Categories
Megapolitan

Menkumham Yasonna Lepas Keberangkatan 31 Bus Mudik Bareng Kemenkumham

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melepas keberangkatan bus Mudik Bareng bersama Kemenkumham, Selasa (18/04/2023). Sebanyak 1.071 Pegawai beserta keluarga Pegawai ikut dalam program mudik ini.

Kemenkumham menyiapkan 31 unit bus untuk sembilan kota tujuan, di antaranya untuk ke Sumatera yakni Palembang dan Lampung, serta kota – kota di Jawa seperti Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya.

“Hari ini jajaran Kemenkumham melaksanakan Mudik Bareng bersama bagi Pegawai dan keluarganya yang berasal dari luar kota Jakarta. Selamat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah bersama keluarga di kota masing-masing, Mohon maaf lahir batin, sampaikan salam hangat buat keluarga” ucap Yasonna saat Apel Kesiapan dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1444 H dan Pelepasan Mudik Bareng.

Menkumham mengingatkan para Pegawai agar tidak melalaikan kinerja karena cuti bersama libur Idul Fitri. Ia berharap setiap pekerjaan bulan April dapat diselesaikan tepat waktu.

“Apabila ada tugas yang harus diselesaikan pada bulan April ini, agar diselesaikan dengan baik. Saya harapkan tidak ada tunggakan pekerjaan yang mengganggu pencapaian target kinerja,” ujarnya.

Mengusung tema ‘Mudik Aman dan Sehat’, Yasonna berharap peserta mudik mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan mudik. Ia menjelaskan angka Covid-19 menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir, sehingga peserta mudik harus memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap bahwa seluruh jajaran mampu menjaga keamanan diri dan keluarga serta jangan sampai sakit seperti terkena Covid-19,” kata Yasonna di lapangan apel Kemenkumham.

Adapun mudik bersama ini terlaksana atas kerja sama Kemenkumham dengan Kementerian Perhubungan, dan sejumlah mitra BRI, BNI, Bank Mandiri, serta Bank Jabar.

*Mencegah WBP dan Deteni Kabur Saat Liburan*

Menyikapi cuti bersama Idul Fitri 2023 pada 19 – 25 April 2023, Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan pengamanan di lingkungan kerja seluruh jajaran.

Menkumham meminta segenap jajaran untuk memastikan keamanan di kantor, Kanim, Lapas, Bapas, Rutan, Rupbasan dan Rudenim. Termasuk menyiapkan langkah-langkah kontijensi apabila terjadi situasi kedaruratan seperti kaburnya WBP atau deteni, maupun kebakaran.

“Periksa dan antisipasi berbagai hal yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti pelarian WBP dan deteni, ruangan tidak terkunci, korsleting listrik, gas bocor, dan berbagai hal lainnya,” ucap Yasonna.

Yasonna juga berpesan agar setiap Pimpinan Unit Kerja berkoordinasi dengan TNI dan serta berbagai pihak untuk mendukung keamanan kantor.

“Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi serta petugas LP keamanan yang tidak libur mengingat adanya tugas, baik untuk mengamankan dan juga melayani publik,” tutup Yasonna.(*)

Categories
Megapolitan TNI

1.942 Prajurit, PNS Beserta Keluarga Besar Marinir TNI AL Mudik Bersama Idul Fitri 1444 H

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 M, sebanyak 1942 Prajurit Korps Marinir TNI AL beserta keluarga melaksanakan Mudik Bersama Keluarga Besar Korps Marinir Wilayah Jakarta dan sekitarnya yang dilepas langsung oleh Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suherlan di Lapangan Brigif 1 Marinir Kesatrian Hartono Marinir Cilandak Jakarta Selatan. Selasa (18/04/2023).

Kegiatan tersebut bersinergi antara Korps Marinir dengan Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Mitra Bank BNI dengan mengerahkan kendaraan sebanyak 41 bus.

Mudik Bersama kali ini berbeda dengan tahun yang lalu dimana tahun yang lalu masih dalam situasi pandemi Covid-19. Rute perjalanan mudik bersama tahun ini menempuh rute Jakarta tujuan Semarang, Yogyakarta, Madiun, Surabaya dan Malang menggunakan jalur tol dan non tol.

Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pengecekan kendaraan, upacara pemberangkatan, sambutan, meninjau peserta mudik dan pelepasan mudik bersama oleh Wadan Kormar didampingi Irkormar dan Danpasmar 1 Jakarta.

Dalam sambutannya Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto yang dibacakan Wadan Kormar menyampaikan bahwa tradisi mudik pulang kampung bagi umat muslim merupakan tradisi tahunan untuk bersilaturahmi dan saling maaf memaafkan serta merayakan kebahagiaan bersama keluarga.

Lebih lanjut Wadan Kormar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian Perhubungan dan Bank Negara Indonesia atas kerjasama dan kontribusi yang diberikan kepada Korps Marinir.

“Saya dan keluarga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M selaku insan yang tidak pernah luput dari kesalahan saya dan keluarga mohon maaf lahir bathin, serta mohon sampaikan salam hormat kami kepada orangtua dan keluarga besar di rumah”. Pungkas Brigjen TNI (Mar) Suherlan.

Selain Irkormar dan Komandan Pasmar 1 hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Korps Marinir, Dankolak Kormar, Dankolak Pasmar 1.(pen)

Categories
TNI

Demi NKRI, Prajurit Kopasgat Rela Tidak Mudik dan Rayakan Idul Fitri di Tempat Tugas

Koran Jurnal, Papua – Untuk keamanan wilayah NKRI, para prajurit Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Papua, rela tidak mudik. Meskipun cinta keluarga dan sanak saudara di kampung halaman, tetapi prajurit baret jingga lebih cinta NKRI, sehingga mereka rela merayakan Idul Fitri di daerah penugasan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos, Kamis (5/5/2022) menyebutkan, saat ini terdapat sejumlah satuan Kopasgat yang melaksanakan tugas di provinsi Papua.

Beberapa satuan Kopasgat yang tengah menjalankan tugas pengamanan di Papua, diantaranya Batalyon Komando (Yonko) 462 Pasgat dan 469 Pasgat, serta prajurit Wing 3 Pasgat.

Kadispenau menambahkan, para prajurit Kopasgat tersebar di sejumlah wilayah untuk tugas pengamanan daerah rawan (Pamrahwan) Papua, diantaranya di Jayapura, Wamena, Timika, Ilaga, Merauke dan sejumlah daerah lainnya di Papua.

“Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, seluruh personel Pasgat yang beragama Islam merayakannya di daerah penugasan masing-masing, berbaur dengan masyarakat setempat,” ujar Kadispenau, Kamis (05/05/2022).

Selain melaksanakan tugas pengamanan wilayah, prajurit Kopasgat juga melaksanakan tugas pengamanan objek vital nasional, seperti bandar udara (Bandara) yang ada di sejumlah tempat di provinsi Papua.(disp)

Categories
Ragam Transportasi

Peran Penting Syahbandar guna Memastikan Keselamatan Pelayaran selama Musim Mudik setelah Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah mencabut larangan mudik selama musim liburan Idul Fitri pada awal Mei 2022.

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi orang bepergian menggunakan transportasi laut sebesar 1,4 juta penumpang atau naik sebanyak 234 persen dari tahun 2021. Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.

Prediksi peningkatan penumpang kapal laut di tengah pelonggaran mudik ini mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, M.Mar.

“Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka,” kata Capt. Hakeng kepada media, Jum’at (29/4/2022).

Dia meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut.”Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama,” tegasnya.

Lebih lanjut Capt. Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan. Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian.

Menurut Capt. Hakeng penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan. Mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan  pelayaran di perairan. “Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim. Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap prilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 sd 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya,” tegasnya.

Sedangkan mengenai penerbitan SPB  (Port Clearance) menurut Capt. Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar  untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB . Padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri. Syahbandar  memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Capt. Hakeng, bahwa Penerbitan SPB Tidak Ada Kewajiban Harus Melapor ke Polri.  Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang; Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan.”

Jadi soal pernyataan SPB harus ada approval bersama dengan pihak kepolisian dirasakan tidak tepat. “Statement soal SPB harus dapat rekomendasi dari kepolisian, mohon maaf tidak menggambarkan pengetahuan tentang apa yang membuat SPB bisa diterbitkan dan apa yang membuat tidak bisa diterbitkan,” kata Capt. Hakeng.

Ada hal-hal yang terpenting berkaitan dengan syahbandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. “Karena itu syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB,  bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan (over draft). Kemudian ada dokumen kapalnya tidak layak laut, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan di perairan. Bahkan Syahbandar juga memiliki otoritas, yakni bisa tidak akan menerbitkan SPB, jika cuaca tidak menjamin untuk keamanan  keselamatan kapal,” jelas Capt. Hakeng.

Menurut Capt. Hakeng lagi ada pendapat yang menarik disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA, Capt. Zaenal A. Hasibuan dalam tulisannya yang berjudul  “Pelemahan Posisi Syahbandar” yang dimuat di media emaritim.com pada 10 Agustus 2008 yang dengan situasi yang berkembang terakhir mendapatkan pembenarannya.

Disebutkan dalam tulisan tersebut “Kegagalan pemerintah dalam pemenuhan SDM yang mumpuni untuk posisi syahbandar, pada akhirnya mengaburkan makna syahbandar sampai pada titik nadir keilmuan. Dan seperti yang kita lihat belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal maka bukannya syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian.”

Dan masih mengutip pendapat Zaenal Hasibuan, “Didalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan peran Mahkamah Pelayaran RI sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal (Bab XIII bagian ketiga).”

Karena kekhususan jabatan dan tugas syahbandar tidak boleh diserahkan kepada yang tidak memahami dan tidak memiliki dasar pendidikan yang kuat. Sebagai akibatnya, para syahbandar yang semestinya bertindak sebagai pelaksana pemeriksa pendahuluan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) malah melemparkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Praktik seperti ini akhirnya menjadi seperti praktek lazim di Indonesia, bahkan adanya syahbandar yang dijadikan tersangka atas kecelakaan yang terjadi atas kecelakaan kapal.

“Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” harapnya.

“Kapal yang berlayar tanpa SPB tetapi membawa muatan kurang dari yang disyaratkan oleh notasi plimsoll mark, memiliki resiko tenggelam lebih kecil ketimbang kapal yang berlayar over the mark, walaupun SPB-nya ditandatangani oleh puluhan petugas,” jelas Capt. Hakeng.

Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya,  bukan disebabkan minimnya petugas yang “pasang badan” terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi, sambung dia.

Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan “Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada.”

“Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule,  sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia,” jelasnya.

Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority).

“Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 jt. Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya. (*)

Categories
TNI

KSAU Apresiasi Kepatuhan Personel TNI AU Tidak Mudik Lebaran 2021

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., menyampaikan apresiasinya atas kesabaran dan kepatuhan segenap personel TNI AU dengan tidak mudik ke kampung halaman pada saat lebaran Idul Fitri tahun ini.

Hal ini disampaikan KSAU dalam sambutannya pada saat pelaksanaan Apel Luar Biasa yang diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS TNI AU di Mabesau, Cilangkap, Senin (17/05/2021).

“Meskipun belum bisa berkumpul dengan keluarga, esensi momen hari raya Idul Fitri setelah berpuasa sebulan penuh, akan tetap diraih dan bisa dirasakan di hari yang penuh kemenangan ini,” ujar KSAU.

Selain meniadakan mudik lebaran tahun ini, lanjut Kasau, pemerintah juga membatasi kegiatan buka puasa bersama, dan melarang penyelenggaraan open house, hal ini menurut Kasau guna menjaga keselamatan bangsa dari penyebaran Covid-19.

Kasau juga berharap agar momentum hari raya Idul Fitri dapat dijadikan sebagai tambahan motivasi dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Terlebih lagi, berbagai kewajiban dan tugas-tugas TNI AU telah menanti untuk dilaksanakan,” ungkap KSAU.

Pada bagian lain sambutannya, Kasau berpesan kepada Kasatker dan setiap Komandan Satuan, agar semakin berperan aktif dalam menghadirkan atmosfer kerja yang positif di satuannya, khususnya pasca libur lebaran tahun ini.

“Dengan cara tersebut, segenap personel TNI AU dapat terus terjaga pada level tertinggi, meskipun masih berada di tengah situasi pandemi yang belum usai,” tegas KSAU.

Berkaitan dengan bidang Keselamatan terbang dan kerja (Lambangja), Kasau berharap seluruh personel tidak pernah merasa jenuh untuk menanamkan safety culture di satuan, hingga unit kerja terkecil, sehingga Lambangja senantiasa dapat dicapai dalam kondisi seperti apapun dan kapanpun.

Apel Luar Biasa yang diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, turut dihadiri oleh Wakasau, Irjenau, Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, Ketua Umum PIA AG Ny. Inong Fadjar Prasetyo, Wakil Ketua Umum PIA AG dan segenap pengurus.(disp/red)

Categories
Megapolitan TNI

2 Pesawat Cessna IFC Siap Patroli Udara Pantau Jalur Mudik 2021 

Koran Jurnal, Jakarta – Dua pesawat Cessna milik Indonesia Flying Club (IFC), siap melaksanakan patroli udara guna memantau situasi jalur mudik tahun 2021, Rabu (5/5/2021).

Patroli udara ini dilaksanakan pada saat larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. Pelaksanaan patrol udara tersebut merupakan kerjasama PT Jasa Marga (Persero) dengan IFC, salah satu organisasi olahraga dirgantara binaan TNI Angkatan Udara yang bernaung di bawah Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Brifing patroli udara selama larangan mudik tersebut, dilaksanakan di hanggar IFC, Lapter Pondok Cabe yang turut dihadiri oleh Aspotdirga Kasau, Marsda TNI Kusworo, selaku Ketua Harian PB FASI dan Project Director Jasa Marga Tol Road Command Center (JMTC), Raddy R Lukman.

Pada kesempatan itu, Aspotdirga Kasau menyampaikan, patroli dua pesawat Cessna akan memantau jalur mudik tahun 2021, terutama jalur mudik di sepanjang jalan tol Jakarta-Sragen.

“Spot-spot pemantauan kita bagi menjadi 2 tahap, mulai dari Pondok Cabe – Cirebon dan Cirebon- Solo (Sragen),” ujar Aspotdirga.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 32 orang terdiri dari 17 penerbang IFC dan 15 personel pendukung.

Sementara Project Director Jasamarga Tol Road Command Center (JMTC) mengatakan, pada tahun ini, selain melaksanakan patrol udara, pihaknya juga berkerjasama dengan Basarnas dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya accident di jalan tol.

“Kita akan menggelar simulasi di tol Cipali dan tol Jagorawi tentang pelaksanaan penanganan apabila terjadi accident, sekaligus menguji kemampuan Tim Satgas Jasa Marga Siaga,” jelas Raddy R. Lukman.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Indonesia Flying Club Sigit Samsu, dan Direktur Operasional Pelita Hardianto.2 Pesawat Cessna IFC Siap Patroli Udara Pantau Jalur Mudik 2021.(disp/red)

Categories
Polhukam Polisi

Polri Tutup Pintu Masuk Arus Balik Menuju Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo, di Jakarta, Sabtu (23/5) malam.

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020. Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

“Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:

1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
– Wilayah Ngawi – Sragen di Gate Tol Ngawi Km 679.200

2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
• Tuban – Rembang di Pos Bancar
• Pelabuhan Ketapang Jl. Raya Situbondo
• Bojonegoro – Cepu di Pos Padangan
• Magetan – Karanganyar di Pos Cemoro sewu
• Pacitan – Solo di Ds Glonggong Donorojo
• Ponorogo – Wonogiri di Ds Biting kec Badegan
• Ngawi – Sragen di Mantingan

3. Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri :
a. Jalur pantura (Arteri):
• Tuban dgn Lamongan.
• Lamongan dgn Gresik.
• Gresik – Surabaya
• Surabaya – Sidoarjo
• Sidoarjo – Pasuruan
• Pasuruan – Probolinggo
• Probolinggo – Situbondo
• Situbondo – Banyuwangi

b. Jalur Tengah:
• Ngawi – Magetan
• Magetan – Madiun
• Madiun – Nganjuk
• Nganjuk – Kediri (Mengkreng)
• Kediri – Jombang
• Jombang -Mojokerto – Mojokerto-Sidoarjo
• Sidoarjo – Surabaya
• Sidoarjo – Pasuruan
• Pasuruan – Malang

c. Jalur Selatan:
• Banyuwangi – Jember
• Jember -Lumajang
• Malang – Blitar
• Blitar – Tulungagung
• Tulungagung – Trenggalek
• Trenggalek – Pacitan

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Tengah:

1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
– Wilayah Sragen di exit sragen Km 528.
– Gate tol banyumanik Km 421.

2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
– Rembang (Sarang).
– Blora (Simpang 3 Ketapang).
– Wonogiri (Selogiri)
– Sragen (Sambung Macan)

3. Penyekatan arus balik antar kota / kabupaten di jalur arteri/Jalur pantura:
– Rembang dgn Pati.
– Pati dgn Kudus.
– Kudus dgn Demak.
– Demak dgn Semarang.
– Semarang dgn Kendal
– Kendal dgn Batang
– Batang dgn Pekalongan.
– Pekalongan dgn Pemalang
– Pemalang dgn Tegal.
– Tegal dgn Brebes.

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Barat:

Penyekatan Jalur Tol:
1. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Palimanan Utama:
a. Tegal karang
b. Plumbon
c. Ciperna timur
d. Kanci
e. Ciledug (perbatasan dengan Brebes)

2. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Cikatama:
a. Kalijati
b. Cilameri
c. Cikedung
d. Kertajati
e. Sumber jaya

3. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Kalitama:
a. Sadang
b. Jatiluhur
c. Cikamuning

4. Jalur Tol Japek Indikator di KM 47 B
a. Kalihurip
b. Karawang timur
c. Karawang barat

Penyekatan Jalur Arteri:

1. Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dgn Prop Banten
2. Polresta Cirebon di:
a. Susukan/ Losari (Brebes)
b. Ciledug arteri (Brebes)
3. Polres Kuningan di Cibimbin (Brebes)
4. Polres Banjar di Cijolang (Cilacap)
5. Polres Ciamis di pos Kalikucang (Cilacap)

Penyekatan Arus Balik Polda Banten:

1. Batas DKI Jakarta
• PCP Citra Raya
• PCP Pasar Kemis
• PCP Kronjo
• PCP Tigaraksa
• PCP Solear
• PCP Jayanti
• PCP GT. Cikupa
• PCP Simpang Asem
• PCP Simpang Pusri/KSB

2. Batas Jawa Barat
• PCP Jasinga
• PCP Cilograng
• PCP Gayam

3. Batas Sumatera
• PCP Gerem
• PCP Pelabuhan Merak
• PCP Pelabuhan BBJ Bojonegara

Dari pemberlakuan penyekatan di beberapa titik tersebut, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk memutus rantai penularan COVID-19.

“Itu yang kita lakukan, dan kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa yang menjadi program, maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah, ya. Ini kita belajar, kemudian kita patuh, jangan sampai kita menjadi jadi korban ya, itu di situ,” jelas Argo.

“Kita harus memberikan contoh teladan kepada keluarga kita sendiri, lingkungan kita sendiri, negara kita sendiri,” pungkas Argo.(pus/bh/amp)