Categories
Hukum Megapolitan

Lawan Tindakan Ilegal Pemkot DKI Jakarta, DPP Arun Kerahkan Ribuan Anggota

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Rencana upaya paksa untuk mengosongkan Gedung Cawang Kencana (GCK) di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/04/2018), yang akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur. Hal itu dinilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun (Advokasi Rakyat untuk Nusantara) merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang.

Selain meresahkan, upaya ini berpotensi besar melanggar hukum mengingat perkaranya masih di proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyikapi adanya rencana upaya paksa penggusuran dan  pengosongan oleh Kemensos yang perintahkan   aparat  Walikota Jakarta Timur dan kepolisian, kami menilai  merupakan cara-cara intimidasi dan bentuk premanisme. Sengketa  Gedung Cawang Kencana hingga saat ini masih di proses hukum di PN Jakarta Timur, jadi ditunggulah” kata Kabid Hukum dan HAM Arun (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Yudi Rijali Muslim SH di kantor DPP Arun, Cawang Kencana, Rabu (25/4/2018) kemarin seperti dilansir suarakarya.

DPP Arun merupakan organisasi masyarakat yang ditunjuk mewakili penghuni di Gedung Cawang Kencana, dalam menyelesaikan kasusnya. Pihaknya berpedoman pada nilai-nilai perwujudan keadilan ditengah-tengah masyarakat,  berdasar pada  Pancasila dan UUD 1945.

Yudi Rijali yang didampingi Ketua DPW DKI Ical Sangaji, DPW Banten Prabu Yopi dan Dewan Pembina Anton Sukanta menjelaskan, penghuni di Cawang Kencana  jumlahnya mencapai ratusan. Mereka  setiap bulan dan setiap tahun  memenuhi kewajibannya. Sangat  tidak elok memerintahkan penghuni mengosongkan kantor.

Langkah-langkah yang diambil pada Jumat lusa, kata Yudi,  cenderung bersikap diluar koridor hukum. “Tentu ini kami sayangkan. Terlebih tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik, tentunya kita ingin menjaga stabilitas kenyaman dan keamanan, agar kegiatan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres dapat berjalan aman,” ujar Yudi.

Antisipasi pada Jumat (27/4/2018), pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pengerahan kekuatan sedikitnya  1.500 massa gabungan dari DPW Arun  DKI dan DPW Arun  Banten. Pihaknya berharap tidak ada kekerasan fisik, dan upaya damai
selalu dikedepankan.

Gedung Cawang Kencana  dimiliki oleh Yayasan semula YRS dan menjadi YDBKS dan selanjutnya menjadi YCHU (Yayasan Citra Handadari Utama). Bahwa Tanah tersebut awalnya dibeli oleh seorang AM Pasila yang juga sebagai pegawai Departemen Sosial dan juga selaku ketua Yayasan YRS

Bahwa dikarenakan ketidak mampuan mengelolah Tanah maka diberikan kepercayaan untuk dikelolah oleh YDBKS yang dibangun dengan dana sendiri ( Non APBN) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Pakai YCHU sampai dengan Tahun 2013, dan hal tersebut juga telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI Tahun 2008-2010 yang memenyatakan bahwa gedung cawang kencana adalah bukan merupakan Aset Negara.

Hasil Audit BPK RI Menyebutkan tidak menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut dan bangunan cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN.

Bahwa juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No 3 Tahun 2012 Jo – PP No 61 Tahun 2007 Jo – PP No 47 Tahun 2002 Bukan Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KEMENSOS RI.(red)

Categories
Megapolitan Ragam

Garda Pembela NKRI Kecam Amien Rais

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tokoh Reformasi Amien Rais kembali mengundang kontroversi dengan ucapan dan statement pada tanggal 13 April 2018 tentang Partai-partai Allah PAN, GERINDRA dan PKS dan diluar itu adalah Partai Setan. Sungguh suatu pernyataan yang sangat tidak pantas dilontarkan oleh seorang yang disebut tokoh reformasi.

Maka segenap Garda Pembela NKRI mengecam keras ucapan tokoh yang seharusnya menjadi panutan, contoh dan figure bagi generasi zaman now yang menimbulkan keresahan anak bangsa.

Garda Pembela NKRI mengundang Garda Pembela NKRI mengadakan konfrensi Pers yang bertepatan juga untuk merayakan HUT ( Hari Ulang Tahun ) Sengkuni ke-78 tahun sekaligus sebagai  seruan  anak bangsa terlibat dalam aksi mendesak Polri memproses dan menangkap Amin Rais atas statement yang telah menimbulkan polemik.

Acara tersebut berlangsung di kawasan Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/04/2018), hingga berita ini diturunkan acara konfrensi pers masih berlangsung.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Tim Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Proses Penangkapan

Koranjurnal.co.id, Tangerang – Sidang perdana kasus tindak pidana dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram dengan lima tersangka inisial WP, C, MD, AF dan S digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/04/2018).

Sidang perdana nomor perkara 739 dan 740 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat SH, dipimpin oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin SH, Hakim Anggota Dr. I Ketut Sudira, SH, MH, dan Hakim Halomoan Sianturi, SH, MH.

Kuasa hukum dari kelima tersangka, Ricky Kinarta Barus SH dan partners mengatakan, kasus penangkapan yang terjadi tanggal 31 January 2018 banyak kejanggalan.

“Kami merasa (kasus pengoplosan gas) dalam proses penggerebekan dan penangkapan yang terjadi pada tanggal 31 January 2018 lalu seperti ada kejanggalan,” kata Ricky didampingi rekan timnya Indra Tarigan SH, dan Jeriko Badia Kemit SH kepada wartawan usai sidang.

Ricky mengungkapkan, adanya pemberitaan terkait penggerebekan yang beredar, dikampung kandang kambing desa lebak wangi, sebenarnya bahwa tersangka sedang duduk-duduk diwarung kopi.

“Jadi sebenarnya tidak ada penggerebekan (pengoplosan), karena mereka ditangkap lagi duduk-duduk di warung kopi,” kata Ricky.

“Disinyalir juga ada tiga kejanggalan dari penangkapan tersangka, yang pertama adalah pengaduan atau Laporan dari masyarakat dan penangkapan dilakukan pada tanggal 30 januari 2018 dan kemudian ditahan pada hari dan tanggal yang sama,” ujarnya lanjut.

Menurut Ricky, proses penangkapan terkesan dilakukan sangat cepat dan tanpa komunikasi dari pihak tersangka.

“Padahal itu tidak boleh, kalau semuanya langsung-langsung begitu kapan kuasa hukum mau mengadakan pembelaan dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Ricky.

“Kejanggalan ke dua adalah Ketika perkara pokok sudah dimulai pihak Kuasa Hukum dan keluarga dari tersangka tidak diberitau dan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak Polres,” imbuhnya.

Selain itu, Ricky menyayangkan, kasus dugaan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg ada penambahan pasal dalam Undang-Undang Metrologi.

“Kejanggalan juga ditemukan tentang pasal yang dikenakan terdakwa sebelumnya dari Polres ada dua yakni Undang-Undang Migas, UU Perlindungan konsumen namun setelah berkas dilimpahkan di PN, kok pasalnya ditambah lagi satu pasal yaitu Undang-Undang Metrologi. Hal tersebut membuat kita sebagai Kuasa Hukum terdakwa sangat bingung dalam pembelaan,” tukasnya.

Kuasa hukum berharap, untuk agenda sidang selanjutnya yakni dengan  mengajukan eksepsi bisa terungkap kebenaran.(tonmp)

Categories
Megapolitan Polhukam

Sandiaga Uno Hadiri Tasyakuran Milad PKS ke-20

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri acara milad ke-20 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (20/04/2018) malam.

Sandi mengungkapkan kehadirannya di milad ke-20 PKS mewakili Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak dapat hadir karena sedang di Istanbul, Turki.

“Saya hadir mewakili Bapak Gubernur, Pak Anies yang lagi di Istanbul dan juga sebagai perwakilan dari Pemprov, tentunya harus rajin juga bersilaturahmi dan mengucapkan syukur milad PKS ke-20. Semoga PKS terus bisa jadi bagian dari Jakarta yang lebih baik dan sejahtera lagi,” ujar Sandi.

Sandi pun mengaku tidak ada alasan khusus terkait kekehadirannya ke milad partai PKS.

“Saya hadir sebagai disposisi bapak gubernur hadir di PKS ini sebagai perwakilan Pemprov jadi tidak ada pembicaraan lain diluar hal itu,” ujar Sandi.

Sandi yang juga tergabung dalam tim komunikasi Partai Gerinda menyampaikan jika Ketua Umum Partai Gerinda Prabowo akan menghadiri Milad PKS besok.

“Rencananya Pak Prabowo besok akan hadir disini dan rencananya ada prosesi yang menjemput bapak Prabowo, pokoknya besok lihat deh suprise,” ujar Sandi.

Dalam tasyakuran milad ke-20 dengan tema ‘Ayo Lebih Baik‘, PKS mengundang anak-anak yatim untuk memberikan santunan.

Hadir dalam acara ini, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), dan jajaran PKS lainnya.(tonmp)

Categories
Hiburan Megapolitan TNI

Lestarikan Budaya Indonesia, Koarmabar Gelar Pagelaran Wayang Kulit

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) mengadakan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk dalam rangka malam prajurit Koarmabar bersama pimpinan TNI AL dengan masyarakat, di Lapangan Arafuru Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jakarta Pusat, pada Jum’at (13/04/2018). Pagelaran Wayang Kulit yang dibuka untuk umum ini dimulai pada pukul 19.30 WIB.

Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pagelaran wayang kulit ini merupakan ungkapan rasa syukur dan doa selamat bagi seluruh jajaran Koarmabar khususnya dan TNI Angkatan Laut pada umumnya. Acara ini dimaksudkan juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antara pemimpin dengan segenap prajurit Koarmabar sekaligus sebagai hiburan bagi seluruh prajurit dan masyarakat dalam rangka manunggal TNI dan rakyat serta ikut melestarikan budaya tradisional bangsa.

“Pada malam yang berbahagia ini akan ditampilkan wayang kulit dengan kisah “Pendowo Boyong” yang akan dilakonkan oleh Dalang Ki Purbo Asmoro, S.Kar., M.Hum., dari Surakarta Jawa Tengah. Kisah tersebut memiliki pesan moral yang patut untuk diteladani, bahwa pemimpin adalah seorang yang mampu membangun jiwa, dapat mengerti kehendak rakyat dan mampu berbuat adil. Semoga kita dapat mengambil keteladanan dari kisah yang akan dilakonkan dalam cerita ini demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara,” ujar Pangarmabar.

Selanjutnya, dalam sambutan KSAL Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P., yang dibacakan Asrena Kasal Laksamana Muda TNI Arusukmono Indra Sucahyo, S.E., M.M., mengatakan, pagelaran wayang kulit ini dalam rangka malam prajurit bersama Pimpinan TNI Angkatan Laut dan masyarakat, sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan, juga sebagai salah satu sarana untuk memberikan pembelajaran tentang falsafah hidup yang dapat dijadikan panutan yang baik bagi kehidupan prajurit dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Usai sambutan, secara simbolis Danjen Akademi TNI Laksamana Madya TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., didampingi Pangarmabar menyerahan lakon “Pandowo Boyong” kepada Dalang Ki Purbo Asmoro. Dalam pagelaran wayang kulit ini juga menghadirkan pelawak legendaris Gogon dan Cak Dikin.

Turut hadir menyaksikan pagelaran wayang kulit tersebut, para Pajabat Utama Mabes TNI Angkatan Laut, para Pangkotama TNI Angkatan Laut, para Pejabat Utama Koarmabar serta Ibu-ibu Jalasenastri dan Prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil Koarmabar.(tonmp/Disp)

Categories
Hukum Megapolitan Politik

Sengketa TUN Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Kapuas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum KPU Kabupaten Kapuas Bapak Ali Nurdin SH, disela-sela sidang Gugatan Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, menyampaikan bahwa hasil putusan sidang tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Sugiya S.H.,M.H, pada hari Rabu, 4 April 2018, di PT TUN Jakarta Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat.

Bapak Ali Nurdin, SH ST, yang juga kuasa Hukum KPU RI dalam menghadapi sengketa partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu Tahun 2019,  menjelaskan alasan Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat,  Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, karena menurut Majelis Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang, H. Sugiya S.H.,M.H. Hakim Tinggi PT TUN Jakarta sebagai Ketua Majelis, yang didampingi Djoko Dwi Hartono, S.H.,M.H. dan Riyanto, S.H menerima Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Ali Nurdin 7 Partner, yang berkantor di Jakarta.

Dalam pertimbangan Hukumnya, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Penggugat tidak memiliki kerugian karena yang menjadi objek sengketa, Keputusan KPU Kabupaten Kapuas sudah menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan yang dapat mengikuti tahapan proses pemilihan yang akan datang.

Sebagai informasi, Gugatan dari Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:7/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Gugatan Penggugat diajukan berkaitan dengan proses pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dimana pada masa pendaftaran terdapat 2 pasangan calon yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Akan tetapi setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP., dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM. Karena hanya ada 1 (satu) pasangan calon, maka sesuai dengan pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017, KPU Kabupaten Kapuas kemudian melakukan pembukaan kembali pendaftaran atau memperpanjang masa pendaftaran, dimana pada tahap tersebut  pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP melakukan pendaftaran kembali dengan memperbaiki berkas pendaftaran, sehingga kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat.

KPU Kabupaten Kapuas kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP, sebagai Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018.

Keputusan inilah yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat, dimana pada pokoknya Penggugat keberatan atas tindakan KPU Kabupaten Kapuas yang menerima kembali pendaftaran pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Penggugat menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018 dan merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PT TUN menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM,  dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Kemudian Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (ibn)

Categories
Hukum Megapolitan Politik

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tolak Gugatan Sengketa Bupati dan Wabup Pulang Pisau

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, yang telah menolak Gugatan dari Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., karena Gugatan melewati Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan” demikian dinyatakan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Pulang Pisau Bapak Ali Nurdin, S.H., S.T. dalam kesempatan terpisah setelah pembacaan Putusan di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 5 April 2018, pukul 14.00 WIB.  Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Bapak Ali Nurdin, Gugatan dari Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:8/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Karena gugatan baru didaftarkan pada tanggal 28 Maret 2018, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Gugatan dari Penggugat melewati tenggang waktu pengajuan gugatan karena melewati batas waktu 3 hari setelah Laporan Penggugat mengenai dugaan pelanggaran oleh Calon Petahana H. Edy Pratowo ditolak oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau, tanggal 2 Maret 2018.

Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP mempermasalahkan pengangkatan sekitar 32 (tiga puluh dua) orang Kepala Sekolah dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 31 Agustus 2018. Menurut Penggugat, tindakan Petahana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai adanya mutasi pejabat yang dilakukan kurang dari 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon, pada tanggal 12 Februari 2018.

Jadi setelah tanggal 12 Agustus 2017 Calon Petahana tidak boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Menurut ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Pelanggaran tersebut apabila terbukti dikenakan sanksi berupa Pembatalan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut Bapak Ali Nurdin, yang juga pendiri kantor hukum Ali Nurdin & Partners, gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk mengadilinya karena terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau yang telah melakukan pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon sesuai dengan Pemberitahuan dari Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Nomor 47/PANWASLU/KAB-PP/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018.

Bapak Ali Nurdin menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hanya berwenang untuk mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang objek sengketanya adalah Keputusan KPU Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-KAB/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.

Oleh karena itu, maka pokok gugatan seharusnya mempersoalkan mengenai tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam melakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan baik untuk Persyaratan Pencalonan maupun Persyaratan Calon. Karena materi yang digugat tidak menyangkut dua variabel tersebut, maka hal itu bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Apalagi dalam pemeriksaan di Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengatur mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Sehingga apabila ada keberatan terhadap keputusan dari Panwas Kabupaten Pulang Pisau, yang berwenang mengadilinya adalah Mahkamah Agung, bukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PTTUN menyatakan menolak Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP,  dan Pasangan Calon H. Edy Pratowo, S.Sos, MM dan Pudjirustaty Narang. (Ibn)

Categories
Megapolitan Ragam

Gubernur DKI Jakarta Didampingi Presiden PKS Buka Pelatihan Perempuan Siaga

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Presiden PKS Sohibul Iman resmi membuka Pelatihan Perempuan Siaga atau disingkat Latansa untuk Daerah Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta.

Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur diikuti ribuan kaum perempuan dari 5 wilayah DKI Jakarta.

“Dengan ini, pelatihan Latansa resmi saya buka,” ucap Anies sambil melepas ratusan balon di lokasi, Jakarta Timur, Minggu (08/04/2018) pagi.(red)

Categories
Megapolitan Olahraga Polisi TNI

Karateka Brigif Para Raider 3 Kostrad Ukir Prestasi Piala Kapolda Metro Jaya

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Karateka dari jajaran Brigif Para Raider 3/TBS Kostrad yang memperkuat Kontingen Divif 1 Kostrad pada Kejuaraan Karate Piala Kapolda Metro Jaya yang digelar di GOR Remaja Jakarta Selatan, Selasa 03 April 2018, berhasil menorehkan prestasi.

Kejuaraan Karate Piala Kapolda Metro Jaya diikuti 450 Karateka  dari 31 Dojo se DKI Jakarta. 7 Karateka dari Kontingen Divif 1 Kostrad berhasil medapatkan 8 Medali dan Medali Best Of The Best Putra.

Dengan demikian Kontingen dari Divif 1 Kostrad berhasil keluar sebagai juara umum pada Kejuaraan Karate Piala Kapolda Metro Jaya tahun 2018. Perolehan Medali yang di raih Karateka dari jajaran Brigif Para Raider 3/TBS Kostrad yakni, Madali Emas diraih Prada Aquila kelas – 60 Kg (Yonif PR 433 Kostrad) dan Serda Budianto kelas – 67 Kg (Brigif PR 3 Kostrad).

Medali Perak berhasil diraih oleh Serda Budianto kelas Individu Kata (Brigif PR 3 Kostrad), Praka Lasumi kelas 67 Kg (Yonif PR 432 Kostrad) dan Pratu Yusrandi kelas – 60 Kg (Yonif PR 431 Kostrad).

Medali Perunggu diraih oleh Pratu Sodiq kelas + 67 Kg (Yonif PR 431 Kostrad), Prada Adhari kelas – 67 Kg (Yonif PR 431 Kostrad) dan Prada Tasrif kelas – 67 Kg (Yonif PR 433 Kostrad) serta Medali Best Of The Best Putra diraih Prada Aguila Marani (Yonif PR 433 Kostrad).(tonmp/Pen)

Categories
Megapolitan Polhukam Transportasi

KSPI dan KATO Desak Pemerintah Segera Ambil Alih Persoalan Driver Ojol

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendesak pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo segera mengambil alih persoalan pekerja driver ojek online.

Langkah dan sikap para pekerja driver ojek online ini dikarenakan hingga saat ini pemerintah tak kunjung memperhatikan dan menyelesaikan berbagai persoalan sistem transportasi online tersebut.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, berbagai persoalan yang terjadi pada sistem transportasi online antara lain seperti perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.

“Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Go-Jek karena alasan penyerapan tenaga keria tanpa memberikan perkindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujarnya di LBH Jakarta, Jum’at (30/03/2018).
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah mendesak kepada pata menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.

“Dalam SKB 3 Menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Gojek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimun sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin,” tegas Said Iqbal.

Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.
“Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi dalam prakteknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya rnitra untuk merundingkan hak-hak mereka,” kata pria yang juga menjabat sebagai Governing Body ILO ini.

Seharusnya pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra, tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.

“Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia,” tegas Said Iqbal. Karena faktanya, tambah Said Iqbal, dalam 3 tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda 2 sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang.

“Bagaimana mungkin negara membiarkan warganya tidak terlindungi oleh kepentingan para pemodal,” gugat Iqbal.(red)