Categories
Hukum Polhukam

Viral..!! KPK Umumkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap

Koran Jurnal, Jakarta – Viral….! KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (26/7/2023).

Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tukasnya.

Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).

Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tetapkan 2 Jaksa dan Dirut PT Manira Arta Mandiri sebagai Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Kedua Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Tiga tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi
– Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri

Sebagai penerima
– Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
– Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.(dtk/red)

Categories
Ekonomi

Imbas OTT Suap Proyek Maikarta, Saham Lippo Group Anjlok

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Analis pasar modal, Indra menilai bahwa kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta berdampak negatif pada kinerja saham Grup Lippo, terutama sektor properti, yang terlihat dari penurunan harga saham.

“Kabar itu membuat penilaian investor menjadi negatif terhadap saham Grup Lippo, terutama sektor properti,” ujar Indra yang juga Analis Henan Putihrai Sekuritas di Jakarta, Senin (15/10/2018) seperti dilansir antaranews.

Investor, lanjut dia, juga akan terus menanti hasil proses klarifikasi lebih lanjut seraya melakukan kalkulasi valuasi harga sahamnya.

“Investor akan mencermati siapa saja pihak-pihak yang terkena kasus itu. Jika manajemen pengelola Meikarta tersandung kasus maka dampak negatifnya dapat berlanjut,” katanya.

Terpantau harga saham PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang Meikarta, dengan kode perdagangan LPCK di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan sebesar 14,77 persen Rp1.385 per saham.

LPCK merupakan anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Terpantau, harga saham LPKR juga mengalami koreksi sebesar 2,68 persen Rp290 per saham pada Senin.(red/antr)