Categories
Polhukam

Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyarkat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain. Demikian disampaikan dalam sambutan Menkumham dan sekaligus membuka acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya “Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif” yang digelar di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).

“Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” kata Yasonna.

Menkumham mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.

“Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam,” ujarnya.

Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.

“Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air,” terangnya.

Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.

“Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati,” jelasnya.

Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam.

“(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.

Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72.

“Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama,” jelasnya.

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif,” jelasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The
International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.

Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).(hum)

Categories
Daerah Polhukam

Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring Dapat Apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM

Koran Jurnal, Jayapura – Komandan Korem 172/PWY Brigejn TNI J.O Sembiring mendapat apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, S.H., Ph.D., berupa Piagam Penghargaan atas kontribusi memfasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan kepada kelompok UMKM Papua.

Peran yang dilakukan oleh Danrem 172/PWY yaitu dengan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek kepada UMKM mama-mama Papua yang dikemas dengan tema “Mama Papua Mampu”, dimana hal tersebut juga dijadikan sebagai sarana untuk membantu para pelaku usaha Mama Papua dalam mendaftarkan hak cipta dan merek dagangnya ke Kemenkumham.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menkumham RI kepada Danrem 172/PWY dalam kunjungannya ke Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (22/8/2022) kemarin.

Saat ditemui, Danrem mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas piagam yang diberikan kepada dirinya oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM.

Danrem menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Korem 172/PWY yang terus berupaya dan bekerja keras demi Papua yang lebih maju.

“Penghargaan yang saya dapatkan saat ini, tentunya tidak terlepas dari bantuan para anggota saya dilapangan yang terus berusaha dan bekerja keras demi mensejahterakan masyarakat Papua. Dan juga sebagai Implementasi dari tugas yang diberikan Presiden RI melalui Inpres No. 9 Tahun 2020 kepada TNI untuk mewujudkan perdamaian, kedamaian dan peningkatan kesejahteraan di Tanah Papua,” ujarnya.

Sementara itu Menkumham Yasonna H. Laoly, S.H., Ph.D., menyampaikan agar para Kepala Daerah dapat mendorong pelaku UMKM di daerahnya untuk mendaftarkan usahanya.

“Kalau sesuatu badan usaha sudah menjadi badan hukum perseroan perorangan maka merk tersebut akan memiliki nilai yang tinggi. Nanti kami akan terus mengajak agar bagaimana mengemas produk menjadi tinggi kualitas ekspornya. Kami juga ingin mendorong pemerintah daerah untuk bekerjasama tidak hanya dengan kemenkumham tetapi juga dengan Kementerian lain untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan,” ujarnya.

Selain memberikan Piagam Penghargaan kepada Danrem 172/PWY, Menkumham juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Provinsi Papua, Walikota Jayapura dan Bupati Kabupaten Jayapura.(pen)

Categories
Polhukam

Menkumham Yasonna: Kekayaan Intelektual Bisa Topang Kemajuan Ekonomi Papua

Koran Jurnal, Papua – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham membuat sejumlah terobosan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan dan mendapat perlindungan atas kekayaan intelektualnya. Kekayaan intelektual harus didaftarkan agar lebih membawa dampak positif dan mendapat perlindungan agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Dalam acara Kemenkumham Melayani Papua, Yasonna menyampaikan masyarakat Papua akan didorong mendaftarkan kekayaan intelektualnya menyusul diluncurkannya Mobile IP Clinic Papua atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di Papua). Provinsi Papua menjadi provinsi ke-24 yang menyelenggarakan Mobile IP Clinic.

“Diharapkan dapat mendorong potensi kekayaan intelektual di Tanah Papua melalui pengembangan agen diseminasi serta mengaktualisasikan potensi besar kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi Papua,” ujar Yasonna, di Jayapura, Senin (22/8/2022).

Peluncuran Klinik KI Bergerak di Papua, kata Yasonna, sesuai salah satu misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan ‘Negara Hadir di Tengah-Tengah Masyarakat’ dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.

Yasonna menuturkan, Papua memiliki potensi KI personal maupun KI komunal yang bernilai strategis. Melalui kegiatan ini diharapkan jumlah pencatatan KI Komunal di Papua akan terus meningkat; masyarakat dan pemerintah daerah menyadari pentingnya pencatatan serta melestarikan budaya komunal agar dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen; membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB, serta kekuatan sosial masyarakat.

“Untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati tanah Papua, serta memperkuat kepemilikan KI komunal,” tegas Yasonna.

Yasonna menegaskan, Kemenkumham juga terus melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kolaborasi antara KI dan Administrasi Hukum Umum terkait kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum Perseroan Perorangan.

Karena itu, pemerintah daerah di Papua didorong agar terus menggali potensi baik KI Personal maupun KI Komunal, berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.

“Mari membangun Indonesia dari kesadaran akan kebanggaan atas kebudayaan yang berkepribadian agar menjadi ciri khas sekaligus nation branding Indonesia di era globalisasi,” pungkas Yasonna.(hum)

Categories
International Nasional Polhukam Ragam

Presiden Duterte Puji Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly dalam Perlindungan Warga Filipina

Koran Jurnal, Manila – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menerima penghargaan Kaanib Ng Bayan Award atau Ally of Nation dari Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte. Penghargaan diberikan di malam Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri atau Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) 2021, yang digelar di Hotel Marriot Manila, Filipina, Rabu (29/6/2022).

Pemerintah Filipina memberikan anugerah tersebut kepada Yasonna karena dinilai berjasa melalui kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemi Covid-19. Sebagaimana tertulis di layar saat penghargaan diberikan, Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte memberikan penghargaan itu atas dedikasi dan upaya Yasonna dalalm menjamin keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan orang Filipina yang tinggal di Indonesia, melalui kebijakan politik dan pendampingan kepada warga Filipina di Indonesia.

Mewakili Yasonna dalam menerima penghargaan simbolik berupa piagam dan medali adalah Duta Besar LBBP Republik Indonesia untuk Republik Filipina, Agus Widjojo. Adapun mewakili Presiden Duterte untuk memberikan penghargaan tersebut adalah Ketua Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri (Commission on Filipinos Overseas/CFO), Justice Fransisco P. Acosta.

Dalam pidatonya, Fransisco P. Acosta mengatakan, gelaran PAFIOO kali ini memecahkan rekor penerima penghargaan terbanyak sejak pertama kali digelar di tahun 1991, yakni 56 individu dan organisasi. Para penerima tersebut dipilih dari 117 nominasi dari 31 negara.

“Atas dedikasi dan upaya Menteri Yasonna H. Laoly dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga Filipina yang tinggal di Indonesia melalui kehendak politik, keahlian, dan bantuannya,” ujarnya.

PAFIOO pertama kali digelar tahun 1991. Pada waktu itu, Presiden Corazon Aquino memberi penghargaan kepada 36 individu dan organisasi Filipina di luar negeri.

Ada empat kategori dalam PAFIOO, yakni: Kaanib ng Bayan, penghargaan yang diterima Yasonna, yakni penghargaan bagi individu atau organisasi dari luar negeri yang dinilai berkontribusi secara signifikan terhadap progres dan perkembangan Filipina, atau membantu komunitas warga Filipina di luar negeri. Kemudian penghargaan Lingkad Sa Kapwa Pilipino, Banaag, dan Pamanan ng Pilipino.

Dalam kesempatan terpisah, Yasonna mengapresiasi penghargaan dari pemerintah Filipina. Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil kebijakan yang mengutamakan keselamatan manusia, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Saya mengapresiasi untuk komunitas masyarakat Filipina di Indonesia yang telah mengusulkan saya sebagai salah satu penerima penghargaan tersebut. Dari lubuk hati paling dalam, saya dengan tulus menghargai apa yang telah kalian lakukan. Sekarang, saya telah menjadi saudara kalian,” ujar Yasonna.(hum)

Categories
Megapolitan Polhukam

Yasonna Laoly Berharap Pers Turut Sosialisasikan Program Vaksin Covid-19 dan Perangi Hoaks

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pers memainkan peran dalam sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19 dan memerangi hoaks serta disinformasi di media sosial. Hal ini disampaikan Yasonna dalam sesi audiensi virtual dengan panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Atal S. Depari, Rabu (13/01/2021).

“Pers harus tetap mampu memainkan peran penting dan positif dalam menyampaikan informasi ke publik. Salah satunya terkait program vaksinasi Covid-19 yang secara resmi dimulai hari ini,” kata Yasonna.

“Hari ini Presiden memulai vaksin secara nasional. Mohon dukungan dari teman-teman pers mensosialisasikan ini, menjelaskan kepada publik bagaimana pentingnya vaksin,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa aturan yang diterapkan kepada para penolak vaksin Covid-19 di Indonesia sebatas memberikan sanksi administratif.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyatakan sanksi tersebut bertujuan tak lain mendorong publik untuk bersama-sama bersedia divaksin.

“Ada disinformasi yang mohon untuk diluruskan. Dalam peraturan yang kita buat hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama karena kalau hanya sebagian kecil masyarakat mengikuti vaksin, tentunya herd immunity yang kita harapkan tidak akan terjadi,” kata Yasonna.

“Saya kira ini bisa menjadi salah satu agenda Hari Pers Nasional, yakni bagaimana peran pers agar masyarakat dapat tercerahkan dan hoaks bisa kita eliminasi bersama,” ucapnya.

Selain itu, Yasonna juga berharap insan pers turut berkontribusi memerangi kabar bohong yang bertebaran di media sosial.

“Saat ini medsos kadang-kadang sudah menggantikan media mainstream. Padahal, orang-orang di media sosial itu tidak memiliki kemampuan jurnalistik yang baik sehingga hoaks bertebaran di mana-mana,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, itu.

“Peran media mainstream harus lebih baik dibanding media sosial, termasuk grup WhatsApp. Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini karena sangat berbahaya sekali. Kita berharap peran pers sebagai pilar demokrasi keempat betul-betul hadir karena akan sangat berbahaya sekali bila media sosial sudah dikuasai oleh hoaks dan media mainstream kehilangan esensinya,” ucapnya.

Adapun dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa acara puncak HPN 2021 akan berlangsung di Ancol pada 9 Februari mendatang dan digelar secara virtual.

“Kendatipun nanti Hari Pers Nasional ini kita laksanakan secara virtual sepenuhnya, tidak mengurangi makna dari perayaan Hari Pers Nasional,” tutur Yasonna.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan ‘Ease of Doing Bussiness’

Koran Jurnal, Manado – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Sebab pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” imbaunya dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11/2020).

Menkumham melanjutkan, bahwa demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045. Pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly.

Adapun salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar politikus dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan.

Penyederhanaan Birokrasi Upaya EoDB Indonesia Ramah

Penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

Menkumham Yasonna menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Maka adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor.

Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Menteri Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya lagi.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Menkumham Ingatkan Peran Vital Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini perkembangan pesat ekonomi kreatif harus diiringi dengan peningkatan kesadaran atas kekayaan intelektual. Menurut Yasonna, kekayaan intelektual dapat memberi nilai tambah atas produk ekonomi kreatif dibanding pesaing di pasar dalam industri yang sama.

“Peran Kekayaan Intelektual dalam era baru Revolusi Industri 4.0 memiliki posisi yang sangat penting. Kekayaan Intelektual sebagai fondasi dari Ekonomi Kreatif diharapkan dapat menjadi competitive advantage sekaligus pendorong perekonomian nasional,” ucapnya, dalam sesi kuliah umum virtual dalam puncak Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Jum’at (27/11/2020).

“Untuk itu, tentunya perlu dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan ekonomi kreatif dari segenap pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah,” ujar Menkumham Yasonna Laoly menambahkan.

Menurut Yasonna, salah satu peran penting kekayaan intelektual atas produk-produk ekonomi kreatif tak lain terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Skema ini merupakan bagian upaya pemerintah menambah dampak kekayaan intelektual pada kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu sasaran pengembangan ekonomi kreatif sebagai haluan baru dalam era perekonomian nasional ialah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diharapkan dapat meningkatkan akses pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif,” papar Yasonna.

“Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kreativitas dan Hak Kekayaan Intelektual serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi usaha ekonomi kreatif,” ucapnya.

Adapun Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia digelar pada 23-27 November 2020. Selain sejumlah webinar yang diisi ahli dan peneliti di bidang kekayaan intelektual, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis sertifikat Hak Kekaaan Intelektual Universitas Indonesia.

“Kami selaku pihak Pemerintah berharap bahwa penyerahan sertifikat HKI ke-4.000 secara simbolis kepada inventor dan kreator yang berasal dari Universitas Indonesia, kiranya menjadi pengikat komitmen di antara pemerintah dan insan civitas academica bahwa tanggung jawab memajukan inovasi dan kesejahteraan negara adalah tanggung jawab bersama seluruh insan Indonesia,” ucap Yasonna.

“Kemajuan suatu bangsa sangat berkorelasi positif dengan inovasi-inovasi dan terdaftarnya kekayaan intelektual di negara itu. Kerja sama antara pemikiran dari kampus dengan dunia industri akan menghasilkan terobosan inovasi yang sangat berguna. Terima kasih kepada para inventor dan penerima Hak Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia. Teruslah berkreasi dan berinovasi untuk bangsa ini,” katanya.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Yasonna Laoly: Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Lewat UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Batam – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020). Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.

“UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK,” kata Yasonna.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

“Selama ini, pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya. Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

“UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dimana nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online,” katanya.

Yasonna juga mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berharap materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini disebutnya tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60%.

Secara umum, Yasonna mengatakan bahwa konsep perseroran perorangan dengan tanggung jawab terbatas pada UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal yang sekaligus memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

“Kedua, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Yasonna.

“UU Cipta Kerja juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran,” kata menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Yasonna juga memastikan pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Terakhir, perseroan perorangan disebutnya bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” kata Yasonna.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” tegasnya.(hum/red)

Categories
Polhukam

Momen Hari HAM Internasional, Pemerintah: Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM

Koran Jurnal, Bandung – Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’,” kata Yasonna.

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Laoly, Selasa (10/12).

Capaian dari pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini melalui berbagai inovasi dan upaya yang terstruktur, merupakan tolak ukur untuk menentukan kelayakan kabupaten atau kota, mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

“Peduli HAM itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” jelasnya di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika.

Pada tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi, serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. Namun, ternyata sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya, dan upayanya tersebut berhasil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD; Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil; serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham.(hum/red)

Categories
Polhukam

Menkumham Yasonna Resmikan 130 Desa Kadarkum di Bandung

Koran Jurnal, Bandung – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan 130 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 96 Kecamatan pada 21 wilayah Kabupaten/Kota, bertempat di Gedung Sate, Provinsi Jawa Barat, Rabu (04/12/2019).

Menkumham mengatakan, bahwa diresmikannya Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2019 ini untuk meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi dalam membangun hukum dan HAM di Provinsi Jawa Barat.

“Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional,” ujarnya dihadapan stakeholders Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Menkumham melanjutkan, bagi desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum.

Sebab setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali. Adapun bagi desa/kelurahan yang belum atau masih dalam rintisan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, Menkumham mendorong untuk terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayahnya.

“Sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa yang akan datang,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat. Adalah wujud adanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Menkumham mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkontribusi dalam pelaksanaan Pembinaan KADARKUM, Desa/Kelurahan Binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Saya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengapresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat yang memiliki komitmen tinggi dalam membina wilayahnya. Khususnya dengan mengalokasikan anggaran pembinaan kepada seluruh desa/kelurahan yang sudah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.

Desa Sadar Hukum dalam pengalokasian anggaran pembinaan Kepala Daerah. Saya kira bisa dicontoh oleh Gubernur atau Kepala Daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tambahnya lagi.

Menkumham Yasonna Laoly juga mengingatkan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

Sebab suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal itu juga terkait upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi/kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

Juga sesuai dengan kaidah pelaksanaan kerangka pembangunan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2020.

“Menghadapi kenyataan inilah Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN beserta jejaringnya di Kantor Wilayah Hukum dan HAM terus mengupayakan pertumbuhan kelurahan sadar hukum ke depan yang diselaraskan dengan kebutuhan tuntutan perkembangan zaman,” ucap Menteri Yasonna.

Tegaknya supremasi hukum diikuti kesadaran hukum di masyarakat. Pemerintah terus meningkatkan program pembinaan di bidang hukum dan pemberian informasi hukum, serta penyuluhan hukum.

Pemerintah memperluas akses keadilan upaya membangun Masyarakat Cerdas Hukum. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

Yakni menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya. Berbagai program kegiatan layanan baik litigasi dan non litigasi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum.

“Dalam konsteks ini telah ditingkatkan pula jumlah paralegal yang berada dalam OBH karena mereka merupakan ujung tombak yang ikut menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok KADARKUM di desa-desa atau kelurahan-kelurahan,” ungkap Menkumham.

Sebelumnya, di Jawa Barat terdapat 5.312 Desa dan 645 Kelurahan sampai dengan tahun 2018. Kemudian telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebanyak 2.640 desa/kelurahan terdiri dari 2.156 desa dan 484 kelurahan.

Adapun setelah ditetapkan 130 desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari 116 desa dan 14 kelurahan di 97 kecamatan. Maka di Jawa Barat terdapat 2.770 desa/kelurahan sadar hukum yang terdiri: 2.272 desa dan 498 kelurahan pada 2019 ini. “Desa/Kelurahan yang menerima penghargaan harus tetap mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah di raih dan diharapkan dapat menjadi percontohan.(hum/red)