Categories
Angkutan Darat Ragam Transportasi

BP2MI Gandeng Damri, Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Perum Damri dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BP2MI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya nyata dua lembaga negara dalam memberikan pelayanan optimal kepada PMI sebagai warga negara very very important person (VVIP). Momentum tersebut pun menjadi ‘kado’ bagi para PMI menjelang peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember.

“Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020, momentum penandatanganan PKS dengan Perum Damri ini menunjukan bahwa BP2MI berkomitmen dalam bersinergi dengan berbagai stakeholders, terlebih BUMN untuk meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada PMI dan keluarganya,” ucap Benny dalam konferensi pers di Gedung BP2MI, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan; penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah; penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi; dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milata Moemin. Acara penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Serbaguna BP2MI dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemendes, Kemenparekraf, Bareskrim Polri, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Usai penandatanganan PKS, Kepala BP2MI dan Direktur Utama Perum DAMRI melepas secara simbolik rombongan 30 PMI bermasalah dari Malaysia untuk kembali ke daerah asal menggunakan bus DAMRI. Di samping itu, dilaksanakan pula peluncuran branding terbaru Bus DAMRI yang akan membantu rangkaian kegiatan peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang diselenggarakan oleh BP2MI.(rls/red)

Categories
Angkutan Darat Bisnis Ekonomi Megapolitan Transportasi

Kontrak PSO 2018 Alami Kenaikan, Ditjen Perkeretaapian: Penumpang ‘Commuter Line’ Akan Meningkat Perharinya 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi massal untuk masyarakat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018.

Penandatanganan kontrak PSO menjelang penghujung akhir tahun 2017 ini dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis 28 Desember 2017 oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp 2.390.714.492.000,-. Dibandingkan dengan besaran PSO Tahun 2017 sebesar Rp 2.094.100.000.000, alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini, mengalami kenaikan sebesar 14 persen. Adapun rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, adalah sebagai berikut:

1. Untuk KA Antarkota, terdiri atas:

  • KA Jarak Jauh dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 5.840 serta proyeksi penumpang kurang lebih  4.560.310, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 173.768.847.967
  • KA Jarak Sedang dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 8.760 serta proyeksi penumpang kurang lebih 5.604.940, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921
  • KA Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 72 serta proyeksi penumpang kurang lebih 56.232, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 2.396.957.778

2. Untuk KA Perkotaan, terdiri atas :

  • KA Jarak Dekat dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 40.150 serta proyeksi penumpang kurang lebih 29.112.111, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 575.959.187.461
  • KRD dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 22.995 serta proyeksi penumpang kurang lebih 9.321.735, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921
  • KRL dengan proyeksi penumpang kurang lebih 320.026.523, alokasi PSO yang diberikan sebesar 1.297.529.357.011

Sedangkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu: untuk KA-KA yang dioperasikan oleh PT .KAI (Persero) memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 atau total 46 persen dari total keseluruhan PSO yang diberikan. Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT. KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.297.529.357.011 atau total 56 persen dari total keseluruhan PSO yang diberikan.

Pada kontrak PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2017. Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017.

Dari besaran subsidi tahun 2018 tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL Commuter Line. Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel.

Pemerintah memperkirakan di tahun 2018 nanti rata-rata penumpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak kurang lebih 877 ribu penumpang/hari. Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak kurang lebih 800 ribu, terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9,6 persen.

Pada kesempatan tersebut, Zulfikri mengatakan bahwa “Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian”.

“Dengan pemberian PSO ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. Walaupun KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian, pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan”, ujar Zulfikri.

Hal tersebut adalah sebagai perwujudan konsistensi Kementerian Perhubungan terhadap aspek keselamatan dan pelayanan sebagaimana yang selalu ditegaskan dalam berbagai kesempatan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa ”Keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan lagi”.

Pemerintah berharap baik itu PT.KAl (Persero) sebagai operator KA maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan KA tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pewarta : Anton 

Categories
Angkutan Darat Megapolitan Transportasi

PT KAI Daop 1 Jakarta Rekayasa Pola Operasi Pemberangkatan 22 KA Guna Antisipasi Aksi 212

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Mengantisipasi kemungkinan terhambatnya perjalanan calon/penumpang KA menuju stasiun Gambir, yang diakibatkan kemacetan di sekitar Monumen Nasional (Monas ), dikarenakan adanya kegiatan massa yang difokuskan di kawasan Monas, maka PT KAI Daop 1 Jakarta pada hari Sabtu (02/12) akan melakukan rekayasa pola operasi KA.

Rekayasa pola operasi tersebut yakni 22 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir, pada hari itu akan berhenti luar biasa (blb) di Stasiun Jatinegara.

“Jadi penumpang KA yang kesulitan untuk menuju ke Gambir bisa naik dari Stasiun Jatinegara, dimana biasanya KA keberangkatan Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara. Hal ini demi memudahkan pelayanan penumpang,” ungkap Suprapto, Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta dari siaran pers yang diterima redaksi.

Hal ini berlaku mulai keberangkatan KA 20 (Argo Parahyangan) keberangkatan pukul 05.05 WIB sampai dengan KA 10424 (Argo Parahyangan Premium) keberangkatan pukul 18.00 WIB. Total ada 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, yang juga akan diberhentikan luar biasa (blb) di Stasiun Jatinegara guna pelayanan penumpang yang mungkin kesulitan naik dari Stasiun Gambir.

“Ke-22 KA itu, akan tetap berangkat dari Gambir sesuai jadwal, namun ada penyesuaian pola operasi di Stasiun Jatinegara sehingga juga berhenti di sana,” tegas Suprapto.

Para penumpang yang sudah memiliki tiket/kode booking KA pada jam keberangkatan tersebut dapat naik dari Stasiun Jatinegara. “Kita juga menyiagakan petugas untuk membantu pelayanan penumpang di sana,” tambahnya.

PT KAI menghimbau para penumpang untuk mengantisipasi dan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal. Pastikan selalu nama yang tertera pada tiket/kode booking anda sesuai dengan nama yang tertera pada kartu identitas anda.

Berikut daftar KA yang berangkat dari stasiun Gambir dan juga akan berhenti luar biasa (blb) di Stasiun Jatinegara :
1. KA 20 (Argo Parahyangan)
2. KA 14 (Argo Muria)
3. KA 10122 (Argo Parahyangan Tambahan)
4. KA 10554 (Argo Parahyangan Premuim)
5. KA 10 (Argo Dwipangga)
6. KA 52 (Taksaka)
7. KA 22 (Argo Parahyangan)
8. KA 16 (Argo Jati)
9. KA 2 (Argo Bromo Anggrek)
10. KA 62 (Tegal Bahari)
11. KA 24 (Argo Parahyangan)
12. KA 64 (Tegal Bahari)
13. KA 32 (Argo Parahyangan)
14. KA 68 (Cirebon Ekspres)
15. KA 34 (Argo Parahyangan)
16. KA 56 (Bangunkarta)
17. KA 26 (Argo Parahyangan)
18. KA 12 (Argo Sindoro)
19. KA 44 (Bima)
20. KA 18 (Argo Jati)
21. KA 42 (Gajayana)
22. Ka 10424 (Argo Parahyangan Premium).

Pewarta : Anton/HumKAI