Categories
Hukum

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115 Miliar dari Korupsi Tambang Bauksit 

Koran Jurnal, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dari tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat.

“Sejak penanganan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp 115 Miliar yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidsus Kejati Kalbar, serta Kasi Penkum, di Aula Baharuddin Lopa lt.4 Gedung Kejati Kalbar, pada Kamis (16/4/2026)

Siju menjelaskan, proses tahapan penyidikan hingga melakukan Penyelamatan Keuangan Negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalimantan Barat, berawal dari adanya Laporan Pengaduan Masyarakat. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit diwilayah Kalimantan Barat, periode tahun 2017 sampai dengan 2023.

Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 – 2022, tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut.

Capaian tersebut, merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.

Kejati Kalbar menegaskan, bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

Kedepan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum.(***)

Categories
Hukum Polhukam

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop yang Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

“Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Selain NAM, Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa yang rugikan negara Rp 1,98 triliun. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(*/Anton)

Categories
Hukum Polhukam

Viral..!! KPK Umumkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap

Koran Jurnal, Jakarta – Viral….! KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (26/7/2023).

Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tukasnya.

Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).

Categories
Hukum Polhukam

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap saksi Johnny G. Plate atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi, kepada media, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Salemba untuk 20 hari kedepan,” lanjut Kuntadi.

Pantauan di lokasi, tampak tersangka Johnny G. Plate memakai rompi tahanan kejaksaan dengan tangan di borgol serta berjalan keluar memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/5).

Sebelumnya sekira pukul 09.00 WIB (Rabu 17/5) Johnny G. Plate mendatangi Kejaksaan Agung. Ia kembali memenuhi panggilan penyidik Kejagung dalam rangka pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan BTS. Sebagai informasi, menteri yang juga politikus partai NasDem ini ketiga kalinya dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Kuntadi sebelumnya mengatakan, alasan memanggil Johhny G. Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

“Kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran dan sejauh mana pengawasan serta pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ujar Kuntadi, Senin (13/3/2023).

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo. Lima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.

Sebagai informasi, akibat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat para ahli.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Tokoh Agama Papua: Proses Hukum Lukas Enembe Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh Agama Papua, Pendeta Alberth Yoku menghimbau agar KPK dapat menggunakan berbagai metode untuk mengungkap kebenaran dan keadilan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu ia nilai perlu dilakukan KPK agar situasi di Papua tetap kondusif dengan melihat fakta di lapangan adanya massa yang berdemo dan menjaga rumah Lukas Enembe. Selain itu, massa juga diharapkan dapat teredukasi dengan baik.

“Saya pikir ada 1000 jalan dari KPK yang bisa digunakan sehingga gesekan dengan massa terhindari dan masyarakat di Papua mendapati edukasi dan pencerahan. Proses hukum  harus kita hormati dan tetap berjalan tetapi, metode dan pola yang digunakan minimal ada kordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-bagian yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ujarnya dalam telewicara di stasiun TV nasional, Jum’at (23/9/2022).

Pdt Albert pun mengatakan bahwa proses hukum oleh KPK terhadap Lukas Enembe bukan merupakan “kriminalisasi” dan “politisasi” seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak. Ia pun mendukung proses KPK berlangsung adil.

“Kami tetap mendukung bahwa proses itu berlangsung dengan adil dan benar tanpa ada embel-embel lain seperti kriminalisasi dan politisasi. Untuk itu KPK harus netral demi mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam proses ini,” sambungnya.

Pdt Albert menambahkan, KPK juga harus memeriksa berbagai pihak mengenai penggunaan anggaran tersebut. Sehingga ini tidak hanya menjadi individual cases (kasus personal) saja agar tanah Papua bebas dari korupsi dan memiliki citra yang semakin baik.

“Karena itu Integritas kami sebagai orang asli papua dipertaruhkan untuk semua hal yang harus diungkapkan. Sehingga kebenaran itu harus menjadi nilai dan motivasi bagi kami untuk melakukan banyak hal lebih baik di tanah Papua ini dengan mengikuti standar keuangan negara dan kebenaran-kebenaran yang harus kita patuhi,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe masih dalam etika dan kesopanan dalam koridor hukum. Ia pun berharap dukungan dari semua pihak untuk proses itu.

“KPK saya yakin sudah memiliki cara-cara yang terukur dan tegas, nanti proses-prosesnya seperti apa saya yakin itu juga perlu dukungan semua pihak, termasuk pak Lukas Enembe,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat cepat terselesaikan agar rakyat Papua semakin maju dan sejahtera. Oleh karena itu sistem yang baik ia nilai perlu terus dibangun.

“Saya bersama masyarakat Papua, untuk mendayagunakan, dan saya meskipun hanya di Jakarta bagaimana ini semakin membaik di Papua, kesejahteraan sampai ke masyarakat bawah dan sistem yang harus kita bangun bersama,” tutupnya.(*)

Categories
Hukum Kesehatan

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Mensos Juliari, 4 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY

Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” terang Firli.

Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Yang terdiri dari, sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Atas perbuatannya, tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.(kmp/bh/amp)

Categories
Ekonomi Hukum

LSM Putra Desa Desak Polri dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Dana APBN 2018 di Badan Ekonomi Kreatif

Koran Jurnal, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Desa mendesak Polri dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi penyimpangan hukum dalam penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2018, yang diduga ada keterlibatan pejabat Sestama Kemen Bekraf Tahun 2018-2019 dan Direktur Akses Perbankan Kemen Bekraf Tahun 2017-2018, yaitu saudara Restog Krisna Kusuma.

Direktur Eksekutif LSM Putra Desa R.J Armijaya mengaku, pihaknya telah melaporkan Restog Krisna Kusuma yang saat ini menjabat Inspektur Utama Kementerian Pariwisata ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).

“Kita mau yang bersangkutan yakni Restog Krisna diperiksa Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2018,” kata Armijaya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dia juga mengaku memiliki bukti-bukti dari hasil audit BPK terkait proyek fiktif dalam dana anggaran APBN 2018 oleh Badan Ekonomi Kreatif tersebut yang dilakukan RK tersebut.

“Kita ada bukti-bukti yang menjadi bahan untuk pelaporan tersebut,” cetus Armijaya.

Selain ke Bareskrim Polri dan Kejagung, lanjut Armijaya, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak KPK, Presiden RI, dan rencananya ke Komisi X DPR RI. Hal ini dilakukan agar aparatur hukum segera memeriksa RK terkait dugaan penyimpangan dana anggaran 2018 oleh Badan Ekonomi Kreatif Kemenkraf.

“Semua pihak, baik KPK, DPR, Kejagung, Polri dan juga Presiden Jokowi harus tahu dengan persoalan dugaan korupsi ini karena merugikan negara,” tegasnya.

Lanjut Armijaya menuturkan, jangan buat kendor pelaku korupsi di Indonesia, apalagi sampai menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Ia juga mendorong aparat hukum untuk bertindak tegas atas persoalan yang dilaporkan ini karena potensi kerugian mencapai puluhan miliar.

“Harus ada tindakan nyata oleh aparat hukum dalam membongkar kasus yang dilaporkannya ini, karena dengan bukti yang kami ada ini dapat membongkar korupsi yang selama ini belum terungkap,” paparnya.(rls/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Cegah Korupsi, Kemenkumham Lakukan Penandatanganan MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terkait

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Polhukam

Cegah Korupsi, Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman dengan Sejumlah K/L 

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” lugas Laode M.Syarif.(okz/red)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

FKKS Desak KPK Segera Tetapkan Musa Rajek Shah Menjadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Forum Komunikasi masyarakat Kelahiran Sumut (FKKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, menangkap dan memeriksa Musa Rajek Shah.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam FKKS saat melakukan unjuk rasa dan pembacaan pernyataan pers di depan halaman Gedung KPK, Jalan H.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/06/2018).

Menurut FKKS, Musa Rajek Shah yang saat ini mencalonkan sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2019, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara di era mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Koordinator FKKS Imanuel Hutapea mengungkapkan, pihaknya mendorong KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 lalu, untuk segera memproses secara hukum dan menetapkan status Musa Rajek Shah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumut.

“Kami FKKS minta kepada KPK untuk segera menangkap Musa Rajek Shah dan menetapkannya sebagai tersangka,” katanya lagi dalam aksi unjuk rasanya bersama aktivis FKKS dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bagaimana dengan kasus Ijek (sapaan Musa Rajek Shah)?”, “Jangan Biarkan Penjahat Jadi Pejabat”.

Diketahui, terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Sumut, KPK telah memeriksa puluhan orang, termasuk Gubernur non aktif dan anggota DPRD tingkat Provinsi Sumatera Utara, dan mereka sudah menjalani sidang, namun hingga saat ini pihak KPK belum menetapkan tersangka baru.

Dalam pantauan jurnalis dilokasi, penyampaian unjuk rasa dan orasinya yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian, FKKS menyatakan geram dengan perilaku pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada dugaan pelaku korupsi ingin menjadi pemimpin daerah.

“Siapa yang mau daerahnya dipimpin oleh seorang Koruptor ?,” pekik tanya salah satu orator FKKS kepada peserta aksi serta warga masyarakat yang ikut menyaksikan unjuk rasa tersebut. Seraya peserta aksi pun menjawab, “Tidak Mau”.

Menyingkap fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi suap APBD Sumut, begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan. Hal itu, kata Imanuel, seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara anti rasuah yang Independen dan berpegang teguh kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Selain mengungkapkan hal itu, FKKS dalam pernyataannya juga membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Musa Rajek Shah, antara lain, dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI, dan kemudian dugaan kasus rekayasa alih fungsi aset Pemkot Medan, dimana tersangka kasus tersebut adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah AK MBA.

“Kami juga meminta KPK segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu yang melibatkan Musa Rajek Shah, dan menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyun lebih,” ujar Imanuel.

“Kami Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS) bersama rakyat Sumatera Utara meminta kepada Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini untuk menegakkan supremasi hukum dengan segera memenjarakan cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah yang telah merugikan dan menzolimi Negara, serta rakyat Sumatera Utara,” tandasnya mewakili dan menyuarakan hati nurani dari masyarakat Sumatera Utara.(tonmp)