoba tersebut dengan diketahui bahwa barang tersebut positif merupakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,297 Kg.(ton/Disp)