Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polrestro Jak-Sel Sita 131 Kg Sabu dan 160 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita Narkotika jenis Sabu seberat 131 kilogram dan Ganja 160 kilogram. Ratusan kilogram barang haram itu merupakan barang bukti hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika, diantaranya jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, anggotanya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Haerul dan Novan terkait peredaran ganja. Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda No. 25, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Ini merupakan kasus dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana ada kasus 300 kilogram yang diungkap. Tersangka ada 2 saudara HS dan NK bahwa informasi akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke TKP yaitu di Bogor Tengah, Kota Bogor,” kata Nana saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/08/2020).

Kemudian, lanjut Nana, polisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi kejadian. Hasilnya didapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran, jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo,” terang Nana.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku tersebut. Di sana, polisi mendapatkan 10 gram sabu yang telah dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Tak sampai di situ, tiga hari kemudian pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, polisi mendapatkan kabar. Jika akan ada pengiriman narkoba di Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Mengamankan 5 kardus yang memang dialamatkan pada TKP tersebut dengan barang bukti jenis yang sama sebesar 90 bungkus dengan berat 90 kilogram. Juga dibungkus dengan buku LKS sebagai kamuflase. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran,” beber Nana.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 160 kilogram dan sabu 9,81 gram.

Lanjut Nana, ia menjelaskan pengungkapan 131 kg Sabu. Pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib polisi menangkap dua orang pelaku yakni AP alias Bedul, HG alias Bonges. Keduanya ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Kompleks Lemigas Jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan.

“Ada dua tersangka AP dan HG,” ujar Nana.

Pengiriman paket narkoba itu, dilakukan dengan menggunakan truk Fuso warna kuning.

“Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu,” ungkap Nana.

Para pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mana pengiriman barang tersebut melalui Jakarta. Dan sabu yang mereka bawa yakni dengan menggunakan tas berukuran besar.

“Jadi ada 6 tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu dan keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama Santi alias Selvi,” lugas Nana.

“Kedua kurir berada di TKP dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk tersebut. Akhirnya sesuai informasi truk tersebut ada yang mengambil dan saat dia datang langsung kita amankan. Sedangkan tersangka utama masih DPO, tetap kita akan kejar,” tandas Nana.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait penangkapan itu, terdiri dari sabu seberat 131 Kilogram, dua Handphone Samsung dan truk Fuso warna kuning nomor Polisi BM 9221 OU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 144 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(mdk/red)

Categories
Hiburan Kriminalitas Megapolitan

Polisi Sita 15,6 Gram Ganja dari Tangan Aktor Berinisial DS

Koran Jurnal, Jakarta – Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ditangkap DS bersikap koorperatif. Kemudian DS juga menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.

“DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” terang Yusri saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).

Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang.

“Didapat dari inisial C,” kata Yusri menurut pengakuan DS.

Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat
pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000.,-.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sam Aliano Laporkan Perusakan Baliho Promosi Dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Calon presiden alternatif Sam Aliano melaporkan perusakan baliho promosi dirinya tentang doa ramadhan yang terpasang di Pancoran, ke Polres Jakarta Selatan.

“Dirusak sampe kabel-kabelnya, lampunya juga dicabut, sampe besi-besinya dirusak. Karena itu hari ini saya melaporkan pelaku teror perusak baliho itu. Saya harap segera ditangkap, dan mengakui dia suruhan siapa. Apa dosa baliho saya sampai dirusak ?,” kata Sam Aliano kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (05/06/2018).

Menurut Sam, tindakan perusakan ini merupakan kepanikan dari kubu-kubu partai politik, terhadap popularitasnya yang terus meningkat.

“Ini adalah tindakan (kriminal) panik yang hanya melawan dengan cara tidak sportif. Saya duga pelakunya adalah kubu dari partai politik. Yang mereka tidak senang dengan visi misi saya. Pengrusakan ini berkaitan dengan keberhasilan saya membuat sistem aplikasi pendaftaran umroh gratis, “Presiden Umroh”, yang bisa diinstal melalui playstore. Aplikasi tersebut bisa berhasil, sudah tersedia, dan sudah bisa menerima pendaftaran oleh masyarakat,” paparnya.

Itu sebabnya, lanjut Sam, kubu-kubu partai politik merusak baliho tersebut.

“Mereka khawatir, dengan aplikasi tersebut, saya bisa menarik simpati masyarakat untuk memilih saya sebagai Presiden di 2019,” ujarnya.

“Alasan saya buat program Umroh Gratis ini agar tidak ada lagi penipuan biro travel. Selama ini banyak masyarakat yang mengadu kepada saya tentang penipuan biro travel. Yang kedua mereka takut, saya seperti Mahathir Mohammad, mereka takut karena Mahathir sama visi misinya dengan saya, “Menghapus Hutang Negara”. Kubu-kubu di parpol tidak senang dengan visi misi ini. Jadi mereka ketakutan,” lanjut Sam Aliano.

Capres alternatif yang juga kader partai Idaman ini tampaknya tidak pernah mempersoalkan kerugian materil dari pengrusakan tersebut.

“Kerugian terutama harga diri saya. Ini bukan demokrasi. Ini menciderai demokrasi. Ayo kalo mau lawan saya secara sportif,” tandasnya.(ton)

Categories
Megapolitan Polhukam Polisi TNI

Dandim dan Kapolres Jakarta Selatan Deklarasikan Anti Narkoba

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Dandim Jakarta Selatan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan memimpin pengucapan Ikrar/Deklarasi Pokdar kamtibmas tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Bertempat di halaman Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru, Sabtu (03/03/2018) kemarin.

Pokdar Kamtibmas (Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas) adalah Sekelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat serta menjadi sahabat dan menjalin kemitraan masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan Kamtibmas

Dandim Jakarta Selatan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan menjadi Pembina upacara pada pengucapan Ikrar/Deklarasi Pokdar Kamtibmas tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dihadiri 300 orang tamu undangan diantaranya Kakesbangpol Bapak Madsani, Para Danramil jajaran Kodim Jakarta Selatan, Para Kapolsek jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Pengurus Citra Bhayangkara dan Anggota Pokdar Kamtibmas sebagai Jakarta Selatan.

“Dengan terbentuknya Pokdar Kamtibmas Jakarta Selatan diharapkan akan berperan aktif dan bersinergi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa membantu aparat Polri dan TNI diwilayah Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan terobosan ini semoga akan membuat Kepolisian semakin dekat dengan rakyat, “ungkap Dandim saat acar Deklarasi.

Kapolres selaku inspektur upacara menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua Pokdar Kamtibmas Bapak Novi yang telah memprakarsai adanya Apel deklarasi ini. Perang penanggulangan Narkoba yg merupakan musuh bersama dan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Kodim Jakarta Selatan berupaya dengan seluruh elemen masyarakat akan menangkal dan memberantas upaya penyelundupan yang sedang marak.

Selain pembacaan ikrar anti narkoba juga dilaksanakan penandatanganan ikrar yang disaksikan oleh seluruh Forkopimko Plus Jakarta Selatan, Ketua Pokdar se-Jakarta Selatan yang di komandani Kanit Binmas Polsek Setiabudi Kompol Bambang SH.(tonmp/Pen)

Categories
Hiburan Infotainment Kriminalitas Megapolitan Polisi

Sejumlah Selebriti Deklarasikan Anti Narkoba di Polres Jakarta Selatan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Dalam rangka menyikapi makin maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) dikalangan selebriti, menggugah sejumlah artis untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

Bentuk dukungan tersebut dituangkan dalam deklarasi dan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak kepolisian di Mapolres Jakarta Selatan,  Kamis (22/02/2018) kemarin.

Hadir dalam kegiatan itu sejumlah artis, diantaranya Ramziy, Eli Sugigi, Amar Zoni dan Produser Manoj Punjabi.

Sementara, dari pihak kepolisian diwakili tuan rumah Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dalam sambutannya, Budi menyampaikan terima kasih atas kepedulian para artis terhadap pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, belakangan ini banyak artis yang terjerat kasus barang haram tersebut.

“Kami sebagai fasilitator menyampaikan apresiasi kepada para pegiat seni yang memiliki kepedulian terhadap nasib bangsa dan negara ini. Memang saat ini bahaya narkoba telah banyak merusak, tidak sedikit juga artis yang terjerat. Karena itu, kegiatan ini patut menjadi contoh sebagai upaya bersama melawan atau perang terhadap narkoba,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyambut baik acara ini mengingat wilayah hukum Polres Jakarta Selatan kerap digunakan sebagai lokasi pengambilan gambar (syuting) film atau sinetron. “Selain itu, sepertinya di Jakarta Selatan ini juga banyak bermukim artis. Jadi, memang sangat baik kegiatannya digelar di sini,” imbuhnya.

Selanjutnya, para artis pun melaksanakan deklarasi dan menandatangani MoU.

Adapun poin-poin dari deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bersedia untuk menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
  2. Berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam upaya perang melawan penyalahgunaan narkoba.
  3. Berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dimanapun berada.
  4. Menggalakkan semangat “say no to drug” di lingkungan artis maupun di tengah-tengah masyarakat.
  5. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  6. Berkomitmen akan menjadi generasi penerus bangsa yang terus meningkatkan kapasitas diri dan prestasi.

Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan artis Ramzy dan Manoj Punjabi, dan turut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.(red/np)