Categories
Polhukam

Diduga Lindungi Situs Judi Online, CBA Desak KPK Panggil Budi Arie

Koran Jurnal, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil eks Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi alias Muni, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan situs judi online (judol).

Desakan ini muncul usai nama Budi Arie disebut-sebut dalam persidangan kasus TPPU dengan terdakwa Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, yang menghadirkan Agus sebagai saksi kunci. Dalam keterangannya, Agus mengungkap bahwa Adhi Kismanto, terdakwa dalam kasus ini, merupakan tangan kanan Budi Arie saat menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai sudah saatnya KPK mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan dan Kepolisian. “Ini bukan lagi semata kasus pidana judi. Sudah masuk ranah pencucian uang dan korupsi. Maka KPK harus turun tangan!” tegas Uchok dalam keterangannya kepada media, Minggu (8/6/2025).

Menurut Uchok, perkara-perkara korupsi yang menumpuk di Kejaksaan Agung justru akan menghambat penanganan cepat kasus besar seperti ini. Ia juga menyindir agar institusi penegak hukum tidak “masuk angin”.

Tak hanya mendesak pemanggilan Budi Arie, Uchok juga meminta KPK dan PPATK menelusuri asal-usul kekayaan mantan Menkominfo itu. Berdasarkan LHKPN 2023, harta kekayaan Budi Arie mencapai Rp102,1 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga kas.

“PPATK pasti tahu transaksi-transaksi dan kekuatan uang yang mengalir ke Budi Arie. Kalau benar dia terlibat, harus bertanggung jawab. Jangan cuma enak duduk sebagai menteri, tapi yang dikorbankan anak buahnya,” sindir Uchok dengan nada tajam.

Setelah lengser dari Kominfo, kini Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Koperasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun masa lalu sebagai pejabat Kominfo di era Jokowi kini membayangi reputasinya.

“Kalau Adhi Kismanto adalah tangan kanan Muni di Kominfo, ya Muni tidak bisa lepas tangan begitu saja! KPK wajib panggil!” pungkas Uchok.(**)

Categories
Hukum Polhukam

Viral..!! KPK Umumkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap

Koran Jurnal, Jakarta – Viral….! KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (26/7/2023).

Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tukasnya.

Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).

Categories
Megapolitan TNI

TNI AU dan KPK Tandatangani BAST Penyerahan Barang Sitaan Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA., dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan dan sitaan negara, di ruang Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Penandatangan BAST tertuang dalam Berita Acara Serah Terima barang milik negara Nomor BA-05/ek.11/26/11/2022 dan Nomor BA/74/XI/2022. Barang yang diserahkan kepada Kemenhan dan TNI AU, berupa tanah dan bangunan di dua tempat, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dengan total senilai 30,9 milyar rupiah.

Serah terima barang rampasan negara merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang berasal dari rampasan dan gratifikasi.

Dalam sambutannya Kasau mengatakan, TNI AU berkomitmen memanfaatkan asset tanah dan bangunan di dua lokasi tersebut dengan sebagaimana mestinya.

“TNI AU akan terus merawat aset tersebut sehingga dapat senantiasa digunakan dan mendukung tugas TNI AU sampai kapan pun,” ujar Kasau.

Sementara Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan KPK dan TNI AU terus mengabdi bersama membersihkan Indonesia dari praktek-praktek korupsi. “TNI AU dan KPK RI terus bersinergi dalam upaya pemberantasan Korupsi,” ungkap Ketua KPK.

Penandatanganan BAST disaksikan Kadiskumau Marsma TNI Evi Zuraida, S.H., M.H., dan Deputi Bidang Penindakan & Eksekusi KPK Karyoto.

Turut hadir Sekjen Kemhan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., dan sejumlah pejabat TNI AU serta KPK.(disp)

Categories
Hukum Kesehatan

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Mensos Juliari, 4 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY

Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” terang Firli.

Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Yang terdiri dari, sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Atas perbuatannya, tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.(kmp/bh/amp)

Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Atas Dugaan Korupsi Ekspor Benur

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. Pasalnya, penangkapan itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Seperti diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya lawatan dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul ditangkap,” kata Ghufron seperti dikutip detikcom, Rabu (25/11/2020).

Ghufron juga menyebut, sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk isteri Eddy Prabowo, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

“Ada 5 orang lebih (ditangkap),” kata Ghufron kepada media.

Dari informasi yang diterima, hingga saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di KPK.(dtk/red)

Categories
Polhukam TNI

KSAD dan Ketua KPK RI Tanda Tangani BAST Barang Rampasan Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si. menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/07/2020).

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, usai mengikuti kegiatan tersebut.

Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku Pihak Pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku Pihak Kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

“Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat,” jelas Nefra.

Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nefra menirukan sambutan KSAD.

Pada kesempatan tersebut pula, Ketua KPK RI dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kasad beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, Ia juga menekankan lagi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nefra menyitir ungkapan Ketua KPK.

Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK RI dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.

“DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.

Penandatanganan BAST BMN ini turut pula disaksikan oleh Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan KPK RI, Kabaranahan Kemhan RI, serta dihadiri para pejabat TNI AD yaitu Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten Kasad, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara. Turut hadir Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan.

Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh Kasad dan Ketua KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran plakat antara KPK RI dan TNI Angkatan Darat serta foto bersama.(disp/red)

Categories
Polhukam

Cegah Korupsi, Kemendagri dan KPK Sisir APBD

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kerjasama dalam bidang pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kemendagri menggandeng KPK untuk menyisir penggunaan APBD di Pemerintah Daerah khusunya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan atas penyimpangan dana pusat yang ditransfer ke daerah.

“Ini kita lakukan dalam rangka pengelolaan, pengawasan, pembinaan anggaran negara yang ditransfer ke daerah. Kita tahu bahwa tahun depan itu lebih kurang 800an triliun anggaran yang akan ditansfer ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, ini memerlukan pembinaan agar tepat sasaran, sekaligus pengawasan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ia pun menjabarkan masukan-masukan yang diterima dari KPK terkait pengelolaan anggaran di Pemda dengan harapan ke depan pengelolaan anggaran di Pemda menjadi terarah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyak masukan-masukan dari KPK dalam pembinaan dan pengawasan, ada 8 elemen yang diintervensi atau diawasi mulai dari perencanaan, kemudian dana desa, manajemen aset dan hal-hal lainnya. Ini memberikan masukan yang sangat penting bagi jajaran Kemendagri nanti, terutama masukan rencana aksi tahun 2020,” ujarnya.

Mendagri pun kembali menegaskan, pihaknya akan mengundang seluruh kepala daerah untuk menyinkronkan dan mengawasi agar tak ada penyimpangan anggaran. Tak hanya itu, sinkronisasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kegiatan di Pemda agar searah dengan Program Prioritas Presiden Joko Widodo.

“Saya ulangi di bulan Desember, kita akan melakukan musyawarah mengundang seluruh kepala daerah untuk menyampaikan prioritas-prioritas yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaannya, menyinkronkan sekaligus juga mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Saya kira dengan kerjasama ini, tolong beberapa daerah yang masih menyelesaikan sisa anggaran di tahun 2019 betul-betul penyerapannya tepat sasaran dan kemudian tolong kalau ada program-program rencana untuk tahun 2020 betul-betul disesuaikan selain dengan kebutuhan lokal juga dengan visi-misi Bapak Presiden,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan hal yang sama, terutama terkait fokus program prioritas Presiden dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri sebagai Poros Pemerintahan Dalam Negeri yang memegang kendali pembinaan terhadap Pemerintah Daerah.

“Kita akan lebih fokus terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden, yakni terkait dengan infrastruktur, SDM, investasi, itu yang menjadi konsen dari Bapak Presiden, KPK juga akan memfokuskan ke area itu. Nanti kita akan koordinasi dengan Mendagri, terutama supaya daerah-daerah itu juga bisa menjabarkan visi dan misi dari Bapak Presiden supaya ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah di daerah, itu nanti yang akan kami lakukan bersama-sama dengan Kemendagri,” jelas Alex.

Kerjasama Kemendagri dan KPK telah terjalin cukup lama. Fokus kerjasama Kemendagri di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian adalah terkait dengan sinkronisasi program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dengan program Pemerintah Daerah, realisasi penyerapan anggaran, hingga program tepat sasaran untuk masyarakat.(pen/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam

KPK Segera Tahan Imam Nahrawi, Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Penyaluran Bantuan KONI

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Bahkan, lembaga antikorupsi akan segera menjebloskan tersangka kasus dugaan suap Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi itu ke jeruji besi.

“Segera (periksa dan tahan Imam Nahrawi),” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (18/09/2019).

Imam bersama asisten pribadinya diduga menerima suap penyaluran bantuan kepada KONI T.A 2018 dan gratifikasi. Sebelumnya, Ulum sendiri pada pekan lalu sudah dijebloskan ke rutan K4 KPK.

Pun demikian, Alexander enggan berspekulasi soal waktu pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap politikus PKB tersebut.

“Nanti penyidik yang menentukan,” kata Alexander.

Dalam kasus tersebut, diduga Menpora melalui Ulum menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

“Diduga merupakan comitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” tambah Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka Menpora Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.(dau/red)

Categories
Polhukam

ARJ Tuntut Novel Baswedan Mundur 

Koran Jurnal, Jakarta – Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) menilai, walau telah memiliki pimpinan baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki warna lama. Penanggung Jawab ARJ, Haidar Alwi menyatakan, dominasi wadah pegawai KPK (WP KPK) dinilai sebagai pengatur segala keputusan KPK, bahkan dapat mengatur dalam hal tebang pilih kasus.

“Didalam tubuh KPK ada seseorang yang berinisial NB. Bahkan beberapa hari yang lalu, ia berani menyatakan bahwasanya para koruptor berterimakasih kepada presiden Jokowi,” ujar Haidar, dalam keterangan tertulisnya, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK, Kuningan Persada Jakarta, Senin (16/09/2019).

Hal inilah, kata Haidar, yang membuat ARJ geram. Sebagai relawan Jokowi sangat marah karena kami tahu seorang Novel Baswedan (NB) sampai saat ini memiliki rekam jejak yang tidak bersih.

“NB memiliki beberapa kasus yang melibatkan dirinya. Salah satunya adalah kasus Bengkulu,” jelas Haidar.

“Kami relawan Jokowi yang tergabung dalam Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) bersepakat bersama seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi apa maksud dan tujuan seorang NB sehingga berani membuat pernyataan tersebut atau memang dugaan adanya pembangkangan di internal KPK benar adanya,” tambahnya.

Adapun tuntutan ARJ dalam aksi tersebut yakni:
1. Pecat Novel Baswedan dari KPK.
2. Bubarkan wadah pegawai KPK.
3. Mendukung revisi RUU KPK.
4. KPK bersih dari orang-orang yang terindikasi terjangkit paham radikalisme.

Kordinator ARJ Aidil Fitri menambahkan, Novel Baswedan juga harus bertangungjawab atas ucapannya yang menuding Jokowi didukung koruptor.

“Novel Baswedan dkk layak dipecat dan direformasi, dimana KPK diganti oleh orang-orang baru yang lebih kredibel,” tandas Aidil dalam orasinya.(red)

Categories
Nasional Polhukam

DPR RI Pilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuj menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat pleno tersebut.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Masing-masing anggota dewan memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Kemudian dilanjutkan dengan mekanisme voting untuk memilih ketua KPK.

Berikut jumlah suara voting kelima capim KPK terpilih adalah

1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56

Uji Kelayakan dan Kepatuhan Capim KPK

Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Firli Bahuri menyoroti soal pencegahan korupsi. Selain itu, juga ingin mengawal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Sejumlah hal dipaparkan Firli dalam fit and proper test. Selagi dia menjelaskan visi-misinya, layar yang berada di belakang Firli menampilkan poin-poin yang sedang dijelaskan.

“Kita ingin dalam rangka melakukan pencegahan kita ingin membangun generasi berkarakter. Kita juga akan bekerja sama dengan anggota Dewan, partai politik,” kata Firli dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Firli juga menjelaskan strateginya dalam memberantas korupsi.

“Kami akan fokus kepada pelaksanaan good government, clean governance,” cetus Firli.

Selain itu, Irjen Firli Bahuri mengatakan pengembalian kerugian negara (asset recovery) juga bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan barang sitaan dari perkara korupsi sebagai asset recovery.

“Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara, berupa penyitaan aset dari hasil korupsi dan tentu kita gunakan untuk aset recovery,” kata Firli.

Firli menilai penindakan tindak pidana korupsi tidak sekadar menghukum dan memenjarakan orang, tapi juga harus memperhatikan pengembalian kerugian negara.

“Karena sesungguhnya penegakan hukum tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkan orang dalam penjara. Tapi hal yang paling penting bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara. Itu hal yang paling penting,” ucapnya.

Untuk itu, dia memiliki program untuk memperkuat implementasi dan regulasi. Sebab, ia mengaku prihatin banyak orang ditahan karena OTT tapi belum maksimal dalam mengembalikan kerugian negara.

“Ketiga, memperkuat implementasi, regulasi. Kita banyak orang ketahan OTT, mohon maaf karena OTT banyak sekali, saya sedih sekali. Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara,” ucapnya seperti dilansir detikcom.(red)