Categories
Kesehatan Polhukam

Kemenkominfo Blokir Aplikasi PeduliLindungi Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI melakukan pemutusan akses (blokir) terhadap situs palsu pedulilindungia.com

“Saat ini sedang dalam proses update sistem dari masing-masing ISP (Internet Service Provider),” ujar juru bicara (jubir) Kemkominfo Dedy Permadi dikutip oleh liputan6, Kamis (09/09/2021).

Dilansir dari liputan6, Juru Bicara Kemekominfo, Dedy Permadi mengatakan, situs pedulilindungia.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19.

“Seluruh Isi (content) dan informasi dalam situs palsu tersebut tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun,” terang Dedy.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat waspada terhadap segala bentuk pemalsuan informasi yang terkait dengan PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apa pun,” kata Wiku dalam konferensi persnya, (10/9).

Penjelasan dan imbauan itu disampaikan pemerintah menyusul munculnya situs palsu pedulilindungia.com yang beredar baru-baru ini di dunia maya.

Satgas mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id dan mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store atau Google PlayStore.(*)

Categories
IPTEK Nasional

Kominfo: Aplikasi “Peduli Lindungi” Bantu Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meyakini kehadiran aplikasi “Peduli Lindungi” di sistem android dapat membantu dalam memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab COVID-19 di masyarakat.

Aplikasi ini diciptakan untuk mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.

“Kami berharap dengan itu dilakukan maka monitoring dan pergerakan baik pasien atau yang sudah tertular atau yang masih di dalam pemantauan ataupun yang diistilahkan sebagai ODP dapat dilakukan monitoring secara online pergerakannya,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (08/04/2020).

Selain itu, aplikasi ini juga dapat memudahkan masyarakat yang tengah beraktivitas di luar rumah untuk mewaspadai kurir pembawa virus. Asal dengan catatan, seluruh masyarakat baik yang positif, sembuh, dalam pemantauan, maupun sehat memberikan informasi dirinya.

Pertukaran data akan terjadi ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di Peduli Lindungi. Apabila terdeteksi adanya ancaman virus dalam radius dekat, maka sistem akan menginformasikan ke si pengguna.

“Masyarakat akan diberikan informasi secara langsung bahwa di sekitar mereka dalam jarak dua sampai lima meter berpotensi adanya kurir pembawa virus yang berada di sekitarnya. Mereka akan diminta untuk segera menghindar dan menjauhkan diri darinya,” jelas Menkominfo Johnny.

Saat ini kata Johnny, aplikasi Peduli Lindungi baru bisa diunduh di sistem Android. Ia pun telah berkomunikasi dengan Apple sebagai penyedia layanan IOS agar bisa melakukan hal serupa denhan memberikan akses instalasi secara gratis.

“Untuk itu, akan sangat membantu kita untuk segera memutus mata rantai sebaran COVID-19. Dari sisi Kementerian Kominfo, kami minta agar mulai membangun narasi-narasi energi positif untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya.(hum/red)

Categories
Megapolitan Ragam

Jelang Harkitnas ke-110, Menkominfo Tabur Bunga di TMPN Kalibata

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-110 tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) melakukan prosesi tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta, Jum’at (18/05/2018) pagi.

Prosesi tabur bunga dipimpin langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan diikuti oleh ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenkominfo.

Acara diawali dengan upacara penghormatan terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan NKRI. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penaburan bunga disetiap makam para pahlawan.

Menkominfo Rudiantara pertama kali menaburkan bunga di makam mendiang Ali Moertopo, mantan Menteri Penerangan era pemerintahan Orde Baru. Selanjutnya, ia juga menaburkan bunga ke sejumlah makam tokoh-tokoh pejabat negara.

Usai melakukan prosesi tabur bunga, Menteri Rudiantara mengisi daftar hadir.

“Kegiatan tabur bunga ini rutin dilakukan (Kemenkominfo) setiap tahun untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional,” ujarnya saat dijumpai rekan wartawan di lokasi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Rudiantara meminta seluruh elemen masyarakat mampu bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga mengingatkan

“Artinya kita harus memberi konteksnya sebenarnya kebangkitan ini apa? kalau di kita di dunia ICT yang semua elemen masyarakat bisa bersikap bijak menggunakan medsos (media sosial),” tukasnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah kirim konten yang belum jelas asal usul kebenaran dan keabsahannya, karena hal itu akan berdampak bagi dirinya.

“Jadi jangan asal kirim konten yang negatif karena setiap rekam jejak kita di dunia maya itu tercatat,” ujarnya.(ton)

Categories
Ekonomi Nasional

Menteri Kominfo Hadiri Diskusi Panel 2JICF KPPU

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informa‎tika RI Rudiantara menghadiri acara diskusi panel 2nd Jakarta International Competition Forum (2JICF) 2017 yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI di Hotel Kempinsky, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Perkembangan inovasi teknologi digital adalah ‎sesuatu yang tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa ditahan. Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat dijumpai wartawan seusai memberikan paparan dalam forum diskusi ‎yang mengangkat tema “Disruptive Innovation, Competition Policy and Challenge to Emerging Markets”.

Tema itu secara khusus diangkat oleh KPPU didasarkan pada semakin meningkatnya inovasi yang membantu menciptakan pasar atau bisnis  baru, memengaruhi pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu.‎


‎
“Persaingan digital saat ini luar biasa terlalu ketat. Dan ini memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk berinovasi. Tahun 2022 secara dratis meningkat bahwa nanti ekonomi itu akan berbasis  layanan digital,” kata Rudiantara.

Untuk mempersiapkan dan menghadapi persaingan bisnis baru berbasis teknologi digital tersebut, Pemerintah mulai mempersiapkan dan mengantisipasi berbagai perubahan teknologi informasi yang terjadi dan tumbuh cepat di Indonesia.

“Pemerintah telah membuka diri, karena Presiden RI Joko Widodo selalu mengatakan negara yang menang nanti ini, sebentar lagi ini, bukan negara yang besar secara penduduk atau ekonomi tetapi yang paling cepat mengantisipasi perubahan, dan Indonesia harus kesana,” kata Menkominfo.

Perubahan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, Pemerintah berperan dan berupaya untuk menciptakan persaingan bisnis/usaha yang sehat antar pelaku usaha baik yang konvensional maupun digital demi memberikan keseimbangan ekonomi di masyarakat.

“Yang konvensional harus segera menyesuaikan diri dan yang baru juga menyesuaikan diri, menata diri. Jadi jangan mentang-mentang ‎terbuka, terus main trobos aja,” ujarnya.

Acara bertaraf internasional yang melibatkan puluhan pelaku usaha serta stakeholder dari berbagai negara ini adalah merupakan kegiatan diskusi (JICF) yang pertama kali diinisiasi oleh KPPU pada tahun 2015 sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi setiap perkembangan praktek bisnis di tingkat domestik maupun internasional baik dalam perspektif penegakan hukum maupun kebijakan persaingan usaha.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf saat mendampingi Menkominfo menambahkan bahwa bisnis/usaha yang konvensional tidak mungkin kita hambat, dan yang baru (digital) juga tidak mungkin kita hambat. KPPU sebagai pengawas persaingan usaha, tidak membatasi peluang bisnis yang ada. Namun berupaya menciptakan persaingan tersebut menjadi sehat.

“Tinggal bagaimana kedepan supaya persaingannya lebih sehat, menciptakan keseimbangan regulasi antara konvensional dan regulasi digital transportasi. Sehingga benefit (manfaat) nya dapat dirasakan,” ujarnya.

“Saya kira regulasi (kebijakan), pak Menteri sudah buat, baik di Kemenkominfo maupun Kemenhub, nah tinggal bagaimana kita atur ini, sehingga persaingan antara konvensional maupun layanan online transportasi ini bisa berjalan dengan baik. Tidak ada yang dirugikan dengan model bisnis baru ini,” tandasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Nasional Telekomunikasi

Kemenkominfo: Kartu SIM Selular Terancam Diblokir Jika Tidak Daftar Ulang ‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memberlakukan registrasi ulang nomor kartu SIM Pelanggan Prabayar dengan memvalidasi kartu tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan KK, mulai 31 Oktober 2017 mendatang.‎
‎
Jika pengguna ponsel tidak melakukan registrasi ulang kembali, maka nomor kartu SIM-nya terancam diblokir dan pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan atau menerima telepon, SMS, bahkan berselancar di Internet.

Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan pelanggan yang tidak mendaftar ulang sebelum 28 Februari 2018 (batas akhir pendaftaran nomor kartu SIM dengan NIK), mereka akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap.

“Tanpa melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat. Pertama menerima pemblokiran outgoing call (panggilan keluar) dan SMS di 30 hari pertama. Kemudian pemblokiran incoming call (panggilan masuk), SMS, dan Internet di 15 hari berikutnya. Dan pemblokiran layanan Internet 15 hari setelahnya,” kata Ahmad dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Untuk melakukan pendaftaran, pengguna bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# dan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan telah divalidasi. 

Aturan ini berlaku untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama seluler yang harus melakukan validasi data berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Ahmad menambahkan pelanggan tidak perlu khawatir jika dalam proses registrasi secara sendiri melalui SMS 4444 mengalami kendala. Pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran di gerai masing-masing operator.

“Lebih aman lagi registrasi bisa lakukan di gerai. Semua operator punya gerai. Jika KTP-nya belum jadi atau apapun, bisa datang ke gerai, registrasi dilakukan di sana,” tambah Ahmad.

Dengan adanya registrasi kartu SIM yang harus divalidasi, Kemkominfo berupaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar dan juga untuk kepentingan national single identity yang dicanangkan.

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta para penyelenggara jasa telekomunikasi. Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator telekomunikasi, kemudian akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, baru nomor SIM card diaktivasi.‎

Pewarta : Anton