Categories
Hukum Polhukam

Dugaan Kasus Korupsi di Ancol Viral, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan

Koran Jurnal, Jakarta – Mangkraknya proyek proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah kembali ramai diperbincangkan publik bahkan sempat trending hashtag #usutkorupsiancol. Diketahui, pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

“Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata,” ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan sp3. Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan pra pradilan.

Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta,” kata dia.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).(*)

Categories
Hukum Polhukam

Kader SOKSI Inisial MP Diminta Pernyataannya Soal Aliran Uang Hasil Korupsi PT ASABRI

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan meminta kader atau pengurus SOKSI berinisial MP untuk memberikan pernyataan terkait aliran uang hasil korupsi PT ASABRI yang diterimanya sebesar Rp 8,5 Miliar dari Sonny Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurut Ferry, pernyataan MP sangat penting untuk mempertegas bahwa uang hasil korupsi yang diterimanya itu tidak mengalir ke organisasi SOKSI.

“Meminta saudara MP agar melakukan pernyataan bahwa tidak ada aliran dana dari rekening saudara MP kepada SOKSI baik secara langsung maupun tidak langsung,” lugas Ferry kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jum’at malam (18/6).

Selain itu, Ferry menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir siapapun kader SOKSI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

“Kami tidak akan mentolerir kader SOKSI manapun yang melakukan tindak pidana korupsi yang bisa menyengsarakan bangsa dan negara. Silahkan ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ferry.

Sikapnya tersebut, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan SOKSI sebagai organisasi yang juga mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Saya sebagai Ketua SOKSI yang juga Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI wajib menjaga marwah dan kehormatan SOKSI. Inilah bukti komitmen kuat SOKSI dalam mendukung pemberantasan korupsi di NKRI,” tandasnya.

Sebelumnya diungkap Ferry bahwa pemberian uang dari tersangka Sonny Widjaja kepada MP, mantan staf ahli PT ASABRI yakni melalui transaksi perbankan pada medio November 2017. Ferry yang juga sebagai Kuasa Hukum tersangka Sonny Widjaja menjelaskan, kliennya mentransfer uang tersebut ke akun bank berinisial RN, untuk diteruskan ke rekening pribadi MP.

“Uang tersebut digunakan MP untuk membeli tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut),” jelas Ferry menurut pengakuan kliennya, Rabu (16/6).

Sekedar diketahui, kasus korupsi PT ASABRI yang membuat negara mengalami kerugian  sebesar Rp 22,78 Triliun itu mencuat sejak 3 Februari 2021 ketika hasil audit BPK keluar dan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD pada 10 Januari 2020.

Total ada sembilan orang tersangka. Diantaranya, seperti mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat (swasta), Benny Tjokrosaputro (swasta), Hari Setiono (Direksi ASABRI), Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.(*)

Categories
Ekonomi Hukum

Irjen Kementan: Mentan Mengambil Langkah Tegas, Mencopot Pejabat Eselon II, III dan IV Terkait Kasus Impor Bawang Putih

Koran Jurnal, Jakarta – Sehubungan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura pada 12 Agustus 2019 terkait kasus yang menjerat anggota DPR RI komisi VI,  I Nyoman Dhamantra pada kasus suap ijin impor bawang putih, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dan ekstrem dalam menyikapi kasus ini.

“Bapak Mentan mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh pejabat Eselon II, III dan IV yang terkait dalam kasus impor bawang putih, terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen hortikultura. Beliau ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini, dan memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan Siahaan, Inspektur Jenderal Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta (13/08/2019).

Menurut Justan, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi. Langkah ini perlu untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian sedang diakui  kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia.

“Sejak awal Kementan telah kerjasama dengan KPK, dan secara khusus  3 personil KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi.  Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka.  Selain itu, mereka juga sudah memblacklist 72 importir bawang nakal,” kata Justan.

Langkah tegas Mentan Amran ini juga untuk menjaga marwah Kementerian Pertanian sebagai Lembaga yang telah mendapatkan penghargaan anti gratifikasi dua kali (2017 dan 2018) dari KPK.  Mentan tidak ingin terjadi fitnah dan merusak nama baik kementerian yang dipimpinnya. Justan mengungkapkan, di Kementan setidaknya ada sekitar 400 orang pegawai yang telah dipecat karena terindikasi KKN. Bahkan secara keseluruhan di Kementerian Pertanian karena ‘bermain-main, sebanyak 1.432 pegawai telah didemosi dan mutasi.

“Ini adalah tanggung jawab moril kami, para Eselon I sebagai pimpinan tinggi Kementerian, dan tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Ini adalah langkah antisipasi saja. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum,” tegas Justan.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono di tempat yang sama juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah tegas dan berani Mentan tersebut. Hal ini menurut Momon bentuk tanggung jawab moril para Eselon I dan dukungan kepada Menteri Pertanian yang selalu menggaungkan anti KKN dan anti mafia.

“Para Eselon I Kementan  malam tadi sepakat, untuk mencopot semua pejabat yg terkait dengan rekomendasi impor bawang putih, meskipun belum tentu mereka bersalah. Mereka dianggap lalai dalam pengawasan dan pelaksanaan proses rekomedasi impor bawang putih. Ini untuk menjaga kepercayaan publik dan menjaga integritas seluruh pegawai Kementan,” ujar Momon.

Momon menegaskan, bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berada di garda terdepan pencegahan KKN di lingkungan Kementan dan tegas melawan mafia pangan yang selama ini menggerogoti perekonomian negara. “Beliau selalu menekankan upaya pencegahan KKN di lingkungan Kementan, dan sangat tegas terhadap mafia pangan”,  ujarnya.

Selanjutnya Momon menambahkan, Kementan menghormati penyelidikan dan proses hukum yg berjalan dan mendukung penuh KPK. “Namun, manakala nantinya tidak terbukti bersalah, pejabat tersebut akan dipulihkan nama baik mereka dan dikembalikan pada posisi semula,” tegasnya.

“Ini bagian dari revolusi mental dan reformasi birokrasi didalamnya, yang dijalankan oleh Kementan”, tutup Momon.

Sebagai hasil revolusi mental dan reformasi birokasi di internal Kementan, dalam beberapa waktu terakhir,  berbagai apresiasi dan catatan positif diberikan kepada kementerian ini

Saat berdialog dengan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengaku terkesan pada  kemajuan mekanisasi pertanian yang dijalankan oleh Kementan. Dengan  memodernisasi pertanian, para petani kini tidak perlu lagi membakar hutan/lahan untuk memulai membuka lahan di berbagai daerah.

Selain itu hasil riset Bappenas terakhir jug menyatakan program Mentan Amran dinilai  memacu pertumbuhan ekonomi. Secara khusus riset ini melihat  efektivitas belanja kementerian dan lembaga pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Hasilnya menunjukkan program Menteri Amran Sulaiman dan Susi Pudjiastuti memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Ditambah beberapa waktu lalu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro juga turut mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memacu produksi nasional, yang capaiannya  mampu melampaui target-target yang telah ditetapkan.(hum/red)