Categories
Hukum Kesehatan

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Mensos Juliari, 4 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY

Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” terang Firli.

Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Yang terdiri dari, sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Atas perbuatannya, tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.(kmp/bh/amp)

Categories
Megapolitan

Kapolda Metro bersama Pangdam Jaya Luncurkan Apartemen Bebas Covid-19 di Jakarta Barat

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya meluncurkan Apartemen Bebas Covid-19 (ABC) di Apartement Mediteriania 2, Jalan Tanjung Duren Raya Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (01/10/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, terkait dengan peningkatan warga masyarakat yang terkena Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sehingga menempati urutan pertama.

“Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda, sudah berusaha untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi dengan ketat dan disiplin protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ungkap Irjen Nana.

Untuk itu, lanjut Nana, Apartemen Mediterania Garden Melauncing Apartemen Bebas Covid-19 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berbasis komunitas, di apartemen ini ada 99 security yang langsung bertugas menjadi petugas Covid-19, bertugas mengingatkan dan menegur kepada masyarakat penghuni apartemen untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kita telah memberikan pengawasan kepada para sekurity yang ada di apartemen. Apartemen Mediterania Garden ada 6 tower, ada sekitar 3104 unit dan penduduknya sekitar 2800 KK yang ada di kawasan apartemen ini. Akses masuk dan keluar di Apartemen ini melalui lift. Mengenai protokol kesehatan di Apartemen ini sudah ada, pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan serta penyemprotan desinfektan,” lanjut Kapolda.

Sementara, pihak Manajer Apartemen Mediteriania 2, Gobel menerangkan, bahwa pihak pengelola Aparteman sudah melakukan sosialisasi tentang ketersediaan fasilitas Apartemen dan memberikan edukasi kepada penghuni/pemilik Apartemen tentang pentingnya Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker) dimasa Pandemi Covid-9.

“Untuk penghuni yang masuk apartemen akan diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian masuk area loby dan lift menggunakan tombol touchless (tanpa sentuhan) lanjut menuju unit apartemen,” terang Gobel.

Ia menjelaskan, selain itu juga, setiap paket kiriman barang yang masuk ke Apartemen akan disterilisasi oleh petugas di loby depan dan dimasukkan ke kotak Popbox untuk diambil oleh pemiliknya.

Pantauan di lapangan, acara kegiatan Lounching Apartemen Bebas COVID-19 dihadiri antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjend Dudung Abdurachman, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Ka polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Dandim 0503 Jakarta Barat Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Danramil Grogol Petamburan Kapten Ing Irwan Triono, Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanto.(hum/red)