Categories
Ekonomi

Kementan Dukung Upaya KPPU Cegah Eksploitasi Peternak Rakyat Berkedok Kemitraan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan kemitraan peternakan ayam. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat mewakili Menteri Pertanian pada acara Penyerahan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Kamis (9/6/2022).

“Hari ini saya berterima kasih kepada KPPU karena acara ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara KPPU dan pemerintah khususnya Ditjen PKH telah berjalan”, ungkap Dirjen PKH Nasrullah.

Nasrullah juga menjelaskan sektor peternakan adalah sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga, khususnya pada peternak ayam broiler. Menurutnya, Kemitraan adalah salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami mendukung penindakan yang perlu dilakukan oleh KPPU. Saat ini memang sudah bukan waktunya lagi hanya melakukan sosialisasi. Kementan akan mendukung dengan kewenangan yang ada di kami”, lanjutnya.

Sebagai informasi, sesuai kewenangannya KPPU juga diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut Nasrullah jelaskan, pada tahun 2022 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pembinaan kemitraan usaha peternakan melalui Optimalisasi peran Satgas Kemitraan di 15 Provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kemitraan.

Menurutnya, kemitraan usaha peternakan sendiri merupakan salah satu strategi dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, sewa dan subkontrak.

“Perjanjian kemitraan sendiri harus tertulis, diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, menjunjung tinggi kesetaraan dan prinsip-prinsip kemitraan, serta dilarang memiliki dan/atau menguasai,” ujar Nasrullah.

Adapun beberapa isi perjanjian kemitraan antara lain meliputi jenis ternak, produk hewan, dan/atau sarana produksi yang dikerjasamakan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak mempertimbangkan peran dan kontribusi masing-masing pihak. Penetapan standar mutu sarana produksi dan hasil ternak, sampai pada penyelesaian perselisihan, sanksi bila ada yang melanggar perjanjian kemitraan dan kesepakatan pengaturan keadaan kahar.

“Saya berharap semoga kedepan, dengan sinergitas Kementerian Pertanian dan KPPU akan lebih banyak lagi pelaku-pelaku usaha yang berkomitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan, terutama membawa rasa damai dan iklim yang kondusif terutama dalam perunggasan nasional,” ucap Nasrullah.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU selama ini telah mendorong adanya perubahan perilaku dari salah satu perusahaan inti yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler dengan para peternak plasma yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.

“Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU ini pada dasarnya bukan untuk melakukan penghukuman bagi pelaku kemitraan, akan tetapi lebih pada sebagai upaya untuk melakukan perubahan perilaku dari pelaku kemitraan agar melaksanakan pola kemitraan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan yang baik,” kata Kurnia.

“Alhamdulillah sudah ada perbaikan dari perusahaan inti tersebut. Perbaikan ini juga telah memberikan manfaat bagi para peternak plasma yang berada di wilayah tersebut”, lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar menyampaikan, pengawasan terhadap perusahaan inti peternakan ayam broiler tersebut berdasarkan penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada tahun 2021 telah ditemukan adanya pelanggaran, sehingga proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan.

Namun demikian menurutnya, setelah dilakukan penindakan, terbukti bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan semua permintaan dan arahan KPPU. “Hari ini kita serahkan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam,” pungkasnya.(hum)

Categories
Ekonomi Nasional

Menteri Kominfo Hadiri Diskusi Panel 2JICF KPPU

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informa‎tika RI Rudiantara menghadiri acara diskusi panel 2nd Jakarta International Competition Forum (2JICF) 2017 yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI di Hotel Kempinsky, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Perkembangan inovasi teknologi digital adalah ‎sesuatu yang tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa ditahan. Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat dijumpai wartawan seusai memberikan paparan dalam forum diskusi ‎yang mengangkat tema “Disruptive Innovation, Competition Policy and Challenge to Emerging Markets”.

Tema itu secara khusus diangkat oleh KPPU didasarkan pada semakin meningkatnya inovasi yang membantu menciptakan pasar atau bisnis  baru, memengaruhi pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu.‎


‎
“Persaingan digital saat ini luar biasa terlalu ketat. Dan ini memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk berinovasi. Tahun 2022 secara dratis meningkat bahwa nanti ekonomi itu akan berbasis  layanan digital,” kata Rudiantara.

Untuk mempersiapkan dan menghadapi persaingan bisnis baru berbasis teknologi digital tersebut, Pemerintah mulai mempersiapkan dan mengantisipasi berbagai perubahan teknologi informasi yang terjadi dan tumbuh cepat di Indonesia.

“Pemerintah telah membuka diri, karena Presiden RI Joko Widodo selalu mengatakan negara yang menang nanti ini, sebentar lagi ini, bukan negara yang besar secara penduduk atau ekonomi tetapi yang paling cepat mengantisipasi perubahan, dan Indonesia harus kesana,” kata Menkominfo.

Perubahan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, Pemerintah berperan dan berupaya untuk menciptakan persaingan bisnis/usaha yang sehat antar pelaku usaha baik yang konvensional maupun digital demi memberikan keseimbangan ekonomi di masyarakat.

“Yang konvensional harus segera menyesuaikan diri dan yang baru juga menyesuaikan diri, menata diri. Jadi jangan mentang-mentang ‎terbuka, terus main trobos aja,” ujarnya.

Acara bertaraf internasional yang melibatkan puluhan pelaku usaha serta stakeholder dari berbagai negara ini adalah merupakan kegiatan diskusi (JICF) yang pertama kali diinisiasi oleh KPPU pada tahun 2015 sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi setiap perkembangan praktek bisnis di tingkat domestik maupun internasional baik dalam perspektif penegakan hukum maupun kebijakan persaingan usaha.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf saat mendampingi Menkominfo menambahkan bahwa bisnis/usaha yang konvensional tidak mungkin kita hambat, dan yang baru (digital) juga tidak mungkin kita hambat. KPPU sebagai pengawas persaingan usaha, tidak membatasi peluang bisnis yang ada. Namun berupaya menciptakan persaingan tersebut menjadi sehat.

“Tinggal bagaimana kedepan supaya persaingannya lebih sehat, menciptakan keseimbangan regulasi antara konvensional dan regulasi digital transportasi. Sehingga benefit (manfaat) nya dapat dirasakan,” ujarnya.

“Saya kira regulasi (kebijakan), pak Menteri sudah buat, baik di Kemenkominfo maupun Kemenhub, nah tinggal bagaimana kita atur ini, sehingga persaingan antara konvensional maupun layanan online transportasi ini bisa berjalan dengan baik. Tidak ada yang dirugikan dengan model bisnis baru ini,” tandasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Ekonomi Hukum

Ketua KPPU: Tak Perlu Khawatir Dengan Amandemen UU No. 5/1999

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan adanya amandemen dan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang sempat dianggap akan menimbulkan polemik baru dalam dunia usaha.

“Pelaku usaha tak perlu khawatir kegiatan usahanya akan terhambat karena penggubahan (amandemen,red) pasal dalam UU tersebut. Karena dalam revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha,” kata Syarkawi dalam acara diskusi panel terkait Pokok-Pokok Amandemen UU No. 5/1999 yang digelar di Hotel Lee Meredien, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Diskusi pembahasan perubahan UU tersebut, dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito dan beberapa narasumber dari pelaku usaha antara lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia, dan praktisi akademisi (dosen).

Syarkawi menuturkan, dalam amandemen undang-undang, salah satu revisi yang disorot adalah soal perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan.

“Pengenaannya tidak akan sembarangan, karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain,” ujarnya.

Selain itu, Syarkawi meyakini bahwa, revisi UU Nomor 5/1999 bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia, serta mendorong produktivitas nasional.

“Praktik kartel atau persekongkolan usaha saat ini masih kerap terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus kartel yang berhasil dituntaskan KPPU, terbukti merugikan konsumen, atau negara sampai triliunan rupiah. Sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Sejumlah kasus telah diputuskan oleh KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, hingga pengaturan produksi bibit ayam pedagang.

Ditempat sama, Syarkawi mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi di UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu soal peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memonopoli hingga 30 persen hasil penjualan. Denda untuk pelaku yang awalnya hanya maksimal Rp 25 miliar, akan direvisi dan ditingkatkan untuk memberi efek jera.

KPPU optimis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Memang banyak pelaku usaha tidak rela otoritas KPPU diperkuat, padahal esensinya untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha,” jelas Ketua KPPU.

Pewarta : Anton