Categories
Megapolitan Polhukam

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun 2023, Kemenkumham Gelar Turnamen Menembak

Koran Jurnal, Tangerang – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga meresmikan Turnamen Menembak “HBP (Hari Bakti Pemasyarakatan) Kumham Ke-59 Shooting Tournament Tahun 2023”, di Lapangan Tembak Pengayoman, Kota Tangerang, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Melansir laman resmi nttkemenkumham menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan HBP ke-59 tahun 2023. Tujuan kegiatan, menjadi media mempererat hubungan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Kemenkumham, mempererat sinergi yang terjadi antar elemen ASN dalam memainkan perannya masing-masing dalam tugas keseharian.

“Giat ini menjadi ajang silaturahmi dan ajang uji kemampuan dan kapasitas di bidang menembak bagi ASN di lingkungan Kemenkumham,” kata Menkumham Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, kegiatan menembak merupakan olahraga yang memiliki tujuan melatih konsentrasi, pengendalian diri, ketepatan, kecepatan, melatih insting, serta keberanian untuk mengambil keputusan. Selain itu, tambahnya, menembak bagus untuk meningkatkan kepercayaan diri. Dengan demikian, seorang penembak dapat dikatakan sebagai seorang yang mampu mengendalikan diri secara baik dan melakukan sesuatu secara bertanggung jawab.

“Hal tersebut tentunya masih terkait dengan pekerjaan kita. Tugas yang kita emban sehari-hari tentunya membutuhkan unsur-unsur di atas,” imbuhnya.

Lanjut Yasonna berharap, melalui kegiatan ini dapat menciptakan ASN Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), khususnya Petugas Pemasyarakatan.

“Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023 ini diharapkan jadi momentum penting seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan,” cetus Yasonna, seperti dikutip rmid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyampaikan, bahwa selain yang disebutkan oleh Menkumham, setidaknya ada tujuan lain dari penyelenggaraan giat ini.

“Tujuannya yakni peningkatan bakat, minat serta kompetensi bidang menembak, menumbuhkan jiwa sportifitas dan meningkatkan tali silaturahmi serta kebersamaan petugas di Kemenhumham, serta memperingati dan memeriahkan HBP Ke-59,” papar Reynhard.

Kegiatan ini merupakan acara kedua dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan. Turut menyukseskan kegiatan tersebut, Korps Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) 1 Marinir TNI AL. Diberitakan, pembukaan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 telah dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, (11/3/2023).

Categories
Hukum Keamanan Megapolitan Polhukam

DitjenPAS Rangkul Polri dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba dalam Lapas

Koran Jurnal, Tangerang – Ditjen Pemasyarakatan menggelar Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jum’at (03/07/2020).

“Kami Tidak Ada Kompromi dengan Penyalahgunaan Narkoba, Kami Anti Narkoba,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam sambutannya di lokasi acara.

Dia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Indonesia.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment.

Reynhard juga menerangkan bahwa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya Pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.

“Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutur Reynhard.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan, Kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarkatan.

“Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan subgguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutur Tantan.

“Saya yakin, ini sudah komitmen Pemasyarkatan dari atas hingga jajarannya di wilayah untuk perang terhadap narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Kusnadi, Kabag Sidik Polda Banten, yakin dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan kementerian hukum dan HAM Banten.

“Melalui kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama,” tutur Ade.

Ia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil Rajia di lembaga pemasyarakatan dan Lapas wilayah Banten.(hum/red)

Categories
Polhukam

12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas

Koran Jurnal, Jakarta – Suka cita Natal turut dirasakan Narapidana Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12). 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

“Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Utami.

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.

Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %).

Wilayah dengan jumlah remisi tertinggi adalah Sumatera Utara (2.552), Nusa Tenggara Timur (1.835) dan Papua (1.101).(hum/bh/amp)

Categories
Hukum

BNN dan Ditjen PAS Bangun Keterbukaan Sistem Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, selama tujuh bulan menjadi kepala BNN hampir semua barang-arang yang ditangkap itu semua pesanan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alhasil, BNN telah menyita barang haram sebanyak 35 kilogram berasal dari penangkapan terakhir jaringan lapas.

“Saya berharap bahwa ada keterbukaan di lapas dan bersama-sama membangun lapas yang bersih dari narkoba, sistemnya kita perbaiki,” kata Heru dalam forum diskusi bertajuk ‘Trending Topic Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan’, yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (26/09/2018).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggagalkan kurang lebih 24 transaksi maupun jaringan-jaringan di dalam lapas. Sehingga ke depan BNN dan Lapas akan bersama-sama membangun sistem, seperti masuk-masuknya barang harus dikontrol dengan IT dan CCTV secara optimal.

Di tempat sama, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, membeberkan peredaran narkoba yang terjadi di lapas. Utami menyebut, dari total 240 ribu penghuni lapas, 111 ribu di antaranya terlibat kasus narkotika. Dengan rincian 44 ribu pengguna, dan 66 ribu adalah pengedar dan bandar.

“Didalam lapas masih ada oknum yang belum satu visi dengan kita semua yang tidak hanya ingin mencegah, tapi juga memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Utami mengatakan keluarga yang menjenguk juga harus tegas dan tidak boleh memberikan sedikit peluang untuk mengedarkan, karena oknum itu tidak hanya petugas tapi juga bisa keluarga dan teman dekat.

“Makanya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kami dorong untuk bersama-sama, karena ini memang tidak bisa sendiri. Betul kata beliau (Kepala BNN) kami sangat terbuka untuk ini,” katanya.

Utami juga sudah menyampaikan kepada para petugas lapas agar menjalin hubungan yang baik dengan BNN, BNNP dan BNNK. Karena banyak informasi yang tidak dikuasai dengan baik dan dimengerti oleh lembaganya.(red)

Categories
Nasional Pendidikan Ragam

Dukung Pustaka Jeruji, Menkumham Tandatangani MoU Kerjasama Dengan Sejumlah Instansi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perpustakaan Nasional, PT Pos Indonesia, Pustaka Bergerak, Kompas Gramedia dan Forum Lingkar Pena tentang Peningkatan Budaya Membaca dan Menulis bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Nota kesepahaman tersebut ditandatanganinya dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta (30/10/2017).


‎
Penandatanganan kerjasama dengan sejumlah instansi ini merupakan bentuk dukungan penuh Kementerian Hukum dan HAM atas dideklarasikannya Pustaka Jeruji secara nasional.

Pustaka Jeruji adalah merupakan wadah baca yang pertama kali dideklarasikan di Lapas Maros beberapa waktu lalu (16/10/2017) sebagai bentuk dukungan terhadap minat baca Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membeludak.

Dalam sambutannya, Menteri Yassona H. Laoly mengatakan, “Tahanan, Anak, Narapidana, dan Klien Pemasyarakatan adalah bagian dari warga negara yang termarjinalkan karena perbuatan mereka telah melanggar hukum. Namun, kesempatan untuk memperluas pengetahuan tetap menjadi hak mereka. Karya tulisan pun dapat mereka hasilkan meskipun dalam belenggu terali besi”.‎

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun mengatakan banyak dampak positif yang akan dirasakan dengan tingginya minat baca WBP.

“Kalau kita telaah lebih dalam, dengan mereka membaca, dari sisi keamanan dan ketertiban akan lebih terkendali. Ditambah lagi bertambahnya ilmu pengetahuan mereka dan sudah pasti kualitas mereka pun meningkat. Bukankah itu hasil yang kita harapkan dari pembinaan,” kata Ma’mun.‎
‎
Turut hadir dalam acara tersebut, Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab sebagai tamu undangan khusus, yang menyaksikan langsung seremoni hari jadi Kemenkumham 2017 dan mendukung dideklarasikannya Pustaka Jeruji secara nasional untuk menggelorakan minat baca dan tulis bagi warga binaan.

Pada seremonial tersebut diserahkan juga secara simbolis dukungan buku-buku kepada perwakilan narapidana. Bahkan, dalam kesempatan tersebut Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab menyerukan secara langsung di hari besar Kemenkumham tersebut, bukan hanya support baca dan tulis kepada WBP, tetapi seluruh jajaran Kemenkumham.

Ia pun sempat menyelipkan satu kalimat bijak, mengutip ungkapan Sang Proklamator, Bung Hatta, “Aku rela dipenjara asalkan bersama buku karena dengan buku aku bebas.” Najwa juga mencontohkan Negara Brazil yang memberikan reward potongan masa pidana empat hari kepada narapidananya yang telah selesai membaca satu buku.

Pewarta : Anton

Categories
Nasional Ragam

Ditjen PAS Tanam 400 Pohon di Permukiman Pemasyarakatan Desa Ciangir

Koranjurnal.co.id, Tangerang – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penanaman sebanyak 400 Pohon di area Permukiman Pemasyarakatan, Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang, Jum’at (13/10/2017).

Permukiman Pemasyarakatan yang baru saja diresmikan pendiriannya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dengan peletakan batu pertama pada Rabu (11/10) kemarin, Ditjen PAS menerapkan pola pembinaan warga Binaan Pemasyarakatan dengan konsep ramah lingkungan, manusiawi dan berbasis industri yang berada ditengah-tengah lingkungan pedesaan di Desa Ciangir Kabupaten Tangerang.

Dengan ditanami 400 pohon dari berbagai jenis tanaman buah seperti mangga, rambutan, duren, pete, sirsak, jambu, sukun dan lainnya, diharapkan daerah (Desa Ciangir) akan semakin ASRI.

“Keberadaan Permukiman Pemasyarakatan harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitarnya, maka kami membawa misi pembangunan permukiman open camp (lapas terbuka) bagi warga binaan yang minimum risk (risiko) dengan konsep Go Green (ramah lingkungan). Penanaman 400 buah pohon ini salah satunya wujud kepedulian kami akan lingkungan,” tutur Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di lokasi lahan penanaman pohon.



Dalam kegiatan penanaman pohon, tampak warga masyarakat Desa Ciangir sangat antusias menyambut kegiatan penanaman pohon tersebut. Mereka beramai-ramai turut membantu menanam pohon. Selanjutnya, seusai menanam pohon, ibu-ibu masyarakat sekitar melaksanakan senam bersama dengan para pegawai Ditjenpas.

Pewarta : Anton