Categories
Ekonomi

Genjot Peningkatan Produksi Pangan Asal Ternak, Kementan Gandeng Pelaku Usaha

Koran Jurnal, Serpong – Dalam upaya peningkatan produksi pangan, khususnya pangan asal ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tujuan ekspor, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng para pelaku usaha untuk saling berkolaborasi dan berinvestasi dalam bidang peternakan.

“Kolaborasi dengan pelaku usaha bidang peternakan ini sangat penting, terutama untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan global,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah saat acara Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknis) II Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2022 yang dilaksanakan hari ini Rabu di ICE BSD Serpong (13/12).

“Peningkatan produksi pangan ini menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, terutama untuk kesiapan negara dalam penyediaan pangan hewani asal ternak dan mengurangi ketergantungan impor,” imbuhnya.

Dirjen PKH Nasrullah menyebutkan realisasi produksi komoditas utama peternakan secara komulatif dari bulan Januari s.d November 2022 untuk produksi daging (sapi, kerbau, kambing, domba, ayam ras, ayam buras, itik, babi) sebesar 4,73 juta ton atau 102,93% dari target sebesar 4,59 juta ton. Produksi susu sebesar 897,84 ribu ton atau 91,67% dari target sebesar 979,46 ribu ton, sedangkan produksi telur sebesar 5.705,94 ribu ton atau 99,96% dari target 5.708,21 ribu ton.

“Secara garis besar kebutuhan pangan hewani asal ternak sudah tercukupi, namun demikian untuk pemenuhan daging sapi/kerbau kita masih memerlukan impor dari negara lain, sehingga harus kita pikirkan untuk mendongkrak peningkatan populasi dan produksi sapi/kerbau di dalam negeri,” kata Nasrullah.

Ia tekankan, peningkatan produk untuk subtitusi impor juga menjadi hal yang sangat penting, diantaranya dengan peningkatan produksi daging kambing dan domba, serta ayam buras yang saat ini mempunyai potensi sangat besar untuk dikembangkan.

Untuk mendongkrak investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Kementan menggandeng 5 pelaku usaha bidang peternakan untuk kerjasama, diantaranya: (1). HPDKI (Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia); (2). PT. Great Giant Livestock; (3). PT. Bumi Rojo Koyo; dan (4). HIMPULI (Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia); (5). PT. Asiabeef Biofarm Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Nasrullah juga menyampaikan, realisasi investasi PMDN Peternakan periode Januari-Juni 2022 sebesar Rp1,80 triliun atau meningkat 53,00% dibandingkan Januari-Juni 2021 (C to C).

“Peningkatan PMDN yang signifikan terjadi pada usaha peternakan sapi dan kerbau, yaitu sebesar Rp. 0,37 triliun atau meningkat 136,26% dibandingkan tahun 2021 (C to C)”, ungkap Nasrullah. Sementara realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Peternakan Januari-Juni 2022 sebesar USD24,24 juta atau meningkat 478,82% dibandingkan Januari-Juni 2021 (C to C).

“Peningkatan PMA yang signifikan juga terjadi pada usaha peternakan sapi dan kerbau, yaitu sebesar USD4,9 juta atau meningkat 801,25% dibandingkan tahun 2021 (C to C),” terangnya.

Lebih lanjut, Nasrullah menyampaikan, untuk mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, Pemerintah telah memfasilitasi kemudahan akses pembiayaan, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana realisasi KUR peternakan Januari-November 2022 sebesar Rp17,70 triliun atau mencapai 82,84% dari target Rp. 21,36 triliun yang telah diakses oleh 447.742 debitur.

“Upaya-upaya yang kita lakukan ini tentunya harapannya dapat mendongkrak peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing, peningkatan pendapatan peternak dan dan perekonomian negara,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah pun menyebutkan, meskipun Indonesia dilanda pandemi covid selama hampir 3 tahun ini dan wabah PMK, namun kinerja ekonomi peternakan tahun 2022 mampu bertahan di angka positif.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), PDB peternakan pada triwulan III tahun 2022 sebesar Rp44,96 triliun atau meningkat 7,40% dibandingkan triwulan III tahun 2021 (Y on Y). Secara kumulatif, PDB peternakan pada periode Januari-September 2022 sebesar Rp137,46 triliun atau meningkat 5,92% dibandingkan Januari-September 2021 (C to C).

Volume ekspor peternakan pada periode Januari-Oktober 2022 sebesar 230.066 ton atau mengalami penurunan 16,78% dibandingkan Januari-Oktober 2021 (C to C). Meskipun volumenya menurun namun nilainya sebesar USD878,75 juta atau meningkat 3,03% dibandingkan Januari-Oktober 2021 (C to C). Selanjutnya, untuk Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) pada bulan November 2022 sebesar 100,99 atau meningkat 1,44% dibandingkan November 2021 (Y on Y).

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, baik itu peternak, pelaku usaha, pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas yang telah berkontribusi dalam penyediaan pangan asal ternak untuk negeri kita tercinta ini,” tutur Nasrullah.

“Kolaborasi dan sinergi antar semua stakeholder ini sangat penting untuk mencapai tujuan kita bersama, yaitu mewujudkan Indonesia Swasembada Pangan Asal Ternak,” pungkasnya.(hum)

Categories
Ekonomi

Kementan Pastikan Stok Pangan Hewani Aman Jelang Lebaran 1442 H

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memastikan stok produk pangan asal hewan utamanya daging sapi, daging ayam, dan telur ayam ras dalam kondisi aman selama bulan Ramadan dan jelang persiapan hari raya Idul Fitri 1442.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Syamsul Maarif langsung melakukan kegiatan pengawasan terpadu yang telah dilakukan sejak tanggal 19 April 2021. Kali ini Syamsul mengunjungi pasar tradisional dan ritel di Kota Bogor.

“Kementan akan lakukan pengawasan terpadu lintas sektor khususnya di wilayah Jabodetabek sebagai upaya penjaminan keamanan dan ketersediaan pangan segar asal hewan,” ujar Direktur Kesmavet, Syamsul Maarif, Jum’at (30/04/2021).

Ia menambahkan, selain menjamin ketersediaan pangan, Kementan juga fokus melakukan upaya penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan. Di antaranya melalui kegiatan pengawasan terpadu yang dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Contohnya, meliputi Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) yang dilaksanakan pada saat bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.

Selain pengawasan terpadu di tingkat pusat, pengawasan terpadu juga telah dilaksanakan pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini umumnya telah rutin dilaksanakan setiap tahun di daerah,” imbuh Syamsul.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas Rasmana menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pengawasan dan pengecekan berkali-kali terhadap produk hewan yang beredar di Kota Bogor. Hasilnya bisa dikatakan aman dan layak konsumsi.

Ia menyebut, stok yang tersedia saat ini, jumlahnya melebihi kebutuhan masyarakat kota Bogor. Namun, Anas mengingatkan kepada para produsen, pembudidaya dan distributor untuk tidak mengurangi jumlahnya dan selalu memperhatikan aspek kesehatan produk hewannya.

“Karena protein hewani ini penting dalam mendukung pembentukan imunitas dalam kondisi pandemi covid-19 pada saat ini,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, mengatakan bahwa pangan segar asal hewan sebagai sumber protein hewani sangat penting bagi tubuh. Namun produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food).

Maka dari itu, produk pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur harus ditangani dengan baik dan benar, baik sejak diproduksi, diedarkan sampai dengan akan diolah untuk dikonsumsi masyarakat.

“Ditjen PKH secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi/peredaran produk tersebut untuk memastikan pangan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat. Pastikan memperoleh produk hewan yang telah disertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), karena telah dijamin oleh pemerintah,” papar Nasrullah.

Dirjen PKH juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4586/SE/PK.350/04/2021 tanggal 6 april 2021 kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“SE ini Sebagai upaya penjaminan Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) menjelang dan/atau pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1422 H/Tahun 2021,” imbuh Nasrullah.

Dalam Surat Edaran Dirjen PKH diharapkan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitasasi oleh unit usaha yang terdaftar dan diakui otoritas berwenang setempat.

Hal ini untuk mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya. Selain itu, untuk meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi covid-19 pada pangan asal hewan dan penularan pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi).

“Melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan,” jelas Nasrullah.

Dinas pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengantisipasi segala potensi yang memungkinkan terjadinya instabilitas suplai dan harga produk hewan.

Serta memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan di wilayah, agar dapat terjaminnya kebutuhan suplai sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan jelang Idul Fitri. Diharapkan juga bisa mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.

“Serta merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan,” tutur Nasrullah.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjamin penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal menjelang serta pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah, secara merata,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Kamis (31/12/2020).

Ia menambahkan, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin produk hewan yang aman sehat utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan (ASUH) untuk masyarakat.

Nasrullah menjelaskan, produk asal hewan memiliki nilai kualitas yang tinggi dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun sejatinya memiliki sifat mudah rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup serta lingkungan. Pasalnya, mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis, serta dapat membawa agen zoonosis yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia.

Fakta bahwa risiko penyalahgunaan dan praktik penyimpangan serta pemalsuan produk meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat. Hal ini memberi ancaman bagi aspek kesehatan konsumen serta menganggu ketenteraman batin masyarakat.

Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, Nasrullah menyampaikan, setiap tahun terutama menjelang atau pada saat hari besar keagamaan nasional, Kementan selalu menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya penjaminan keamanan produk hewan.

Contohnya, pada tanggal 4 Desember 2020, telah disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan Nomor 04043/PK/420/F/12/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh dan Halal Menjelang dan/atau pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Setidaknya ada enam fokus perhatian dalam upaya penjaminan tersebut, yaitu (1) memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.

Kemudian, (2) mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya (seperti peredaran daging bangkai, peredaran daging gelonggongan, peredaran produk hewan yang tidak layak dan berbahaya, pencampuran produk halal dan non halal serta pemalsuan produk hewan).

Lalu, (3) meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan COVID-19 pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi), melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan.

Adapun yang keempat (4) mendukung langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi dari wilayah tertular ke wilayah lainnya, dengan memperketat pengawasan lalu lintas pemasukan produk daging babi dan peredarannya di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.

“Serta terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan,” papar Nasrullah.

Dalam pelaksanaannya, Nasrulllah meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dapat melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka upaya penjaminan keamanan produk hewan kepada Kepala Daerah dan Ditjen PKH Kementan.

Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan upaya penjaminan keamanan produk hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan bahwa Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner telah melaksanakan pengawasan terpadu bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek terhadap unit usaha gudang penyimpangan (Cold Storage) dan retail untuk memastikan keamanan produk hewan serta ketersediaannya.

“Dalam upaya penjaminan keamanan produk hewan, aspek lain yang tidak kalah penting adalah terkait dengan penegakan hukum, hal ini mesti menjadi upaya terakhir bagi kita, agar dapat menjadi contoh dan dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku yang akan melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menuturkan, aturan perundang-undangan telah menetapkan ancaman sanksi yang cukup berat, terkait dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. Mulai dari ancaman sanksi administrasi terhadap produk hewan yang diproduksi dan beredar tanpa dokumen teknis yang ditetapkan, sampai dengan ancaman sanksi pidana.

Aturan tersebut ada dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Pangan yang memberi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 milyar, bagi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Keamanan Pangan dan/atau membahayakan keselamatan manusia.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi kelangsungan penjaminan keamaman pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar penyediaan dan peredadan produk hewan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu hal ini harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar setiap kegiatan penyediaan dan peredaran produk hewan di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(hum/red)