Categories
Keamanan Polhukam

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Koran Jurnal, Natuna Utara – KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu (13/8/2023).

Kronologinya, KN. Marore-322 pada hari Jumat 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(hum)

Categories
Keamanan Polhukam

Bakamla RI Gagalkan Transshipment Dua Kapal Super Tanker di ZEE Indonesia – Malaysia

Koran Jurnal, Jakarta – Bakamla RI melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Kedua kapal ini diduga melakukan aktivitas pindah muatan (transshipment) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tepatnya di Natuna pada Jum’at (7/7/2023) silam.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjelaskan, pada mulanya informasi terjadinya transshipment oleh kedua kapal tersebut didapatkan dari KPIML Bakamla RI yang bekerja sama dengan instansi terkait. Selanjutnya informasi ini diteruskan ke KN. Pulau Marore – 322 untuk dilakukan pemeriksaan di laut.

“Sesuai dugaan, setibanya personel di lokasi, kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi transshipment minyak mentah. Kedua kapal tersebut tidak menanggapi komunikasi dari KN. Pulau Marore – 322. Kedua kapal bahkan berupaya menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dengan posisi selang masih menempel dan proses transshipment tetap berlangsung,” terang Laksdya Aan Kurnia, dalam konferensi pers di Mabes Bakamla, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Tak ayal, pengejaran seketika dilakukan hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla RI dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN. Pulau Marore – 322 diizinkan melakukan pengejaran ke ZEE Malaysia. Hal ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).

Dalam upaya penghentian, kedua kapal melakukan break away manuver untuk mempersulit pengejaran. MT. Arman 114 bergerak ke arah Barat Laut, sedangkan MT. S Tinos bergerak ke Utara. Dengan kondisi tersebut KN. Pulau Marore – 322 fokus mengejar MT Arman 114 yang diduga sebagai kapal pemberi muatan atau penyalur. Bakamla RI turut dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla RI.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap MT. Arman 114 didapat informasi bahwa kapal berbendera Iran, nahkoda berkewarga negaraan Mesir dan anak buah kapal (ABK) sebanyak 28 orang merupakan warga negara Suriah, dan terdapat 3 orang penumpang. Saat digeledah, kapal tersebut bermuatan light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metric ton.

Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa MT. Arman 114 melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi mematikan sistem informasi pelayaran (AIS), spoofing AIS (data AIS kapal MT. Arman berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transshipment, diduga melakukan dumping, tidak memiliki port clearance, dan tidak mengibarkan bendera kapal.

Oleh karena hal tersebut, MT. Arman 114 diduga melakukan pelanggaran hukum seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran Lainnya, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(hum)

Categories
Keamanan Militer

Bakamla RI Tambah Perkuatan Kapal Patroli Tercepat HSC di Indonesia

Koran Jurnal, Batam – Bakamla RI secara resmi mendapatkan perkuatan Satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) baru karya putra bangsa.

Peresmian kapal HSC yang bernomor lambung HSC IV/32-04 ditandai dengan penekanan sirene dan pengguntingan pita dalam suatu rangkaian acara peresmian yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia di Dermaga PT Palindo Marine Shipyard, Batam, Provinsi Kepri, Senin (26/6/2023).

Adapun spesifikasi Kapal HSC tersebut memiliki panjang 14.30 meter, lebar 3.3 meter, bahan badan kapal alumunium, mesin 3 x 425 HP, kecepatan hingga mencapai 65 knots dan akomodasi 6 orang.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dalam sambutannya mengatakan kapal HSC ini merupakan kapal keempat dimiliki Bakamla RI, dan sangat diandalkan dalam penegakan hukum khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.

Menurutnya, saat ini tantangan maritim semakin kompleks terutama di wilayah kepulauan yang sering terjadi pelanggaran pelayaran, penyelundupan senjata, narkoba.

“Dan yang saat ini ditekankan pemerintah adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

Mengakhiri sambutannya, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia mengatakan, kita patut bersyukur karena keberhasilan dari PT Palindo dalam membangun HSC ini yang merupakan wujud kemampuan industri maritim dalam negeri terhadap keamanan maritim nasional. “Saya berharap kedepan Bakamla dapat mengadakan HSC lebih banyak,” ujar Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menutup sambutannya.

Secara simbolik peresmian kapal HSC ditandai dengan pernyataan dari Kepala Bakamla RI yang menyatakan, “Pada hari ini Senin, tanggal 26 Juni 2023, pukul 08.40 WIB HSC IV/32-04 saya nyatakan resmi sebagai unsur patroli Bakamla RI dan masuk dalam jajaran unsur patroli Zona Bakamla Timur”. Kemudian dilanjutkan dengan penekanan sirene.

Sebelumnya acara didahului dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima kapal dari Dirut PT Palindo Marine Shipyard Harmanto kepada Kepala Biro Sapras Bakamla Laksma Bakamla Rudi Parulian Simorangkir, S.E., kemudian penandatanganan naskah berita acara serah terima kapal dari Kepala Biro sarpras Laksma Bakamla Rudi Parulian Simorangkir, S. E., kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dan penandatanganan naskah berita acara kapal dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia kepada Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si.

Peresmian kapal HSC juga diwarnai dengan pemotongan pita oleh Kepala Bakamla RI yang dilanjutkan dengan peninjauan kapal serta sea trailtrail kapal HSC IV/32-04.

Kehadiran Kepala Bakamla RI pada acara peresmian tersebut didampingi Kepala Biro Perencanaan Bakamla Laksma Bakamla Phundi Ruspandi, Kepala Biro Sapras Bakamla Laksma Bakamla Rudi Parulian Simorangkir, S.E., Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si., dan Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Friche Flack, M. Tr (Opsla).

Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan latar belakang kapal HSC yang baru saja diresmikan tersebut.(hum)

Categories
Keamanan Polhukam TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Tawau Malaysia

Koran Jurnal, Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerja sama dengan Tim BAIS TNI berhasil menggagalkan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, sekaligus mengamankan 2 orang yang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan. Aksi penggagalan tersebut dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jum’at (5/5/2023).

Sejumlah 15 CPMI ilegal yang berhasil di amankan terdiri dari 6 laki-laki dan 9 perempuan. Setelah dimintai keterangan, para CPMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan 2 agen atau penyalur diserahkan ke Polres Nunukan untuk pendalaman.

Satgasmar Ambalat BKO Guspurla Koarmada II telah menggalakkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pekerja migran yang akan menuju Malaysia secara ilegal, terutama pasca Idul Fitri yang biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman tenaga migran secara tidak sah.

Pada waktu yang sama, Tim Gabungan SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan dan Tim Satgas Lantamal XIII Tarakan berhasil mengamankan speedboat bermesin 40 PK beserta 9 (sembilan) orang penumpang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, dan rencana lanjut ke Tawau, Malaysia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa ke sembilan penumpang tersebut akan berangkat ke Tawau Malaysia untuk bekerja di wilayah Lahad Datu Malaysia, serta sebagian lainnya untuk menemui keluarga yang tinggal di Tawau Malaysia dengan cara menyebrang melalui pengurus PMI non prosedural yaitu melalui seorang agen dengan inisial BT, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Selain itu juga diamankan pemilik sekaligus motoris speedboat jenis Tabe dengan mesin Yamaha 40 PK, Muhammad Saleh alias Amat yang kesehariannya seorang wiraswasta asal Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan. Dari keterangannya Amat menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh BT untuk mengangkut penumpang dan tidak tahu apabila penumpang tersebut adalah PMI non prosedural.

“Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM. 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia”, terang Amat. Selanjutnya Tim gabungan telah membawa dan mengamankan saudara BT selaku pengurus PMI non prosedural. Selanjutnya Lanal Nunukan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan untuk pelimpahan perkara tersebut.

Keberhasilan tim gabungan TNI AL dalam menggagalkan pengiriman TKI ilegal ke Tawau Malaysia ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat dengan segala informasi dalam hal ini mengenai kegiatan pengiriman TKI ilegal, khususnya di wilayah perbatasan RI.(disp)

Categories
Keamanan Polhukam

FPMSI Ajak Masyarakat Dukung TNI-Polri dalam Penegakan Hukum terhadap KST Papua

Koran Jurnal, Jakarta – Kelompok separatis dan Teroris (KST) di Papua memang sangat meresahkan seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Papua. Seringnya mereka menyebar teror secara fisik maupun psikis, telah menciptakan berbagai ketakutan warga masyarakat yang hidup di Papua. Bahkan, dalam aksinya selama ini, mereka juga membunuh warga  sipil dan menghancurkan fasilitas umum masyarakat.

Atas latar belakang tersebut, Komunitas Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) memberikan dukungan kepada TNI-POLRI melalui deklarasi virtual guna mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap KST Papua demi keberlanjutan Pembangunan menuju Papua yang damai dan sejahtera pada Kamis, (17/06/2021) oleh komunitas warganet dan Milenial termasuk yang berasal dari Papua dan berada di berbagai daerah.

Ketua FPMSI Rusdil Fikri menjelaskan tujuan diadakannya deklarasi virtual dalam rangka mengajak masyarakat dan berbagai tokoh publik asli Papua untuk mendukung penegakan hukum terhadap KST Papua demi keberlanjutan  pembangunan menuju peningkatan  kesejahteraan masyarakat Papua.

“Mengajak partisipasi dan peran aktif warganet khususnya kalangan milenial  asal Papua melalui aksi-aksi posting konten positif yang menumbuhkan optimisme warga bangsa terhadap  penegakan hukum  terhadap KST di Papua demi menjamin keberlanjutan pembangunan,” ucap Rusdil.

Rusdil berharap agar masyarakat dan kalangan Milenial Papua ikut menyebarkan informasi positif dan mencerahkan terhadap upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

“Ayo Kaka Pace dan Mace, kita sebarkan pandangan dan opini yang positif seputar dukungan penegakan hukum terhadap kelompok separatis dan teroris di Papua demi lancarnya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” ajak Rusdil.(rls)

Categories
Hukum Keamanan Polhukam

Polri Amankan Ribuan Peserta Aksi Demo UU Ciptaker, Polisi: 240 Diproses Pidana dan 87 Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” terang Argo.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.

Argo juga mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.(hum/red)

Categories
Keamanan TNI

TNI AL Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Koran Jurnal, Natuna – KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing. Namun saat didekati kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS yang menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI,” terangnya.

Komandan Guspurla Koarmada I menegaskan “Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I.”

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., menyampaikan “TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, walaupun ditengah pandemik Covid-19. Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” tegasnya

“Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” pungkas Panglima Koarmada I.(disp/red)

Categories
Hukum Keamanan Megapolitan Polhukam

DitjenPAS Rangkul Polri dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba dalam Lapas

Koran Jurnal, Tangerang – Ditjen Pemasyarakatan menggelar Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jum’at (03/07/2020).

“Kami Tidak Ada Kompromi dengan Penyalahgunaan Narkoba, Kami Anti Narkoba,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam sambutannya di lokasi acara.

Dia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Indonesia.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment.

Reynhard juga menerangkan bahwa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya Pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.

“Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutur Reynhard.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan, Kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarkatan.

“Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan subgguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutur Tantan.

“Saya yakin, ini sudah komitmen Pemasyarkatan dari atas hingga jajarannya di wilayah untuk perang terhadap narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Kusnadi, Kabag Sidik Polda Banten, yakin dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan kementerian hukum dan HAM Banten.

“Melalui kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama,” tutur Ade.

Ia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil Rajia di lembaga pemasyarakatan dan Lapas wilayah Banten.(hum/red)

Categories
Keamanan Megapolitan Polisi

Ditlantas Polda Metro Amankan 95 Unit Kendaraan Mudik, Rata-rata Tertangkap di Jalur Tikus

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengamankan puluhan kendaraan travel gelap yang nekad mengangkut pemudik ke luar wilayah DKI Jakarta. Puluhan kendaraan travel gelap itu rata-rata tertangkap di jalur tikus.

“Tadi malam sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar jam 8 malam sampai dengan pukul 24.00 Wib malam kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/05/2020).

95 (sembilan puluh lima) unit kendaraan yang tertangkap itu terdiri dari: 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi. Kesemua kendaraan tersebut diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara, sekitar ratusan penumpang yang kedapatan hendak mudik berhasil dicegah oleh petugas.

“Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang,” sebut Sambodo.

Ia menambahkan, penindakan terhadap sejumlah para pelanggar itu hasil kerjasama antara jajaran Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan.

“Bagi para sopir kendaraan travel tersebut, dikenakan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tandasnya.(dtk/red)

Categories
Keamanan Polhukam

Bantu Kapal Tanker Berbendera Iran Kandas, Bakamla RI Terjunkan KN Belut Laut-406

Koran Jurnal, Batam – Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI masih berupaya dalam penanganan kapal kargo berbendera Iran yang kandas di Perairan Batam, Rabu (13/05/2020).

Kapal kargo dengan nama lambung Shahraz, diketahui melintasi perairan Batu Berhenti Sambu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Maritime and Port Authority (MPA) Singapura, kapal tersebut diketahui kandas pada pukul 02.32 WIB, Senin (11/5).

Kapal ini mengalami benturan karang sehingga sulit bergerak meski air laut naik. Setelah melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, dan Basarnas, dilakukan tindakan penanganan kapal kargo Shahraz dengan cara memindahkan sebagian muatan kontainer sehingga memungkinkan untuk kapal ditarik menuju pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI menerjunkan KN Belut Laut-406 untuk membantu dan bekerja sama dengan unsur laut TNI AL, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan POLAIR yang secara bergantian memantau situasi kondisi di lapangan. Selain itu, terdapat pula Tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) yang bersiap di posko KSOP Batam.

Pemasangan oil boom juga dilakukan untuk antisipasi terjadi kebocoran minyak di beberapa titik pada badan kapal. Dengan demikian, tumpahan minyak dapat terkurung dan tidak menyebar ke perairan. Operasi penyelamatan oleh tim gabungan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.(hum/red)