Categories
Ekonomi Hukum

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan ‘Ease of Doing Bussiness’

Koran Jurnal, Manado – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Sebab pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” imbaunya dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11/2020).

Menkumham melanjutkan, bahwa demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045. Pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly.

Adapun salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar politikus dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan.

Penyederhanaan Birokrasi Upaya EoDB Indonesia Ramah

Penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

Menkumham Yasonna menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Maka adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor.

Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Menteri Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya lagi.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Menkumham Ingatkan Peran Vital Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini perkembangan pesat ekonomi kreatif harus diiringi dengan peningkatan kesadaran atas kekayaan intelektual. Menurut Yasonna, kekayaan intelektual dapat memberi nilai tambah atas produk ekonomi kreatif dibanding pesaing di pasar dalam industri yang sama.

“Peran Kekayaan Intelektual dalam era baru Revolusi Industri 4.0 memiliki posisi yang sangat penting. Kekayaan Intelektual sebagai fondasi dari Ekonomi Kreatif diharapkan dapat menjadi competitive advantage sekaligus pendorong perekonomian nasional,” ucapnya, dalam sesi kuliah umum virtual dalam puncak Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Jum’at (27/11/2020).

“Untuk itu, tentunya perlu dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan ekonomi kreatif dari segenap pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah,” ujar Menkumham Yasonna Laoly menambahkan.

Menurut Yasonna, salah satu peran penting kekayaan intelektual atas produk-produk ekonomi kreatif tak lain terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Skema ini merupakan bagian upaya pemerintah menambah dampak kekayaan intelektual pada kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu sasaran pengembangan ekonomi kreatif sebagai haluan baru dalam era perekonomian nasional ialah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diharapkan dapat meningkatkan akses pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif,” papar Yasonna.

“Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kreativitas dan Hak Kekayaan Intelektual serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi usaha ekonomi kreatif,” ucapnya.

Adapun Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia digelar pada 23-27 November 2020. Selain sejumlah webinar yang diisi ahli dan peneliti di bidang kekayaan intelektual, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis sertifikat Hak Kekaaan Intelektual Universitas Indonesia.

“Kami selaku pihak Pemerintah berharap bahwa penyerahan sertifikat HKI ke-4.000 secara simbolis kepada inventor dan kreator yang berasal dari Universitas Indonesia, kiranya menjadi pengikat komitmen di antara pemerintah dan insan civitas academica bahwa tanggung jawab memajukan inovasi dan kesejahteraan negara adalah tanggung jawab bersama seluruh insan Indonesia,” ucap Yasonna.

“Kemajuan suatu bangsa sangat berkorelasi positif dengan inovasi-inovasi dan terdaftarnya kekayaan intelektual di negara itu. Kerja sama antara pemikiran dari kampus dengan dunia industri akan menghasilkan terobosan inovasi yang sangat berguna. Terima kasih kepada para inventor dan penerima Hak Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia. Teruslah berkreasi dan berinovasi untuk bangsa ini,” katanya.(hum/red)

Categories
Nasional Pendidikan Ragam

Dukung Pustaka Jeruji, Menkumham Tandatangani MoU Kerjasama Dengan Sejumlah Instansi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perpustakaan Nasional, PT Pos Indonesia, Pustaka Bergerak, Kompas Gramedia dan Forum Lingkar Pena tentang Peningkatan Budaya Membaca dan Menulis bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Nota kesepahaman tersebut ditandatanganinya dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta (30/10/2017).


‎
Penandatanganan kerjasama dengan sejumlah instansi ini merupakan bentuk dukungan penuh Kementerian Hukum dan HAM atas dideklarasikannya Pustaka Jeruji secara nasional.

Pustaka Jeruji adalah merupakan wadah baca yang pertama kali dideklarasikan di Lapas Maros beberapa waktu lalu (16/10/2017) sebagai bentuk dukungan terhadap minat baca Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membeludak.

Dalam sambutannya, Menteri Yassona H. Laoly mengatakan, “Tahanan, Anak, Narapidana, dan Klien Pemasyarakatan adalah bagian dari warga negara yang termarjinalkan karena perbuatan mereka telah melanggar hukum. Namun, kesempatan untuk memperluas pengetahuan tetap menjadi hak mereka. Karya tulisan pun dapat mereka hasilkan meskipun dalam belenggu terali besi”.‎

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun mengatakan banyak dampak positif yang akan dirasakan dengan tingginya minat baca WBP.

“Kalau kita telaah lebih dalam, dengan mereka membaca, dari sisi keamanan dan ketertiban akan lebih terkendali. Ditambah lagi bertambahnya ilmu pengetahuan mereka dan sudah pasti kualitas mereka pun meningkat. Bukankah itu hasil yang kita harapkan dari pembinaan,” kata Ma’mun.‎
‎
Turut hadir dalam acara tersebut, Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab sebagai tamu undangan khusus, yang menyaksikan langsung seremoni hari jadi Kemenkumham 2017 dan mendukung dideklarasikannya Pustaka Jeruji secara nasional untuk menggelorakan minat baca dan tulis bagi warga binaan.

Pada seremonial tersebut diserahkan juga secara simbolis dukungan buku-buku kepada perwakilan narapidana. Bahkan, dalam kesempatan tersebut Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab menyerukan secara langsung di hari besar Kemenkumham tersebut, bukan hanya support baca dan tulis kepada WBP, tetapi seluruh jajaran Kemenkumham.

Ia pun sempat menyelipkan satu kalimat bijak, mengutip ungkapan Sang Proklamator, Bung Hatta, “Aku rela dipenjara asalkan bersama buku karena dengan buku aku bebas.” Najwa juga mencontohkan Negara Brazil yang memberikan reward potongan masa pidana empat hari kepada narapidananya yang telah selesai membaca satu buku.

Pewarta : Anton