Categories
Kriminalitas Megapolitan

Satu Tersangka Kawanan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Tewas Didor, Polisi: Pelaku Inisial I DPO

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pelaku masing-masing berinisial MS, FY alias F, RE alias R, T dan DPO inisial I. Keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu pelaku inisial MS dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika petugas akan melakukan pengembangan kasus.

“Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka (MS) mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (28/10/2020).

“Kemudian tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” tambahnya.

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan korban atau pemilik motor yang mengalami kehilangan di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.

“Pelapor atau korban inisial IT, NHP dan MRG,” ujarnya.

Adapun laporan polisi tersebut, diantaranya LP/237/K/IV/2020/PMJ/RJT/SEK. CRS, tanggal 16 April 2020; LP/666/K/X/2020/PMJ/RJT/SEK. CR, tanggal 24 Oktober 2020; LP/6326/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Oktober 2020.

Lanjut Yusri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Peran mereka, ada sebagai joki, pemetik dan pengawas,” terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Resmob Polda Metro Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Melalui Mi-Chat

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

“Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), inisial TH alias APHE (36), dan ZA alias Z (37) dan 1 pelaku DPO inisial FS alias Ojan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (08/06/2020).

Yusri menerangkan, penangkapan para pelaku curas ini setelah polisi menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilaporkan oleh korban pada 21 Mei 2020 di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian pada hari Sabtu (30/5), Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya dipimpin oleh AKP Mugia Yarry Junanda, (Ka Unit III), AKP Widy Irawan dan IPTU Sigit Santoso, melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dijelaskan, modus pelaku melakukan curas dengan memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi media sosial.

“Pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat,” kata Yusri.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.

“TH sebagai eksekutor, ZA dan FS sebagai Jokinya,” ujar Yusri.

Berikut kronologis aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilancarkan oleh para pelaku,

“Pelaku TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu korban, pelaku TH mengajak korban jalan-jalan ke Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban,” terang Yusri.

Namun, Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya, FS alias Ojan dan ZA alias Z mengikuti korban dengan membawa 1 (satu) senjata tajam (sajam) celurit dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih.

Lalu, pada saat Pelaku TH dan korban tiba di daerah tersebut, korban diajak mengobrol oleh pelaku TH di atas motor korban.

“Sekitar 5 menit kedua pelaku lainnya dengan membawa 1 (satu) Bilah Celurit menghampiri Pelaku TH dan Korban, Kemudian Celurit tersebut diserahkan ke Pelaku TH dan digunakan untuk mengancam korban dengan cara
mengalungkan celurit tersebut ke leher korban. Korban sempat melawan
mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan di lehernya namun Pelaku 1 langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban,” beber Yusri.

Dia mengungkapkan, setelah korban tidak berdaya Pelaku lainnya mengambil Handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian ke 3 (tiga) pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa Motor dan Handphone milik korban.

Wakil Direktur (Wadir) Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah sepekan melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat untuk berkencan.

“(Komunikasi) Pelaku curas dengan korban sudah terjalin 1 Minggu. Dengan komunikasi melalui media sosial itu mereka melakukan janjian,” ungkap Calvijn, menambahkan.

Calvijn mengatakan, saat janjian (pelaku dan korban) mau ke hotel daerah Tebet (Jak-Sel).

“Karena tidak ada kecocokan lalu korban mengajak makan. Kemudian (pelaku) melakukan aksinya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan itu berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol : B-4263-SDF; 1 (satu) Buah Celurit; dan
1 (satu) Handphone Vivo warna biru hitam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan pelaku inisial D, penadah hasil barang curian 1 Handphone merk Vivo warna biru hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Rakitan Jaringan Lampung

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polisi menembak mati seorang pelaku maling motor bersenjata pistol rakitan berinisial SW (31) di Jalan Cibarusa, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku tewas ditembak di tempat kejadian perkara (TKP) karena melawan petugas. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 10 Januari 2018. Polisi kebetulan memiliki data bahwa SW adalah pencuri motor yang meresahkan warga Bekasi.

“Dalam penangkapan ini, kami menyita sebuah barang bukti satu motor Yamaha Vixion warna hitam B 3192 FYR yang merupakan hasil curian,” kata Ade dalam pers rilis di Dirreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jum’at (12/01/2018).

“Adapula senpi rakitan dan sebuah tas yang berisi topi berlambang Hankam (Angkatan Darat). Namun, dia tak ada hubungannya dengan oknum. Pistolpun rakitan,” tambah Ade.

Pengungkapan serta penangkapan ini, lanjut Ade, merupakan pengembangan dari sejumlah laporan Polisi soal adanya sindikat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi. Pelaku yang dikenal sadis terhadap para korbannya ini adalah jaringan Lampung yang menggunakan senjata api.

“Artinya mereka akan menembak korbannya jika melawan ketika motornya dibawa kabur,” ujarnya.

Dari laporan yang masuk, SW diduga sudah berkali-kali mencuri motor di kawasan Bekasi. Kendaraan yang menjadi target adalah motor yang terparkir di depan rumah dan pertokoan baik pada pagi, siang maupun malam hari.

“Bahkan, motor yang berada didalam rumah meski dalam keadaan kegembok, bisa dirusak pelaku. Mereka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri dengan modal kunci Letter T,” kata Ade.

Seperti yang dialami korban Irfan ini. Dia kehilangan motornya pada pagi buta ketika sedang ditinggal mandi.

”Motor saya parkir di rumah. Saya tinggal mandi sebentar, begitu keluar tiba-tiba sudah hilang,” kata Irfan salah seorang warga Kampung Cijangga RT 01/02,  Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi berharap agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.

“Parkirlah di tempat yang aman dengan kunci ganda. Kalau perlu dipasang GPS agar bisa terdeteksi dengan mudah,” kata Wadirkrimum PMJ.(tonmp)