Categories
Kriminalitas Megapolitan

Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kilogram

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di salah satu hotel, Jalan KS Tubun,  Petamburan, Jakarta Pusat.

Peredaran sabu itu terbongkar ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat atau mobil Gran Max diduga membawa narkotika.

“Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kg narkotika jenis Sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi, di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/05/2021).

Awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengikuti pergerakan mobil Gran Max bernopol B 9418 CCD.

Ketika dibuntuti, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap 2 pria, NR dan HK, yang berada di dalam mobil tersebut.

“Keduanya berdomisili di Jakarta,” ungkap Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Lanjut Fadil mengatakan, diduga sumber narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di wilayah Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti kampung Ambon dan lokasi lainnya, bisa kita kendalikan dan tuntaskan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(sr/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polrestro Jak-Sel Sita 131 Kg Sabu dan 160 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita Narkotika jenis Sabu seberat 131 kilogram dan Ganja 160 kilogram. Ratusan kilogram barang haram itu merupakan barang bukti hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika, diantaranya jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, anggotanya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Haerul dan Novan terkait peredaran ganja. Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda No. 25, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Ini merupakan kasus dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana ada kasus 300 kilogram yang diungkap. Tersangka ada 2 saudara HS dan NK bahwa informasi akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke TKP yaitu di Bogor Tengah, Kota Bogor,” kata Nana saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/08/2020).

Kemudian, lanjut Nana, polisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi kejadian. Hasilnya didapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran, jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo,” terang Nana.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku tersebut. Di sana, polisi mendapatkan 10 gram sabu yang telah dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Tak sampai di situ, tiga hari kemudian pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, polisi mendapatkan kabar. Jika akan ada pengiriman narkoba di Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Mengamankan 5 kardus yang memang dialamatkan pada TKP tersebut dengan barang bukti jenis yang sama sebesar 90 bungkus dengan berat 90 kilogram. Juga dibungkus dengan buku LKS sebagai kamuflase. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran,” beber Nana.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 160 kilogram dan sabu 9,81 gram.

Lanjut Nana, ia menjelaskan pengungkapan 131 kg Sabu. Pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib polisi menangkap dua orang pelaku yakni AP alias Bedul, HG alias Bonges. Keduanya ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Kompleks Lemigas Jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan.

“Ada dua tersangka AP dan HG,” ujar Nana.

Pengiriman paket narkoba itu, dilakukan dengan menggunakan truk Fuso warna kuning.

“Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu,” ungkap Nana.

Para pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mana pengiriman barang tersebut melalui Jakarta. Dan sabu yang mereka bawa yakni dengan menggunakan tas berukuran besar.

“Jadi ada 6 tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu dan keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama Santi alias Selvi,” lugas Nana.

“Kedua kurir berada di TKP dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk tersebut. Akhirnya sesuai informasi truk tersebut ada yang mengambil dan saat dia datang langsung kita amankan. Sedangkan tersangka utama masih DPO, tetap kita akan kejar,” tandas Nana.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait penangkapan itu, terdiri dari sabu seberat 131 Kilogram, dua Handphone Samsung dan truk Fuso warna kuning nomor Polisi BM 9221 OU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 144 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(mdk/red)