Categories
Megapolitan

Pushidros TNI AL Gelar Sosialisasi Bahaya Judol dan Pinjol

Koran Jurnal, Jakarta – Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menggelar sosialisasi bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) bertempat di ruang serbaguna Pushidrosal, Jakarta Utara, Senin (28/4/2025).

Acara sosialisasi tersebut di buka oleh Asisten Personalia (Aspers) Danpushidrosal Kolonel Laut (P) Hendi Suhendi, S.E., CHRMP. yang diikuti oleh Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Pushidrosal.

Aspers Danpushidrosal dalam sambutannya mengatakan, perkembangan teknologi informasi saat ini membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan kita. namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka ruang bagi berbagai ancaman, salah satunya adalah maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal. kedua hal ini telah terbukti membawa dampak negatif yang serius, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi keluarga, institusi, bahkan bangsa dan negara.

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan relevan, khususnya bagi kita sebagai prajurit TNI AL, yang dituntut untuk senantiasa menjaga kehormatan diri, keluarga, dan satuan. Kita harus membentengi diri dengan pengetahuan dan kesadaran, serta mampu menjadi agen perubahan yang mendorong lingkungan sekitar kita untuk menjauhi praktik-praktik ilegal tersebut.

Lebih lanjut, marilah kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga integritas, kehormatan, dan profesionalisme sebagai prajurit pushidrosal, sekaligus menjadi pelopor dalam memerangi bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.

Sosialisasi bahaya Judol dan Pinjol ini menghadirkan narasumber Pranata Komputer Ahli Madya Menhariq Noor, S.Kom, MT., Ketua tim pengendalian konten internet illegal perjudian, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).

Dalam paparannya, narasumber menyoroti urgensi dan kompleksitas tantangan ruang digital di Indonesia, khususnya dalam penanganan konten ilegal seperti perjudian online, pinjaman online ilegal, dan penipuan daring, sehingga dengan regulasi ketat, penegakan hukum efektif dan seseorang memahami penggunaan teknologi digital dalam penggunaanya menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat dari jebakan pinjaman ilegal dan perjudian daring.(disp)

Categories
Ekonomi Polisi

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, lanjut Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap Sigit.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.(hum/red)