Categories
Kriminalitas

Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kronologi dan motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya dalam karung dan ditemukan oleh warga di pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Jakarta Barat.

“Dari penemuan mayat tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum’at (25/4/2025).

Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan yakni pria berinisial N (23), warga Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten pada Selasa, 22 April 2025 di Kelurahan Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Adapun korban pembunuhan adalah pria bernama Al Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Wira menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan berawal terjadi saat pelaku membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka.

“Tersangka kesal atau emosi lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol,” ujar Wira.

Selain itu, Wira mengatakan ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka N berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka juga karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” beber Wira.

Lanjut Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker (batang besi) hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.

“Tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai (memastikan sudah tak bernyawa) dan memukul leher korban menggunakan sebuah besi shockbreaker motor,” tambah Wira.

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)

Categories
Kriminalitas

Polisi Tangkap Oknum Pegawai Komdigi, Diduga “Membina” Jaringan Judi Online 

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian RI melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka kini mencapai 14 orang.

“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024),

Setelah menetapkan sebanyak 14 tersangka, Kombes Wira menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka dan berencana menyita aset-aset yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” imbuhnya.

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan melakukan pembersihan internal setelah salah satu pegawai kementeriannya diamankan terkait kasus judi online. Meutya juga telah menandatangani pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

“Intinya, ini adalah langkah untuk bersih-bersih, dan kami telah menegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung upaya ini,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum’at (1/11/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, (1/11).

Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs. Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.

Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya,” jelas Kombes Ade Ary.

Dikatakan Ade Ary, tersangka oknum Komdigi juga mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dibina. Mereka diketahui telah membina sekitar seribu situs judi online.

“Saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersangka mengaku setiap web (judol) menghasilkan Rp 8,5 juta,” ungkap Ade Ary.(*)

Categories
Kriminalitas Polisi

Mucikari dan Joki ‘Eksploitasi Seksual Anak’ di Jakarta Barat Ditangkap Polisi 

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau ekploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak dibawah umur di Jakarta Barat. Kedua pelaku yang dibekuk oleh Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ adalah seorang wanita dan pria.

“Tersangka ada dua orang, yang pertama adalah seorang wanita inisial EMT (44) perannya Mucikari dan yang kedua laki-laki inisial RR alias Ivan (19), perannya mencarikan tamu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dijelaskan Zulpan, penangkapan keduanya dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Lanjut Zulpan menerangkan, aksi kedua “Eksploitasi Seksual Anak” itu terbongkar setelah orang tua korban NAT (17) melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Juni 2022.

“Kasus ini berawal saat ayah kandung dari korban (NAT) malaporkan serta menerangkan bahwa anaknya telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat,” terang Zulpan.

Zulpan mengatakan, peristiwa kejahatan seksual yang dialami anak korban terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan Juni 2022 di beberapa lokasi.

“Cukup lama temponya antara tahun 2021 sampai dengan 2022, di beberapa apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta,” imbuhnya.

Adapun modus para pelaku melakukan kejahatan ‘Eksploitasi Seksual Anak’ yakni dengan menawarkan anak korban melalui aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.

“EMT menawarkan anak korban NAT untuk menjadi wanita BO (Booking Out) di apartemen dengan menjanjikan nanti akan mendapat uang banyak,” ungkap Zulpan.

Singkat kronologis, anak korban ternyata hanya dimanfaatkan oleh para pelaku. Bahkan anak korban dibebani dengan hutang puluhan juta rupiah.

“EMT sering memindahkan anak korban dari kamar satu ke kamar lainnya dan diwajibkan membayar uang deposit jika tidak mampu membayar saat itu EMT akan mencatatkannya menjadikan hutang, dan anak korban harus membayarkan hutang hingga mencapai Rp. 32 juta rupiah dengan cara mencicilnya sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi jika hutang belum dilunasi,” papar Zulpan.

Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut antara lain; screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp, bukti transfer penyewaan kamar, 1 (satu) buah handphone milik anak korban, hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri, KTP EMT, KTP RR, 6 (enam) unit handphone dari para pelaku, kaos oblong warna hitam, dan buku catatan hutang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Ungkap Motif John Kei Ingin Habisi Nus Kei

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 30 pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan sebuah rumah di kawasan perumahan Green Lake City, Cluster Australia No 52, Tangerang Kota. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengungkap motif penyerangan tersebut yang diduga dilakukan oleh kelompok John Kei.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, motif penyerangan terjadi lantaran John Kei merasa kecewa terhadap Nus Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah.

“John Kei merasa dikhianati terkait ketidakpuasan atas pembagian uang penjualan tanah. Ini semuanya masih pendalaman lagi,” terang Nana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Wadirkrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/06/2020).

Selain itu Nana mengungkapkan, aksi brutal anggota John Kei tersebut dilakukan berdasarkan adanya perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya.

Sebelum menjalankan perintah menghabisi Nus Kei, anak buah John Kei terlebih dulu menyampaikan ancaman melalui pesan singkat.

“Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari permufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei,” ujar Nana.

Nana menerangkan, kejadian ini berawal pada Minggu (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB terjadi penganiayaan oleh kelompok John Kei berjumlah 5-7 orang terhadap kelompok Nus Kei di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“1 Meninggal yaitu EN, karena luka bacok di beberapa tempat. Dan 1 lagi putus jari tangan berinisial AR,” kata Nana

Di hari sama, lanjut Nana, sekitar pukul 12.25 WIB, 15 orang tak dikenal dengan empat mobil diduga kelompok John Kei mendatangi satu rumah di perumahan Green Lake cluster Australia. Mereka datang ke sana mencari pemilik rumah Nus Kei.

“Yang bersangkutan tak ada, ada istri dan anak-anak. Istri dan anak berusaha meninggalkan rumah, dan terjadi pengerusakan pintu, ruang tamu dan kamar. Lalu merusak kendaraan duit unit roda empat milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga yaitu Tomi,” tukasnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Resmob Polda Metro Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Melalui Mi-Chat

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

“Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), inisial TH alias APHE (36), dan ZA alias Z (37) dan 1 pelaku DPO inisial FS alias Ojan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (08/06/2020).

Yusri menerangkan, penangkapan para pelaku curas ini setelah polisi menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilaporkan oleh korban pada 21 Mei 2020 di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian pada hari Sabtu (30/5), Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya dipimpin oleh AKP Mugia Yarry Junanda, (Ka Unit III), AKP Widy Irawan dan IPTU Sigit Santoso, melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dijelaskan, modus pelaku melakukan curas dengan memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi media sosial.

“Pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat,” kata Yusri.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.

“TH sebagai eksekutor, ZA dan FS sebagai Jokinya,” ujar Yusri.

Berikut kronologis aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilancarkan oleh para pelaku,

“Pelaku TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu korban, pelaku TH mengajak korban jalan-jalan ke Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban,” terang Yusri.

Namun, Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya, FS alias Ojan dan ZA alias Z mengikuti korban dengan membawa 1 (satu) senjata tajam (sajam) celurit dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih.

Lalu, pada saat Pelaku TH dan korban tiba di daerah tersebut, korban diajak mengobrol oleh pelaku TH di atas motor korban.

“Sekitar 5 menit kedua pelaku lainnya dengan membawa 1 (satu) Bilah Celurit menghampiri Pelaku TH dan Korban, Kemudian Celurit tersebut diserahkan ke Pelaku TH dan digunakan untuk mengancam korban dengan cara
mengalungkan celurit tersebut ke leher korban. Korban sempat melawan
mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan di lehernya namun Pelaku 1 langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban,” beber Yusri.

Dia mengungkapkan, setelah korban tidak berdaya Pelaku lainnya mengambil Handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian ke 3 (tiga) pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa Motor dan Handphone milik korban.

Wakil Direktur (Wadir) Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah sepekan melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat untuk berkencan.

“(Komunikasi) Pelaku curas dengan korban sudah terjalin 1 Minggu. Dengan komunikasi melalui media sosial itu mereka melakukan janjian,” ungkap Calvijn, menambahkan.

Calvijn mengatakan, saat janjian (pelaku dan korban) mau ke hotel daerah Tebet (Jak-Sel).

“Karena tidak ada kecocokan lalu korban mengajak makan. Kemudian (pelaku) melakukan aksinya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan itu berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol : B-4263-SDF; 1 (satu) Buah Celurit; dan
1 (satu) Handphone Vivo warna biru hitam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan pelaku inisial D, penadah hasil barang curian 1 Handphone merk Vivo warna biru hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Dibekuk Polisi, Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku inisial I, tersangka kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengemudi Taksi Online inisial ABR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka I disangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. Selain pasal itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Pasal yang disangkakan (tersangka I), pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama (penjara) 20 tahun, kemudian pasal 338 paling lama (penjara) 15 tahun, dan pasal 365 ancamannya 9 (sembilan) tahun penjara,” beber Yusri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (02/05/2020).

Dalam kasus tersebut, Yusri menerangkan bahwa tersangka adalah pemain tunggal.

“Dia adalah pemain tunggal pelaku sendiri. Ditangkap oleh petugas kemarin (1/5) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,” kata Yusri.

Adapun modus operandi, lanjut Yusri, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

“Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GoJek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan taxi online (GoCar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka,” ungkap Yusri.

Kemudian, tambah Yusri, diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GoCar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

“Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur kendaraan (mobil) korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang. Sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah inisial D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square,” terang Yusri.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Pria Penipu Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit III  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial ‘Facebook’ dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

“Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/03/2020).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai PT KAI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan berinisial FTS (25) dan IL (57). Dalam melakukan aksinya, kedua pria itu mengaku bisa memasukkan orang sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya mencatut nama pejabat aktif di PT. KAI. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencatut Direksi, HRD, dan Vice President PT KAI.

Mereka melakukan aksinya, mereka memanfaatkan Whatsapp grup, dengan berpura-pura sebagai pejabat PT KAI. Dengan bermodal foto para pejabat PT KAI, pelaku menjanjikan para korban dengan iming-iming akan menjadi pegawai PT KAI tanpa seleksi.

“FTS mencatut tiga nama dengan tiga HP dan nomor yang berbeda. Korban dijanjikan masuk PT. KAI dan dapat jabatan tanpa tes,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sampai saat ini, lanjut Yusri, 19 orang telah menjadi korban dari janji manis para pelaku. Padahal para pelaku termasuk baru melakukan aksi ini, mulai Agustus lalu.

“Kerugiannya sekitar Rp 140 juta yang dialami 19 orang korban yang melaporkan. Nanti terus kita akan dalami lagi ya kita kan cek aset-asetnya,” jelas Yusri.

Ia menyebut, uang hasil penipuan para pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

“Kita akan memeriksa semua aset-aset, rekening yang masuk kepada pelaku ini. Terakhir disampaikan bahwa uang yang sudah masuk ini dipakai habis oleh pelaku untuk berfoya-foya,” tuturnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polisi Bekuk Sindikat Penipu, Minta Uang ‘Ngaku-Ngaku’ Kasat Reskrim Polres Sabang

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46). Modusnya, pelaku mengaku pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam, mengatakan sebelum akhirnya tertangkap, pelaku mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sabang, Aceh.

“Pelaku ini mengaku Kasat Reskrim di Aceh, tapi TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/02/2018) kemarin.

Bermodal mengaku sebagai perwira kepolisian tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tak dipenuhi, korban bernama Agus, dikatakan bakal ditangkap.

“Sindikat ini minta Rp 10 juta ke korban, dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Wahyu,” kata dia.

Uang diminta sebagai pembayaran jasa pengamanan dan pengawasan di kebun milik korban. Karena sebelumnya, pelaku menyebut jika perkebunan sawit milik korban yakni PT SGE Sabang, bermasalah secara hukum.

“Lalu korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik pelaku,” jelas Ade.

Belakangan korban sadar dirinya ditipu usai mengkonfirmasi pihak terkait. Karenanya peristiwa itu dilaporkan ke polisi, sehingga para pelaku dibekuk.

Menurut Ade, selain polisi tersangka juga kerap mengaku pejabat kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Konstitusi. Untuk calon korban, profilnya diketahui pelaku melalui internet.

“Tersangka SOL dan RS mencari data lalu membuka Google Chrome dengan mencari nomor telepon kantor Kecamatan Sabang. Dari sana tersangka menanyakan nomor telepon manager PT SGE,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun.(ton/rk)