Categories
Hukum TNI

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal dari Malaysia Tujuan Karimun

Koran Jurnal, Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal dari Malaysia tujuan Karimun di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Rabu kemarin (03/07/2019).

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa penangkapan terjadi berkat adanya informasi dari intelijen bahwa akan ada speed boat melintas membawa TKI Ilegal dari Malaysia menuju Perairan Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Posmat Meral Lanal untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun.

Dalam pelaksanaan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun, Tim Patroli Posmat Meral berhasil mendeteksi speed boat pancung yang dicurigai membawa TKI ilegal yang melintas dengan kecepatan tinggi di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada kordinat 1° 11′ 27’’ N – 103° 21′ 07’’ E. Dengan sigap, Tim Patroli Posmat Meral melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan speed boat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Speed Boat Pancung mesin Yamaha 40 PK Double 2, Muatan TKI Ilegal dengan jumlah 15 orang terdiri dari 11 orang penumpang dewasa dan 2 orang penumpang anak-anak, ABK 2 orang (termasuk nakhoda).

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan penumpang ditemukan sebuah toples berisi uang ringgit dan 2 buah paket kecil ganja dan 1 buah paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok.

Saat ini seluruh TKI beserta ABK diamankan di Posmat Meral untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk puldata terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.

Selanjutnya terkait proses penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian akan diserahkan kepada PPNS Keimigrasian dan untuk penyalahgunaan Narkoba akan diserahkan kepada BNNK atau Penyidik Polres Karimun.(Disp/red)

Categories
Daerah Kriminalitas Militer TNI

Guspurlabar Tangkap Kapal Bawa 10 TKI Ilegal di Selat Malaka‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan Operasi Kanal Udhaya -17 BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil menangkap kapal pembawa 10 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal yang sedang melakukan pelayaran dari Kelang Malaysia. Rencana kapal pembawa TKI Ilegal tersebut akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi.  Penangkapan kapal tersebut terjadi pada koordinat 02 47.350 U – 100 49.200 T tepatnya di Perairan sebelah Tenggara Pulau Jemur Utara Sinaboi, Sabtu (25/11).
 
Kejadian bermula saat KRI SUR-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang sedang mengapung di Perairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira Jaga,  terlihat kapal tersebut sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645 segera bergerak cepat mendekati kontak dengan melaksanakan Prosedur Jarkaplid (Pengejaran,  Penangkapan dan Penyelidikan).
 
Setelah mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
 
Saat diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga 10 ABK  tersebut adalah merupakan TKI Ilegal.
 
Dari hasil pemeriksaan maka kegiatan tersebut  melanggar Undang-undang Pelayaran serta Undang-undang Keimigrasian. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Anton/Disp.
‎