Categories
Ekonomi

Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjamin penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal menjelang serta pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah, secara merata,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Kamis (31/12/2020).

Ia menambahkan, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin produk hewan yang aman sehat utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan (ASUH) untuk masyarakat.

Nasrullah menjelaskan, produk asal hewan memiliki nilai kualitas yang tinggi dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun sejatinya memiliki sifat mudah rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup serta lingkungan. Pasalnya, mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis, serta dapat membawa agen zoonosis yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia.

Fakta bahwa risiko penyalahgunaan dan praktik penyimpangan serta pemalsuan produk meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat. Hal ini memberi ancaman bagi aspek kesehatan konsumen serta menganggu ketenteraman batin masyarakat.

Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, Nasrullah menyampaikan, setiap tahun terutama menjelang atau pada saat hari besar keagamaan nasional, Kementan selalu menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya penjaminan keamanan produk hewan.

Contohnya, pada tanggal 4 Desember 2020, telah disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan Nomor 04043/PK/420/F/12/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh dan Halal Menjelang dan/atau pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Setidaknya ada enam fokus perhatian dalam upaya penjaminan tersebut, yaitu (1) memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.

Kemudian, (2) mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya (seperti peredaran daging bangkai, peredaran daging gelonggongan, peredaran produk hewan yang tidak layak dan berbahaya, pencampuran produk halal dan non halal serta pemalsuan produk hewan).

Lalu, (3) meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan COVID-19 pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi), melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan.

Adapun yang keempat (4) mendukung langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi dari wilayah tertular ke wilayah lainnya, dengan memperketat pengawasan lalu lintas pemasukan produk daging babi dan peredarannya di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.

“Serta terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan,” papar Nasrullah.

Dalam pelaksanaannya, Nasrulllah meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dapat melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka upaya penjaminan keamanan produk hewan kepada Kepala Daerah dan Ditjen PKH Kementan.

Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan upaya penjaminan keamanan produk hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan bahwa Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner telah melaksanakan pengawasan terpadu bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek terhadap unit usaha gudang penyimpangan (Cold Storage) dan retail untuk memastikan keamanan produk hewan serta ketersediaannya.

“Dalam upaya penjaminan keamanan produk hewan, aspek lain yang tidak kalah penting adalah terkait dengan penegakan hukum, hal ini mesti menjadi upaya terakhir bagi kita, agar dapat menjadi contoh dan dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku yang akan melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menuturkan, aturan perundang-undangan telah menetapkan ancaman sanksi yang cukup berat, terkait dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. Mulai dari ancaman sanksi administrasi terhadap produk hewan yang diproduksi dan beredar tanpa dokumen teknis yang ditetapkan, sampai dengan ancaman sanksi pidana.

Aturan tersebut ada dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Pangan yang memberi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 milyar, bagi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Keamanan Pangan dan/atau membahayakan keselamatan manusia.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi kelangsungan penjaminan keamaman pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar penyediaan dan peredadan produk hewan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu hal ini harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar setiap kegiatan penyediaan dan peredaran produk hewan di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Energi SDA Industri

Platform Digitalisasi SPBU Mudahkan Sistem Pengawasan Distribusi dan Ketersediaan Pasokan BBM

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia meluncurkan platform digitalisasi SPBU guna memonitor dan mengawasi distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT).

Komite Pengawas BPH Migas Lobo Balia mengatakan, program ini menggenerate informasi dan data penyaluran JBT dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sehingga dapat digunakan sebagai perangkat pengawasan oleh BPH Migas.

“Yang sama-sama harus diketahui, penyelenggaraan pendistribusian JBT ini harus kita amati dan awasi. Jadi program ini dapat membantu dengan melaksanakan otomatisasi pencatatan dan pelaporan dengan teknologi informasi,” ujar Lobo dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas, Senin (07/12/2020).

Nantinya, lanjut Lobo, program ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi JBT khususnya dalam implementasi pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian kepada sektor pengguna kendaraan transportasi jalan yang mengkonsumsi JBT jenis minyak solar.

“Program ini juga dimanfaatkan untuk mengetahui tingkat ketersediaan pasokan BBM, sehingga kelangkaan BBM di tingkat penyalur atau SPBU bisa dicegah,” ujar Lobo.

Menurut Lobo, soft launching program ini dinilai menjadi langkah nyata BPH Migas untuk menerapkan transparansi dalam pengawasan terhadap pendistribusian JBT agar tepat sasaran dan tepat volume.

“Kita juga apresiasi PT Pertamina dan PT Telkom yang telah membantu membangun program ini. Ini artinya, kita semua sudah bisa mendapatkan data yang dibutuhkan,” tandasnya.

Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga Jumali menambahkan, sebelum adanya program ini, Pertamina belum memiliki data akurat mengenai informasi penyaluran BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

“Dengan digitalisasi ini, Pertamina dan BPH Migas bisa melakukan profiling customer, siapa yang beli JBT, beli berapa, dimana, jumlahnya berapa kali, itu bisa ditrace,” jelas Patra.(lp/ant/red)

Categories
Ekonomi

Kementan: Ketersediaan Daging dan Telur Ayam Jelang Natal dan Tahun Baru 2019 Aman

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan daging ayam, sapi dan telur cukup untuk persediaan Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Berdasarkan perhitungan ketersediaan dan kebutuhan daging sapi dan kerbau terdapat surplus sebanyak 11.219 ton.

“Perlu kami sampaikan bahwa produksi sapi lokal sebanyak 35.845 ton, sedangkan kebutuhan daging sapi sebanyak 55.305 ton. Kekurangan disediakan melalui impor sapi dan daging sebanyak 30.679 ton, dengan komponen impor sapi bakalan sebanyak 18.217 ton, setara sapi 91.543 ekor dan komponen impor daging sapi dan kerbau sebanyak 12.462 ton, setara sapi 62.623 ekor,” jelas I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), dalam konferensi pers di Kantor Ditjen PKH Jakarta, Kamis (22/11/2018). Turut hadir mendampingi Dirjen PKH pada konferensi pers, Dirut PT Dharma Jaya, Johan Ramadhon.

Ketut pun menegaskan untuk ketersediaan daging ayam menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2019 juga mengalami surplu. Berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan daging ayam, dapat disimpulkan terdapat potensi surplus atau kelebihan produksi daging ayam tahun 2018 sebanyak 466.445 ton dengan rataan per bulan sebanyak 38.870 ton.

“Potensi produksi DOC (re.Day Old Chicken/Ayam Umur Sehari) Final Stock Broiler (red.ayam pedaging) sebanyak 3.281.345.300 ekor, dengan rataan perbulan sebanyak 273.445.442 ekor atau 62,9 juta ekor per minggu. Potensi produksi daging berdasarkan produksi DOC tahun 2018 sebanyak 3.517.721 ton, dengan rataan perbulan sebanyak 293.143 ton. Sedangkan proyeksi Kebutuhan daging tahun 2018 sebanyak 3.051.276 ton, dengan rataan perbulan sebanyak 254.273 ton,” sebutnya.

Disamping Perhitungan berdasarkan potensi, lanjut Ketut, juga dilakukan penghitungan berdasarkan laporan realisasi produksi dari masing-masing perusahaan sampai dengan bulan Oktober 2018. Berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan terdapat surplus produksi daging sampai dengan November 2018 sebanyak 269.582 ton dengan rataan per bulan sebanyak 22.482 ton.

“Berdasarkan potensi ketersediaan dan proyeksi kebutuhan telur ayam ras, maka terdapat potensi surplus telur sebanyak 795.071 ton pertahun atau 66.256 ton perbulan,” terangnya.

Perlu diketahui, produksi telur ayam tahun 2018 diperoleh dari laporan data realisasi produksi DOC layer tahun 2016, 2017, dan tahun 2018 yakni Januari hingga Mei2018 karena produksi telur diperoleh setelah ayam umur 4,5 bulan. Berdasarkan data realisasi produksi DOC 2016-2018 tersebut diperoleh Populasi ayam layer komersial tahun 2018 per bulan berkisar antara 207.565.729 ekor – 222.560.615 ekor dengan rerata populasi perbulan sebanyak 214.153.020 ekor.

Berdasarkan struktur umur diperoleh populasi layer komersial umur produktif yakni 19 sampai 88 minggu berkisar antara 144.023.895 ekor hingga 155.112.710 ekor dengan rerata populasi sebanyak 149.103.895 ekor.

“Produksi telur tahun 2018 dihitung berdasarkan populasi layer komersial umur produktif, sehingga diperoleh potensi produksi telur tahun 2018 sebanyak 2.561.481 ton, atau dengan rerata per bulanan sebanyak 213.457 ton. Sedangkan proyeksi kebutuhan telur tahun 2018 sebanyak 1.766.410 ton atau dengan rerata bulanan sebanyak 147.201 ton,” beber Ketut.

“Berdasarkan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan daging Sapi/Kerbau, daging ayam dan telur ayam ras pada akhir tahun 2018 atau menjelang natal dan tahun baru 2019 dalam kondisi surplus, sehingga kondisinya sangat aman,” tambahnya.

Untuk menjaga stabilitas harga diharapkan Seluruh Polda sampai Polres akan membentuk tim dan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan melakukan pemantauan ketersediaan pasokan dan harga pangan strategis menjelang dan selama HBKN Natal danTahunBaru 2019.

“Kita harapakn dengan pasokan yang cukup, maka masyarakat dapat merayakan hari raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dengan tenang,” tandas Ketut.

Sementara itu, Dirut PT Dharma Jaya, Johan Ramadhon menegaskan kebutuhan daging sapi/kerbau di DKI Jakarta untuk Natal hingga tahun baru 2019 masih dalam kondisi aman. Pasokan daging ayam ke pasar-pasar di DKI Jakarta sebagian besar dipasok dari peternak mandiri dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat dan Lampung.

“Kami sekarang ini menyediakan kebutuhan daging dan ayam untuk program pangan bersubsidi yaitu masyarakat penerima bantuan pangan bersubsidi. Untuk kebutuhan pasar pun kami jamin sesuai dengan kemampuan pasok yang dimiliki,” ujarnya.(ton/Hum)