Categories
Jurnal Lain-lain Megapolitan Polhukam

Relawan #Save2019 Deklarasikan Capres 2019 Sam Aliano

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Puluhan relawan yang tergabung dalam #SAVE2019 mendeklarasikan dukungan mereka kepada Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Dr. Sam Aliano, untuk ikut maju mencalonkan diri sebagai calon Presiden Indonesia 2019-2024 mendatang.

Perwakilan Relawan #SAVE2019, Slamet menyebutkan, Sam Aliano memiliki kriteria sangat mencukupi untuk diusung sebagai calon Presiden Indonesia 2019-2024.

“Hari ini kami mendeklarasikan dukungan kepada Sam Aliano sebagai calon Presiden 2019. Kami mendukung sebab kita tahu Sam sangat nasionalis dan peduli kepada rakyat kecil”, kata Slamet saat “Deklarasi Relawan#SAVE2019 Dukung Sam Aliano Capres 2019” di gedung Juang 45, Jakarta, Kamis (26/04/2018).

“Cawapres nya kita ada dua kemungkinan yakni Susi Pujiastuti dan Veronika Tan. Pak Sam tinggal pilih siapa yang cocok”, lanjutnya.

Menyikapi dukungan tersebut Sam Aliano mengatakan siap melaksanakan amanah tersebut demi bangsa dan negara.

“Saya berjaji akan jalani amanah ini dengan baik demi bangsa dan negara. Saya yakin akan menang telak di 2019 mengalahkan calon lainnya, karena saya adalah calon alternatif yang diinginkan rakyat, yang akan membawa kemajuan bagi Indonesia kedepan”, ucap Sam.

Karena itu Sam mengajak partai politik untuk mendukung dan mengusung dirinya sebagai calon alternatif pemimpin bangsa.

“Saya ajak parpol dukung saya sebagai calon Presiden Indonesia 2019-2024. Saya berjanji akan hapus hutang Indonesia, karena itu merusak struktur ekonomi rakyat, membebani dan merusak anak cucu kita. Saya akan gratiskan umroh untuk rakyat Indonesia,” paparnya.

“Saya pikir rakyat sudah cerdas bisa memilih. Karena itu rakyat harus cari calon alternatif. Kita ini Indonesia. Mari bersatu untuk Indonesia. Kita cinta merah putih, cinta tanah air. Ini calon terbaik. Untuk Indonesia lebih baik, aman sejahtera, untuk kita semua,” pungkas Sam Aliano.(ton/bud)

Categories
Hukum Megapolitan

Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Dana RTLH di Sukamaju Cilodong

Koranjurnal.co.id, Depok – Tim Intelijen Kejaksaan Depok dibantu Tim Kejagung RI menangkap buronan kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sukamaju, Cilodong. Tersangka Agustina Trihandayani diamankan dari kampung Sidamukti, dekat Perumahan Vila Pertiwi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kamis (26/04/2018). Saat diamankan, Agustina tengah berada di rumah Ketua RT 04 RW 02, Sukamaju Cilodong.

“Setelah buron selama 30 hari, tersangka Agustina Trihandayani berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Ditangkap di rumah Pak RT, Supahar. Kami juga telah lakukan pemeriksaan terhadap ketua RT,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.

Tersangka ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Depok. “Tanggal 26 Maret 2018 dilakukan pemanggilan, namun dia tak hadir. Kemudian dipanggil kembali tanggal 28 Maret 2018 kembali tidak hadir. Sejak tanggal 28 Maret dia ditetapkan sebagai DPO,” tukasnya.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Polresta Depok dalam hal pencarian tersangka. “Untuk saat ini tersangka kita kirim ke Rutan Cilodong, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti,” tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail peran tersangka. “Kami fokus di penangkapan, selanjutnya untuk peran akan ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya pada 22 Maret 2018, Kejaksaan Negeri Depok mengamankan dua tersangka kasus RTLH di Sukamaju Cilodong. Mereka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi. Sedangkan Koordinator Agustina Tri Handayani saat itu melarikan diri.

Ketiga tersangka berperan sama, yakni secara mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

Pada program Pokir RTLH Kelurahan Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 68 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp 18 juta. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 482.550.525 (red)

Categories
Hukum Megapolitan

DPP ARUN Minta Gubernur Anies Copot Walikota Jakarta Timur

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Bambang Musyawardana sebagai Walikota Jakarta Timur karena dianggap terlalu arogan dengan mengeluarkan Surat Peringatan tentang pengosongan Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.

“Kami meminta Gubernur Anies untuk mencopot Bambang Musyawardana sebagai Walikota Jakarta Timur” kata Ketua DPP ARUN, Effendi Nurlette melalui siaran pernya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (26/04/2018).

Menurut Effendi, Walikota Jakarta Timur telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) untuk kepentingan pihak tertentu terkait sengketa Gedung Cawang Kencana yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

“Sebagai pejabat publik, Walikota Jakarta Timur harusnya bersikap netral atas kasus tersebut” kata Effendi.

Baca juga : Lawan Tindakan Ilegal Pemkot DKI Jakarta, DPP ARUN Kerahkan Ribuan Anggota

Ia menambahkan bahwa Pengosongan penggusuran paksa yang akan dilakukan Walikota Jakarta Timur merupakan Perbuatan melawan Hukun dimana melakukan Eksekusi tanpa Penetapan Pengadilan. Artinya tindakan eksekusi saat ini adalah perbuatan Melawan Hukum karena tidak berdasar pada Putusan Pengadilan.

“Bahwa hal ini adalah Bentuk penjajahan baru sebagaimana yang dimaksud oleh Gubernur Anies bahwa Penjajahan tidak jauh dari depan mata kita dan itu ada di Ibukota DKI Jakarta sendiri dan terbukti dilakukan oleh WALIKOTA JAKARTA TIMUR Yang Memiliki Mental PREMANISME.” jelas Effendi.

Effendi berharap Gubernur Anies menegur Walikota Jakarta Timur untuk tidak memaksakan eksekusi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bila eksekusi tetap dilakukan maka kami akan lawan sampai titik darah penghabisan, kami juga siap kerahkan ribuan massa ARUN dari seluruh Indonesia untuk mengepung Balai Kota mendesak Gubernur Anies pecat Walikota Jakarta Timur,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Lawan Tindakan Ilegal Pemkot DKI Jakarta, DPP Arun Kerahkan Ribuan Anggota

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Rencana upaya paksa untuk mengosongkan Gedung Cawang Kencana (GCK) di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/04/2018), yang akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur. Hal itu dinilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun (Advokasi Rakyat untuk Nusantara) merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang.

Selain meresahkan, upaya ini berpotensi besar melanggar hukum mengingat perkaranya masih di proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyikapi adanya rencana upaya paksa penggusuran dan  pengosongan oleh Kemensos yang perintahkan   aparat  Walikota Jakarta Timur dan kepolisian, kami menilai  merupakan cara-cara intimidasi dan bentuk premanisme. Sengketa  Gedung Cawang Kencana hingga saat ini masih di proses hukum di PN Jakarta Timur, jadi ditunggulah” kata Kabid Hukum dan HAM Arun (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Yudi Rijali Muslim SH di kantor DPP Arun, Cawang Kencana, Rabu (25/4/2018) kemarin seperti dilansir suarakarya.

DPP Arun merupakan organisasi masyarakat yang ditunjuk mewakili penghuni di Gedung Cawang Kencana, dalam menyelesaikan kasusnya. Pihaknya berpedoman pada nilai-nilai perwujudan keadilan ditengah-tengah masyarakat,  berdasar pada  Pancasila dan UUD 1945.

Yudi Rijali yang didampingi Ketua DPW DKI Ical Sangaji, DPW Banten Prabu Yopi dan Dewan Pembina Anton Sukanta menjelaskan, penghuni di Cawang Kencana  jumlahnya mencapai ratusan. Mereka  setiap bulan dan setiap tahun  memenuhi kewajibannya. Sangat  tidak elok memerintahkan penghuni mengosongkan kantor.

Langkah-langkah yang diambil pada Jumat lusa, kata Yudi,  cenderung bersikap diluar koridor hukum. “Tentu ini kami sayangkan. Terlebih tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik, tentunya kita ingin menjaga stabilitas kenyaman dan keamanan, agar kegiatan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres dapat berjalan aman,” ujar Yudi.

Antisipasi pada Jumat (27/4/2018), pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pengerahan kekuatan sedikitnya  1.500 massa gabungan dari DPW Arun  DKI dan DPW Arun  Banten. Pihaknya berharap tidak ada kekerasan fisik, dan upaya damai
selalu dikedepankan.

Gedung Cawang Kencana  dimiliki oleh Yayasan semula YRS dan menjadi YDBKS dan selanjutnya menjadi YCHU (Yayasan Citra Handadari Utama). Bahwa Tanah tersebut awalnya dibeli oleh seorang AM Pasila yang juga sebagai pegawai Departemen Sosial dan juga selaku ketua Yayasan YRS

Bahwa dikarenakan ketidak mampuan mengelolah Tanah maka diberikan kepercayaan untuk dikelolah oleh YDBKS yang dibangun dengan dana sendiri ( Non APBN) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Pakai YCHU sampai dengan Tahun 2013, dan hal tersebut juga telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI Tahun 2008-2010 yang memenyatakan bahwa gedung cawang kencana adalah bukan merupakan Aset Negara.

Hasil Audit BPK RI Menyebutkan tidak menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut dan bangunan cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN.

Bahwa juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No 3 Tahun 2012 Jo – PP No 61 Tahun 2007 Jo – PP No 47 Tahun 2002 Bukan Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KEMENSOS RI.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Tim Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Proses Penangkapan

Koranjurnal.co.id, Tangerang – Sidang perdana kasus tindak pidana dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram dengan lima tersangka inisial WP, C, MD, AF dan S digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/04/2018).

Sidang perdana nomor perkara 739 dan 740 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat SH, dipimpin oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin SH, Hakim Anggota Dr. I Ketut Sudira, SH, MH, dan Hakim Halomoan Sianturi, SH, MH.

Kuasa hukum dari kelima tersangka, Ricky Kinarta Barus SH dan partners mengatakan, kasus penangkapan yang terjadi tanggal 31 January 2018 banyak kejanggalan.

“Kami merasa (kasus pengoplosan gas) dalam proses penggerebekan dan penangkapan yang terjadi pada tanggal 31 January 2018 lalu seperti ada kejanggalan,” kata Ricky didampingi rekan timnya Indra Tarigan SH, dan Jeriko Badia Kemit SH kepada wartawan usai sidang.

Ricky mengungkapkan, adanya pemberitaan terkait penggerebekan yang beredar, dikampung kandang kambing desa lebak wangi, sebenarnya bahwa tersangka sedang duduk-duduk diwarung kopi.

“Jadi sebenarnya tidak ada penggerebekan (pengoplosan), karena mereka ditangkap lagi duduk-duduk di warung kopi,” kata Ricky.

“Disinyalir juga ada tiga kejanggalan dari penangkapan tersangka, yang pertama adalah pengaduan atau Laporan dari masyarakat dan penangkapan dilakukan pada tanggal 30 januari 2018 dan kemudian ditahan pada hari dan tanggal yang sama,” ujarnya lanjut.

Menurut Ricky, proses penangkapan terkesan dilakukan sangat cepat dan tanpa komunikasi dari pihak tersangka.

“Padahal itu tidak boleh, kalau semuanya langsung-langsung begitu kapan kuasa hukum mau mengadakan pembelaan dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Ricky.

“Kejanggalan ke dua adalah Ketika perkara pokok sudah dimulai pihak Kuasa Hukum dan keluarga dari tersangka tidak diberitau dan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak Polres,” imbuhnya.

Selain itu, Ricky menyayangkan, kasus dugaan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg ada penambahan pasal dalam Undang-Undang Metrologi.

“Kejanggalan juga ditemukan tentang pasal yang dikenakan terdakwa sebelumnya dari Polres ada dua yakni Undang-Undang Migas, UU Perlindungan konsumen namun setelah berkas dilimpahkan di PN, kok pasalnya ditambah lagi satu pasal yaitu Undang-Undang Metrologi. Hal tersebut membuat kita sebagai Kuasa Hukum terdakwa sangat bingung dalam pembelaan,” tukasnya.

Kuasa hukum berharap, untuk agenda sidang selanjutnya yakni dengan  mengajukan eksepsi bisa terungkap kebenaran.(tonmp)

Categories
Polhukam TNI

Jelang ‘3rd MNEK 2018’, Pangarmabar Lepas Unsur KRI Koarmabar

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., melepas 7 Unsur KRI Koarmabar yang terlibat dalam 3rd Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2018 di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Upacara pelepasan dilaksanakan di Dermaga Sunda Komplek Satuan Koarmabar I Pondok Dayung, Jakarta Utara, Jum’at (20/04/2018) kemarin.

Ketujuh KRI tersebut yaitu KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355, KRI Cut Nyak Dien-375, KRI Teuku Umar-385, KRI Halasan-630, KRI Lemadang-632, KRI Clurit-641 dan KRI Kujang-642.

Pangarmabar dalam amanatnya mengatakan bahwa upacara pelepasan unsur-unsur Koarmabar yang akan tergabung dalam Latihan Multilateral Naval Exercise Komodo ke-3 tahun 2018 di Lombok Nusa Tenggara Barat ini, merupakan bukti dukungan dan kesiapan Koarmabar dalam mensukseskan gelaran latihan tersebut. Oleh karena itu, Pangarmabar memerintahkan kepada Satuan Tugas MNEK Koarmabar untuk mengecek kembali kesiapan unsur-unsur dan memelihara serta meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit serta kerjasama taktis antar unsur dalam operasi laut unsur Koarmabar sesuai fungsi asasi masing-masing.

Lebih lanjut Pangarmabar mengatakan, dengan latihan yang telah direncanakan oleh Satgas MNEK ke-3 Koarmabar selama perjalanan Linla dari pangkalan Jakarta menuju pangkalan Surabaya mulai dari comcheck, leaving harbour, mine field transit, tactical maneuvering, anti submarine warfare ex, anti surface warfare ex, publication ex, nsic, flag “e”, prep gunex, gunery ex, flaghois, anti air warfare ex, damage control ex, electronic warfare ex, flashex, lego jangkar dan entering harbour. Selain itu juga dlaksanakan kompetisi artileri dengan melaksanakan penembakan meriam 57 mm, meriam 40 mm, meriam 30 mm, meriam 20 mm dan meriam 12,7 mm.

“Dari serial latihan ini saya menginginkan tercapainya kemampuan profesi dan kesiapan operasi unsur Koarmabar, kesiagaan operasi tempur laut, kesiapsiagaan dan kemampuan kapal dalam melaksanakan penyelamatan kapal, pemecahan persoalan lingkup problem taktis satuan kapal yang terdiri dua kapal atau lebih dan kemampuan tanggulangi tiap ancaman serta tantangan lingkup taktis secara bersama dan terpimpin baik serang maupun Pertahanan,” kata Pangarmabar.

Mengakhiri amanatnya Pangarmabar memberikan beberapa penekanan yang perlu dipedomani dalam latihan diantaranya agar melaksanakan latihan dengan penuh kesungguhan dengan tetap berpedoman kepada prosedur dan aturan yang berlaku, melaksanakan pemantapan kemampuan personel sampai betul-betul memahami tugas dan tanggung jawab setiap bagian, baik dari sisi teknis, taktis dan operasional, agar mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan cuaca yang signifikan, dengan selalu mengutamakan keselamatan personel dan material, guna mewujudkan zero accident serta melaksanakan evaluasi pada setiap serial latihan guna tercapainya hasil latihan yang lebih baik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasarmabar Laksamana Pertama TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M., Komandan Guspurlabar Laksamana Pertama TNI Irvansyah, para Pejabat Utama Koarmabar dan para Komandan Satuan serta Komandan Unsur yang tergabung dalam latihan 3rd MNEK 2018.(tonmp/Disp)

Categories
Megapolitan Polhukam

Sandiaga Uno Hadiri Tasyakuran Milad PKS ke-20

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri acara milad ke-20 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (20/04/2018) malam.

Sandi mengungkapkan kehadirannya di milad ke-20 PKS mewakili Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak dapat hadir karena sedang di Istanbul, Turki.

“Saya hadir mewakili Bapak Gubernur, Pak Anies yang lagi di Istanbul dan juga sebagai perwakilan dari Pemprov, tentunya harus rajin juga bersilaturahmi dan mengucapkan syukur milad PKS ke-20. Semoga PKS terus bisa jadi bagian dari Jakarta yang lebih baik dan sejahtera lagi,” ujar Sandi.

Sandi pun mengaku tidak ada alasan khusus terkait kekehadirannya ke milad partai PKS.

“Saya hadir sebagai disposisi bapak gubernur hadir di PKS ini sebagai perwakilan Pemprov jadi tidak ada pembicaraan lain diluar hal itu,” ujar Sandi.

Sandi yang juga tergabung dalam tim komunikasi Partai Gerinda menyampaikan jika Ketua Umum Partai Gerinda Prabowo akan menghadiri Milad PKS besok.

“Rencananya Pak Prabowo besok akan hadir disini dan rencananya ada prosesi yang menjemput bapak Prabowo, pokoknya besok lihat deh suprise,” ujar Sandi.

Dalam tasyakuran milad ke-20 dengan tema ‘Ayo Lebih Baik‘, PKS mengundang anak-anak yatim untuk memberikan santunan.

Hadir dalam acara ini, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), dan jajaran PKS lainnya.(tonmp)

Categories
Nasional Polhukam TNI

Panglima TNI Terima Audiensi PT. Pelindo II di Mabes TNI

0Koranjurnal.co.id, Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., didampingi Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Bambang Nariyono, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menerima audiensi PT. Pelindo II yang dipimpin oleh Dr. Ir. Surat Indrijarso, M.Sc, selaku Penasehat PT. Pelindo II yang sehari-hari menjabat Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet RI didampingi Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia II Bapak Saptono R. Irianto dan rombongan, bertempat di Mabes TNI,  Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/04/2018).
 
Mengawali audiensinya, Dr. Ir. Surat Indrijarsomewakili seluruh jajaran PT. Pelindo II mengucapkan terima kasih  dengan berkenannya Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima kunjungannya dan sekaligus menjelaskan program-program yang diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dengan PT. Pelindo dalam rangka pengembangan infrastruktur, meningkatkan pelayanan dan penataan termasuk efisiensi terkait jeda waktu penggudangan.
“Keberadaan PT. Pelindo II sudah banyak bersinergi dengan unsur-unsur TNI,” ucapnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Dr. Ir. Surat Indrijarso menyampaikan bahwa PT. Pelindo II berkeinginan melaksanakan  study bersama terkait optimalisasi pelabuhan-pelabuhan, khususnya di Tanjung Priok yang dikelola PT. Pelindo II.
 
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyambut baik berbagai program yang akan dilakukan oleh PT. Pelindo II, khususnya dalam  mengoptimalisasikan pelabuhan di Tanjung Priok. Menurutnya, tidak hanya pelabuhan di Tanjung Priok, tetapi juga pelabuhan-pelabuhan lain yang dikelola oleh PT. Pelindo II.  
“Mari kita duduk bersama untuk memberikan solusi terbaik agar bisa  saling memberikan manfaat, baik bagi PT. Pelindo II maupun TNI,” katanya.
 
Terkait study bersama, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto  mengatakan pada dasarnya TNI selalu mendukung program-program pemerintah khususnya peningkatan pertumbuhan ekonomi termasuk dengan PT Pelindo II. 
“Tentunya sebelum dilaksanakan study, sebaiknya dibahas terlebih dahulu hal-hal teknis,” ucapnya.(red/Pusp) 
Categories
Hukum Megapolitan Politik

Sengketa TUN Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Kapuas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum KPU Kabupaten Kapuas Bapak Ali Nurdin SH, disela-sela sidang Gugatan Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, menyampaikan bahwa hasil putusan sidang tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Sugiya S.H.,M.H, pada hari Rabu, 4 April 2018, di PT TUN Jakarta Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat.

Bapak Ali Nurdin, SH ST, yang juga kuasa Hukum KPU RI dalam menghadapi sengketa partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu Tahun 2019,  menjelaskan alasan Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat,  Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, karena menurut Majelis Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang, H. Sugiya S.H.,M.H. Hakim Tinggi PT TUN Jakarta sebagai Ketua Majelis, yang didampingi Djoko Dwi Hartono, S.H.,M.H. dan Riyanto, S.H menerima Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Ali Nurdin 7 Partner, yang berkantor di Jakarta.

Dalam pertimbangan Hukumnya, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Penggugat tidak memiliki kerugian karena yang menjadi objek sengketa, Keputusan KPU Kabupaten Kapuas sudah menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan yang dapat mengikuti tahapan proses pemilihan yang akan datang.

Sebagai informasi, Gugatan dari Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:7/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Gugatan Penggugat diajukan berkaitan dengan proses pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dimana pada masa pendaftaran terdapat 2 pasangan calon yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Akan tetapi setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP., dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM. Karena hanya ada 1 (satu) pasangan calon, maka sesuai dengan pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017, KPU Kabupaten Kapuas kemudian melakukan pembukaan kembali pendaftaran atau memperpanjang masa pendaftaran, dimana pada tahap tersebut  pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP melakukan pendaftaran kembali dengan memperbaiki berkas pendaftaran, sehingga kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat.

KPU Kabupaten Kapuas kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP, sebagai Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018.

Keputusan inilah yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat, dimana pada pokoknya Penggugat keberatan atas tindakan KPU Kabupaten Kapuas yang menerima kembali pendaftaran pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Penggugat menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018 dan merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PT TUN menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM,  dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Kemudian Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (ibn)

Categories
Hukum Megapolitan Politik

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tolak Gugatan Sengketa Bupati dan Wabup Pulang Pisau

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, yang telah menolak Gugatan dari Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., karena Gugatan melewati Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan” demikian dinyatakan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Pulang Pisau Bapak Ali Nurdin, S.H., S.T. dalam kesempatan terpisah setelah pembacaan Putusan di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 5 April 2018, pukul 14.00 WIB.  Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Bapak Ali Nurdin, Gugatan dari Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:8/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Karena gugatan baru didaftarkan pada tanggal 28 Maret 2018, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Gugatan dari Penggugat melewati tenggang waktu pengajuan gugatan karena melewati batas waktu 3 hari setelah Laporan Penggugat mengenai dugaan pelanggaran oleh Calon Petahana H. Edy Pratowo ditolak oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau, tanggal 2 Maret 2018.

Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP mempermasalahkan pengangkatan sekitar 32 (tiga puluh dua) orang Kepala Sekolah dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 31 Agustus 2018. Menurut Penggugat, tindakan Petahana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai adanya mutasi pejabat yang dilakukan kurang dari 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon, pada tanggal 12 Februari 2018.

Jadi setelah tanggal 12 Agustus 2017 Calon Petahana tidak boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Menurut ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Pelanggaran tersebut apabila terbukti dikenakan sanksi berupa Pembatalan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut Bapak Ali Nurdin, yang juga pendiri kantor hukum Ali Nurdin & Partners, gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk mengadilinya karena terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau yang telah melakukan pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon sesuai dengan Pemberitahuan dari Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Nomor 47/PANWASLU/KAB-PP/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018.

Bapak Ali Nurdin menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hanya berwenang untuk mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang objek sengketanya adalah Keputusan KPU Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-KAB/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.

Oleh karena itu, maka pokok gugatan seharusnya mempersoalkan mengenai tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam melakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan baik untuk Persyaratan Pencalonan maupun Persyaratan Calon. Karena materi yang digugat tidak menyangkut dua variabel tersebut, maka hal itu bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Apalagi dalam pemeriksaan di Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengatur mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Sehingga apabila ada keberatan terhadap keputusan dari Panwas Kabupaten Pulang Pisau, yang berwenang mengadilinya adalah Mahkamah Agung, bukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PTTUN menyatakan menolak Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP,  dan Pasangan Calon H. Edy Pratowo, S.Sos, MM dan Pudjirustaty Narang. (Ibn)