Categories
Megapolitan Polhukam Polisi

Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Pimpin Sertijab Dirreskrimum, Karo SDM dan Kapolres

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, diantaranya Karo SDM Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolres Metro Tangerang Kota. Sertijab dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (13/5/2022).

“Kapolda Metro Jaya baru saja serah terima beberapa pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya. Tentunya serah terima jabatan ini mendasari dari surat telegram Mabes Polri yang dikeluarkan oleh bapak Kapolri Nomor 746 tahun 2022 bulan April yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jum’at (13/5/2022).

Menurut Zulpan, sertijab merupakan hal yang lumrah dan biasa dalam rangka pembinaan karier bagi personel kepolisian. Para pejabat lama pun mendapatkan promosi satu tingkat lebih tinggi, baik jabatan maupun pangkat yang telah diraih. Salah satu pejabat yang naik jabatan ialah Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Ia kini menduduki jabatan baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggantikan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, yang akan berdinas di Mabes Polri.

Berikut 5 Jabatan di Polda Metro Jaya yang menggelar sertijab hari ini:

1. Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya sebelumnya dijabat Brigjen Ida Bagus KD Putra Narendra digantikan oleh Kombes Pol Langgeng Purnomo.

2. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya dijabarkan Brigjen Tubagus Ade Hidayat kini digantikan Kombes Pol Hengki Haryadi.

3. Kapolres Metro Jakarta Pusat dari Kombes Pol Hengki Haryadi digantikan kepada Kombes Pol Komarudin.

4. Kapolres Metro Jakarta Barat dari Kombes Pol Adi Wibowo digantikan oleh Kombes Pol Pasma Royce.

5. Kapolres Metro Tanggerang Kota dari Kombes Pol Komarudin kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Adapun sertijab tersebut mengacu pada surat telegram Mabes Polri dengan nomor ST/747/IV/KEP/2022, tertanggal 13 April 2022.

Categories
Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Wanita Kasus Penggelapan Sertifikat, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain atau korban (penipuan) berinisial S.

“Penipuan ini terjadi bulan Mei 2019. Kami menangkap dua perempuan, inisial W pura-pura sebagai pembeli dan N yang berpura-pura sebagai notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Argo menjelaskan, saat itu korban akan jual rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Diketahui pelaku W (pembeli) tengah terbelit utang.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku W bahkan memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta kepada pemilik rumah.

Tujuannya adalah agar korban merasa yakin bahwa W adalah pembeli serius dan menyerahkan sertifikat rumahnya.

“Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar,” jelas Argo.

Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.

Setelah mendapatkan sertifikat, tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tidak berhasil akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.

Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro, Kompol M Gafur mengatakan total kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar.

Tersangka W kemudian menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp 26 miliar.

“Jadi dia sudah ada utang, kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB,” beber Gafur.

Selain menangkap W, polisi juga mengamankan wanita berinisial N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(**)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Rakitan Jaringan Lampung

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polisi menembak mati seorang pelaku maling motor bersenjata pistol rakitan berinisial SW (31) di Jalan Cibarusa, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku tewas ditembak di tempat kejadian perkara (TKP) karena melawan petugas. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 10 Januari 2018. Polisi kebetulan memiliki data bahwa SW adalah pencuri motor yang meresahkan warga Bekasi.

“Dalam penangkapan ini, kami menyita sebuah barang bukti satu motor Yamaha Vixion warna hitam B 3192 FYR yang merupakan hasil curian,” kata Ade dalam pers rilis di Dirreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jum’at (12/01/2018).

“Adapula senpi rakitan dan sebuah tas yang berisi topi berlambang Hankam (Angkatan Darat). Namun, dia tak ada hubungannya dengan oknum. Pistolpun rakitan,” tambah Ade.

Pengungkapan serta penangkapan ini, lanjut Ade, merupakan pengembangan dari sejumlah laporan Polisi soal adanya sindikat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi. Pelaku yang dikenal sadis terhadap para korbannya ini adalah jaringan Lampung yang menggunakan senjata api.

“Artinya mereka akan menembak korbannya jika melawan ketika motornya dibawa kabur,” ujarnya.

Dari laporan yang masuk, SW diduga sudah berkali-kali mencuri motor di kawasan Bekasi. Kendaraan yang menjadi target adalah motor yang terparkir di depan rumah dan pertokoan baik pada pagi, siang maupun malam hari.

“Bahkan, motor yang berada didalam rumah meski dalam keadaan kegembok, bisa dirusak pelaku. Mereka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri dengan modal kunci Letter T,” kata Ade.

Seperti yang dialami korban Irfan ini. Dia kehilangan motornya pada pagi buta ketika sedang ditinggal mandi.

”Motor saya parkir di rumah. Saya tinggal mandi sebentar, begitu keluar tiba-tiba sudah hilang,” kata Irfan salah seorang warga Kampung Cijangga RT 01/02,  Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi berharap agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.

“Parkirlah di tempat yang aman dengan kunci ganda. Kalau perlu dipasang GPS agar bisa terdeteksi dengan mudah,” kata Wadirkrimum PMJ.(tonmp)