Categories
Kesehatan Polhukam

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(hum/red)

Categories
Daerah Keamanan

Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri, Kapolres AKBP Gatot Yulianto Akan Stop Izin Keramaian di Brebes 

Koran Jurnal, Brebes – Menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam rangka kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyetop sementara izin keramaian di wilayah hukumnya.

“Menindaklanjuti maklumat Kapolri, untuk sementara izin kegiatan yang menimbulkan keramaian kami setop dulu,” ucapnya saat ditemui usai sidak sembako, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, dalam maklumat tersebut masyarakat diminta mengurangi kegiatan yang menimbulkan keramaian. Baik itu kegiatan hiburan, keagaman, sosial dan lainnya untuk dikurangi.

“Pokoknya kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa dihimbau untuk dipending dulu,” jelasnya.

“Intinya apapun kegiatan yang mengundang massa kita pending dulu,” lanjutnya.

Bahkan, lanjutnya, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakasanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian pihaknya akan memasang sejumlah spanduk maklumat Kapolri. Dengan tujuan, masyarakat agar tetap selalu waspada dan tidak bepergian ketempat yang ramai.

“Tidak bosan-bosannya kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ketempat yang ada kerumunan masyarakat. Dan kita akan berkordinasi dengan pemerintah setempat terkait pemasangan spanduk agar masyarakat memahami isi maklumat Kapolri,” pungkasnya.(red)